Tag: Jessica Iskandar

  • Menyayangkan Sikap Jessica Iskandar, Pemain FTV Viany Zaelany: Pikir dulu sebelum Melaporkan

    Menyayangkan Sikap Jessica Iskandar, Pemain FTV Viany Zaelany: Pikir dulu sebelum Melaporkan

    Bali, Panglimahukum| Kasus penipuan yang dialami Jessica Iskandar alias Jedar mendapatkan perhatian khusus dari rekan sesama artis yaitu Viany Zaelany.

    Viany yang pernah membintangi FTV Islam KTP ini turut membuka suara karena dirinya saat ini merupakan salah satu kuasa hukum Steven.

    Kepada media, Viany menyayangkan sikap Jessica Iskandar yang tidak berpikir panjang terkait laporan dugaan penipuan.

    “Sebaiknya apa yang diucapkan dipikirkan terlebih dahulu. Jangan asal memberi statement. Kita berbicara berdasarkan fakta,” ujar Viany Zaelany.

    Pemilik nama asli Hen Kaur ini juga mengingatkan Jessica Iskandar yang seharusnya memberikan contoh baik kepada publik.

    “Karena dia seorang publik figur. Pasti jadi sorotan. Jangan sampai apa yang di sampaikan dapat menggiring opini. Jangan seakan-akan merasa menjadi pihak yang paling benar,” terang Viany Zaelany.

    Artis yang kini terjun ke dunia politik sebagai kader Demokrat itu juga melihat ada kejanggalan pada kasus Jessica Iskandar.

    “Pada kasus di Polda Metro Jaya, itu pelapor adalah orang lain, bukan Jessica Iskandar. Jadi namanya pidana, laporan yang dilakukan orang lain adalah saksi yang tidak tau peristiwa yang terjadi. Pelapor juga bukan sebagai korban pidana. Tapi hanya terima kuasa yang sudah dicabut kuasanya. Jadi tidak ada dasar hukum,” tuturnya.

    Senada dengan Viany, Dr. Togar Situmorang yang juga salah satu kuasa hukum Steven malah menyebut Jedar sebagai pembohong dan playing victim.

    “Terkait kasus yang sedang kami hadapi bahwa Jessica Iskandar sebagai korban dengan kerugian mencapai Rp 10 miliar adalah salah besar,” ungkap Togar Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

    Togar Situmorang menantang Jessica Iskandar untuk membuktikan kerugian yang dialami.

    Togar menyebut nama baik kliennya telah tercoreng padahal hakim belum mengeluarkan keputusan siapa yang salah.

    “Itu berarti dia memasang asumsi sendiri. Saya nggak ngerti maksud dia apa. Kalau rugi Rp 10 miliar, itu akumulasi dari mana, harus ada audit dong. Jangan hitung-hitungan sendiri. Buktikan dong kalau dia memang ada kerugian,” terang Togar.

    “Jessica juga jangan pencitraan dong. Ngemis-ngemis ke sana sini minta bantuan. Ke Raffi sampai teman lainnya. Buktikan kalau memang ada kerugian 10 miliar,” tegas Togar Situmorang.

    Hal ini bermula dari pengakuan Jessica Iskandar yang mengatakan dirinya sebagai korban penipuan dengan kerugian hampir Rp 10 miliar.

    Jedar pun bekoar-koar ditipu oleh mantan rekan bisnis bernama Steven yang telah menggelapkan dana investasi untuk bisnis rental mobil mewah.***

  • Sidang Mediasi Steven-Jessica Iskandar Deadlock, Ini Penuturan Dr. Togar Situmorang

    Sidang Mediasi Steven-Jessica Iskandar Deadlock, Ini Penuturan Dr. Togar Situmorang

    Jakarta, Panglimahukum| Sidang mediasi atas gugatan Christopher Steffanus Budianto alias Steven sebagai penggugat berakhir deadlock alias gagal.

    Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang saat memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (16/11/2022).

    Ia menambahkan, sesuai kesepakatan dalam ruang mediasi dianggap gagal dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan sidang pembacaan gugatan materi pokok perkara di depan Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 838.

