Tag: Togar

  • Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang Tegas Dukung Koster Dua Periode

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang Tegas Dukung Koster Dua Periode

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, Panglimahukum| Siapa yang tidak mengenal Wayan Koster, sosok Gubernur Bali yang banyak membawa perubahan secara signifikan, tidak hanya pembangunan fisik, juga perubahan di segala sektor, khususnya pelayanan publik.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. saat ditemui di kantornya, Selasa (7/6/2022) mengatakan, perkembangan Pulau Bali di mata dunia sungguh sangat signifikan. Dan ini nyata, karena hasilnya sudah banyak dinikmati masyarakat Bali maupun para wisatawan yang berkunjung.

    Selain itu, produk hukum melalui pergub-pun, juga membawa Bali sebagai daerah yang banyak menerima penghargaan. Diantaranya, pembangunan Gedung Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota se-Bali; Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; Infrastruktur Shortcut Singaraja-Mengwitani; dan Pelabuhan Segitiga Sanur-Nusa Penida-Nusa Ceningan.

    “Tidak hanya itu saja mas, beliau juga sosok yang memberikan kontribusi untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif berupa kebijakan yang dituangkan dalam 40 Peraturan, terdiri atas 15 Peraturan Daerah dan 25 Peraturan Gubernur,” terang Dr. Togar Situmorang.

    “Dan kita patut bersyukur loh. Dengan memiliki sosok pemimpin yang familiar di mata masyarakat ini, Bali berubah pesat ke arah yang lebih baik,” imbuhnya.

    Oleh karena capaian-capaian yang sangat luar biasa ini, pihaknya dan juga para advokat khususnya yang tergabung dalam PERADI, akan mendukung Gubernur Koster lanjut dua periode.

    “Masyarakat sekarang sudah pada cerdas. Apalagi saat ini di era teknologi, yang mana masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih cepat. Sehingga mengetahui prestasi dan kondisi Bali sebelum dan sesudah kepemimpinan beliau. Koster dua periode,” pungkasnya.(*/02)

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Hakim Vonis RMS 7 Bulan Penjara, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Bersuara

    Hakim Vonis RMS 7 Bulan Penjara, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Bersuara

    Denpasar, Panglimahukum| Perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dengan Nomor perkara No. 10/Pid.B/2022/Pn.Amlapura hari Senin, 6 Juni 2022 telah diputus dengan vonis 7 bulan penjara potong tahanan.

    Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang merasa putusan vonis 7 (tujuh) bulan jelas tidak melihat posisi dari terdakwa, seorang wanita paruh baya dengan cacat tetap dikuping berdasarkan visum rumah sakit jelas jauh dari rasa keadilan.

    Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Ketua Majelis dan Hakim anggota dalam persidangan tersebut, dengan mengikuti segala apa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa RMS (Ibu Sitorus) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP tanpa mendengar pertimbangan terdakwa RMS.

    Ia menyampaikan, bahwa dalam kronologis kejadian, lebih lanjut, terdakwa RMS (Ibu Sitorus) ini adalah seorang wanita paruh baya telah mendatangi saksi JW untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Dusun Putwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karang Asem yang sedang dibangun oleh saksi JW.

    “Kenapa lahan yang seharusnya menggunakan nama anak terdakwa bernama Kristin Laura yang dibeli menggunakan uang pacar anak terdakwa seorang warga negara asing bernama Greg yang tinggal di Australia, melainkan menjadi nama saksi JW tersebut,” terangnya.

    “Alih-alih mendapat jawaban, eh terdakwa malah mendapatkan perlakuan kasar. Sehingga terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW terhadap terdakwa,” imbuhnya seraya menambahkan hingga saat ini, terdakwa masih mengalami trauma pasca-insiden tersebut, bahkan juga cacat seumur hidup atas pendengaran tegas Dr. Togar Situmorang.

    Judex Debet Judicare Secendum Allegate Et Probota yang artinya seorang Hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta fakta dan pernyataan.

    Atas putusan vonis 7 (tujuh) bulan dari Majelis Hakim Pn Amlapura, pihaknya menyatakan sikap akan menerima tanpa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi.

    “Ya ada kekhawatiran juga mas, bola mengajukan banding, hukuman atau vonis malah diperberat. Bila dihitung setelah dipotong masa tahanan, maka tidak akan lama akan segera bebas dan telah menjalani hukuman seluruhnya,” tukas Dr. Togar Situmorang.

