Bali, Panglimahukum.Com| Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dalam dugaan mafia minyak goreng di Bali.
Kali ini, Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan surat perintah dari Kejaksaan Agung untuk memberantas mafia minyak goreng. Hari ini (25/4), jajaran penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pemeriksaan belasan saksi di kantor Kejati Bali dari pagi hingga saat ini masih berlangsung.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana saat dihubungi via seluler membenarkan bahwa Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terkait mafia minyak goreng.
“Betul mas, saat ini Kejati Bali ada pemeriksaan terkait mafia minyak goreng, untuk selengkapnya minta data di sana aja ya,” ungkap Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Bali.
Sementara itu, Kejati Bali melalui Bidang Pidsus juga melakukan pemeriksaan sembilan saksi dalam kasus mafia minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan dari pagi tadi sampai saat ini masih berjalan.
Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo membenarkan bahwa sekarang ada pemeriksaan mafia minta goreng.
“ Betul ada pemeriksaan sudah pemeriksaan hari ini (25/4) dan besok (26/4), suratnya sudah saya buat hari Jumat kemarin (22/4),” ungkap Agus Eko Purnomo.
Sedangkan Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Herlianto juga membenarkan bahwa hari ini ada pemeriksaan mafia minyak goreng.
“Betul sekarang ada pemeriksaan, tapi ini surat perintah dari Kejaksaan Agung, saya tidak punya wewenang untuk menjawab terkait hal ini, nanti biar dari Kejaksaan Agung yang merilis,” kata Luga.
Pada bagian lain, saat ini Penyidik Kejati Bali telah memeriksa belasan saksi terkait mafia minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga saat ini masih berlangsung.(*/02)