Kategori: Advokat Menyapa

  • Advokat Dr. Togar Situmorang Keberatan atas Lamanya Proses Penahanan Kliennya Oleh Penyidik RPK Polda Bali

    Advokat Dr. Togar Situmorang Keberatan atas Lamanya Proses Penahanan Kliennya Oleh Penyidik RPK Polda Bali

    Gianyar – Advokat sekaligus Panglima Hukum Bali, Dr. Togar Situmorang, menyampaikan keberatannya atas lamanya proses penahanan yang dilakukan oleh Penyidik RPK Polda Bali terhadap kliennya, KK (34). KK ditahan sejak 17 Oktober 2024, dengan masa penahanan yang terus diperpanjang.

    Penahanan pertama berlangsung hingga 5 November 2024. Setelah itu, dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan memperpanjang masa penahanan mulai 6 November 2024. Selanjutnya, masa penahanan dimohonkan lagi oleh penyidik sehingga diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk periode 16 Desember 2024 hingga 14 Januari 2025. Pada 15 Januari 2025, Melalui Ketua PN Denpasar Penyidik kembali memperpanjang masa tahanan KK hingga 13 Februari 2025.

    Dr. Togar Situmorang menyayangkan perpanjangan-perpanjangan ini dan menilai bahwa proses hukum yang dilakukan kurang mencerminkan asas keadilan dan kesetaraan. Ia berharap penyidik dapat lebih menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan undang-undang.

    “Penegakan hukum seharusnya dilakukan dengan asas keadilan, tidak hanya semata-mata memenuhi prosedur, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk bagi mereka yang sedang dalam proses hukum,” ungkapnya.

    Dasar Hukum Penahanan
    Penahanan diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), khususnya Pasal 20 hingga Pasal 29. Masa penahanan memiliki batas waktu tertentu tergantung pada tingkat pemeriksaan:

    • Penyidikan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari oleh Kejaksaan (Pasal 24 KUHAP).
    • ⁠Penuntutan: Maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 30 hari oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 KUHAP).
    • ⁠Pengadilan (Tingkat Pertama): Maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari (Pasal 26 KUHAP).

    Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri

    Berdasarkan kronologi, Ketua PN Denpasar melakukan perpanjangan penahanan KK pada dua periode (16 Desember 2024–14 Januari 2025 dan 15 Januari 2025–13 Februari 2025). Penetapan ini sesuai dengan Pasal 29 KUHAP, yang memungkinkan perpanjangan penahanan dengan alasan tertentu, seperti kebutuhan kelengkapan berkas atau pemeriksaan tambahan. Namun, asas kepastian hukum harus tetap dijaga.

    Asas Kepastian Hukum dan Keadilan
    Dalam KUHAP, setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak atas perlakuan yang adil, termasuk tidak boleh ditahan tanpa alasan yang sah (Pasal 21 KUHAP). Perpanjangan penahanan berulang kali, jika tidak dibarengi dengan perkembangan signifikan dalam proses penyidikan atau penuntutan, dapat dianggap melanggar asas keadilan dan kepastian hukum. Hal ini sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil.

    Dr. Togar Situmorang bersama tim tidak menutup kemungkinan akan mengajukan praperadilan (Pasal 77 KUHAP) untuk mempersoalkan keabsahan penahanan kliennya, jika ia menilai bahwa perpanjangan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum atau melanggar hak-hak tersangka.

    Kesimpulannya, meskipun perpanjangan masa penahanan telah dilakukan sesuai prosedur formal, asas keadilan harus tetap diperhatikan agar penegakan hukum tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

  • Polemik Pembatasan Driver Online di Bali, Dr. Togar Situmorang : Sangat Menyayangkan Sikap Perbedaan Diantara Masyarakat Yang Tinggal Di Bali

    Polemik Pembatasan Driver Online di Bali, Dr. Togar Situmorang : Sangat Menyayangkan Sikap Perbedaan Diantara Masyarakat Yang Tinggal Di Bali

    Polemik tentang permintaan supir pariwisata bali agar pemerintah menerbitkan aturan bahwa hanya warga ber KTP Bali saja yg boleh mendaftar menjadi driver online di bali. Hal itu di sampaikan supir pariwisata pada saat audience di DPRD prov bali pada tgl 6 januari 2025.
    Hal senada juga di sampaikan oleh supir pariwisata bali dan juga mendapatkan dukungan dari 4 anggota DPD Bali pada tgl 12 januari 2025 saat bertemu I.B. Rai mantra, Dr. Arya wedakarna, Ni luh Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.