    Majelis Hakim telah memutus perkara dan semoga merupakan Keadilan bagi semua pihak dan mengakui ada persamaan hak dan kewajiban kedua belah pihak,” tutupnya.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Arisan Berbuntut Pelaporan, Dr. Togar Situmorang: Ini Masuk Pasal 372 KUHP

    Arisan Berbuntut Pelaporan, Dr. Togar Situmorang: Ini Masuk Pasal 372 KUHP

    Denpasar, Panglimahukum| Klien alami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena mengikuti arisan, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang berharap pihak kepolisian segera memproses pelakunya.

    Ini ia sampaikan saat ditemui di Polda Bali pada hari Senin (24/5/2022) dalam pendampingan klien memberikan berita acara pemeriksaan (BAP).

    Laporan Polisi dengan nomor LP/B/180/IV/SPKT/POLDA BALI tanggal 4 April 2022 dengan terlapor LS alias C ini, diduga telah melakukan penggelapan dana.

    “Dan ini seudah memenuhi unsur pidana pada pasal 372 KUHP mas,” jelasnya.

    Kembali ia berharap, pihak jajaran Polda Bali, khususnya kepada Kapolda Bali untuk segera menahan terlapor, “semua keterangan dan alat bukti hukum sudah lengkap, dan sudah pro justita loh,” imbuhnya.

    Dr. Togar Situmorang yang tidak hanya memiliki kantor hukum di Bali, melainkan di Jakarta dan Bandung ini mengungkap, Fiat Justitia Et Pereat Mundus yang artinya “Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun dunia harus binasa. “Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur,” terangnya.

    “Permasalahan hukum ini sudah berjalan lama dan semoga dalam waktu tidak lama, semua pemberkasan bisa lengkap dan kami sangat mendukung program hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan (Presisi),” tutupnya.(*/02)

  • Bisnis Emas Tak Kunjung Bayar, Istri Seorang dokter di Polisikan

    Bisnis Emas Tak Kunjung Bayar, Istri Seorang dokter di Polisikan

    Tabanan, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. kembali melakukan pendampingan klien Jumat pagi di Polres Tabanan terkait dugaan Tipu Gelap dengan nilai kerugian kisaran lima miliar lebih dari wanita bersuamikan seorang dokter.

    Kepada media panglimahukum.com, Dr. Togar Situmorang menerangkan ihwal awal peristiwa seorang wanita yang mengaku istri dokter datang dan mengambil barang milik toko perhiasan yang berlokasi di Tabanan.

    “Waktu itu si wanita ini berjanji akan membayar emasnya dengan dicicil. Nah untuk memikat si empunya toko, wanita ini juga memberikan segepok lembaran cek, sehingga pemilik toko merasa yakin dan melepas barang berupa emas kepada seorang wanita tersebut,” terangnya.

    “Dan singkat cerita, si pemilik toko mulai kesal karena tidak ada kejelasan kelanjutan transaksi, maka persoalan ini dibawalah keranah hukum,” tambahnya.

    Disinggung apakah sudah ada komunikasi dengan si wanita? Togar menjawab, sudah ada dan si wanita juga didampingi pengacara waktu itu.

    “Dalam pertemuan tersebut oknum wanita kembali berjanji mencicil, tapi kalo hanya sebesar puluhan juta perbulan, berapa lama sampai lunas? dimana kerugian miliaran loh,” tandas Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor tidak hanya di Bali ini.

    “Ya akhirnya permasalahan hukum ini dilanjutkan dan kemarin pemilik toko emas kembali menjalankan pemeriksaan agar memperkuat alur proses sehingga bukti-bukti bisa terkumpul dan si wanita ini akan mendapatkan hukuman setimpal sebagai efek jera,” terang pemilik Law Firm Bali, Jakarta, Bandung .

    “Kadang berbisnis itu sangat menggiurkan, namun jangan sampai salah memilih bisnis tanpa ada kejelasan dan suatu jaminan pasti akan sumber dana yang bisa didapatkan apalagi sampai nilai rupiah yang fantastis disaat kondisi ekonomi yang masih morat marit karena banyak oknum berkedok bisnis dengan bujuk rayu yang sangat menyakinkan agar memudahkan korban terperdaya sehingga tanpa sadar barang yang menjadi objek bisnis berpindah tangan,” pesan Dr. Togar.

