Kasus PJB Bodong, Ada Dugaan Pihak Pengacara Lawan Sengaja Permainkan Klien Lawfirm TS

Badung-Bali [PH] ~ Advokat Darius Situmorang SH didampingi Franki Perdana Situmorang SH dari Law Firm Togar Situmorang Jakarta berangkat menuju Denpasar Timur, Bali dalam rangka menangani kliennya, Jum’at (25/02/2022) dengan kasus Perjanjian Jual Beli (PJB) yang diduga bodong.

Keberangkatan tim dari kantor hukum Lawfirm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Pejaten Raya No.78, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu mendampingi kliennya terkait permasalahan hukum yang di hadapi yaitu PJB yang diduga bersertifikat palsu oleh oknum Developer dan Notaris bali.

“Memang benar keberangkatan kami ke Denpasar karena pihak pengacara lawan ingin bertemu dengan kami bersama klien, hal ini permasalahan hukum yang dihadapi oleh kedua belah pihak. Dimana klien kami ingin meminta pengembalian uang secara utuh,” ujar Franki Situmorang SH, asisten advokat Darius Situmorang SH.

Franki Situmorang SH dari Law Firm Togar Situmorang Jakarta saat diwawancara.

Kepada para wartawan yang ditemui di kantor Law Firm Togar Situmorang Jakarta, pria kelahiran Siantar itu mengatakan, kliennya telah menyetorkan uang sebesar Rp. 1,5 miliar kepada PSSP sebagai bukti pembayaran untuk Akta Perjanjian Jual Beli No.5 tanggal 5 Februari 2021.

“Namun dari jadwal pertemuan untuk mediasi tersebut, justru pihak pengacara lawan tidak hadir, sehingga klien kami sangat menyesalkan dengan ketidakhadiran pihak lawan. Jelas ini ada unsur dugaan mempermainkan klien kami,” tambah Franki Situmorang.

Hal senada juga dikemukakan advokat Darius Situmorang SH, bahwa dengan ketidakhadiran pihak lawan akhirnya hal tersebut diteruskan kasusnya dengan melaporkan ke aparat Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Badung, Bali. “Advokat kami, Alexander Ricardo Gracia SH mendampingi klien kami untuk langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Badung, dan tentu saja mereka diduga telah mempermainkan klien kami,” pungkas Darius Situmorang .

Tim Publikasi PH