Denpasar [PH] ~ Kembali kasus Arisan merebak dan telah diputus di PN Denpasar dengan Vonis Tiga Tahun dan Lima Bulan serta Subsider Rp. 500 juta rupiah dan sangat mengapresiasi Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa.
Arisan sangat disukai kaum hawa dan merupakan kegiatan kumpul-kumpul baik yang saling kenal atau tidak kenal dan biasa di organisasi oleh bandar atau ketua arisan dengan modal mengambil dana dari para anggota yang ikut dalam kelompok atau group yang dikelola sang Bandar atau Ketua Kelompok.
Banyak para kaum hawa tertarik karena ada bujuk rayu oleh sang Bandar atau Ketua Kelompok dengan Skema keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan namun kebanyakan Arisan tersebut tidak berjalan sesuai bujuk rayu manis sang Bandar atau Ketua Kelompok sehingga muncul permasalahan hukum.
Akibat sang Bandar atau Ketua Kelompok tidak jujur dan tidak transparan dengan segala tipu daya pada akhirnya menjadi permasalahan hukum itu biasa terjadi apabila dasar keuangan sang Bandar atau Ketua Kelompok tidak mampu untuk memberikan dana yang terkumpul kepada penerima Arisan atau anggota penerima sesuai dana yang dititip dan sudah terkumpul bahkan dipergunakan sang Bandar atau Ketua Kelompok untuk keperluan pribadi diri sendiri.
Advokat Togar Situmorang menjelaskan modus yang dilakukan para Bandar atau Ketua Kelompok sangat beragam dan juga mereka mendapatkan informasi salah tentang pemahaman hukum dimana jelas terkait masalah Arisan Bodong atau Arisan Macet itu jelas masuk dalam ranah pidana dan terbukti sudah banyak yang masuk ke pengadilan salah satu yang tersebut diatas pada Pengadilan Negeri Denpasar namun diharapkan pihak kepolisian dapat diperberat dengan tambahan Pasal UU TPPU agar jelas dapat ditelusuri aliran dana yang dititip anggota dialirkan kemana saja dan bisa mencontoh Hakim I Ketut Kimiarsa dengan Vonis Tiga Tahun Lima Bulan bisa diikutin oleh Hakim Hakim lain walau memang rata Vonis Hukum para Terdakwa selaku Bandar atau Ketua Arisan diatas 2 (dua) tahun penjara dan harus ditambah wajib mengembalikan uang para anggora arisan tersebut.
Advokat Togar Situmorang juga ada membuat pengaduan atau laporan di Polda Bali terkait Arisan tersebut dimana korban telah mengalami kerugian kisaran tiga ratus delapan puluh juta rupiah. Dimana Pengaduan Hukum terkait peristiwa hukum tersebut sudah telah teregistrasi hukum Nomor : 297/V/2021/SPKT/POLDA BALI di Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Teradu inisial LS alias C seorang wanita paruh baya pemilik Warung Makan ( WTS)
Advokat Togar Situmorang selaku kuasa hukum melaporkan permasalahan hukum karena orang tersebut sebagai Bandar atau Ketua Kelompok tidak koperatif dan uang yang sudah terkumpul tidak pernah diserahkan kepada klien kami sebagai angggota yang telah merupakan Hak untuk mendapatkan Penarikan atas dana Arisan tersebut, sehingga harapan kami agar bisa segera ditindaklanjuti sampai kepersidangan karena hal Arisan seperti ini sudah banyak makan korban dan sang Bandar atau Ketua Kelompok telah menikmati dana terkumpul sampai ratusan juta rupiah dari para anggota baik yang berasal dari Pulau Bali atau diluar Bali.
Dugaan Hukum yang menjerat dapat dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dan berharap penyidik menambahkan bisa juga dikenakan Pasal Pencucian Uang karena bila terbukti terkait dana dari para anggota yang telah ditransfer ke rekening pribadi sang Bandar atau Ketua Anggota dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti bayar gaji atau karyawan misal untuk Warung jualan makanan, membeli barang berupa tas atau pakaian juga aset misal bayar kontrakan atau melakukan transfer keanggota Keluarga bisa masuk ke Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi : “ Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milliar rupiah).
Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum memberikan putusan contoh pengadilan : Putusan Pengadilan No.111/Pid.B/2020/Pn.Mad tanggal 28 Desember 2020 dan Putusan Pengadilan No.74/Pid.B/2020/Pn. Amt tanggal 6 Juni 2020 serta Putusan yang Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa pada wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar.
Togar mengungkapkan atas adanya pengaduan ( klacht ) tersebut karena menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah maka berharap untuk dapat dituntut dimuka dipersidangan dengan segera penyidik memproses masalah hukum pidana murni ini dengan cepat harap Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.
Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang meminta Bapak Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,SH,MSi dapat segera memberika attention serta memerintahkan para penyidik untuk dapat aktif meningkatkan kinerja apalagi terkait permasalahan arisan dimana korban ibu-ibu (emak emak) yang saat ini kondisi ekonomi sangat berat malah dana yang dititip di sang Bandar atau Ketua anggota malah dikemplang alias tidak mau diserahkan kepada yang memiliki Hak sebagai penarik arisan yaitu Klien kami dimana agar tidak ada sesuatu yang membuat Gaduh karena total peserta arisan tersebut berjumlah ada 24 Orang emak emak masa dalam kepemimpinan beliau tersebut diharapkan dapat membongkar kedok bandar tersebut jangan jangan banyak Group arisan yang dikelola wanita paruh bayah ini namun belum berani melapor nah ini sangat dipertaruhkan amanah dari Ibu-Ibu Arisan yang notabene kali ini adalah seorang ibu rumah tangga biasa sebagai korban dan mungkin masih banyak kelompok masyarakat dikelola Teradu inisial LS alias C tersebut berharap kepada Kapolda Bali saat ini mampu segera menindaklanjuti kasus klien kami inisial E ini dan segera Teradu inisial LS alias C bisa diTahan di Polda Bali.
Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Korban inisial E tersebut sudah sangat koperatif dan selalu berinisiatif membantu memberikan fakta hukum termasuk bukti berupa Kartu Anggota para peserta Arisan juga menghadirkan para saksi-saksi sehingga tidak ada alasan Polisi tidak bisa meminta keterangan kepada anggota lain yang dibutuhkan karena jelas tertulis nama nama lengkap dalam Kartu Anggota tersebut juga tercantum Nilai uang yang wajib di setorkan via transfer ke rekening pribadi atas nama sang Bandar atau Ketua Anggota bernama LS alias C.
Fiat Justitia Et Pereat Mundus motto tersebut artinya “Hendaklah Keadilan Ditegakkan Walaupun Dunia Harus Binasa “ Semangat lantang Pekik Kredo tersebut jelas-jelas tak mengecualikan semua jenis keadaan selain keadaan dunia telah hancur.
Dimana atas permasalahan arisan ini banyak anggota arisan tersebut yang belum berani melapor kepihak polisi karena menganggap proses terlalu lama dan malah akan mengeluarkan biaya dan waktu juga pikiran namun sesungguhnya sebagai warga negara yang baik dan taat serta tunduk kepada aturan hukum wajib membantu aparat kepolisian seperti yang dilakukan klien kami dengan berani melaporkan sang Bandar atau Ketua Anggota berinisial LS alias C pemilik Warung Makan (WTS) agar bisa membuat efek jera dengan segera di Hukum melalui persidangan.
Situasi sekarang masih dalam keadaan yang memperihatinkan sebab pandemi covid 19 belum berhenti. Dimana masyarakat kita masih dalam kesusahan, kenapa tega-teganya mempersusah kehidupan orang lagi,” ungkap Togar Situmorang
Miris mengetahui masih ada orang yang mencari dana dari cara menghimpun anggota dengan iming-iming keuntungan sehingga menyerahkan dana namun pada saat giliran penerima Arisan meminta dana titipan Anggota lain malah tidak bisa dicairkan bahkan Surat Somasi dari Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG diabaikan sehingga jelas ada niat menguasai sejumlah dana titipan Arisan berjumlah ratusan juta rupiah dari anggota sehingga kasus ini masuk dalam ranah hukum di Polda Bali
Diharapkan pihak penyidik harus serius menangani Dumas tersebut dan jangan ada kesan ragu atau takut juga tebang pilih karena apa yang dilakukan sang Bandar atau Ketua anggota arisan tersebut inisial LS alias C adalah murni Kejahatan memanfaatkan kondisi dengan tipu daya untuk keuntungan diri sendiri dan dana titipan berupa uang dari anggota tidak bisa dipertanggung jawabkan kepada penerima uang Arisan pada saat akan diambil.
Togar Situmorang berharap agar masyarakat wajib hati-hati atas perilaku Oknum ini yang memanfaatkan keadaan dengan ikut Arisan. Kepolisian Republik Indonesia merupakan Garda terdepan penegakan hukum dan penanganan kasus agar bisa dipertanggungjawabkan dan menunjukkan keprofesionalisme karena jangan sampai publik mengkritik kinerja kepolisian dengan mengunggah #PercumaLaporPolisi.
Tagar itu jelas memicu sebagian orang bercerita akan tak puasnya Pelayanan Polri dan diharapkan Polri terbuka dan mau menerima setiap masukan dari semua pihak guna memperbaiki internal polisi dan kami sangat mencintai Polri makanya diharapkan semua polisi di Indonesia harus jujur mendukung Program Hebat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yakni Prediktif, Responsibilitas dan Transparan Berkeadilan (Presisi)”, tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gd Piccadilly Jakarta Selatan, serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Tim Redaksi PH