Sidang Perdana Gugatan Harta Waris di PN Bandung Menuai Banyak Kekeliruan

Togar Situmorang SH., MH., MAP., C.Med., CLA

Bandung (PH) ~ Sidang perdana tentang Harta Waris yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A, Jawa Barat dengan Gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2021 menuai banyak kekeliruan dan adanya dugaan secara paksa meminta pembagian hasil SPBU.

Dimana hal itu setelah pihak Tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA bersama tim Advokat Romi SH, Eprina Mawati SH., MH meminta agar isi surat gugatan perkara kasus harta waris dibacakan untuk didengar di muka persidangan dan diharapkan pihak Penggugat mampu menunjukan semua bukti Otentik Objek Waris milik Pewaris yang diwariskan ke ahli waris yaitu Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3.

Sidang perdana kasus Harta Waris No.45/Pdt.G/2021.Pn Bandung itu digelar Kamis 22 April 2021, pihak Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukum (subsitusi) yang telah membacakan semua isi Gugatan Harta Waris di hadapan Ketua Majelis persidangan yang Mulia yaitu Hakim Sunari lengkap dengan Hakim anggota, Toga Napitupulu, dan Sontan M, Sinaga serta Panitra Jono Yulianto.

“Sangat jelas terlihat adanya kekeliruan dan niat terselubung dugaan perbuatan melawan hukum  dari Penggugat dalam meminta pembagian hasil dari SPBU di Pangalengan. Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk meminta SPBU di Pangalengan dimasukan ke dalam pembagian harta waris maka jelas akan segera terungkap dan akan semakin terang bahwa SPBU Pangalengan adalah secara legalitas milik dari Tergugat 1,” ujar Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA ketika diminta komentar saat diwawancara oleh beberapa wartawan media online seusai sidang.

Saat pembacaan Gugatan dari Penggugat pihak tergugat yang hadir yakni, Tergugat 1 dengan kuasa hukumnya dan Tergugat 2 Louise dan untuk tergugat 3 itu sama sekali tidak pernah hadir.

Kuasa Hukum (subsitusi) Penggugat membacakan permintaan hak untuk adanya pembagian hasil dari SPBU di Pengalengan yang dimintakan kepada Pihak Tergugat 1 sebesar Rp. 23 Milyar tanpa ada bukti-bukti autentik, berupa Hasil Audit Independen.

Advokat kondang Indonesia Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. akan dengan tegas menolak semua isi Surat Gugatan tersebut karena antara Petitum dengan Posita jauh dari kontruksi hukum yaitu Gugatan Kabur (Obscuur Libel). Pihak Penggugat tidak mempunyai sama sekali dasar hukum yang jelas serta tidak adanya hak dari penggugat untuk meminta hasil pembagian SPBU di Pangalengan.

Penggugat juga membacakan asset yang lain di Jl. Soekarno Hatta Bandung, aset di Jakarta juga di Tanggerang itu terlihat jelas perlu untuk diperhatikan bila Objek Sengketa kedepannya masuk dalam perkara harus diperhatikan dengan jelas terkait mengenai Kompetensi Relatif maka perlu diperhatikan oleh Pimpinan Majelis Hakim dan anggota perkara No.45/Pdt.G/2021 yang diharapkan untuk Kompetensi Relatif sesuai dengan dimana Objek Sengketa berada mengacu pada ketentuan Pasal 118 HIR.

Pada kesempatan hari Kamis, 22 April 2021 itu adanya kesempatan yang di berikan dari Majelis Hakim Ketua untuk menanggapi gugatan yang telah dibacakan kuasa hukum penggugat.

Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., MAP., CLA. selaku kuasa hukum Tergugat 1 dengan santun meminta untuk langsung beri tanggapan dan agar bisa menghemat waktu telah siap untuk menyerahkan Eksepsi dan Jawaban Rekovensi terkait Gugatan No. 45/Pdt.G/2021, namun sangat disayangkan kesempatan untuk menjawab eksepsi dan jawaban rekovensi dalam persidangan tidak diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim dikarenakan pertimbangan jadwal sidang yang padat.

“Seharusnya perlu bagi Majelis Hakim memberikan waktu dan kesempatan kepada Para Tergugat karena ini sidang mulia dan terbuka untuk umum sehingga dapat langsung menanggapi gugatan penggugat yang kabur (Obscuur Liber) bisa dinilai secara transparan serta sesuai aturan hukum,” ujar Togar Situmorang.

Namun Pimpinan Sidang menjadwalkan untuk diserahkan pada sidang berikut tertanggal 29 April 2021 diharapkan nanti hasil semua dari persidangan bisa sesuai “Hati Nurani adalah suatu badan keadilan yang keputusannya tidak dapat dibanding,” pungkas advokat yang disapa “Panglima Hukum” di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

Putu Sujayasa / Ilham ~ PH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini