Denpasar [PH] ~ Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA mengatakan tentang adanya Pemilihan Umum tahun 2024 ditunda yang dinyatakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahwa pendapat tersebut tidak memiliki ketetapan hukum, pendapat pribadi seperti itu harus duambil semua Anggota Dewan melalui Sidang Paripurna.
Pemilu 2024 ditunda itu sangat Inkontitusional dan sangat jelas melanggar Pasal 22 E ayat 1 UUD 45 dan juga ada Pasal 7 UUD 45 bahwa Jabatan seorang Presiden itu 5 tahun. Dengan aturan yang seperti itu tidak mungkin ada penundaan Pemilu 2024 karena Konstitusi. Penundaan itu usulan dari Pak Muhaimin Iskandar selaku Ketum PKB, dan Pemilu ditunda maksimal dua tahun dan Muhaimin akan ajak bicara Ketua Partai Politik dan juga Presiden Joko Widodo.
Dalam hal penundaan harus melalui perubahan atau amandemen UUD 1945, dengan cara itu maka akan secara legitimasi penundaan Pemilu 2024 sehingga bisa memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR-RI, DPR-RI, DPD-RI, DPRD.
Penundaan Pemilu 2024 itu memiliki konsekuensi cukup berat, dengan cara merubah Undang-Undang yang akan dijadikan dasar hukum penundaan Pemilu, Penundaan Pemilu 2024 berkaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pemilu 2024 ditunda maka akan ada kekosongan pemimpin dan memberikan dampak Etika Demokrasi tergerus dimata publik serta tidak ada hal yang mendesak justru akan berdampak kegaduhan walau dikatakan kondisi ekonomi pun tidak bisa menjadi dasar penundaan Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo sendiri taat konstitusi dan UU dimana Presiden Joko Widodo adalah presiden yang paling di cinta masyarakat dan selalu ingin dekat dengan masyarakat ini mesti dijaga oleh semua partai pendukung pemerintah agar jangan ada manuver untuk tidak taat Konstitusi atas penundaan Pemilu 2024.
Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen berharap Demokrasi saat ini sudah sangat luar biasa dan tertib hukum juga sangat ditegakkan dengan baik ini karena Era Presiden Joko Widodo Beliau contoh pemimpin Reformasi masa jabatan presiden dan wakil presiden ada pembatasan periode hanya dua kali jangan sampai tercederai oleh ulah tokoh politik tertentu dan menghancurkan tatanan Demokrasi yang sudah sangat bagus ini sejak runtuh Era Soeharto 1998 dan kita tidak mau penundaan Pemilu 2024 bukti reformasi menjadi sia-sia.
Togar Situmorang sebagai praktisi hukum melihat itu melanggar Konstitusi dan Etika Demokrasi yang sudah terbangun utuh untuk diingat bahwa pergantian pemimpin itu adalah regulasi yang mesti ditaati sehingga Pemilu lima tahun sekali itu melaksanakan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin yang dipercaya bersih juga taat hukum serta etika demokrasi bukan malah menciptakan pemimpin yang otoriter itu akan menghancurkan Era Reformasi yang sudah diperjuangkan secara berdarah darah ditahun 1998.
“Pemilu 2024 harus dilaksanakan dan dipersiapkan dengan baik agar lebih berkualitas dari sebelumnya untuk memilih presiden dan wakil presiden,” beber Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.
Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengatakan agenda kerja pemerintah saat ini memang belum selesai dan Pak Jokowi sebagai Presiden masih banyak tugas juga agenda penting yang wajib diselesaikan dalam membangun negeri ini menjadi lebih maju
Dimana zaman Pak Joko Widodo sangat berbeda dengan pemimpin sebelumnya dalam menciptakan era pembangunan emas ini dan betul sangat dibutuhkan pemimpin yang mampu berkesinambungan membuat menjadi Kekuatan Ekonomi Dunia belum selesai ditahun 2024.
Togar Situmorang juga melihat kepercayaan serta kepuasan juga kecintaan masyarakat atas prestasi Pak Joko widodo itu yang mungkin jadi pertimbangan para tokoh politik mewacanakan penundaan pemilu 2024 dan merupakan putusan politik karena presiden dan wakil presiden itu lahir dari kesepakatan politik.
Partai Politik yang sudah bersuara menunda Pemilu 2024 Partai PKB, PAN, Partai Golkar karena karya kerja nyata pemerintah pembangunan secara nasional belum selesai itu yang menjadi pertimbangan utama sehingga roda pembangunan tidak tertunda dengan akan ada presiden dan wakil presiden yang baru di 2024 itu juga sangat masuk akal dan kenyataan memang saat ini hanya Pak Joko widodo yang mampu sebagai Presiden Republik Indonesia yang sangat mencintai rakyatnya baik dari masalah Sosial Keamanan Hukum juga Ekonomi sukses dibandingkan pemimpin sebelumnya.
Adigum Hukum Gouverneur C’st Prevoir yang artinya Menjalankan Pemerintahan itu, Berarti Melihat Kedepan Dan Merencanakan Apa Saja yang Harus Yang Akan atau Harus Dilakukan.
Presiden Joko Widodo memang masih diharapkan masyarakat Indonesia walau masa sulit Covid 19 dan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur itu merupakan kewajiban yang harus didukung masyarakat demi Kebangkitan Kedaulatan Harkat Martabat Bangsa Indonesia. Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan, merupakan PR yang besar, dimana Pemerintah sedang fokus dalam pengerjaannya
Penundaan Pemilu 2024 sangat tidak Konstitusi dan Mencederai Amanat UUD 45 dan Demokrasi Reformasi walau jujur banyak Tokoh besar Partai masih menaruh harapan bersama masyarakat Indonesia kepada pak Joko Widodo karena terbukti tingkat kepuasan dan kinerja yang sangat hebat masih diharapkan menjadi presiden guna meneruskan program Era Emas pembangunan dimana Keputusan Politik itu adalah seni dan masyarakat wajib selalu mendukung jangan sampai terprovokasi ,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau
Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.
Staf Redaksi PH