Panglima Hukum Togar Situmorang: Harus Ada Upaya “Luar Biasa” Semua Pihak Perangi Narkoba

Foto: Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.,yang dijuluki Panglima Hukum.

Denpasar (Panglimahukum.com)-

Seperti diketahui, saat ini peredaran narkotika di Indonesia semakin masif. Indonesia saat ini sudah berstatus darurat narkoba di mana sudah menjadi negara pasar. Penjualan narkoba di Indonesia dinilai sangat menguntungkan.

Khususnya di Pulau Bali yang merupakan destinasi pariwisata internasional yang terkenal di dunia. Ini menjadi faktor pendukung maraknya peredaran gelap narkotika di Bali.

Seperti contoh, di bawah pimpinan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan terbukti Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 16 pelaku Narkoba dengan 14 kasus yang ditangani dalam dua minggu di Bulan Juli 2020.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu 85,77 gram, Ekstasi 9 butir, Ganja 432,39 gram dan Tembakau Sintetis 3,44 gram dari hasil pengembangan polisi pelaku berperan sebagai bandar dan pemakai dimana pelaku terdiri dari empat belas orang laki-laki dan dua orang perempuan, bukti kerja keras tanpa henti dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Mikael Hutabarat di wilayah hukum Kota Denpasar.

Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., sangat mengapresiasi sekali terhadap kinerja Polri khususnya Polresta Denpasar dalam hal menjaga keamanan di bidang pemberantasan peredaran gelap narkotika di masyarakat.

“Perlu diketahui bersama bahwa permasalahan peredaran narkotika ini bukan sebatas tanggung jawab pihak aparatur kepolisian saja tapi merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Togar Situmorang, Selasa (21/7/2020).

Masyarakat harus berperan aktif ikut membantu pemberantasan dan peredaran gelap narkotika tersebut karena dampak narkoba ini lebih dahsyat bahkan melebihi terorisme.

“Karena pengaruh narkoba bisa menghancurkan bangsa dan merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime sehinga penanganannya harus secara luar biasa juga,” kata advokat yang dijuluki Panglima Hukum ini.

Ia melihat bahaya dari dampak peredaran gelap narkotika di kalangan masyarakat sudah sangat memprihatinkan sebaiknya memang usulan adanya hukuman berat bahkan bila perlu hukuman mati harus didukung.

“Apabila para bandar narkotika sudah dinyatakan bersalah dan putusan Pengadilan sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan lebih bagus dikirim ke Nusa Kambangan sembari menunggu eksekusi mati bagi yang divonis hukuman mati,” kata advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.

Dimana hal ini sudah tertulis jelas diatur dalam Undang-Undang Narkotika yang menjelaskan adanya sanksi pidana seumur hidup bahkan hukuman mati bagi para bandar narkoba.

“Dengan diterapkannya hukuman mati ini tentu saja menimbulkan rasa takut bagi para pengedar dan para bandar narkoba,”ungkap Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Togar Situmorang yang masuk dalam anggota Tim 9 Investigasi Komnaspan mengungkapkan dengan adanya begitu banyaknya para bandar narkoba yang ada di masyarakat terutama di Pulau Bali itu menyebabkan meningkatnya peredaran narkotika secara signifikan dengan berbagai motif dan menggunakan modus operandi yang canggih untuk menjerat masyarakat.

Adapun modus operandi terbaru yang digunakan oleh para bandar adalah menggunakan sosial media baik itu Whatsapp, Messenger, Instagram dan media sosial lainnya. Selain itu, metode yang digunakan oleh para bandar nakotika adalah menggunakan sistem tempel.

Advokat yang menerima penghargaan Indonesia Most Leading Award 2019 dan terpilih sebagai The Most Leading Lawyer In Satisfactory Performance Of The Year ini mengingatkan siasat dari para bandar narkotika juga tidak boleh dianggap enteng karena mereka akan mengawali dengan bujukan, tawaran atau dari teman sebaya. Didorong rasa ingin tahu atau ingin mencoba mereka mau menerimanya.

Selanjutnya, dari pemakaian sekali kemudian beberapa kali dan akhirnya menjadi ketergantungan terhadap narkoba dan setelah itu akibat ketergantungan para pemakai mau melakukan atau membantu para bandar dalam peredaran gelap narkotika tersebut semua itu dilakukan secara masif juga terorganisir.

“Sementara kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba bagi individu dan masyarakat secara ekonomi sangat besar. Untuk pengobatan kepada para penyalahguna narkoba saja memerlukan biaya yang tidak sedikit, belum lagi biaya rehabilitasi sosial untuk reintegrasi sosial,” kata advokat kondang yang terdaftar di dalam penghargaan 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank dan penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.
 
Melihat kerugian dan dampak buruk dari permasalahan tersebut, kata Togar Situmorang yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar, diperlukan suatu upaya yang terintergrasi dan sinergis dalam rangka memproteksi masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dalam kehidupan individu dan kelompok masyarakat. Yakni dengan moto “Mencegah lebih baik dari pada mengobati.”

“Oleh karena itu perlu wujud nyata komitmen  bersama bagi seluruh elemen masyarakat bangsa dan negara untuk memberikan proteksi terhadap individu dan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. (dan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini