(Hukumonline.com)-
Kabupaten Klungkung lagi-lagi membukukan catatan minor dalam hal kinerja dan eksistensi UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Tidak hanya tercatat memiliki jumlah UMKM paling sedikit alias paling buncit, Klungkung juga paling minim dalam hal penerbitan IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).
“Ini catatan kritis untuk Pemda Klungkung. Tidak hanya jumlah UMKM yang paling buncit tapi juga yang mengantongi IUMK juga paling minim. Pemda jangan tidur, harus serius bangkitkan UMKM,” kata tokoh muda Klungkung I Putu Agus Putra Sumardana yang juga caleg DPRD Bali dari Partai Hanura dapil Klungkung nomor urut 2, Senin (11/3/2019).
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, pada tahun 2018 tercatat ada 15.387 pengajuan IUMK sementara hanya ada 13.481 IUMK yang diterbitkan atau disetujui.
Rinciannya terbanyak di Kabupaten Gianyar sebanyak 5.633 IUMK, disusul Kota Denpasar 3.721 IUMK, Buleleng 1.183 IUMK, Karangasem 1.157 IUMK. Lalu Jembrana 970 IUMK, Tabanan 361 IUMK, Bangli 289 IUMK, Badung 165 IUMK dan paling sedikit alis buncit tercatat di Klungkung yakni hanya 2 IUMK.
Sementara itu hingga 31 Desember 2018 jumlah UMKM di Provinsi Bali tercatat sebanyak 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Jumlah ini meningkat sebanyak 13.042 atau sebesar 4 persen dibandingkan data Desember tahun 2017 dimana UMKM Bali hanya berjumlah 312.967. Peningkatan signifikan ini pun membawa rasio kewirausahaan di Bali naik drastis menjadi 8,38 persen.
Dari 326.009 UMKM yang tersebar di sembilan kabupaten/kota rinciannya jumlah UMKM terbanyak ada di Gianyar (75.412 UMKM) disusul Bangli (44.068 UMKM), Tabanan (41.459 UMKM), Karangasem (39.589 UMKM).
Lalu Buleleng (34.552 UMKM), Denpasar (31.826 UMKM), Jembrana (27.654 UMKM), Badung (19.688) dan paling sedikit alias paling buncit ada di Klungkung (11.761) UMKM).
Bupati Jangan Lagi Dipecundangi Anak Buahnya
Agus Putra Sumardana mendorong Bupati Klungkung harus lakukan upaya ekstra dan mendorong anak buahnya harus inovatif untuk membangkitkan UMKM di Klungkung. Jangan lagi sampai Bupati malah seperti dipecundangi anak buahnya seperti yang terjadi dalam kasus
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung yang dikenai sanksi oleh Bupati Klungkung karena nihil usulan program kegiatan prioritas nasional yang ditujukan kepada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Klungkung.
“Saya harapan jajaran pejabat di Pemda Klungkung serius ingin membangun Klungkung. Jangan sampai daerah ini terus-terusan tertinggal,” kata pria asal Banjar Kaleran, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung itu.
Ia juga mengaku miris jumlah UKMK di Klungkung paling sedikit dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Bali alias “paling buncit.” Padahal potensi hadir wirausaha atau UMKM baru cukup besar.
“Saya jengah UMKM kita paling sedikit. Ini tentu PR kita bersama bagaimana agar dari sisi kuantitas maupun kualitas UMKM di Klungkung bisa naik kelas,” tegasnya.
Ia pun membandingkan kondisi Bangli dan Klungkung dari sisi potensi tidak jauh beda begitu juga dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang sama-sama kecil. Kenapa malah dari sisi jumlah UMKM jauh beda. Dimana berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali di Bangli ada 44.068 UMKM sementara paling sedikit alias paling buncit ada di Klungkung 11.761 UMKM.
“Ini harus jadi perhatian serius Pemda Klungkung di bawah kepemimpinan Bupati Suwirta,” kritik advokat muda yang juga Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pemuda Sejati itu.
Seperti diketahui berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bali, realisasi PAD Klungkung pada tahun 2017 diketahui malah lebih tinggi dari Bangli. Yakni Klungkung di angka Rp 153 miliar, dan Bangli Rp 79 miliar.
Agus berharap Pemda Klungkung segera melakukan terobosan dan inovasi riil dengan progam-program nyata yang bisa menggeliatkan pelaku UMKM Klungkung baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Pemda harus mampu mendorong lebih banyak lahir wirausaha atau pelaku UKMM baru.
“Potensi ekonomi kreatif di Klungkung sangat tinggi. Jadi Pemda harus inovatif agar mampu mendorong lebih banyak UMKM misalnya di sektor kuliner, fesyen, dan kriya atau kerajinan,” tegasnya.
Ini Manfaat IUMK
Sementara itu IUMK ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam Perpres ini disebutkan bahwa IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang
atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
Dalam pasal 2 Perpres ini disebutkan bahwa IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Tujuan pengaturan IUMK yakni pertama, untuk
mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan. Kedua, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan
usaha.
Ketiga, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Terakhir untuk mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan
dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau
lembaga lainnya.
Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota atau Camat dapat mendelegasikannya lagi kepada Lurah/Kepala Desa dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.
Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya alias gratis dan dianggarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD atau oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Sesuai pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) disebutkan kriteria dari UMKM ini. Kriteria Usaha Mikro adalah (a) memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
Kriteria Usaha Kecil adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta
sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sedangkan Kriteria Usaha Menengah adalah (a) memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.(dan)