Kasus Gugatan No.45/Pdt.G/2021di PN Bandung Penggugat Wajib Hadir Sesuai Perma No.1 Tahun 2016

Bandung (MI) — Sidang lanjutan mediasi kasus harta waris dengan Perkara Perdata No.45/Pdt.G/2021 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jawa Barat, Kamis kemarin (4/3/2021) kembali ditunda dan diundur pada hari Rabu, 17 Maret 2021.

Hal itu dikemukakan Hakim Mediator Herri Irawan SH saat mediasi penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya, dan tergugat 1 yang hadir dengan kuasa hukumnya Togar Situmorang SH.,C.Med.,MH.,MAP.,CLA, Romi SH dan Aloysius Carol Brian SH, sedang tergugat 2 dan tergugat 3 tidak hadir. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 2016, penggugat diwajibkan hadir pada Rabu mendatang tersebut.

Kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampuan; mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Artinya penggugat wajib hadir pada mediasi hari Rabu, 17 Maret 2021 nanti, sehingga ada suatu keputusan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.

Ketiga, hal yang paling baru adalah adanya aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi. Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan: a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah.

Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka berdasarkan Pasal 23, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No.45/Pdt.G/2021.

Perlu diketahui (Opini – Redperkara perdata dari kasus harta waris ini sudah sejak lama dilakukan beberapa kali, bahkan didaftar dan dicabut kemudian didaftar, dicabut kembali, sehingga ada dugaan pihak Penggugat “mengulur-ulur waktu” untuk menyembunyikan hal-hal yang lain.

Advokat Togar Situmorang, SH,C.Med,MAP,CLA mengingatkan ada ketentuan azas dalam pasal 2 ayat 4 UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman menyatakan, bahwa penyelenggaraan kekuasan kehakiman peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga dalam konteks ini agar Ketua Majelis Hakim dalam menentukan layak atau tidak ini gugatan dilanjutkan agar tidak jadi bahan temua dari pihak pengawas kehakiman dari Mahkamah Agung mengingat sudah terlalu lama proses gugatan ini berjalan namun belum sampai baca gugatan dari penggugat.

“Saya berharap klien kita sebagai tergugat 1 hidupnya tenang tanpa ribet urusan hak waris ini, karena yang didengar gugatan ini telah berulang kali didaftar dan dicabut kembali,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Amsah – PH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini