Blog

  • Refleksi Hukum Kasus Razman: Dr. Togar Situmorang Menyoal Etika dan Kebebasan Berbicara di Ruang Publik bagi Advokat

    Refleksi Hukum Kasus Razman: Dr. Togar Situmorang Menyoal Etika dan Kebebasan Berbicara di Ruang Publik bagi Advokat

    Denpasar – Perseteruan hukum antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Razman dan menguatkan putusan pidana berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terkait perkara pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Menanggapi putusan tersebut, pengamat hukum Dr. Togar Situmorang, SH menyampaikan bahwa perkara ini menjadi gambaran penting mengenai batas kebebasan berpendapat, tanggung jawab profesi advokat, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan ruang digital.

    Menurut Dr. Togar, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum. Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun hak tersebut tidak dapat digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain tanpa dasar pembuktian yang kuat.

    “Dalam negara hukum, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas tanpa batas. Setiap pernyataan memiliki konsekuensi apabila masuk dalam kategori pelanggaran hukum,” ujar Dr. Togar.

    Hak Imunitas Advokat Memiliki Batas

    Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah penggunaan alasan hak imunitas profesi advokat. Dr. Togar menjelaskan bahwa hak imunitas advokat memang diberikan untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas profesional. Namun, perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak.

    Hak imunitas berlaku ketika advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien dalam koridor hukum, terutama dalam proses persidangan. Sementara pernyataan di luar ruang sidang yang menyerang pribadi seseorang tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    “Advokat tetap memiliki kewajiban menjaga etika, kehormatan profesi, dan menghormati hukum yang berlaku,” jelasnya.

    UU ITE Menjadi Pengingat Penggunaan Ruang Digital

    Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Penyampaian tuduhan kepada publik melalui media sosial tanpa dukungan bukti yang sah dapat berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

    Putusan tersebut mempertegas bahwa profesi maupun jabatan seseorang tidak menjadikan individu kebal terhadap aturan hukum.

    Menurut Dr. Togar, perkembangan teknologi harus diiringi dengan kesadaran hukum masyarakat. Media sosial bukan hanya ruang komunikasi, tetapi juga ruang publik yang memiliki aturan.

    Menjaga Marwah Profesi Advokat

    Selain aspek pidana, Dr. Togar menilai konflik terbuka antar-advokat memberikan catatan serius terhadap citra profesi hukum.

    Profesi advokat memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan, integritas, dan kepercayaan masyarakat. Perselisihan yang berubah menjadi aksi saling serang dapat mencederai nilai profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi.

    Kode etik advokat menjadi pedoman penting agar setiap anggota profesi tetap mengedepankan sikap terhormat dalam menjalankan tugas.

    “Advokat bukan hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga menjadi contoh dalam menghormati hukum dan etika,” ungkap Dr. Togar.

    Putusan inkrah dalam perkara ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa melihat latar belakang profesi. Kebebasan berbicara, kekuatan profesi, dan pengaruh publik tetap harus berjalan bersama dengan tanggung jawab.

    Pada akhirnya, hukum bukan sekadar alat untuk menyelesaikan konflik, tetapi menjadi penjaga keseimbangan agar setiap orang menggunakan haknya dengan bijaksana dan menghormati hak orang lain.

  • Pemberitaan Tidak Akurat Berisiko Langgar Hukum; Dr. Togar Situmorang Tegaskan Hak Atas Nama Baik Harus Dijaga

    Pemberitaan Tidak Akurat Berisiko Langgar Hukum; Dr. Togar Situmorang Tegaskan Hak Atas Nama Baik Harus Dijaga

    Denpasar – Dalam dinamika pemberitaan saat ini, kebebasan pers memang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang di Indonesia. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Media massa dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum, baik berupa gugatan perdata maupun laporan pidana, apabila pemberitaannya dinilai merugikan kepentingan pihak tertentu. Hal ini sering terjadi ketika isi berita mengandung informasi yang tidak terverifikasi, tidak akurat, tidak disajikan secara berimbang, melanggar ketentuan dalam Kode Etik Jurnalistik, hingga dianggap mencemarkan nama baik atau menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.

    Salah satu pihak yang merasakan langsung dampak serius dari pemberitaan yang kurang cermat dan tidak akurat adalah Dr. Togar Situmorang, seorang Advokat sekaligus akademisi yang menyandang gelar Doktor Hukum. Beliau menegaskan bahwa pemberitaan yang keliru atau menyesatkan dapat menimbulkan masalah hukum yang nyata, terutama jika masuk ke ranah gugatan perdata maupun pidana terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

    Menurut Dr. Togar Situmorang, kerugian yang ditimbulkan tidak sekadar perasaan tidak nyaman semata. Bagi pihak yang diberitakan secara tidak benar, dampaknya bisa sangat luas dan mendalam. “Ketika seseorang diberitakan dengan informasi yang tidak sesuai fakta, maka nama baik yang telah dibangun dengan susah payah selama bertahun-tahun bisa tercoreng dalam waktu singkat. Reputasi di mata masyarakat, lingkungan kerja, hingga lingkungan profesional bisa jatuh drastis. Kerugian ini terasa baik secara moril maupun materiil, apalagi bagi saya yang berprofesi sebagai Advokat dan memiliki latar belakang akademis sebagai Doktor Hukum. Kepercayaan publik adalah aset utama yang sangat berharga dalam menjalankan profesi dan pengabdian di bidang hukum,” ujarnya.

    Dr. Togar Situmorang menambahkan bahwa setiap manusia memiliki hak asasi yang dilindungi undang-undang, salah satunya adalah hak atas kehormatan, nama baik, dan martabat diri. Hak ini tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk oleh media massa dalam menjalankan tugas pemberitaannya.

    Salah satu prinsip dasar hukum yang sering kali terabaikan dalam pemberitaan adalah asas praduga tak bersalah. Prinsip ini menyatakan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. “Sering kali kita melihat media sudah mempublikasikan seseorang seolah-olah ia telah terbukti bersalah atau menjadi pelaku kejahatan, padahal proses hukumnya baru dimulai, orang tersebut baru dilaporkan, atau belum ada kepastian hukum apa pun. Jika hal ini dilakukan tanpa verifikasi yang matang, maka itu sama saja dengan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai dan melanggar hak asasi yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

    Dalam konteks yang dialaminya sendiri, Dr. Togar Situmorang menyampaikan bahwa pemberitaan yang tidak akurat telah menimbulkan kerugian nyata terhadap nama baik dan reputasinya. Sebagai seorang praktisi hukum dan akademisi, nama baik adalah fondasi utama kepercayaan yang diberikan oleh klien, rekan sejawat, dan masyarakat luas. Ketika hal itu dicemarkan melalui informasi yang tidak benar, maka dampaknya terasa tidak hanya secara pribadi, tetapi juga terhadap kelancaran tugas dan tanggung jawab yang diembannya.

    “Setiap orang berhak mendapatkan informasi yang benar, dan setiap media berhak menyampaikan informasi. Namun, hak itu harus dijalankan dengan tanggung jawab. Jika pemberitaan yang disebarkan ternyata keliru, tidak berdasar, atau menyudutkan seseorang tanpa bukti yang kuat, maka hukum memberikan jalan bagi pihak yang dirugikan untuk memulihkan haknya, termasuk meminta pertanggungjawaban hukum dan memulihkan kembali nama baik yang telah dicemarkan,” jelasnya.

    Dr. Togar Situmorang berharap agar seluruh lembaga media dan insan pers dapat lebih berhati-hati, teliti, dan profesional dalam setiap proses pemberitaan. Verifikasi fakta, keseimbangan pemberitaan, serta menghormati hak asasi setiap individu harus menjadi pedoman utama agar kebebasan pers tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak setiap warga negara.

    “Jangan sampai kebebasan menyampaikan informasi justru menjadi sarana untuk merusak masa depan dan nama baik orang lain. Setiap kesalahan pemberitaan memiliki konsekuensi hukum, dan pihak yang merasa dirugikan berhak menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan martabatnya,” pungkas Dr. Togar Situmorang.

  • Rieke Kawal Sidang PK Nikita Mirzani! Togar Situmorang Langsung Beri Dukungan Penuh

    Rieke Kawal Sidang PK Nikita Mirzani! Togar Situmorang Langsung Beri Dukungan Penuh

    Denpasar — Sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali atau PK atas perkara yang menjerat selebritas Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran dalam sidang ini menarik perhatian publik, lantaran turut dihadiri oleh aktris sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

    Rieke menegaskan bahwa kehadirannya murni merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional DPR RI yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan tidak ada niat untuk mengintervensi jalannya persidangan atau memengaruhi putusan hakim. “Ini adalah tugas mengawasi penegakan hukum, etika peradilan, serta perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

    Aktris sekaligus anggota DPR-RI, Rieke Diah Pitaloka, secara terbuka turun tangan mengawal proses hukum dan menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hubungan dan sorotan utama antara keduanya berfokus pada dugaan kejanggalan dalam proses peradilan kasasi yang menjerat Nikita.

    Menanggapi hal ini, pengamat hukum Dr. Togar Situmorang pun memberikan pandangan sekaligus dukungan. Ia menilai kehadiran Rieke merupakan wujud kepekaan terhadap kondisi hukum yang masih perlu perbaikan, sekaligus bentuk konsistensi menjalankan fungsi pengawasan demi menjamin asas due process of law atau proses hukum yang adil bagi seluruh warga negara.

    Dr. Togar Situmorang berharap, dengan kehadiran Rieke Diah Pitaloka, keadilan dapat ditegakkan secara konsisten dan etika hakim dapat dijaga agar tidak tebang pilih. Apalagi, di era pemerintahan Presiden Prabowo, kesejahteraan para hakim sudah sangat ditingkatkan — yang seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan integritas dan profesionalisme dalam memutus setiap perkara.

    Hingga saat ini, sidang PK baru memasuki tahap awal. Langkah ini menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum harus berjalan transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi siapa saja tanpa pandang bulu.

  • HEBAT HOTMAN PARIS! Roy Suryo Dikeluarkan, Kejari Jaksel Putuskan Tidak Ditahan, Begini Respon Dr. Togar Situmorang

    HEBAT HOTMAN PARIS! Roy Suryo Dikeluarkan, Kejari Jaksel Putuskan Tidak Ditahan, Begini Respon Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, 23 Juni 2026 – Perkembangan terbaru terjadi dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma yang lebih dikenal dengan sapaan Dokter Tifa.

    Sebelumnya, pada Senin, 22 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menerima pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Metro Jaya. Penyerahan tersebut meliputi seluruh berkas perkara, barang bukti, serta penetapan status tersangka bagi kedua pihak. Sebagai bagian dari proses serah terima, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, yang hasilnya menyarankan agar mereka menjalani perawatan guna menjaga kondisi tubuh tetap stabil. Sebelum dilimpahkan, berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat atau berstatus P-21 oleh pihak kejaksaan.

    Setelah menerima berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengumumkan keputusan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak akan ditempatkan dalam tahanan. Keputusan ini dikabulkan setelah kejaksaan menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim hukum dan keluarga kedua tersangka. Pertimbangan yang diambil meliputi adanya jaminan tanggung jawab dari keluarga serta surat pernyataan dari diri keduanya sendiri yang menyatakan kesediaan untuk selalu kooperatif dan hadir dalam setiap tahapan proses hukum ke depannya.

    Menanggapi keputusan tersebut, pengacara senior Dr. Togar Situmorang memberikan tanggapan dan menyatakan, “HEBAT HOTMAN PARIS HUTAPEA!! Terbukti Roy Suryo dikeluarkan dari tahanan dan dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

    Dr. Togar menilai langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah mempertimbangkan segala aspek hukum yang berlaku. Ia juga berharap, mengingat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21, maka Roy Suryo dan Dokter Tifa segera dihadapkan ke meja hijau untuk menjalani persidangan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri kesimpangsiuran informasi terkait tudingan mengenai ijazah Joko Widodo.

    Hingga saat ini, status hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap sebagai tersangka, namun mereka menjalani proses hukum di luar tahanan. Proses perkara ini akan terus dipantau perkembangannya untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik.

  • Keadilan Harus Ditegakkan Walaupun Langit Runtuh

    Keadilan Harus Ditegakkan Walaupun Langit Runtuh

    Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia serta tokoh Masyarakat Papua yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, saya memandang bahwa perkara yang menimpa Dr. Togar Situmorang perlu dicermati secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

    Saya berharap aparat penegak hukum, baik Jaksa maupun Hakim, dapat menjunjung tinggi integritas, independensi, dan kejujuran dalam menilai seluruh alat bukti yang diajukan, termasuk berbagai perjanjian, surat kuasa, dokumen-dokumen hukum, serta prestasi atau pekerjaan profesional yang telah dilaksanakan oleh Advokat Dr. Togar Situmorang.

    Berdasarkan fakta-fakta yang berkembang, aspek-aspek yang dipersoalkan tampak lebih berada dalam ranah hukum perdata yang berkaitan dengan hubungan keperdataan para pihak, bukan ranah hukum pidana. Oleh karena itu, apabila terdapat klaim kerugian dari pihak pelapor, penyelesaiannya seyogianya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, perlu menjadi perhatian bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum berupa Hak Imunitas Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat serta telah diperkuat melalui berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip tersebut merupakan bagian penting dari negara hukum yang menjamin advokat dapat menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab demi kepentingan penegakan hukum.

    Saya meyakini bahwa para Hakim pada tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi memiliki pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum tersebut, sehingga setiap putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan, tekanan, maupun sentimen pribadi dari pihak mana pun.

    Sehubungan dengan itu, saya memohon perhatian dan pengawasan dari Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Republik Indonesia, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Badan Pengawas Kejaksaan, serta Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Gibran Rakabuming Raka, agar proses hukum dalam perkara ini berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

    Harapan masyarakat adalah agar keadilan ditegakkan berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap dalam proses peradilan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga dan semakin kuat.

    Fiat Justitia Ruat Caelum.
    Keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh.

    Dr. G. Norman Rumbiak, MSc. Ph.D.

  • Togar Situmorang Tegur Hotman Paris: Suarakan Roy Suryo & Dokter Tifa, Tapi Kenapa Kasus Saya Diabaikan?

    Togar Situmorang Tegur Hotman Paris: Suarakan Roy Suryo & Dokter Tifa, Tapi Kenapa Kasus Saya Diabaikan?

    Denpasar – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini menyita perhatian publik setelah menyarankan agar pihak kepolisian tidak menahan pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa di sel tahanan. Demi menjaga kondusivitas situasi negara saat ini, Hotman meminta agar penanganan kasus keduanya dilakukan secara bijaksana, salah satunya dengan opsi menjadikannya tahanan rumah atau tahanan kota.

    Namun, pernyataan Hotman Paris ini menuai respons dari rekan sejawatnya, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Togar menyentil Hotman Paris agar tidak hanya “koar-koar” menyuarakan kasus tokoh publik nasional, tetapi juga menunjukkan kepedulian yang sama terhadap kasus hukum yang saat ini menimpa dirinya.

    Sebagai sesama rekan satu profesi yang saling mengenal, Togar mempertanyakan sikap Hotman Paris yang terkesan bungkam terhadap persoalan hukum yang dihadapinya, yang ia sebut sebagai bentuk rekayasa hukum (kriminalisasi).

    “Mengapa Bang Hotman tidak bersuara terhadap kasus yang saya alami? Padahal Bang Hotman adalah rekan seprofesi dan juga kenal saya. Padahal, kasus yang menimpa saya ini murni rekayasa hukum karena melibatkan banyak oknum, baik di pihak kepolisian maupun Muspida Bali lainnya,” ungkap Dr. Togar Situmorang dalam keterangannya.

    Togar menambahkan, latar belakang pihak pelapor dalam kasusnya pun sebenarnya memiliki rekam jejak bermasalah dan tersandung kasus hukum lain di Polda Bali. Oleh karena itu, ia berharap Hotman Paris mau ikut bersuara menyuarakan keadilan demi membantunya.

    Ajukan Memori Kasasi, Sebut Putusan PT Denpasar ‘Ultra Vires’

    Saat ini, perjuangan hukum Dr. Togar Situmorang telah memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Togar menjelaskan bahwa pihak mereka telah resmi mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

    Kuasa hukum Togar menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sebelumnya mengandung cacat hukum yang fatal, bersifat ‘Ultra Vires’ (melampaui kewenangan hukum), dan mengandung pola pikir yang sesat (sesat pikir).

    Dengan diajukannya Memori Kasasi tersebut, Dr. Togar Situmorang bersama tim hukumnya menaruh harapan besar pada indepedensi dan hati nurani para Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

    “Kami berharap hati nurani Mahkamah Agung RI, sebagai wakil tangan Tuhan di bumi, berkenan untuk memeriksa perkara ini dengan adil, mengabulkan permohonan Kasasi kami, dan membebaskan Dr. Togar Situmorang dari segala tuntutan,” tutupnya.

    Di sisi lain, publik kini menanti apakah Hotman Paris akan merespons sentilan dari rekan seprofesinya tersebut dan turut menyuarakan dugaan rekayasa hukum yang digaungkan oleh Togar Situmorang.

  • MENGHITUNG HARI, MENANTI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG: UPAYA HUKUM KASASI YANG DIAJUKAN TIM HUKUM ADVOKAT TOGAR SITUMORANG

    MENGHITUNG HARI, MENANTI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG: UPAYA HUKUM KASASI YANG DIAJUKAN TIM HUKUM ADVOKAT TOGAR SITUMORANG

    MENGHITUNG HARI, MENANTI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG: UPAYA HUKUM KASASI YANG DIAJUKAN TIM HUKUM ADVOKAT TOGAR SITUMORANG

    Oleh Yohanes T. Santoso | Advokat, Berdiri di Garis Hukum, Menyuarakan Pro Justitia

    .
    Perkara yang menjerat Advokat Togar Situmorang tidak lagi dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian penting bagi sistem peradilan dalam menentukan batas yang tegas antara sengketa perdata, pelanggaran etik profesi, dan tindak pidana.

    Karena itu, ketika putusan bersalah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bali, perhatian publik hukum tidak semestinya hanya tertuju pada sosok Togar Situmorang semata. Yang jauh lebih penting adalah menguji apakah konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

    Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.

    Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pertimbangan hukum yang digunakan telah konsisten dengan Undang-Undang Advokat, Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak imunitas advokat, asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata, serta doktrin ultimum remedium yang menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam penyelesaian konflik hukum.

    Apabila hubungan hukum antara para pihak sejak awal lahir dari Perjanjian Jasa Hukum (PJH) yang diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK), maka sesungguhnya telah terbentuk hubungan kontraktual yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam konteks demikian, setiap perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian pada prinsipnya harus terlebih dahulu diuji dalam perspektif hukum perdata sebelum ditarik ke dalam ranah pidana.

    Di sinilah letak persoalan yang patut dikritisi.

    Dari konstruksi perkara yang berkembang, terlihat bahwa inti tuduhan bertumpu pada keterangan pelapor mengenai adanya janji, pernyataan, atau tindakan yang dianggap menyesatkan. Namun secara hukum, keterangan tersebut tidak dapat secara otomatis melahirkan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan.

    Dalam perkara penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya pembayaran uang atau munculnya ketidakpuasan dari pihak yang melakukan pembayaran. Yang harus dibuktikan adalah adanya niat jahat (mens rea) sejak awal, yang diwujudkan melalui rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu.

    Pertanyaan hukumnya menjadi sederhana namun fundamental:

    Apakah sejak awal benar-benar terbukti terdapat niat untuk menipu?

    Ataukah pembayaran yang dilakukan sesungguhnya lahir dari hubungan kontraktual yang sah berdasarkan PJH dan SKK yang ditandatangani secara sadar oleh para pihak?

    Pertanyaan ini penting karena hukum pidana tidak boleh digunakan untuk mengubah setiap hubungan kontraktual yang gagal, diperselisihkan, atau menimbulkan kekecewaan menjadi tindak pidana.

    Apabila seseorang secara sadar menandatangani suatu perjanjian, memahami hak dan kewajibannya, kemudian menyerahkan sejumlah uang berdasarkan kesepakatan tersebut, maka titik tolak analisis hukumnya adalah hukum perjanjian.

    Dalam konteks ini, keberadaan PJH dan SKK bukan sekadar dokumen pelengkap. Kedua dokumen tersebut merupakan bukti utama yang menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak lahir dari kesepakatan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata.

    Karena itu, apabila tuduhan yang diajukan adalah adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sebagaimana unsur Pasal 378 KUHP, maka yang harus dibuktikan bukan sekadar adanya ketidakpuasan setelah hubungan hukum berjalan. Yang wajib dibuktikan adalah adanya niat jahat (mens rea) sejak awal, yaitu pada saat hubungan hukum dibentuk dan ketika pembayaran dilakukan.

    Pembuktian tersebut tidak seharusnya hanya bertumpu pada keterangan verbal pihak yang berkepentingan langsung terhadap hasil perkara, melainkan perlu didukung oleh alat bukti lain yang objektif, dapat diverifikasi, dan saling bersesuaian, seperti dokumen tertulis, komunikasi elektronik, rekaman percakapan, maupun keterangan pihak independen yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap sengketa.

    Sebab dalam hukum pidana, keyakinan hakim harus dibangun di atas alat bukti yang sah dan saling menguatkan, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau dugaan.

    Apabila yang terbukti hanyalah adanya pembayaran honorarium berdasarkan kontrak jasa hukum yang sah, disertai pelaksanaan pekerjaan hukum yang nyata meskipun kemudian dipersoalkan hasil atau kualitasnya, maka karakter perkara tersebut lebih dekat kepada sengketa mengenai pelaksanaan perjanjian atau wanprestasi daripada tindak pidana penipuan.