    “Padahal agenda hari ini menerima list dari pihak tergugat yang sebelumnya diserahkan pihak penggugat. Karena pihak tergugat prinsipal tidak hadir, maka sidang mediasi dinyatakan deadlock,” tutur lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini.

    “Saya berharap minggu depan sidangnya hari Rabu sesuai agenda, namun menunggu relas pemberitahuan dari pengadilan kesiapannya,” ujar Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med.,CLA.

    Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan, masih ada kesempatan bertemu Steven, pihaknya menyatakan bisa memberi fasilitasi untuk menemukan jalan terbaik.

    “Kami bisa fasilitasi bertemu dengan pak Steven di luar negeri untuk bicara dari hati ke hati,” tuturnya.

    “Pihak penggugat tetap konsisten dalam gugatan perkara melawan hukum ini,” imbuhnya seraya mengatakan, pada hari ini pihak tergugat mangkir.

    “Kami akan siapkan bukti-bukti yang valid untuk.mematahkan alibi-alibi pihak tergugat berikut saksi saksi,” tegasnya.

    Sebelumnya mereka (Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag) telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya atas nama Septio Jatmiko seorang Pengacara dari Kantor Hukum Elsa Syarif dan menggelar press konfrence serta disebutkan kerugiannya satu unit Toyota Alpard warna hitam Nopol B-73- DAR atas nama Jessica Iskandar dan satu unit Mini Cooper Convertible, warna hitam nopol B-2757-BRY atas nama CV Akar Daun Mas serta uang.

    “Dan tidak ada yang namanya 11 unit mobil atas nama Jessica Iskandar,” kata lawyer dengan senyum khasnya ini.

    Memang pihak Jessica Iskandar ingin cepat selesai persoalan ini, namun harus menghadirkan Steven untuk mencari jalan terbaik.

    “Tapi kan aneh malah minta pihak Polisi jemput paksa dan minta laporan Polda Metro Jaya dilanjutkan. Justru itulah yang akan berakibat proses hukum akan lama serta kesempatan kembali mobil dan uang makin jauh dari harapan,” ungkapnya.***

  • Upaya Sidang Mediasi, Dr. Togar Situmorang: Minta Maaf atau Gugatan Terus Jalan

    Upaya Sidang Mediasi, Dr. Togar Situmorang: Minta Maaf atau Gugatan Terus Jalan

    Denpasar, Panglimahukum| Cristoper Stefanus Budianto alias Steven yang sempat viral dikatakan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag seorang penipu, kini berbalik menuntut secara perdata sebesar Rp50 Miliar.

    Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang melalui perpesanan aplikasi Whatsapp, Kamis (27/10/2022).

    Panglima Hukum sebutan Dr. Togar Situmorang mengatakan, reputasi bisnis kliennya (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO yang sudah keluar negeri dilayangkan Jessica dan suami saat jumpa pers pada tanggal (14/07/2022).

    “Parahnya lagi, klien kami ini disebut juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kantor polisi,” tuturnya.

    Kemarin tanggal 26 Oktober 2022, sidang mediasi harusnya dilaksanakan, namun ditunda lantaran tergugat (Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag) tidak hadir dan harus nya mereka wajib hadir walau melalui Audio Visual sesuai aturan hukum dalam PERMA RI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI merujuk pasal pasal 5 Ayat (3) berbunyi: Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui Media, Komunikasi Audio Visual Jarak Jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam MEDIASI.

    “Namun disayangkan pihak tergugat tidak hadir, kalau prinsipal tidak bisa hadir, minimal kuasa hukumnya karena sudah jelas dalam sidang mediasi dinyatakan pagi berarti di bawah jam 12,” kata Dr. Togar Situmorang.

    Ditanya terkait upaya sidang mediasi terkait pencemaran nama baik kliennya, kuasa hukum Steven ini menyampaikan, sebagai upaya pembersihan nama baik dan ganti rugi penggugat dalam hal ini Steven.

    “Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp50 miliar (materi dan immaterial) yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali,” tegas lawyer yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Togar Situmorang menambahkan, sita jaminan tersebut dimaksudkan agar Jessica Iskandar dan Vincent tidak lari dalam gugatannya.