    Saat dihubungi melalui sambungan telpon, Pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA,.CRA yang juga sebagai pemilik dari Togar Situmorang Law Firm menyampaikan :
    Sangat menyayangkan sikap ada perbedaan diantara masyarakat yg tinggal di Bali terutama dalam mencari nafkah dari Driver Online.

    Dalam Hal penerimaan kerja Mewajibkan hanya untuk KTP wilayah tertentu dapat dianggap melanggar prinsip-prinsip konstitusi dan berpotensial pemecah belah dalam hal mencari nafkah, dan ini bisa dilihat dari ketentuan terkait dengan kesetaraan dan non-diskriminasi artinya tidak ada Diskriminasi dalam mencari nafkah dan itu tertulis dalam Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” dan dalam
    Pasal 27 ayat 2 : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

    Atas bunyi aturan Hukum dalam UUD 45 sudah jelas
    Negara Menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

    Dan dengan ada pembatasan kesempatan kerja hanya berdasarkan KTP domisili tertentu ini dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Undang Undang Dasar 45.

    Prinsip non-diskriminasi:

    Prinsip ini melarang segala bentuk diskriminasi berdasarkan asal-usul, suku, agama, ras, atau golongan terutama dalam Membatasi kesempatan kerja berdasarkan KTP dapat termasuk dalam kategori diskriminasi berdasarkan asal-usul.

    Undang-undang:
    Perlu melihat peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik terkait ketenagakerjaan dan juga aturan berusaha baik perseorangan ataupun perseroan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

    Kesimpulan:
    Secara umum, mewajibkan penerimaan kerja hanya untuk KTP wilayah tertentu berpotensi melanggar konstitusi. Namun, untuk mendapatkan penilaian yang lebih akurat, perlu dilakukan analisis dan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan konteks kasus yang spesifik.

    Togar Situmorang yang juga biasa dipanggil Panglima Hukum menghimbau :
    Jika Anda mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen berdasarkan KTP, Anda dapat berkonsultasi dengan:
    Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum Bali dan : Kami dapat memberikan bantuan hukum dan informasi terkait hak-hak Anda sebagai warga negara yang juga berhak mendapatkan kesempatan kerja yang sama. Bahkan jika sampai pemerintah menerbitkan pergub ataupun Perda dimana dirasa itu merampas hak-hak konstitusi seseorang atau siapapun, maka bisa dilakukan class action atau gugatan.

    Hal senada disampaikan oleh Aryanto, Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) yang membidangi Angkutan Sewa Khusus (ASK) Organda Bali ini menyampaikan, carut marutnya per-transportasian dan kemacetan di bali tidak bisa di timpakan dan menjadikan keberadaan taxi online sebagai kambing hitam !
    Parameternya apa ? Harus jelas dong, cetusnya.
    Banyak supir pariwisata non-online di bali yang bahkan menggunakan mobil plat hitam, dimana seharusnya mereka menggunakan plat kuning atau ijin ASU. Bahkan disinyalir dugaan penyalah gunaan ijin, dimana armada dari supir pariwisata malah menggunakan ijin Angkutan Sewa Khusus (ASK/Online).
    Ini Mal-administrasi, dan berpotensi mengurangi jatah kuota supir yang benar-benar ber operasi menggunakan aplikasi/online.

    Pemerintah dan juga DPRD Provinsi Bali harus Bijak dan bisa memberikan solusi jitu terhadap masalah yang benar-benar menjadi domain mereka, seperti :