    Karena itulah muncul pertanyaan yang layak diuji secara akademik dan yuridis: apakah perkara ini sejak awal telah ditempatkan dalam “kamar hukum” yang tepat?

    Sebab kesalahan menempatkan suatu perkara ke dalam rezim hukum yang keliru berpotensi melahirkan putusan yang keliru pula.

    Perkara perdata yang dipaksa masuk ke ranah pidana bukan hanya berisiko merugikan terdakwa, tetapi juga berbahaya bagi kepastian hukum secara umum. Jika setiap sengketa kontraktual dapat dengan mudah dipidanakan, maka batas antara wanprestasi dan tindak pidana akan menjadi kabur.

    Kini perkara tersebut berada di tangan Mahkamah Agung melalui upaya hukum kasasi.

    Menariknya, Mahkamah Agung telah menerbitkan penetapan perpanjangan penahanan selama 50 hari yang waktunya bersamaan dengan diterimanya berkas perkara. Dari perspektif hukum acara, langkah tersebut tentu tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai pertanda positif maupun negatif terhadap hasil akhir perkara.

    Namun setidaknya dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung memberikan ruang yang cukup bagi Majelis Hakim Agung untuk meneliti berkas perkara secara lebih cermat, mendalam, dan komprehensif.

    Sebagai judex juris, Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta sebagaimana dilakukan oleh judex facti pada tingkat pertama dan banding. Fokus Mahkamah Agung adalah menilai apakah hukum telah diterapkan secara tepat, konsisten, dan sesuai dengan norma yang berlaku.

    Di sinilah letak harapan terbesar dari upaya kasasi yang diajukan tim hukum Togar Situmorang.

    Apabila Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa fakta yang terbukti memang ada, tetapi fakta tersebut sesungguhnya hanya melahirkan hubungan hukum perdata dan bukan tindak pidana, maka secara teoritis terbuka kemungkinan lahirnya putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

    Dengan kata lain, perbuatannya dianggap terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana.

    Tentu tidak seorang pun dapat memastikan bagaimana putusan Mahkamah Agung nantinya. Namun yang pasti, perkara ini akan menjadi salah satu momentum penting untuk menguji konsistensi peradilan Indonesia dalam menjaga batas yang tegas antara hukum pidana dan hukum perdata.

    Karena dalam negara hukum, yang harus menjadi panglima bukanlah semangat untuk menghukum, melainkan ketepatan dalam menerapkan hukum.

    Dan ketika batas itu mulai kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan juga kepastian hukum itu sendiri.

    Apapun putusan yang nantinya dijatuhkan, publik berharap Mahkamah Agung tetap berdiri tegak di atas hukum, bukan di atas tekanan, opini, ataupun asumsi.

    Karena ketika batas antara hukum perdata dan hukum pidana mulai kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan wibawa negara hukum itu sendiri.

    Dan sebagai benteng terakhir peradilan, Mahkamah Agung memiliki kesempatan untuk menegaskan satu prinsip yang paling mendasar: bahwa keadilan hanya dapat lahir dari penerapan hukum yang benar, objektif, dan konsisten.

    Disclaimer:

    Tulisan ini merupakan opini dan kajian hukum yang bertujuan mendorong diskursus publik mengenai penerapan hukum dan penegakan keadilan. Seluruh pandangan yang disampaikan ditujukan pada aspek norma, argumentasi, dan pertimbangan hukum, bukan pada pribadi atau integritas pihak mana pun.

    Penulis menghormati independensi kekuasaan kehakiman serta kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara. Kritik dan analisis yang disampaikan merupakan bagian dari tradisi akademik dan budaya hukum yang sehat, yang dalam negara hukum justru diperlukan untuk menjaga akuntabilitas, konsistensi, dan kualitas penegakan hukum.

    Pada akhirnya, semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pemikiran hukum yang kritis, obyektif, dan berorientasi pada keadilan.

    Salam Pro Justitia,

    Advokat Yohanes T. Santoso, S.Th., S.H., M.A., C.ME., C.MK., C.PL., C.CL.

  • Nilai Putusan PT Denpasar Sesat Pikir dan Ultra Vires, Kuasa Hukum Togar Situmorang Resmi Layangkan Memori Kasasi.

    Nilai Putusan PT Denpasar Sesat Pikir dan Ultra Vires, Kuasa Hukum Togar Situmorang Resmi Layangkan Memori Kasasi.

    ​DENPASAR – Tim kuasa hukum advokat senior Dr. Togar Situmorang resmi melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum ini diambil setelah pihak kuasa hukum menemukan rentetan kejanggalan fatal, mulai dari pelanggaran hukum acara hingga dugaan pengabaian imunitas profesi advokat dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

    ​Rinto Maha, selaku kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, menyatakan bahwa proses hukum yang menjerat kliennya sejak tingkat pertama hingga banding merupakan bentuk “peradilan sesat” yang mengancam masa depan profesi advokat di Indonesia.

    ​”Dalam memori kasasi ini, banyak hal krusial yang kami sorot. Terutama kejanggalan proses persidangan dan pelanggaran hukum acara pada putusan PT Denpasar kemarin,” ujar Rinto Maha kepada awak media di Denpasar, Jumat (19/6/2026).