    Sidang gugatan perdata melawan hukum, menurut Togar Situmorang sudah memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica, dan Vincent.

    Togar Situmorang pun memberikan solusi kepada Jessica dan Vincent agar mediasi menemui titik tengah yang kemudian gugatan dicabut.

    “Nah, win-win solusinya itu satu, Jessica dan Vincent meminta maaf kepada klien kami, sama membersihkan nama Steven di depan media massa. Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp1.525.000.000,” urainya.

    Togar Situmorang juga menyatakan, jika memang Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menolak mediasi, sudah pasti Steven akan meneruskan gugatannya di Pengadilan.

    “Ya pasti kita akan maju terus. Justru kami berharap, ucapan mereka soal Steven dibuktikan di dalam persidangan,” ungkapnya.***

  • Akhirnya Jessica Iskandar Balik digugat Steffanus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Akhirnya Jessica Iskandar Balik digugat Steffanus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Denpasar, Panglimahukum| Artis Jessica Iskandar akhirnya balik digugat oleh Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (12/9).

    Dilansir dari jawapos.com, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steffanus menyampaikan, terdapat sejumlah poin yang dimasukkan dalam gutatan kliennya terhadap Jessica Iskandar.

    “Pertama, menyebut nama klien kami lengkap di depan wartawan. Kedua, menyebut klien kami dengan penipu. Ketiga, menyatakan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang Rp 9,8 miliar. Itu yang kita gugat,” kata Togar.

    Togar Situmorang bingung kenapa kliennya disebut secara terang oleh Jessica Iskandar dan Vincent sebagai penipu. Padahal sampai saat ini tidak ada dokumen valid yang menyatakan kliennya sebagai penipu.

    “Menurut aturan hukum, ada yang namanya persamaan hak di mata hukum. Belum ada putusan klien kami menipu 11 mobil. Bahkan bukti baru muncul, mereka nyatakan mobilnya ada di Polda Bali. Kan jelas berarti bukan di klien kami donk,” papar Togar.

    Baca juga:
    Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Dia juga mengaku kebingungan kenapa kliennya yang dilaporkan ke ranah hukum oleh Jessica Iskandar. Sementara tidak ada transfer uang ke rekening kliennya.

    “Uang itu ditransfer ke beberapa rekening. Dan tidak ada tuh ditransfer langsung ke klien kami Steffanus. Dalam UU PT yang bertanggung jawab itu direktur utama, bukan komisaris. Kenapa harus klien kami diminta pertanggungjawaban ? Kenapa tidak digugat keperdataan dulu, kenapa tidak somasi?” katanya.

    Secara terpisah, Roland E Potu selaku pengacara Jessica Iskandar menyatakan pihaknya menghormati pihak Steffanus yang melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, ia memang memiliki hak untuk mengupayakan langkah hukum apabila keberatan dengan jumpa pers perdana yang digelar Jessica Iskandar di kantor pengacara Elza Syarief.

    “Sampai sekarang kita belum menerima relass dari Pengadilan Negeri. Jadi kita belum mau berspekulasi apapun juga,” kata Roland kepada JawaPos.com.

    Sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam hal kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku alami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

    Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.(*/01)

  • Sebut Anak Monyet, Ketut Suastika bersama Rekan Ajukan Dumas di Polda Bali

    Sebut Anak Monyet, Ketut Suastika bersama Rekan Ajukan Dumas di Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Dugaan ujaran kebencian dalam tayangan podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier yang menghadirkan Jessica Iskandar dan sang suami Vincent Verhaag mendapat perhatian serius dari warga Bali beserta rekan yang tergabung dalam Komunitas Hindu Bali.

    Tanggapan yang langsung disikapi oleh I Ketut Gede Suastika, S.H. bersama rekan para legal Ni Made Sugiantari, S.H. dan I Made Yoga Wiraditya, S.Tr.Par. serta Ni Wayan Tutik Aprianti, S.Ak. dengan mengajukan pengaduan masyarakat ke Polda Bali dengan nomor Dumas/620/VIII/2022/SPKT/POLDA BALI tertanggal 2 Agustus 2022.