    1. Menetapkan tarif bawah dan atas yang lebih manusiawi untuk driver online dan juga konsumen, sehingga tidak terjadi disparitas harga antara supir pariwisata dengan supir online. Dan kesejahteraan supir online pun bisa terjaga serta kepentingan konsumenpun juga ter-akomodir. Tentu saja dalam menetapkan tarif bawah dan atas, pemerintah perlu mengkajinya bersama aplikator, Organda, Lembaga Konsumen, dan stake Holder terkait.
    2. Menerbitkan perda yang berisi sanksi efektif bagi armada yang tidak berijin resmi/Ilegal, baik itu armada Angkutan Sewa Khusus (ASK) ataupun Armada Angkutan Sewa Umum (ASU/Pariwisata) dengan misalnya dikandangkannya mobil ilegal tersebut sampai dengan membayar denda sesuai putusan pengadilan. Hal ini akan memberikan efek jera bagi Angkutan Liar yang Ilegal yang ber operasi di Bali.
    3. Menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada aplikator, sehingga perang tarif/predatory pricing tidak terjadi. Sehingga supir-supir online kami tidak menjadi korban akibat perang tarif ini.
    4. Menyediakan Transportasi Umum ter-Integrasi yang nyaman bagi masyarakat Bali. Sehingga, masyarakat bisa memiliki opsi/pilihan transportasi yang lebih banyak, tanpa harus di dominasi oleh kendaraan pribadi dan juga mode transportasi tertentu.
    5. Mewajibkan dimilikinya Amdal Lalin dalam setiap pembangunan, baik itu pembangunan pemukiman baru, tempat hiburan dan bahkan beach club. Sehingga pembangunan tidak hanya dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak dan potensi terjadinya krmacetan dan kesemrawutan lalu lintas. Contohnya seperti saat ini yang terjadi di wilayah kuta utara. Apakah selama ini pembangunan di wilayah itu sudah memiliki amdal lalin ?
  • Law Firm Togar Situmorang Berhasil Menangani Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Cemerlang

    Law Firm Togar Situmorang Berhasil Menangani Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dengan Cemerlang

    Law Firm Togar Situmorang, yang dikenal dengan Motto “Melayani Dengan Hati, Berjuang Dengan Bukti”, kembali membuktikan Kriditbilitas dan Profesionalismenya dalam menangani kasus-kasus hukum yang kompleks serta ruwet. Baru-baru ini, Firma Hukum dan Kurator Dr. TOGAR SITUMORANG berhasil memenangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan kliennya dalam sengketa Lahan serta Bangunan bernama Villa Cherry Jerry di Daerah Tibubeneng, Bali

    Kasus ini bermula dari adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dimana tanah beserta bangunan Villa tersebut diklaim merupakan milik DRS yang menjadi Tergugat 2 dalam sengketa yang bergulir Dalam proses persidangan dan berlangsung panjang serta penuh tantangan, namun tim hukum yang dipimpin langsung oleh Advokat dan Kurator HKPI Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, C.Med., C.LA., C.R.A bekerja keras untuk mengumpulkan bukti, menyusun argumentasi hukum yang solid, serta menghadirkan Saksi juga Para Saksi Ahli untuk memperkuat posisi kliennya dalam Sidang. Adapun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam perkara tersebut antara lain ;

    1. Tergugat 1 saudari LC;
    2. Tergugat 2 saudara DRS yang diwakili kuasa hukum yakni I Putu Pastika Adnyana S.H., M.H.
    3. Turut Tergugat 1 Notaris ENW yang diwakili kuasa hukumnya dari Edyanto and Partners;
    4. Turut Tergugat 2 BPN Badung.

    Berkat strategi hukum yang cermat dan pendekatan litigasi yang efektif, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, adapun isi dari putusan Majelis Hakim PN Denpasar yakni ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan Hukum Akta Jual Beli Nomor 513 tanggal 12 Desember 2014 dan Akta Jual Beli Nomor 514 tanggal 12 Desember 2014 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I mengandung cacat formil sehingga batal demi hukum;
    4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 01666/Tibubeneng, Sertifikat Hak Milik Nomor 01668/Tibubeneng dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01669/Tibubeneng tidak berkekuatan hukum;
    5. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
    6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

    Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi klien yang telah mempercayakan kasusnya kepada Law Firm TOGAR SITUMORANG.

    Dalam keterangannya, Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim yang selalu mengutamakan keadilan dan kepentingan klien. “Kami selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi para klien kami, dan kemenangan ini adalah bukti bahwa dengan bukti dan argumen yang kuat, kebenaran akan terungkap di meja hijau,” ujar Panglima Hukum Bali.

    Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi Law Firm Togar Situmorang sebagai Firma Hukum dan Kurator yang handal dan tepercaya, khususnya dalam menangani kasus-kasus perdata, termasuk sengketa perbuatan melawan hukum.