    ​Rentetan Kejanggalan Hukum: Dari Ketukan Palu hingga Status ‘Manusia Merdeka’

    ​Di hadapan para jurnalis, Rinto membeberkan sejumlah poin kejanggalan yang menjadi fondasi memori kasasi mereka:

    ​Pelanggaran Hukum Acara: Rinto mengeklaim mengantongi bukti rekaman adanya 12 kali ketukan palu dalam proses putusan di PT Denpasar, yang dinilai tidak lazim secara hukum acara.

    ​Kejanggalan

    Administrasi Hakim: Penetapan perpanjangan masa penahanan oleh PT Denpasar (berlaku 3 Juni hingga 2 Juli 2026) terpantau hanya ditandatangani oleh dua orang hakim.

    ​Sikap ‘Gercep’ PN Denpasar: Pihak kuasa hukum mempertanyakan urgensi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang terkesan sangat bernafsu menjebloskan Dr. Togar Situmorang ke penjara, padahal memori kasasi saat itu baru saja dimasukkan dan belum lengkap.

    ​Celah Penahanan 22 Hari: Rinto menyoroti perpanjangan penahanan oleh MA yang baru terhitung sejak 24 Juli. Sementara masa penahanan dari PT berakhir pada 2 Juli.

    ​”Artinya, dari tanggal 2 Juli sampai 24 Juli ada jeda 22 hari. Logikanya, dalam kurun waktu itu saudara Togar adalah manusia yang merdeka. Mengapa tetap ditahan? Ini kejanggalan baru,” cecar Rinto.

    ​Yurisprudensi Tanpa Nomor dan Salah Kaprah Hubungan Kontraktual

    ​Lebih lanjut, Rinto mengkritik tajam landasan hukum yang digunakan oleh majelis hakim tingkat banding.

    PT Denpasar kedapatan menggunakan yurisprudensi dari PN Surabaya terkait oknum advokat yang terbukti melakukan penipuan.

    ​Namun setelah diteliti di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus di Surabaya terjadi karena oknum tersebut sama sekali tidak mengerjakan tugasnya. Sementara Dr. Togar Situmorang terbukti memiliki 21 surat kuasa aktif dan menjalankan tugas profesinya, bahkan beberapa perkara berhasil di-SP3 di Polda Bali, Polres Bandung, dan Polres Bogor.

    ​”Ini murni masalah ketidakpuasan klien yang ditarik ke ranah pidana. Celakanya lagi, PT Denpasar memasukkan istilah yurisprudensi dalam pertimbangan mereka tanpa mencantumkan nomor urut, nomor putusan, tahun, hingga nama hakimnya. Ini fatal dan sangat berbahaya bagi profesi advokat,” tegasnya.

    ​Ancaman Kriminalisasi Profesi dan Pengabaian KUHP Baru

    ​Rinto menilai putusan hakim yang menyatakan hubungan kontraktual (perdata) otomatis bisa menjadi pidana adalah sebuah ‘sesat pikir’.

    Hakim PT Denpasar juga dinilai melakukan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) karena menghakimi ‘itikad baik’ dan kode etik Dr. Togar Situmorang tanpa adanya putusan resmi dari peradilan etik organisasi advokat.

    ​”Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Advokat, profesi ini dilindungi hak imunitas. Hakim menyebut imunitas berlaku jika ada itikad baik, tapi dari mana hakim bisa menilai itikad baik tanpa adanya sidang etik terlebih dahulu?” tanya Rinto retoris.

    ​Pihak kuasa hukum juga menyayangkan sikap pengadilan yang mengabaikan semangat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Dalam penyusunan KUHP tersebut, terdapat kesepakatan bersama antara MA, DPR, Pemerintah, dan Kejaksaan (Pasal 613 ayat 3) yang menegaskan bahwa hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium (upaya terakhir), sementara hukum administrasi dan etik adalah primum remedium (upaya utama).

    ​”Jika putusan sesat seperti ini dibiarkan, maka siapapun advokat yang membela kliennya lalu kalah, akan sangat mudah dikriminalisasi ke penjara hanya karena kliennya tidak puas,” tambahnya.

    ​Di akhir keterangannya, Rinto Maha mengetuk hati nurani Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara ini dengan seadil-adilnya. Mengingat kesejahteraan hakim saat ini sudah ditingkatkan secara signifikan oleh negara, mereka berharap penegakan hukum dilakukan berbasis fakta objektif, bukan pesanan atau kepuasan sepihak.

  • Menakar Ironi Hukum: Kasus Dr. Togar Situmorang dan Ancaman Kriminalisasi Profesi Advokat

    Menakar Ironi Hukum: Kasus Dr. Togar Situmorang dan Ancaman Kriminalisasi Profesi Advokat

    BALI – Sebuah preseden hukum yang mengejutkan sekaligus kontroversial baru saja menorehkan catatan kelam dalam dunia peradilan Indonesia. Dr. Togar Situmorang, seorang advokat senior dan ternama asal Bali, dijatuhi hukuman pidana atas tindakan yang sejatinya lahir dari fondasi kerja profesionalnya sendiri.

    Kasus ini memicu perdebatan sengit di kalangan praktisi hukum. Pasalnya, jerat pidana yang dijatuhkan didasarkan pada dokumen resmi: 21 surat kuasa perkara pidana dan perdata, serta dua Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum yang sah. Dokumen-dokumen inilah yang semula menjadi dasar legalitas Togar untuk mewakili, mendampingi, dan membela hak-hak kliennya. Namun ironisnya, dasar kerja profesional tersebut justru diputarbalikkan menjadi alat bukti untuk menyeretnya ke ruang tahanan.

