Tag: Korupsi

  • Terkait Pengaduan Dugaan Korupsi di KONI Bali, Ini Upaya Kejaksaan

    Terkait Pengaduan Dugaan Korupsi di KONI Bali, Ini Upaya Kejaksaan

    Denpasar, Panglimahukum| Meskipun terdengar kabar adanya pencabutan atas pengaduan adanya dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, tidak menyerutkan Kejati Bali dalam menelaah berkas yang saat itu dibawa oleh pengadu.

    Dilansir dari Fajarbali.com, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A.Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022) mengatakan belum mendengar adanya pencabutan pengaduan. Bahkan dia meminta agar media ini mencari tahu terkait kabar pencabutan pengaduan ini.

    “Coba dicari tahu, pencabutan pengaduan itu kemana dan kepada siapa,” jawab pejabat yang akrab disapa Luga saat ditanya soal kabar pencabutan pengaduan ini.

    Luga mengatakan, saat pengaduan ini masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) langsung meminta agar dilakukan telaah.”Dan sampai saat ini masih dilakukan telaah,” katanya.

    Ditegaskannya, karena belum ada hasil telaah, maka hingga saat ini belum juga ada kepastian apakah pengaduan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. “Nanti hasil telaah ini kami laporkan ke pimpinan. Tapi sampai saat ini belum ada hasilnya,” tegas Luga.

    Ditempat terpisah, pengacara senior Bali yang juga pengamat hukum, Dr. Togar Situmorang mengatakan, pengaduan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dicabut begitu saja. Alasannya, kasus korupsi adalah kasus atau kejahatan yang dikategorikan sebagai ekstraordinari crime.

    “Pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan pecabutan pengadunan oleh warga. Apalagi kasus dugaan korupsi ini bukan delik aduan, tapi adalah ekstraordinari crime,” jelasnya.

    Oleh karena itu, kata Pakar Hukum Dr, Togar, Kejaksaan sebagai salah satu institusi yang bertugas menjaga keuangan negara,  tidak ada alasan untuk menghentikan pengkajian atau telaah laporan dugaan korupsi atas dasar pencabutan pengaduan.

    “Jadi pengaduan itu ditelusuri dan dipelajari, kalau ada dugaan korupsi, ya dilanjutakan. Kalau tidak ada ya dihentikan. Artinya, untuk kasus dugaan korupsi tidak bisa dihentikan dengan adanya pencabutan pengaduan atau pencabutan laporan,” pungkasnya.

    Yang terakhir, kata Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik ini, Kejaksaan sebagai salah satu pihak yang bertugas menjaga keuangan negara harus transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

    Seperti diberitakan beberapa media beberapa waktu lalu, seorang warga mengadukan KONI Bali ke Kejaksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi mulai dari pengadaan jaket, tas, tiket pesawat, hingga hotel para atlet Bali selama mengikuti PON Papua.

    “Kalaupun betul dicabut oleh warga yang telah mengadukan ke pihak Kajati saat itu, berarti orang tersebut telah melakukan berita bohong. Dan atas tindakan ini, pihak kepolisian bisa bertindak memanggil orang tersebut, karena sangat jelas perbuatan melawan hukum olehnya,” pungkasnya.(*)

  • Dr. Togar Situmorang: Anggota Dewan Dilarang Bermain Proyek, Ini Tegas Disebutkan dalam Undang-Undang

    Dr. Togar Situmorang: Anggota Dewan Dilarang Bermain Proyek, Ini Tegas Disebutkan dalam Undang-Undang

    Bali, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. menegaskan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek yang anggarannya dari APBD.

    Hal ini ia ungkap saat ditemui kantornya Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Bali siang tadi, Jumat (20/5/2022).

    Disebutkannya, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam Pasal 400 ayat 2 tegas melarang. Karena menurutnya, bermain atau membagi jatah proyek merupakan perampok hak rakyat.

    “Dan jelas ini menyalahi aturan yang ada dan termasuk persekongkolan jahat serta bisa dikatakan gratifikasi dengan kata lain, melakukan tindakan korupsi karena dana proyek APBD berasal dari uang pajak masyarakat,” terangnya.

    Ia menyontohkan seperti apa yang terjadi di daerah Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Oknum anggota DPRD mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Huruoe dengan anggaran sebesar Rp. 1.098.357.000,- (Satu miliard sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari sumber dana Belanja Tak Terduga dengan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung mulai 27 September s/d 26 Desember 2021.

    “Nah pada saat tersisa 24 hari, proyek dihentikan oleh PPK akibat pengerjaanya macet dan baru mencapai 12,8 % sementara pencairan dana oleh kontraktor pelaksana telah melebih hasil yang dikerjakan,” tandasnya.

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan dana APBD digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan anggota dewan mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau perut kenyang mereka sendiri.

    Oleh karenanya, Dr. Togar Situmorang mengingatkan aparat hukum, baik itu pihak Kejaksaan atau KPK wajib turun mengawasi bahkan segera memanggil atau memeriksa anggota dewan yang ikut bermain proyek APBD.

    “Apalagi sudah ada bukti berupa Kwitansi Pembelanjaan bahan material bangunan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) atas nama CV BUMI TIRTA INDAH dan jika dibiarkan anggota dewan berperilaku seperti itu, proyek APBD yang bersumber dari dana pajak masyarakat tidak akan berjalan baik dan merugikan masyarakat Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya.(*)