    Bagi individu maupun korporasi yang membutuhkan pendampingan hukum yang profesional dan berintegritas, Law Firm Togar Situmorang terus siap memberikan solusi hukum terbaik bersama para Advokat yang Kompoten juga dengan dedikasi penuh.

    Salam dari Kami Officium Nobile!!!

  • Solidaritas FBI Bali Hadir Dalam Acara HUT ke-4 Tahun Pemuda Batak Bersatu di Gedung Art Center Denpasar

    Solidaritas FBI Bali Hadir Dalam Acara HUT ke-4 Tahun Pemuda Batak Bersatu di Gedung Art Center Denpasar

    Pada hari ini Selasa, 5 November 2024 ratusan anggota dan simpatisan Pemuda Batak Bersatu (PBB) berkumpul di Gedung Art Center Denpasar dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-4. Acara ini diselenggarakan dengan penuh semangat kekeluargaan dan kebanggaan akan identitas budaya Batak, yang menjadi fondasi dan semangat pemersatu organisasi ini.

    Hadir dalam acara ini sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, serta berbagai komunitas Batak dari berbagai wilayah, termasuk kehadiran Forum Batak Intelektual (FBI) yang memberikan dukungan dalam momen penting ini. Perwakilan FBI menegaskan sinergi mereka dengan PBB untuk memajukan generasi muda Batak melalui kontribusi intelektual dan budaya.

    Dalam sambutannya, Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kebersamaan seluruh anggota dalam menjaga persatuan dan nilai-nilai luhur budaya Batak. Ia juga menegaskan pentingnya peran PBB sebagai wadah pemuda untuk berkontribusi dalam membangun bangsa dan menjaga persatuan.

    Selain sambutan dari para tokoh, acara juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, seperti pertunjukan musik tradisional Batak, tari-tarian khas, dan bazar kuliner yang menghadirkan ragam cita rasa Batak. Para anggota dan tamu undangan, termasuk perwakilan Forum Batak Intelektual, tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan dan menikmati suasana penuh keakraban di antara sesama saudara Batak.

    Puncak acara ditandai dengan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan empat tahun organisasi ini. Dengan mengusung tema “Solidaritas, Kebersamaan, dan Pengabdian untuk Bangsa,” HUT ke-4 Pemuda Batak Bersatu diharapkan menjadi momentum bagi organisasi untuk terus memperkuat persatuan, menjaga adat istiadat, serta berperan aktif dalam menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.

    Dr. Togar Situmorang selaku pembina FBI Bali mengatakan kehadiran Forum Batak Intelektual di acara ini diharapkan akan memperkuat ikatan antarkomunitas Batak dalam visi bersama untuk memberdayakan pemuda, melestarikan budaya, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

  • Dr. Togar Situmorang Ditunjuk Menjadi Narasumber Dalam Webinar Pelatihan Paralegal Nasional

    Dr. Togar Situmorang Ditunjuk Menjadi Narasumber Dalam Webinar Pelatihan Paralegal Nasional

    Webinar pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh SukaHukum yang bertajuk “Pelatihan Paralegal Nasional” sukses digelar pada Sabtu, 26 Oktober 2024 dan mendapat respons antusias dari peserta yang terdiri dari anggota lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa hukum, hingga perwakilan komunitas lokal. Acara ini digagas untuk memperkuat peran paralegal sebagai pendamping masyarakat dalam persoalan hukum sederhana, terutama bagi mereka yang tidak mampu mengakses bantuan hukum profesional.

    Webinar ini diisi oleh sejumlah narasumber yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang hukum dan advokasi masyarakat. Salah satu pembicara, yakni Advokat sekaligus Ketua Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum Bali Dr. Togar Situmorang,S.H.,M.H.,M.A.P.,C.Med.,C.L.A.,C.R.A. Ia menjelaskan, “Peran paralegal bukanlah menggantikan pengacara, tetapi membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan memandu mereka melalui prosedur hukum sederhana. Ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami sistem hukum di Indonesia.”

    Ia juga berbagi pengalaman dalam menangani kasus-kasus yang sering dialami oleh masyarakat berpenghasilan rendah, seperti konflik lahan dan permasalahan penganiayaan. Pentingnya empati dan kemampuan komunikasi dalam mendampingi masyarakat. “Seringkali, masyarakat hanya butuh pendampingan untuk menghadapi aparat atau menjalani proses mediasi. Paralegal berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan institusi hukum,” ujar Dr. Togar Situmorang.