    Menyoal Honorarium yang Berubah Menjadi ‘Kerugian Pidana’

    “Surat kuasa adalah dasar advokat bekerja. Perjanjian jasa hukum adalah dasar advokat menerima mandat dan honorarium,” tegas Togar Situmorang, menyuarakan keheranannya atas logika hukum yang diterapkan dalam putusannya.

    Salah satu poin paling krusial dan dinilai cacat hukum dalam putusan hakim adalah status honorarium (lawyer fee) sebesar Rp550.000.000. Oleh majelis hakim, nominal tersebut dimasukkan ke dalam komponen kerugian akibat tindak pidana penipuan.

    Padahal, honorarium tersebut lahir secara sah dan mengikat melalui Perjanjian Jasa Hukum Resmi Nomor: 040/TS-Law/VIII/2022. Pertimbangan hukum ini dinilai menabrak prinsip dasar undang-undang yang melindungi profesi hukum di Indonesia.

    Berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara eksplisit diatur bahwa seorang advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya. Jika honorarium resmi yang disepakati bersama kemudian dikategorikan sebagai kerugian pidana, hal ini dikhawatirkan akan menjadi ancaman serius bagi independensi seluruh advokat di Indonesia. Apakah ke depan setiap fee advokat yang sah bisa dipersoalkan dan dipidana?

    Kontradiksi Putusan dan Perbedaannya dengan Kasus Lain

    Bukan sekadar kontroversial, kasus Dr. Togar Situmorang ini juga dinilai menyimpan ironi yang mendalam. Dokumen-dokumen perjanjian dalam persidangan pada akhirnya dikembalikan kepada terdakwa karena diakui secara sah sebagai miliknya. Namun di sisi lain, pelaksanaan dari isi dokumen yang sah tersebut justru dipakai untuk menyimpulkan adanya perbuatan jahat atau pidana.

    Kasus yang menimpa Dr. Togar Situmorang ini tercatat sebagai salah satu kasus pidana besar pertama di Indonesia yang menyasar esensi dasar dari kontrak jasa hukum seorang pengacara.

    Karakteristik kasus ini dinilai sangat berbeda dengan preseden hukum yang pernah menjerat sejumlah advokat terkenal lainnya di Indonesia—seperti kasus yang melibatkan Advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, Prof. Otto Cornelis Kaligis (O.C. Kaligis), Fredrich Yunadi, Lucas, Harini Wijoso, hingga Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman. Jika kasus-kasus terdahulu umumnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan, atau perintangan penyidikan (obstruction of justice), kasus Togar Situmorang justru mempidanakan hubungan kontraktual profesional yang lahir dari undang-undang.

    Preseden ini kini menjadi alarm keras bagi dunia hukum pidana di Indonesia, memicu pertanyaan besar: di manakah batas aman bagi seorang advokat dalam menjalankan profesinya secara terang dan dilindungi undang-undang?

  • APA JADINYA JIKA PATUT DIDUGA “HAKIM GARIS” MEMIMPIN PERSIDANGAN?

    APA JADINYA JIKA PATUT DIDUGA “HAKIM GARIS” MEMIMPIN PERSIDANGAN?

    Menguji Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam Perkara Advokat Togar Situmorang

    Oleh: Yohanes T. Santoso
    Advokat, Berdiri di Garis Hukum, Menyuarakan Pro Justitia

    Disclaimer: Dalam negara hukum, tidak ada putusan yang kebal dari kritik. Tulisan ini merupakan opini dan analisis hukum yang ditujukan untuk menguji logika, konsistensi, dan penerapan hukum dalam suatu putusan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas peradilan dan kepercayaan publik terhadap hukum.

    .
    Dalam dunia peradilan, hakim idealnya berdiri di atas semua kepentingan. Ia hanya tunduk kepada hukum, fakta persidangan, dan hati nurani yang jernih. Namun menjadi persoalan serius apabila suatu putusan memunculkan kesan bahwa hakim tidak lagi bergerak mengikuti rambu-rambu hukum, melainkan mengikuti suatu garis berpikir yang telah ditentukan sebelumnya.

    Di sinilah muncul pertanyaan yang sah untuk diajukan:

    Apa jadinya jika patut diduga “hakim garis” memimpin jalannya persidangan?

    Istilah “hakim garis” dalam tulisan ini tentu bukan ditujukan sebagai tuduhan personal kepada individu tertentu. Istilah tersebut digunakan sebagai kritik terhadap pola berpikir yudisial yang patut diduga lebih mengedepankan asumsi daripada pembuktian, lebih mengutamakan kesimpulan daripada proses penalaran hukum yang objektif.

    Jika dugaan demikian benar terjadi, maka konsekuensinya sangat berbahaya.

    Norma hukum bukan lagi menjadi kompas yang memandu putusan, melainkan sekadar formalitas yang dapat disingkirkan ketika dianggap menghambat kesimpulan yang sejak awal sudah dibangun.

    Akibatnya, pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru berisiko berubah menjadi ruang legitimasi bagi kesimpulan yang dipaksakan.

    Dalam konteks perkara Advokat Togar Situmorang, langkah Tim Hukum untuk mengajukan upaya hukum kasasi patut dipandang sebagai langkah yang tepat dan konstitusional. Kasasi bukan sekadar hak hukum terdakwa, tetapi juga instrumen penting untuk menguji, mengoreksi, dan memastikan apakah putusan pengadilan sebelumnya telah diterapkan sesuai norma, prosedur, asas, dan logika hukum yang benar.

