Beranda blog
DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Pengadilan Tinggi (Tinggi) Denpasar yang menyatakan advokat Dr. Togar Situmorang bersalah memicu keprihatinan mendalam dari kalangan penegak hukum. Pendapat kritis salah satunya datang dari praktisi hukum senior sekaligus pengacara Ruben Onsu, Dr. Minola Sebayang. Minola menilai, putusan tersebut bertentangan dengan semangat pembaruan hukum nasional, khususnya terkait...
Denpasar – Bekerja di Jepang kini menjadi salah satu peluang emas yang sangat terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Selain menawarkan pendapatan yang menjanjikan, pengalaman kerja internasional di negara maju menjadi daya tarik tersendiri. Untuk memfasilitasi antusiasme tersebut, Bali Global Service (BGS) hadir sebagai jembatan terbaik dan tepercaya bagi masyarakat, khususnya di Bali, yang ingin meniti karier...
DENPASAR - Langkah hukum tegas diambil oleh tim kuasa hukum advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Menyusul putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menolak permohonan banding dan memperberat hukuman, tim hukum yang dipimpin oleh Rinto Maha, S.H. bersama Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., secara resmi menyatakan akan menempuh upaya hukum Kasasi...
DENPASAR – Dunia peradilan Indonesia kembali diguncang kabar miring. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Hakim YM terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk mengondisikan perkara. Kasus ini memicu ironi mendalam di tengah langkah nyata pemerintahan...
DENPASAR – Praktisi hukum terkemuka, Dr. Togar Situmorang, memberikan tanggapan keras terkait pernyataan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Dalam sebuah video yang beredar, Tiyo menyebut bahwa pemilihan Soeharto, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto sebagai presiden merupakan sebuah kesalahan fatal dan puncak kebodohan. Menurut Dr. Togar, pernyataan tersebut telah melampaui batas kritik yang wajar dan tidak lagi...
Denpasar – Pihak TW, melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang, angkat bicara terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menuding kliennya terlibat aksi kumpul kebo dan merupakan pecandu narkoba. Menanggapi narasi yang beredar, Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang menyayangkan munculnya pemberitaan tersebut. Mereka menilai judul dan isi berita yang ditayangkan...
DENPASAR — Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik terkemuka, Dr. Togar Situmorang, menyampaikan klarifikasi terbuka kepada pejabat daerah dan masyarakat luas di Pulau Bali. Pihaknya menegaskan bahwa terhitung sejak Sabtu, 23 Mei 2026, dirinya tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan Proyek Mesin Propolis Solusi Sampah, serta meminta agar namanya tidak lagi dikaitkan dengan pihak Made Hiroki.
BEKASI – Penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas antara Kereta Rel Listrik (KRL) Lintas Cikarang dengan taksi listrik hijau Green SM akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota secara resmi telah menetapkan sopir taksi berinisial RRP atau bernama lengkap Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melalui...
JAKARTA - Hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undanga seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada 2026. "Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya,"...
DENPASAR, Mei 2026 — Di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, sebuah putusan lahir dan segera menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia advokat. Dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023...