    Materi laing juga dijelaskan tentang kode etik paralegal dalam pendampingan hukum. Ia menyampaikan bahwa profesionalisme dan integritas sangat penting, meskipun paralegal tidak memiliki lisensi formal layaknya pengacara. “Kita harus menjaga etika dalam setiap tindakan agar kepercayaan masyarakat tidak luntur,” kata Dr. Togar Situmorang. Ia juga mengingatkan bahwa paralegal harus selalu mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas.

    Webinar ini dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta berbagi pengalaman dan bertanya langsung kepada para pembicara. Beberapa peserta mengungkapkan tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya dan akses informasi hukum. Di akhir acara, penyelenggara berharap pelatihan ini dapat mendorong lebih banyak paralegal untuk terjun langsung ke masyarakat dan berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum ringan secara inklusif.

    Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat lebih siap dan terampil dalam menjalankan peran paralegal, memberikan pemahaman dasar hukum kepada masyarakat, dan mempermudah akses keadilan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat layanan hukum formal.

  • Dr. Togar Situmorang Tidak Setuju Rencana PJ Gubernur Bali Untuk Tangkap Dan Suntik Mati Anjing Liar

    Dr. Togar Situmorang Tidak Setuju Rencana PJ Gubernur Bali Untuk Tangkap Dan Suntik Mati Anjing Liar

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang ikut menanggapi beredar isu bahwa semua anjing jalanan di Bali akan ditangkap dan hanya diberi waktu hidup dua minggu sebelum akhirnya disuntik mati.

    Advokat berdarah Batak Kelahiran Jakarta sangat tidak setuju akan rencana Penjabat (PJ) Gubernur Bali, Mahendra Jaya,untuk mengeliminasi anjing liar di Bali.

    Pihaknya pun meminta kepada pihak terkait agar mempertimbangkan kebijakan tersebut agar setiap kebijakan sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.

    Dr. Togar Situmorang memberikan saran agar pemerintah jangan punya ada rencana eliminasi lebih baik adalah bagaimana optimalisasi vaksinasi anjing untuk cegah rabies, termasuk anjing liar,” terangnya.

    Sebagai salah satu dari pecinta binatang yaitu Bali Dog Guardian sangat menyayangkan pernyataan tersebut, saya harap pernyataan itu hoaks,” tutup Dr. Togar Situmorang dan Menolak wacana memusnahkan Anjing Liar tersebut melalui akun media sosialnya pada Selasa,15 Oktober 2024.

  • Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Dr. Togar Situmorang : “Penting Memperhatikan Latar Belakang Institusi Yang Memberikan Gelar Tersebut”

    Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Dr. Togar Situmorang : “Penting Memperhatikan Latar Belakang Institusi Yang Memberikan Gelar Tersebut”

    Artis Nasional dan Sultan Andara menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Internasional Persatuan Manusia (UIPM) Thailand yaitu Raffi Ahmad menarik perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat. Banyak yang mempertanyakan kredibilitas di balik pemberian gelar tersebut, mengingat Raffi Ahmad dikenal sebagai sosok yang sukses di dunia hiburan dan bisnis, namun tidak memiliki latar belakang akademis yang kuat.

    Advokat dan Kurator Kondang sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA memberikan pendapat terkait pemberian gelar tersebut. Dalam sebuah wawancara, Dr. Togar Situmorang mengaku sangat terkejut dengan keputusan Raffi Ahmad menerima Gelar Kehormatan tersebut.

    Advokat berdarah Batak Kelahiran Jakarta tersebut sangat heran, Raffi Ahmad yang sudah terkenal, kaya raya, punya relasi kuat dengan pihak istana, serta dekat dengan pihak penguasa namun masih mau menerima gelar kehormatan dari UIPM Thailand. Sebagai seorang Advokat dan Kurator Kondang, tidak habis pikir karena gelar Doktor wajib memiliki Kriditbilitas dan Intelektual serta Integritas yang tinggi,” ujar Dr. Togar Situmorang, Rabu (2/10).

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa gelar Doktor adalah jenjang tertinggi dalam pendidikan dan tidak dapat diberikan secara sembarangan. “Gelar Doktor itu memiliki tanggung jawab besar dan harus diperoleh dengan Integritas yang tinggi. Dalam Pendidikan formal mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga jenjang Kemahasiswaan dari Strata S1, S2 dan S3 harus dilalui dengan usaha keras, bukan sekadar diberikan begitu saja,” tegasnya.

