Tag: Pencurian

  • Sat Reskrim Polres Bandara Lagi Ungkap Kasus Pencurian HP di Bandara Ngurah Rai

    Sat Reskrim Polres Bandara Lagi Ungkap Kasus Pencurian HP di Bandara Ngurah Rai

    Bali, Panglimahukum| Kasus Pencurian 2 buah Hand Phone yang dilaporkan oleh korban Roger Paulus Silalahi (52) beralamat Linkungan Pande Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, kembali diungkap oleh Sat Reskrim Polres Bandara dengan mengamankan terduga pelakunya berinisial MA (40), pekerjaan wiraswasta, alamat Jln Rawa Lele Pegadungan Kali Deres Jakarta Barat beserta barang bukti berhasil diamankan petugas.

    Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu I Kadek Supendodi, S.H., M.H. seijin Kapolres Bandara menjelaskan pengungkapan kasus percurian HP ini bermula dari pelaporan korban ke Kantor Polres Bandara yang mengatakan kedua buah HPnya telah hilang masing-masing Iphone merk X7 warna hitam nomor Imei 353809083073xxx dan Iphone 11 Pro Max warna abu di toilet terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada kamis malam (2/6) pukul 00.45 Wita.

    “Saat itu korban baru landing di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai lalu korban ini menuju toilet untuk buang air kecil sedangkan 2 buah HPnya di letakkan di atas tempat buang air kecil (Urinaen),” ucapnya.

    Beberapa menit kemudian korban lalu mencuci tangannya di wastafel setelah itu keluar dari toilet sedangkan Hpnya masih tertinggal di atas tempat buang air kecil tersebut.

    “Saat akan memesan taxi online, barulah tersadar jika kedua HPnya tertinggal di dalam toilet,” jelas Kasat Reskrim.

    Korban kemudian bergegas kembali ke dalam toilet, ternyata kedua HPnya sudah tidak ada. Ia pun sempat menghubungi nomor HPnya namun sudah tidak aktif selanjutnya korban memberitahukannya ke petugas Security Angkasa Pura yang berjaga saat itu untuk mengecek CCTV tetapi tidak dapat ditentukan pelakukanya karena saking banyaknya yang keluar masuk toilet. Akhirnya korban pun pulang ke rumahnya.

    “Keesokan harinya Jumat (3/6) pukul 14.30 wita, korban mendatangi Polres Bandara untuk membuat laporan terkait kehilangan HPnya,” pungkasnya.

    Kasat Reskrim juga mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/03/VI/2022/Polres Kwsn Bdr I Gst Ngr Rai/Polda Bali tanggal 3 Juni 2022 Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara melakukan penyelidikan sambil menganalisa rekaman CCTV di Tkp.

    Akhirnya terduga pelaku terdeteksi tinggal di Jln. Laksamana VIII Denpasar Timur, tim opsnal bergerak ke lokasi sesuai dengan cek post terakhir dari taman Griya ke Arjuna Futsal Kuta disana tim opsnal bertemu dengan saksi (Wei) yang memposting handphone tersebut dan ia juga menjelaskan handphone itu dishare oleh Bella melalui Facebooknya kemudian langsung menghubungi MA (terduga pelaku) dan MA sendiri mengatakan kalau handphonenya dititipkan ke Topan.

    Kemudian setelah MA datang ke kantor dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh penyidik setelah itu langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    “Jadi MA ini sebelumnya sempat dihubungi untuk ke Kantor Polres Bandara dari hasil pemeriksaan awal memenuhi unsur sebagaimana dalam dalam pasal Pencurian (Pasal 362 KUHP) sehingga ia diamankan beserta barang buktinya antara lain 1 buah Kotak HP tercantum nomor Imei 353809083073xxx, 1 buah Hp merk Iphone X7 Jet black dengan nomor telp 085212121xxx dan 1 buah HP merk Iphone 11 Pro Max warna abu-abu, nomor telp 0818878xxx. Dan kerugian korban diperkirakan sebesar Rp. 46 .600.000,” jelas Iptu Supendodi.

    Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Bandara dan pihaknya juga meyakinkan bahwa Penyidik akan bekerja secara professional,” tegasnya.(*/02)

  • Pamela Dianiaya, Dr. Togar Situmorang Harap Aparat Segera Bertindak

    Pamela Dianiaya, Dr. Togar Situmorang Harap Aparat Segera Bertindak

    Bali, Panglimahukum| Klien Law Firm Togar Situmorang, Pamela Damayanti Panjaitan alami tindakan yang tidak menyenangkan berupa pengeroyokan, pencurian dan pemberatan, serta mengarah upaya pembunuhan oleh empat orang pada hari Minggu (29/5/2022).

    Melalui sambungan telepon jarak jauh kepada Dr. Togar Situmorang, Pamela mengatakan bahwa saat itu dirinya yang berada di F Hotel Panglima Polim Jakarta tiba-tiba diserang oleh kelompok tersebut.

    “Sehingga klien kami si Pamela ini tidak hanya psikis yang terganggu, namun juga mengalami kerugian hilangnya Tas Hermes, uang Rp7.500.000, I Phone 12/256 warna putih juga luka besar di kepala bagian kanan, memar lebam, dan nyeri tulang ekor,” terang Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Berdasarkan hasil visum dan kronologi kejadian, pihaknya membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor : Lp/B/1243/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP.

    Selain itu Laporan Polisi Nomor: Lp/B/1244/V/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA diterapkan Pasal 363.

    “Pada LP kedua ini juga wajib harus ditambah dengan Pasal 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, karena dugaan melakukan kejahatan pencurian dengan pemberatan terhadap nyawa seseorang dilakukan terlapor dugaan pidana ini ada dua orang berinisial PP dan FO,” tegasnya seraya menambahkan, kejadian yang dialami kliennya ini diduga adalah orang suruhan oknum perwira dari dalam tubuh kepolisian.

    “Dan jelas itu merupakan pidana murni dan sangat membahayakan, serta bisa merengut jiwa seorang Pamela Damayanti Panjaitan. Pada intinya kami berharap Kapolri bisa memberikan perhatian khusus atas permasalahan hukum yang dialami klien kami,” pintanya.

    Disinggung terkait motif adanya dugaan oknum perwira yang menyuruh, Dr. Togar Situmorang menjawab, bahwa sebelumnya ada kasus oleh oknum perwira tersebut dan saat ini sedang dalam proses di Propam Mabes Polri.

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo telah meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi premanisme dan semua tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

    Tidak hanya itu, Kapolripun juga telah memberikan instruksi langsung kepada Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan seluruh Kapolda terutama Kapolda Metro Jaya Irjend. Fadil Imran agar tidak memberi ruang sedikitpun kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan tindakan premanisme.

    “Kan sangat jelas sekali apa yang disampaikan Presiden kepada Kapolri untuk menindak tegas aksi premanisme di negara kita yang notabene adalah negara hukum,” tandas Dr. Togar.

    Masyarakat yang seharusnya dilindungi demi hukum sesuai UUD 1945, malah menjadi korban aksi keegoisan seorang oknum. “Sungguh kami sebagai pengamat hukum dan sebagai masyarakat sangat prihatin sekali mas,” katanya.

    Dr. Togar Situmorang meminta perhatian pemegang wilayah Metro Jaya atau sering disebut Metro satu Irjend. Fadil Imran agar tidak pandang bulu sesuai perintah Kapolri kepada jajaran Polda, Polres dan Polsek seluruh Indonesia agar jangan dikasih ruang untuk para preman yang meresahkan masyarakat dan berharap polisi secara profesional menangani kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

    “Percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap klien kami Pamela Damayanti Panjaitan jelas perbuatan pidana. Polisi dapat bertindak secara profesional dalam penanganan kasus kekerasan dengan pemberatan ini segera menangkap pelaku demi memberi rasa aman bagi masyarakat terutama kaum wanita,” tutupnya.(*)