    Melalui kuasa hukumnya Law Firm Dr. Togar Situmorang mereka sepakat, bahwa apa yang telah didengar dan disaksikan dalam tayangan podcast di channel YouTube Deddy Corbuzier tertanggal 19 Juli 2022 dengan judul, “JESSICA ISKANDAR AKHIRNYA BONGKAR‼️, GILAAA MODUS BARU‼️10 MILLIAR HILANG DITIPU TEMAN. Podcast” yang sudah disaksikan sebanyak 3.226.240 pemirsa, telah diduga menyebar ujaran kebencian terlepas kasus Jessica Iskandar.

    “Benar disana disebutkan kata-kata yang tidak bijaksana, sehingga muncul kekecewaan atas ujaran tersebut. Dan itu sangat jelas, disampaikan oleh Deddy dan Vincent dengan mengatakan “anak monyet”, “Bali banyak anak monyet soalnya”, ”Di Bali anak monyet suka nyolong barang”, “Habis nyolong kabur”, “apalagi pas pandemic tuh kurang makan tuh nyerang kewarga-warga”, “makanya anak monyet”, “Kita salah satu orang yang kena”. Kan sangat tidak enak sekali didengar, apalagi menyebut suatu daerah,” tegas Dr. Togar Situmorang.

    Atas dasar itulah, Ketut Suastika dan beberapa rekan yang notabene warga asli Bali ini merasa kata-kata tersebut telah menyinggung suatu daerah tertentu yaitu Bali.

    “Ini jelas melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU NO. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 4 huruf b angka 2 UU NO.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis loh,” tutup Doktor Hukum Togar Situmorang.(*/01)

  • Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Polemik Komisaris PT Triip.id dengan artis Jessica Iskandar yang sudah terlanjur viral dan dilaporkan ke pihak berwajib, mendapatkan perhatian serius Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Jedar sapaan Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto dengan nomor Lp/B/294/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Jakarta.

    “Tidak seharusnya kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib mas, mengingat ini sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Dr. Togar kepada panglimahukum.com di kantornya Denpasar, Minggu (17/7/2022).

    Pihaknya selaku kuasa hukum terlapor, lebih lanjut menerangkan peristiwa kerja sama kliennya dengan Jessica Iskandar ini semua dilakukan secara tertulis di Pulau Bali,”dan kalau betul ada kerugian 11 mobil milik Jessica, dimohonkan bawa bukti berupa STNK dan BPKB atas nama dirinya bila betul miliknya,” pinta kuasa hukum terlapor.

    “Dan ini sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,” tegasnya.

    “Namun kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 1320 KUHPERdata tentang sah suatu perjanjian. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan dapat memohon pembatalan kepada hakim,” imbuhnya.

    Terkait peristiwa hukum antara Jessica Iskandar dengan kliennya tersebut merupakan ranah keperdataan, dimana berawal dari suatu kerja sama bisnis rental mobil namun dalam perjalanan ada kendala.

    “Ini hubungan bisnis loh. Adakalanya untung dan terkadang rugi. Masa pada saat tidak menerima untung pihak tersebut melaporkan ke pihak berwenang,” tanyanya seraya menekankan bahwa pihak kliennya menegaskan tidak menyangkal dan kooperatif akan melakukan komunikasi lebih lanjut.

    Founder Law Firm Dr. Togar Situmorang mengharapkan permasalahan ini bisa selesai dengan kekeluargaan. “Klien kami jelas menyampaikan untuk mengembalikan dana atau kerugian yang telah dikeluarkan pihak Jessica Iskandar,” tandasnya.

    Tidak hanya itu, klien kami juga mengingatkan Oknum inisial M yang pernah ikut menikmati dana dari Jessica Iskandar jangan koar koar di IG seperti pahlawan kesiangan. Oknum tersebut juga harus jujur dan bertanggung jawab dalam hal pengembalian dana, sehingga tidak hanya dibebankan kepada kliennya saja.

    “Dengan sadar, klien kami meminta maaf serta prihatin sehingga terjadi seperti ini dan ini terjadi bukan karena kesengajaan dimana kita semua tau semasa Covid 19 perekonomian ambruk jadi buat usaha jadi bangkrut dan saat ini klien lagi mencari dana agar bisa kembali usaha lagi ,” tutupnya.(*/01)