    Namun Dr. Togar Situmorang sangat yakin, kinerja penyidik dalam hal penyelesaian kasus ini akan segera selesai. “Sehingga dalam melakukan gelar perkara, aparat hukum dalam hal ini kepolisian bisa segera menentukan tersangka,” tegasnya.

    Ditambahkannya, tidak hanya si wanita, orang yang turut menikmati yaitu suami si wanita yang seorang dokter dan notabene seorang yang berpendidikan juga terhormat, dapat diseret dalam kasus yang diduga penipuan dan penggelapan.

    “Diharapkan bagi korban lain yang tersangkut masalah sejenis dengan oknum wanita ini, bisa segera juga memasukan laporan ke pihak berwajib dan pihak Law Firm Togar Situmorang siap mendampingi,” tutupnya.(*)

    Law Firm Togar Situmorang
    Bali: Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar,Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra Ketewel
    Jakarta: Jl. Pejaten Raya No. 78, Rt:6/Rw:5 Pejaten Barat, Ps Minggu.

  • Sikapi Kasus PDP, Dr. Togar Situmorang: Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

    Sikapi Kasus PDP, Dr. Togar Situmorang: Hormati Azas Praduga Tak Bersalah

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Bali, Panglimahukum| Merebaknya tuntutan penangkapan PDP di sejumlah media online disikapi dengan tegas oleh Pakar dan Doktor Hukum Togar Situmorang, Rabu (18/5/2022).

    Dr. Togar Situmorang menilai, apa yang terjadi dengan PDP harusnya di kedepankan Presumption Of Innocence atau yang biasa disebut azas praduga tak bersalah.

    “Bukan malah membuat peradilan sesat di media. Apalagi menyuruh aparat hukum menangkap. Ini sama saja melecehkan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan ini wajib di klarifikasi. Ada apa gencar sekali memuat berita yang sangat tendensius,” tegasnya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, dalam proses pidana dan sebelum ada putusan pengadilan negeri, azas praduga tidak bersalah wajib dihormati.

    “Ini jelas sekali dan sudah diatur dalam KUHAP Butir 3 huruf (c) dan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang diatur dalam pasal 8 ayat (1),” terang Dr. Togar Situmorang.

    Pakar Hukum yang berkantor tidak hanya di Bali, namun juga di Jakarta dan Bandung ini menambahkan, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam akun facebook tidak mudah disimpulkan hanya dalam bentuk tulisan saja.

    Menurutnya, para penyidik wajib membuktikan apa benar itu dibuat oleh yang bersangkutan, atau ada niatan melawan hukum.

    “Karena sudah banyak sekali kasus yang bisa dijadikan refrensi, dimana pengadilan memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan. Dan kalaupun di pidana itu hanya hukuman percobaan,” ujarnya.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk dampak hukuman, jelas tidak bisa ditahan oleh penyidik, Penuntut Umum juga Hakim. “Dan dalam hal ini wajib juga keterangan saksi ahli baik itu ahli pidana maupun ahli bahasa untuk menemukan niat atau maksud agar menjadi terang,” tambahnya.

    “Ya paling tidak juga harus dikaji unsur Mens Rea atau kondisi jiwa/sikap kalbu dari pelaku tersebut,” tandasnya.

    Sementara di tempat terpisah, Pamela Damayanti Panjaitan saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan, saya bukan koruptor, bukan maling, bukan juga bandar narkoba yang harus di DPO itukan? hanya bahasa wartawan yang sakit hati sama saya.

    Ia menyebut tidak tahu menahu terkait masalah yang sebenarnya. “Kalau kita baca berita di media yang kemarin tayang, jelas yang dilaporkan adalah akun facebook bukan orangnya. Ya seharusnya mereka konfirmasi dong ke facebook atau googlenya, bukan ke pribadi saya,” jawabnya.

