Tag: Kapolda Bali

  • Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Denpasar, Panglimahukum| Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang sikapi sebuah kasus yang viral akhir-akhir ini. Yaitu sebuah aksi yang mengarah pencabulan kepada santriwati pondok pesantren di wilayah hukum Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

    Menurutnya, “Culpae Poena Par Esto” yang berarti bahwa sebuah hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

    “Selamat kepada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat dan terima kasih kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit serta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjemput pelaku dengan tidak ada yang direndahkan dan tanpa kekerasan. Ibarat mengambil ikan tanpa membuat keruh airnya,” terang Dr. Togar Situmorang, Minggu (10/7/2022) seraya mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

    Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi seorang guru di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dilaporkan kelima santrinya terkait dugaan pencabulan. Dimana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285 dan 294 ayat 2 huruf (e), pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lambat 12 tahun.

    “Semoga tersangka segera diadili, sehingga tidak menimbulkan dalil-dalil atau isu yang lain yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat terlebih keluarga para korban,” pesannya.

    Adapun tindakan yang dilakukan oleh beberapa korban dengan melaporkan si pelaku, Dr. Togar menilai sudah tepat. Agar tidak ada lagi, santri-santri yang menjadi korban selanjutnya.

    Selain sangkaan pasal di atas, kasus pidana ini juga sesuai dengan pasal 10 KUHP, yang mana jenis hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman pokok dan hukuman tambahan.

    “Sangat dimungkinkan juga bisa menggunakan hukuman kebiri, walau korban bukan seorang anak. Agar ada efek jera bagi pelaku pencabulan untuk tidak mengulangi perbuatan bejat tersebut. Dan ini sesuai aturan dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tindakan kebiri kimia,” tutupnya.(*/02)

  • Universitas Udayana Anugerahi Kapolda Bali Gelar Kehormatan

    Universitas Udayana Anugerahi Kapolda Bali Gelar Kehormatan

    Denpasar, Panglimahukum| Civitas akademika Universitas Udayana yang diwakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.Hum. lakukan audiensi ke Kapolda Bali, Selasa (31/5/2022).

    Adapun maksud dan tujuan, Putu Gede Arya menyampaikan, rencana pemberian penghargaan kepada Kapolda Bali yang dinilai memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keamanan di Provinsi Bali, khususnya pada saat Bali mengalami keterpurukan secara ekonomi dan sosial pasca Pandemi Covid-19 yang mendunia.

    Pria asal Denpasar tersebut menambahkan, bahwa dari hasil kajian yang dilaksanakan Universitas Udayana, Bapak Kapolda Bali dinilai sebagai figur yang tepat untuk dianugerahi penghargaan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H. M.Si. menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus rasa bangga, dan hormat setinggi-tingginya kepada civitas akademika Universitas Udayana.

    “Dengan rasa rendah hati, apakah saya sudah pantas dan layak untuk mendapat penghargaan tersebut,” ujarnya.

    Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana yang telah menjabat sejak 9 Juni 2021 itu menyampaikan, pemberian penghargaan doktor kehormatan dimaksud telah melalui rangkaian proses yang sangat intensif dan tentunya juga diimbangi dengan persepsi masyarakat yang positif serta beberapa ketentuan yang telah dipenuhi oleh Kapolda Bali.

    “Untuk waktu penganugerahan, akan dibicarakan lebih lanjut ya. Berikut dengan penyiapan orasi ilmiah Bapak Kapolda Bali yang akan disampaikan pada saat acara seremonial nantinya,” tandas Dekan FH Unud.

    Audiensi tersebut berlangsung sangat hangat dan penuh dengan warna kebersamaan antara Universitas Udayana dan Polda Bali yang selama ini sudah terjalin sangat baik, khususnya dalam memberi kontribusi terhadap masyarakat Bali sesuai dengan peran masing-masing.(*/02)