    Terlebih setelah putusan tingkat banding tidak hanya menolak permohonan yang diajukan, tetapi juga memperberat pidana dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara. Dalam perspektif hukum, kondisi demikian tentu layak diuji lebih lanjut oleh Mahkamah Agung, terutama apabila terdapat argumentasi bahwa pertimbangan hukum sebelumnya mengabaikan fakta-fakta yuridis yang relevan atau menyimpang dari prinsip-prinsip penalaran hukum yang sehat.

    Sebagai Advokat saya melihat FENOMENA PEMBERATAN HUKUMAN di tingkat banding yang terus berulang telah berkembang menjadi semacam tradisi yang seolah-olah dinaturalisasi dalam praktik peradilan. Banyak terdakwa mengajukan banding dengan harapan memperoleh koreksi atas putusan sebelumnya, bahkan berharap mendapatkan keringanan atau pembebasan. Namun yang kerap terjadi justru sebaliknya: hukumannya diperberat.

    Tentu tidak ada persoalan apabila pemberatan tersebut lahir dari fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum yang lebih kuat. Akan tetapi, apabila pemberatan dilakukan dengan mengabaikan logika hukum, fakta yuridis, dan prinsip-prinsip peradilan yang adil, maka praktik demikian merupakan anomali serius dalam penegakan hukum. Anomali yang tidak boleh dinormalisasi, tidak boleh dinaturalisasi, dan tidak boleh diwariskan sebagai budaya peradilan. Sebab hukum yang sehat tidak dibangun di atas kebiasaan memperberat hukuman, melainkan di atas keberanian mengoreksi kekeliruan dan menegakkan keadilan secara objektif.

    Dalam konteks perkara Togar Situmorang, semoga upaya hukum kasasi yang kini ditempuh tidak mengalami nasib serupa. Semoga Mahkamah Agung benar-benar menjalankan fungsi korektifnya secara independen, objektif, dan berlandaskan hukum semata. Lebih dari itu, perkara ini kiranya dapat menjadi momentum penting untuk mengakhiri tradisi yang keliru dalam memaknai peradilan tingkat banding sebagai ruang pemberatan hukuman, serta mengembalikannya pada fungsi sejatinya sebagai instrumen koreksi demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran.

    Sudah saatnya hukum kembali ke relnya (on the track). SEBAB YANG DIBUTUHKAN PENCARI KEADILAN BUKANLAH KEPASTIAN UNTUK DIHUKUM LEBIH BERAT SETIAP KALI MENEMPUH UPAYA HUKUM BAIK ITU BANDING MAUPUN KASASI, melainkan kepastian bahwa setiap putusan akan diuji secara jujur, rasional, dan sesuai dengan fakta serta norma hukum yang berlaku.

    Fakta tersebut harus diakui secara jujur telah menimbulkan kegelisahan yang berkembang di tengah masyarakat maupun kalangan pencari keadilan. Tidak sedikit perkara yang menunjukkan fenomena di mana terdakwa mengajukan banding dengan harapan memperoleh keringanan hukuman, bahkan pembebasan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya: pidananya diperberat.

    Fenomena pemberatan hukuman ketika terdakwa melakukan upaya hukum melalui mekanisme baik banding maupun kasasi, saya kira ini tentu tidak dapat digeneralisasi sebagai pembenaran dalam setiap perkara. Akan tetapi, ketika pola serupa berulang dan terus terjadi sehingga dalam persepsi publik, menimbulkan pertanyaan yang patut direnungkan bersama: apakah fungsi korektif dari peradilan tingkat banding masih berjalan sebagaimana mestinya, atau justru berkembang menjadi kecenderungan yang secara tidak sadar dinormalisasi?

    Jika pemberatan hukuman dilakukan karena fakta, alat bukti, dan pertimbangan hukum memang mengarah ke sana, tentu tidak ada persoalan. Itulah fungsi hakim sebagai penegak hukum yang independen.

    Namun persoalan menjadi berbeda apabila pemberatan hukuman dipaksakan dengan mengabaikan logika hukum, mengesampingkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan, atau mengabaikan prinsip due process of law. Dalam keadaan demikian, praktik semacam itu tidak boleh dinaturalisasi seolah-olah merupakan sesuatu yang lazim dan harus diterima begitu saja.

    Sebab ketika hukum mulai menjauh dari logika dan rasionalitasnya sendiri, yang terancam bukan hanya nasib seorang terdakwa, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan secara keseluruhan.

    Kasasi dalam perkara ini karenanya memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar upaya hukum luar biasa. Ia dapat menjadi momentum untuk menguji kembali apakah hukum masih berjalan di atas relnya, atau justru mulai bergerak ke arah yang ditentukan oleh kepentingan-kepentingan di luar hukum itu sendiri.

    Harapannya, perkara ini menjadi kesempatan untuk mengembalikan marwah penegakan hukum yang berintegritas. Sebab hukum harus kembali pada relnya (on the track), tunduk pada norma, asas, fakta, dan keadilan.

    Jangan sampai hukum menemukan jalannya sendiri, bergerak mengikuti tujuan yang dibentuk oleh kepentingan oknum tertentu, lalu meninggalkan prinsip-prinsip yang justru menjadi alasan mengapa hukum itu dihormati.

    Dalam negara hukum, kesetiaan tertinggi bukan kepada putusan, melainkan kepada keadilan. Karena itu, setiap putusan yang dianggap menyimpang dari norma, asas, dan logika hukum yang sehat bukan hanya boleh dikritisi, tetapi wajib diuji demi menjaga marwah hukum itu sendiri.

    .
    Salam Pro Justitia. ⚖️

    Yohanes T. Santoso
    Advokat, Berdiri di Garis Hukum, Menyuarakan Pro Justitia.