    “Saya sudah konfirmasi terkait media yang menulis itu dan mereka tidak terdaftar di Dewan Pers. Makanya nanti saya mau bikin laporan balik buat media-media itu, dan tanggapan saya, hal itu tidak benar karena saya komunikasi baik dengan polisi. Rencana dalam waktu dekat, saya layangkan permohonan pada dewan pers terkait dengan pencemaran nama baik saya,” tegasnya.(*)

  • Togar Situmorang Apresiasi Kerja Nyata Gubernur Anies Baswedan

    Togar Situmorang Apresiasi Kerja Nyata Gubernur Anies Baswedan

    Bali, Panglimahukum.Com|  Kemesraan ini janganlah cepat berlalu. Kemesraan ini ingin kukenang selalu. Hatiku Damai Jiwaku Tentram Bersamamu, itu adalah sepenggal lagu Kemesraan yang sangat populer dan Kemesraan tersebut terlihat saat Pak Presiden RI Joko Widodo bersama Pak Gubernur DKI Anies Baswedan saat meninjau bersama sirkuit Formula E di kawasan Ancol.

    Anies Baswedan memiliki track record cemerlang dalam hal menata pembangunan Kota DKI terutama pembangunan sirkuit Formula E di kawasan Ancol yang akan rampung di awal bulan Juni sehingga bisa dipergunakan untuk Event International sehingga mengharumkan Indonesia juga Kota DKI Jakarta.

    Advokat dan Kebijakan Publik
    Dr.c.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA sebagai warga DKI Jakarta sangat mengapresiasi kerja nyata Gubernur Anies Baswedan menjalankan kebijakan pembanguan terutama sirkut Formula E yang telah dimulai pekerjaan sejak 3 Februari 2022. Dimana sirkuit memiliki panjang 2400 meter dengan jumlah tikungan sebanyak 18 dan panjang trek lurus sekitar 527 meter.

    Advokat Togar Situmorang menilai kebersamaan antara Gubernur Anies Baswedan dan Presiden RI Joko Widodo sangat memberikan makna yang baik sebagai bentuk saling mendukung penyelesaian pembangunan yang menggunakan dana negara berupa anggaran APBN dan APBD sebesar Rp. 60
    Miliar.

    Azas Keharmonisan “Kebijaksanaan adalah suatu seni dalam menyatakan suatu point tanpa perlu menciptakan musuh”.

    “Presiden RI Joko Widodo membuktikan kemesraan dengan Anies Baswedan merupakan semangat para pemimpin dalam menjaga Persatuan Kesatuan Bangsa Demi Negeri Tercinta Indonesia,” tutup Togar Situmorang pemilik Kantor Hukum di Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.(*)

  • Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik

    Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA.

    Keberadaan Orang Gila atau dikenal dengan Tuna Laras dalam kehidupan sosial dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang dan Perlindungan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

    Manusia adalah mahkluk hidup yang memiliki keistimewaan berupa hak melekat pada diri Individu yang tercantum sebagai Hak Asasi Manusia, itu melekat yang merupakan Hak dasar Manusia sebagai bentuk kehormatan terhadap Harkat juga Martabat sesuai kodrat yang didapat dari Tuhan.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA. menilai bahwa negara masih abai juga lalai terhadap perlindungan terhadap mereka yang mengidap gangguan kesehatan kejiwaan tersebut dan terbukti masih banyak terlihat berkeliaran di lingkungan sekitar masyarakat dan akibat keliaran tersebut maka pihak keluarga juga dapat kena pidana diatur dalam Pasal 491 butir 1 KUHP.

    Perlindungan Hak atas kehidupan Manusia termasuk orang gangguan kejiwaan atau kesehatan terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan seperti Pasal 28G ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 dan dalam Pasal 28I ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 148 ayat 1 dan Pasal 149 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

    Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan, negara harus bertanggung jawab terhadap Orang Gila atau Gangguan Kesehatan seperti Departemen Sosial yang telah menunjuk Departemen Kesehatan yang dianggap paling bertanggung jawab dikarenakan mempunyai tenaga dokter juga paramedis dan peralatan atau obat obatan juga rumah sakit .

    Dalam hal berkeliaran Orang Sakit Jiwa atau Gangguna Kesehatan tersebut, maka jelas pihak yang paling bertanggung jawab itu adalah Departemen Kesehatan bukan Departemen Sosial karena tanggung jawab Departemen Kesehatan untuk merawat Orang Gila atau Ganggunan Kesehatan tersebut di rumah sakit bukan malah dibiarkan berkeliaran di pinggir jalan dan bila mereka Orang Gila atau Psikotis sembuh baru akan dibina oleh Dinas Sosial untuk dilatih ketrampilan mereka di Panti Tunalaras sebelum kembali ke tengah masyarakat atau pihak keluarga .

