Jakarta [PH] – Agenda sidang perkara No.225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt telah selesai dan pemanggilan Tergugat 1 Ekseskusi 1 dan 2 ternyata tidak datang. Sehingga penetapan sita jaminan terkait objeknya diberikan waktu 8 hari kerja, hal itu juga sesuai Penetapan No:14/2022 Eks Jo. No. 225/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt.
Advokat Darius Situmorang SH., MH, sebagai Partner dari Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Pejaten Raya No.78 RT.006/RW.05 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kepada para wartawan mengatakan, agenda penetapan sita jaminan Tergugat 1 kembali tidak datang sehingga diambil keputusan selama 8 hari kerja.
“Pelunasan itu dilakukan oleh Tergugat 1 selambat-lambatnya pada tanggal 23 Desember 2021, namun hingga saat ini Kamis (31/3/2022) belum dibayarkan oleh Tergugat 1. Dimana sudah ada akte perdamaiannya yang dibuat di PN Jakarta Barat. Apalagi Tergugat sudah dipanggil secara patut sesuai aturan Undang-undang sampai dua kali,” ujar Darius Situmorang SH., MH.
Menurut pria keturunan Medan kelahiran Jakarta itu, objeknya berupa yaitu terdiri dari (1) BPKB Kendaraan Mobil atas nama Tergugat 1 No. Pol B 248 GRC dan (2) BPKB Kendaraan Mobil atas nama Tergugat 1 No. Pol. B 812 FIY.
“Apabila harga objek jaminan yang dinyatakan oleh Tergugat 1 belum mencukupi untuk melunasi kewajiban Tergugat 1 sebagaimana Pasal 2, maka Tergugat 1 bersedia menyerahkan barang lainnya sehingga tercapai nilai yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2,” tambah Darius Situmorang.
Sementara itu Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA yang sedang bersidang menangani kasus kliennya di Bali mengungkapkan, Tergugat 1 dan Tergugat 2 sangat tidak menghargai pemanggilan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, telah ada kesepakatan dalam akta untuk menyerahkan objek kepada Penggugat.
“Ternyata pihak Tergugat 1 dan Tergugat tidak menghargai dan tidak menghormati panggilan dari PN Jakarta Barat. Jelas ini merugikan klien kami sebagai penggugat, dimana antara penggugat dengan tergugat telah ada kesepakatan dalam akta untuk menyerahkan objek yang milik tergugat eksekusi 1 yang akan diserahkan kepada penggugat untuk menutupi hutangnya sebesar Rp.850 juta,” tegas Togar Situmorang.
Pria selaku Pimpinan Tertinggi kantor hukum Law Firm Togar Situmorang itu kepada wartawan melalui telpon genggamnya mengatakan, Kami sebagai kuasa hukum dari law firm togar situmorang sangat menyayangkan yang seharusnya pengacara daripada tergugat 1 memberikan kepastian hukum kepada kliennya. untuk secara tunduk dan taat dengan apa yang telah diakui di dalam akta pengakuan Untuk menyerahkan barang
“Karena jelas itu melecehkan daripada harkat dan wibawa Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta kami memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Jurusitanya, agar segera dalam tempo 8 hari kerja untuk mengambil objek barang yang harus diserahkan kepada penggugat,” tambahnya lagi.
Togar Situmorang dikantornya, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Bali mengatakan, objek tersebut bukan untuk dilelang, karena itu sepenuhnya hak milik klien kami untuk pengganti utang dari Tergugat, jika ada kelebihan kami dari yang nilai tanggungan Hutang akan segera kami kembalikan.
“Namun jika ada kekurangan kami akan tagihkan kekurangan kepada tergugat eksekusi 1,” pungkas advokat yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’ dan pemilik kantor Law Firm Togar Situmorang. Kantor lainnya berada di Jl. Teuku Umar Barat No.10 Krobokan, Denpasar Barat dan Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8 By Pass IB. Mantra Ketewel, Kabupaten Gianyar, Bali. Serta di Jawa Barat beralamat Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Staf Redaksi PH