Tag: Penipuan

  • Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polres Tabanan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas

    Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polres Tabanan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas

    Denpasar, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. berikan apresiasi atas cepatnya kinerja Polres Tabanan dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan.

    Hal ini ia ungkap saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Denpasar, Senin (27/9/2022). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Pihak Polres Tabanan atas dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sekisaran enam miliar dari seorang oknum wanita bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang bersuamikan seorang dokter di RS Tabanan.

    Disebutkannya, bahwa awal laporan polisi LP/B/33/VII/2022/SPKT/POLDA BALI/POLRES TABANAN tertanggal 27 Juli 2022, terduga pelaku tersebut mengambil barang berupa emas perhiasan di toko perhiasan milik Luh Anggraini.

    “Pada saat itu, terduga pelaku menjanjikan akan membayar dengan dicicil perbulan dengan cara bervariasi. Selain itu, ia juga menyerahkan buku cek segepok hingga membuat tertarik pemilik toko perhiasan di Tabanan dan melepas barang emas perhiasannya,” terang Togar.

    “Hari ini saya pribadi selaku kuasa hukum korban, sangat mengapresiasi kinerja Polres Tabanan. Dari laporan yang kami layangkan pada tanggal 27 Juli lalu, si terduga sudah diamankan pihak Polres Tabanan pada tanggal 9 September kemarin. Sekali lagi, terima kasih saya ucapkan atas perkembangan kasus ini,” tandasnya.

    Pihaknya berharap, proses hukum dapat berlanjut agar nanti dipersidangan, pihak Hakim dapat memutus maksimal, “karena memang tidak ada hal yang meringankan dari pelaku bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang telah menikmati hasil penjualan perhiasan hampir enam miliar rupiah itu mas,” tegasnya.

    Di akhir sampaiannya, ia juga mengharapkan, semua orang yang turut membantu, serta menikmati dana akibat transaksi emas perhiasan tersebut, termasuk suaminya yang seorang dokter di rumah sakit dan merupakan orang berpendidikan, dapat diseret termasuk juga harta kekayaannya yang mesti disita pihak penyidik agar bisa menggantikan kerugian si korban.(*/01)

  • Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Buntut Tidak Cair Dana Deposito, Sebuah Koperasi di Mengwi Dilaporkan ke Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Sebuah koperasi yang berlokasi di Mengwi Kabupaten Badung dilaporkan nasabahnya ke Polda Bali pada hari Kamis (7/7/2022).

    Dugaan pidana penipuan dan/atau penggelapan dilayangkan oleh korbannya dengan nomor LP/B/369/VII/2022/SPKT/POLDA BALI sesuai pasal 378 dan/atau 372.

    Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang selaku owner Law Firm Dr. Togar Situmorang di kantornya Denpasar, Jumat (8/7/2022).

    Togar memaparkan ihwal awal pelaporan yang dilakukan kliennya kepada media. Dimana si klien merasa dirugikan dengan tidak kooperatifnya koperasi tersebut saat si korban hendak mencairkan uangnya.

    “Tidak tanggung-tanggung totalnya senilai satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh satu ribu lima puluh rupiah dalam bentuk Deposito Simpanan Berjangka,” terangnya.

    Ada Adigum Hukum “Absolute sentienfia expositore non indiget” yang berarti bahwa sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

    “Jadi sangat jelas sekali dari definisi adagium hukum tersebut mas. Bahwasannya pihak kepolisian seharusnya tidak menunggu lama dalam memproses kasus yang menimpa klien kami,” tegas Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang.

    Menurutnya, laporan polisi yang dibuat oleh kliennya selaku korban menjadi kulminasi keresahan tersendiri. “Mengapa demikian? dikhawatirkan ada nasabah yang bernasib sama jika kasus ini tidak segera diselesaikan,” pintanya.

    “Jadi berdasarkan fakta hukum, selain pasal yang disangkakan, koperasi ini juga bisa disebutkan melanggar Pasal 46 UU Perbankan serta Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun,” tukasnya.(*/02)

  • Arisan Berbuntut Pelaporan, Dr. Togar Situmorang: Ini Masuk Pasal 372 KUHP

    Arisan Berbuntut Pelaporan, Dr. Togar Situmorang: Ini Masuk Pasal 372 KUHP

    Denpasar, Panglimahukum| Klien alami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena mengikuti arisan, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang berharap pihak kepolisian segera memproses pelakunya.

    Ini ia sampaikan saat ditemui di Polda Bali pada hari Senin (24/5/2022) dalam pendampingan klien memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).

    Laporan Polisi dengan nomor LP/B/180/IV/SPKT/POLDA BALI tanggal 4 April 2022 dengan terlapor LS alias C ini, diduga telah melakukan penggelapan dana.

    “Dan ini seudah memenuhi unsur pidana pada pasal 372 KUHP mas,” jelasnya.

    Kembali ia berharap, pihak jajaran Polda Bali, khususnya kepada Kapolda Bali untuk segera menahan terlapor, “semua keterangan dan alat bukti hukum sudah lengkap, dan sudah pro justita loh,” imbuhnya.

    Dr. Togar Situmorang yang tidak hanya memiliki kantor hukum di Bali, melainkan di Jakarta dan Bandung ini mengungkap, Fiat Justitia Et Pereat Mundus yang artinya “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun dunia harus binasa. “Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur,” terangnya.

    “Permasalahan hukum ini sudah berjalan lama dan semoga dalam waktu tidak lama, semua pemberkasan bisa lengkap dan kami sangat mendukung program hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan (Presisi),” tutupnya.(*/02)

  • Bisnis Emas Tak Kunjung Bayar, Istri Seorang dokter di Polisikan

    Bisnis Emas Tak Kunjung Bayar, Istri Seorang dokter di Polisikan

    Tabanan, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. kembali melakukan pendampingan klien Jumat pagi di Polres Tabanan terkait dugaan Tipu Gelap dengan nilai kerugian kisaran lima miliar lebih dari wanita bersuamikan seorang dokter.

    Kepada media panglimahukum.com, Dr. Togar Situmorang menerangkan ihwal awal peristiwa seorang wanita yang mengaku istri dokter datang dan mengambil barang milik toko perhiasan yang berlokasi di Tabanan.

    “Waktu itu si wanita ini berjanji akan membayar emasnya dengan dicicil. Nah untuk memikat si empunya toko, wanita ini juga memberikan segepok lembaran cek, sehingga pemilik toko merasa yakin dan melepas barang berupa emas kepada seorang wanita tersebut,” terangnya.

    “Dan singkat cerita, si pemilik toko mulai kesal karena tidak ada kejelasan kelanjutan transaksi, maka persoalan ini dibawalah keranah hukum,” tambahnya.

    Disinggung apakah sudah ada komunikasi dengan si wanita? Togar menjawab, sudah ada dan si wanita juga didampingi pengacara waktu itu.

    “Dalam pertemuan tersebut oknum wanita kembali berjanji mencicil, tapi kalo hanya sebesar puluhan juta perbulan, berapa lama sampai lunas? dimana kerugian miliaran loh,” tandas Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor tidak hanya di Bali ini.

    “Ya akhirnya permasalahan hukum ini dilanjutkan dan kemarin pemilik toko emas kembali menjalankan pemeriksaan agar memperkuat alur proses sehingga bukti-bukti bisa terkumpul dan si wanita ini akan mendapatkan hukuman setimpal sebagai efek jera,” terang pemilik Law Firm Bali, Jakarta, Bandung .

    “Kadang berbisnis itu sangat menggiurkan, namun jangan sampai salah memilih bisnis tanpa ada kejelasan dan suatu jaminan pasti akan sumber dana yang bisa didapatkan apalagi sampai nilai rupiah yang fantastis disaat kondisi ekonomi yang masih morat marit karena banyak oknum berkedok bisnis dengan bujuk rayu yang sangat menyakinkan agar memudahkan korban terperdaya sehingga tanpa sadar barang yang menjadi objek bisnis berpindah tangan,” pesan Dr. Togar.

    Namun Dr. Togar Situmorang sangat yakin, kinerja penyidik dalam hal penyelesaian kasus ini akan segera selesai. “Sehingga dalam melakukan gelar perkara, aparat hukum dalam hal ini kepolisian bisa segera menentukan tersangka,” tegasnya.

    Ditambahkannya, tidak hanya si wanita, orang yang turut menikmati yaitu suami si wanita yang seorang dokter dan notabene seorang yang berpendidikan juga terhormat, dapat diseret dalam kasus yang diduga penipuan dan penggelapan.

    “Diharapkan bagi korban lain yang tersangkut masalah sejenis dengan oknum wanita ini, bisa segera juga memasukan laporan ke pihak berwajib dan pihak Law Firm Togar Situmorang siap mendampingi,” tutupnya.(*)

    Law Firm Togar Situmorang
    Bali: Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar,Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra Ketewel
    Jakarta: Jl. Pejaten Raya No. 78, Rt:6/Rw:5 Pejaten Barat, Ps Minggu.