    Dalam mengelola Panti Tuna Laras Pihak Departemen Sosial bekerja sama dengan Departemen Hak Asasi Manusia dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN).

    Azas Hukum “Similia Similius atau Equality Before The Law“ Dalam Negara Hukum Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok tertentu atau ada Diskriminasi.

    Ada Adigum Hukum “Hodi Mihi Cras Tibi“ Ketimpangan atau Ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam Hati Nurani Rakyat “

    Orang Gangguan Kesehatan wajib dipelihara dan diberi perlindungan baik Hukum juga Sosial serta Kesehatan Jiwa dipulihkan, sehingga mereka bisa kembali ke lingkungan masyarakat juga keluarga dan diharapkan juga masyarakat jangan memberi stigma bahwa Orang Terganggu Kesehatan dapat melakukan tindakan Kekerasan karena belum ada literatur atau bukti bahwa Orang Gangguan Kesehatan melakukan tindak kekerasan.

    Apalagi bila mereka segera diobati dan diharapkan, Pemerintah wajib melindungi mereka bukan membiarkan berkeliaran dipinggir jalan karena Pemerintah wajib mengentaskan para Gangguan Kesehatan Jiwa yang berkeliaran serta terbuang karena Amanah Undang-Undang Kesehatan Jiwa.

    Togar Situmorang yang memiliki kantor di Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Kerobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Bandung.(*/02)

  • Tabrak Regulasi, Sejumlah ASN dan Wakil Bupati Jadi Pengurus KONI Bali

    Tabrak Regulasi, Sejumlah ASN dan Wakil Bupati Jadi Pengurus KONI Bali

    Denpasar, Panglimahukum.Com| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan bahwa larangan Pejabat Publik jadi pengurus KONI tidak hanya diatur dalam Pasal 40 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tapi juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Olah Raga Pasal 56 menyatakan :

    Ayat 1 “Pengurus Komite Olah Raga Nasional, Komite Olah Raga Provinsi, Komite Olah Raga Kabupaten/Kota bersifat Mandiri dan tidak terikat dengan Kegiatan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik .

    Ayat 2 “Dalam menjalankan tugas, Kewajiban dan Kewenangannya pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 harus bebas dari pengaruh Intervensi dari Pihak manapun untuk menjaga Netralisasi dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan”.

    Ayat 3 “Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukan Tugas, Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil dan Militer dalam Rangka memimpin suatu Organisasi Negara atau Pemerintahan, antara lain Jabatan Eselon di Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen”.

    Ayat 4 “Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 dilarang memegang suatu jabatan Publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui Pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia antara lain Presiden/ Wakil Presiden dan para Anggota Kabinet, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Anggota DPR RI, Anggota DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, Kapolri dan Panglima TNI”.

    “Susunan nama pengurus KONI BALI juga ada rangkap jabatan dan kembali belum mencerminkan Reformasi dan Demokrasi sehingga wajib baca Peraturan Pemerintah secara jelas sehingga tidak salah menjelaskan ke masyarakat atau publik karena terbukti beberapa oknum dalam pengurus adalah ASN (Aparatur Sipil Negara ),” kata Togar Situmorang.

    “Kalau PP nya belum ada yang mengatur tidak bisa kita benarkan Pejabat Publik boleh menjadi Ketua Umum karena AD/ART KONI 2020 dan Perda Prov Bali No 5 tentang keolahragaan masih melarang Pejabat Publik menjadi Ketua Koni, Pasal ini jelas mengatur tentang larangan ASN jadi pengurus KONI. Juga Pasal 56 ayat 1 sampai 4. dan PP No 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” tegasnya.

    Selain itu, PP No 11 tahun 2017 tentang PNS merangkap jabatan terutama dalam anggaran atau dana KONI yang bersumber dari pemerintah berupa hibah, APBN/APBD. SE Mendagri No X 800/33/57 tanggal 14 Maret 2016 perihal tidak boleh ada rangkap jabatan Kepala Daerah atau Wakil, Pejabat Struktural dan Fungsional serta anggota DPRD masuk dalam kepengurusan KONI.

    “Ada anggota DPRD masuk dalam Dewan Penyantun patut dipertanyakan. Karena diduga melanggar UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di Pasal 188 dijelaskan, anggota DPRD dilarang merangkap jabatan badan usaha milik daerah dan atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD,” ujarnya.