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar, Dr. Togar menekankan pentingnya kontribusi nyata yang diberikan oleh penerima gelar Honoris Causa. “Pemberian gelar kehormatan seperti ini seharusnya dilihat dari kontribusi signifikan individu dalam bidang ilmu pengetahuan atau teknologi, yang dapat memajukan dan mensejahterakan bangsa,” tambahnya.

    Ia juga mengingatkan agar pemberian gelar Doktor kehormatan tersebut tidak dilandasi oleh motif yang mencurigakan. “Raffi Ahmad, sebagai figur publik, harus kritis dan berhati-hati. Jangan sampai gelar itu diberikan karena adanya iming-iming atau alasan yang tidak sesuai dengan etika pendidikan. Ini bisa mencoreng dunia pendidikan kita,” kata Dr. Togar Situmorang.

    Selain itu, Togar menggarisbawahi pentingnya memperhatikan latar belakang institusi yang memberikan gelar tersebut. Menurutnya, tidak semua universitas di luar negeri memiliki kredibilitas dan akreditasi yang layak. “Jangan sampai universitas yang memberikan gelar itu baru saja berdiri atau tidak memiliki pengalaman yang mumpuni. Ini penting untuk menjaga standar pendidikan,” jelasnya.

    Meski demikian, Togar tetap memberikan selamat kepada Raffi Ahmad atas gelar yang diterimanya. “Saya bangga dan berharap Raffi Ahmad dapat memegang gelar Doktor Honoris Causa ini dengan penuh tanggung jawab. Gelar ini bukan sesuatu yang mudah, dan saya sendiri sebagai Doktor Ilmu Hukum tahu betapa beratnya perjuangan untuk meraih gelar tersebut,” pungkasnya.

    Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan agar Kementerian Pendidikan meninjau ulang fenomena pemberian gelar Honoris Causa yang semakin marak kepada tokoh-tokoh terkenal, terutama dari institusi luar negeri yang kurang jelas akreditasinya.

  • Kritik Dr. Togar Situmorang Atas Tindakan Bodyguard Atta Halilintar Yang Ancam Culik Wartawan

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat mengkecam tindakan Pengawal Atta Halilintar yang mengancam menculik wartawan saat sang Artis Atta Halilintar datang ke Polres Jakarta Selatan.

    Dr. Togar Situmorang mengaku kecewa dengan sikap pengawal atau Bodyguard Atta Halilintar yang melakukan intimidasi kepada awak media karena ini sudah merupakan Delik Pidana dimana telah terbukti didepan sejumlah awak media menebarkan ancaman akan Menculik dan sudah bisa diseret kedalam ranah hukum.

    Lanjut Dr. Togar Situmorang si pengawal memerintahkan awak media untuk tidak mengarahkan lensa kamera ke arahnya dan tidak mau
    sampai wajahnya muncul di televisi, si pengawal tak segan melakukan penculikan padahal wartawan saat itu cuma ingin mengkonfirmasi soal isu nikah siri Atta Halilintar dengan Ria Ricis.

    Dr. Togar Situmorang terkait pasal yang bisa diajukan yaitu Pasal 335 dan Pasal 336 KUHP serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Perss pada Pasal 18 bisa diproses hukum itu Boddy Guard Atta Halilintar agar ada efek jera.

    Dr. Togar Situmorang sempat buat pernyataan di Media agar Atta Halilintar segera melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan hoaks Atta nikah siri dengan Ria Ricis karena akan menjatuhkan reputasi keartisannya dari suatu Keluarga Besar Artis alias Royal Family .

    Bodyguard Atta Halilintar melarang wartawan mengambil gambar yang memperlihatkan wajah dan Sampai saya lihat ada muka saya di TV, saya culik satu orang,” ucapnya melontarkan ancaman ini jelas sekali ada Arogansi dan Intimidasi terhadap Media dan tidak bisa dibiarkan walau yang bersangkutan telah meminta maaf itu jadi pertimbangan namun hukum wajib ditegakkan apalagi sudah ada Masyarakat yang buat Laporan di Polres Jakarta Selata, “ tutup Panglima Hukum Bali Dr. Togar Situmorang.

  • Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia, Dr. Togar Situmorang “Kehadiran Paus Fransiskus Maknai Bahwa Indonesia Dalam Keadaan Damai”

    Foto : Advokat dan Kurator, Dr. Togar Situmorang (kiri) dan Paus Fransiskus (kanan).

    Dr. Togar Situmorang sebagai Umat Nasrani sangat mengagumi kesederhanan Pimpinan Gereja Katolik Paus Fransiskus patut dicontoh. Paus datang ke Indonesia menggunakan pesawat komersial dan tidak menginap di hotel berbintang dan dijemput dengan kendaraan biasa.

    Ini sangat menjadi inspirasi penting bagi para pemimpin dunia,” ujar Advokat dan Kurator Kondang kepada Media di Jakarta, Selasa.

    Dr. Togar Situmorang mengatakan kunjungan Paus Fransiskus merupakan kehormatan dan penghormatan bagi bangsa Indonesia. Apalagi Paus memiliki jadwal yang padat sehingga kedatangannya patut disambut.

    Dr. Togar Situmorang menyebut ini membuktikan kehadiran Paus harus kita maknai bahwa Indonesia dalam keadaan Damai Tidak ada istilah Darurat entah Darurat Demokrasi atau apa istilahnya setelah ada Unjuk Rasa di DPR RI yang ricuh oleh segelintir elite dan karena kita sangat menjunjung sebuah keberbedaan yang harus dihargai semua umat manusia.

    Presiden Indonesia Joko Widodo telah mampu menyakinkan Paus Fransiskus untuk datang ke Indonesia dan ini merupakan kunjungan Paus ke Negara Indonesia yang pertama dalam 35 tahun setelah kunjungan Paus Yohanes Paulus II pada 1989 silam. Kedatangan Paus Fransiskus pun begitu dinanti-nanti, terutama oleh umat Katolik Indonesia dan membuktikan bahwa Indonesia dalam keadaan Damai dan baik baik saja tutup,” Dr. Togar Situmorang

  • Dr. Togar Situmorang Mendukung Usulan Pembangunan Casino Di Bali

    Foto : Advokat dan praktisi hukum, Dr Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA.

    Pengamat Kebijakan Publik, Dr Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMED,CLA,CRA sangat mendukung usulan mengenai untuk pembangunan casino di Provinsi Bali, menurutnya usulan tersebut adalah satu langkah yang pas diambil di era globalisasi seperti saat ini apalagi di Pulau Bali.

    Lebih jauh Dr. Togar Situmorang menyebut dengan adanya casino di Bali dapat meningkatkan pendapatan daerah yang selama ini masih bergantung dari pajak kendaraan dan bagi hasil dari kegiatan pariwisata
    Saya mendukung usulan itu (pembangunan casino,red) dengan adanya casino maka pendapatan daerah akan meningkat sehingga taraf hidup dari masyarakat Bali akan meningkat,” terang Dr. Togar Situmorang kepada Media Senin (5/8/2024).

    Dirinya menambahkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin membangun casino di Pulau Dewata.Seperti jarak harus jauh dari pemukiman warga dan jauh dari kawasan suci dan harus diperhatikan untuk dapat menyerap tenaga kerja dari warga lokal yang memiliki kompetensi di bidangnya,” sambung Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang.

    Ia menekankan jika pengelolaan casino di Bali nantinya diserahkan ke pihak yang berkompeten maka Bali akan menjadi Distenasi Utama dari para Member Casino Dunia dan akan membuat Provinsi yang paling maju di Indonesia.

    “Perputaran uang perhari hingga ratusan miliar setiap harinya jika dikelola dengan baik maka pendapatan daerah akan mengalami peningkatan drastis,” tegasnya.

    Ia berharap agar wacana pembangunan casino di Bali agar bisa segera di proses oleh para pengampu kebijakan dan tidak perlu Munafik apalagi dikaitkan dengan Agama.

    Hal ini harus segera di wujudkan segera, jika nanti wacana ini berjalan lancar maka kita harus mulai melakukan kerjasama dengan pihak-pihak di luar negeri untuk dapat mendatangkan pemain member kelas VIP dan VVIP ke Bali, selain para Member VIP dan VVIP mencari pesona alamnya nanti member tersebut akan merasa nyaman karena akan disambut aneka Budaya Bali jika bermain di casino yang ada di Pulau Bali,” pungkas Dr. Togar Situmorang.