    Regulasi lain yang ditabrak yakni Pasal 56 ayat 1 PP 16/2007. Pengurus KONI Daerah bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. “Bila terjadi di Kepengurusan KONI Bali maka, nasibnya serupa dengan KONI Jatim sehingga ketua meletakkan jabatan dan struktur bubar,” imbuhnya.

    Bila dilanggar, lanjutnya, maka di PP No 16 tahun 2007 Pasal 123 ayat 6 dan 7, menteri merekomendasi kepada pihak terkait menunda penyaluran dana kepada KONI provinsi, kabupaten dan kota.

    Terkait sejumlah ASN dan anggota DPRD yang duduk di Kepengurusan KONI Bali Togar telah mengirim surat kepada Kemenpora, DPR RI, Mendagri, Menpan RB dan KONI Pusat, OMBUSDMAN dengan tembusan ke Presiden meminta klarifikasi apakah diperbolehkan ASN duduk dalam organisasi KONI. Inspektorat Provinsi Bali atau Gubernur Bali, Kajati Bali wajib turun tangan dalam hal ini, jangan dibiarkan ASN ada dalam tubuh KONI karena agar tidak menimbulkan dugaan gratifikasi dan perbuatan melawan hukum .

    “Masyarakat juga perlu mengawal jalannya penyelenggaraan kegiatan KONI Bali ke depan, terutama penggunaan Dana karena sebelumnya bertiup dugaan korupsi yang telah dilayangkan secara terbuka seorang pecinta olah raga. Karena ada pengaduan masyarakat di Kajati Bali diduga melibatkan mantan Ketua Umum KONI dan Ketua Umum KONI terpilih namun telah dicabut akibat ada tekanan untuk mencabut pengaduan tersebut dari orang tertentu,” tandas Togar Situmorang.

    Ia juga berharap selain Kejaksaan Tinggi Bali diharapkan KPK dapat menjalankan kewajiban sesuai Amanah Undang-Undang Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta berupaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

    Ia mengingatkan, Indonesia Negara Hukum sesuai pasal 1 Ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 Tentang KEJAKSAAN. Adapun dasar hukum kewenangan Jaksa sebagai Penyidik terdapat dalam Pasal 30 ayat 1 Huruf D serta diatur juga dalam Pasal 6 ayat 1 KUHAP, maka peran Jaksa dalam penyidikan Tindakan Pidana Korupsi sudah memiliki dasar hukum.

    “Pengaduan masyarakat tentang korupsi merupakan pintu masuk untuk mengusut tuntas serta diharapkan bisa konsisten dan profesional dalam penegakkan hukum juga peraturan perundang-undangan. Karena bila tidak demikian maka itu berakibat timbulnya perilaku koruptif dan merasa Kebal Hukum,” tandas Togar.

    KONI merupakan Badan Publik seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UU NO 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Dengan itu diingatkan karena Anggaran Induk Organisasi Olah Raga tersebut bersumber dari APBN atau APBD. Karena itu baik pengelolaan maupun penggunaan anggaran KONI mesti transparan, terbuka, akuntabel dan informasinya dapat diakses publik.

    Apakah anggaran untuk pembinaan atlet, cabang olahraga ataupun honor pengurus KONI BALI harus transparan dan tidak ingin peristiwa mantan Gubernur Bali Ida Bagus Oka yang saat itu menjabat Ketum KONI BALI terulang kembali, sehingga para Atlet dan Pengurus melaksanakan semua kegiatan olah raga tidak terhambat dengan dana yang tidak transparan dan juga selain ASN mesti juga diperhatikan kelayakan syarat maksimal usia Ketum KONI.

    “Dan ini wajib dipertanyakan dan kalo semua ASN apa tidak itu ada Abuse Of Power dan sangat rentan dugaan gratifikasi karena melekat jabatan publik dan rangkap jabatan akan ada potensial perbuatan melawan hukum,” tukasnya.

    “Dana gurih bancakan Koni dugaan salah satu indikator ada ketakutan pihak tertentu untuk tidak transparannya dalam pengelolaan anggaran di Induk organisasi tersebut, sehingga ada dugaan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan sampai mal-administrasi serta praktik kolusi nepotisme, badan publik oleh sebagian orang demi melanggengkan kekuasaan dibantu penguasa daerah agar ingin mencuri uang rakyat dari dana hibah dan APBN juga APBD,” tutup Togar Situmorang.(*/02)