Tag: Bali

  • PBH Panglima Hukum Bali Bergerak Terkait Kasus Penganiayaan

    Foto : Advokat Dr. Togar Situmorang (kiri), Advokat Firman Hadi, S. H (kanan, kemeja biru) dan klien PBH Panglima Hukum Bali, Kadek Eta (kiri, yang menulis).

    PBH PANGLIMA HUKUM BALI dapat pemberitahuan Hari Rabu 19 Juni 2024 ada rekontruksi Tindak Pidana Penganiayaan terkait Pasal 351 ayat 1 atas Laporan Polisi Nomor : LP-B/36/IV/2024/SPKT/POLSEKDENBAR/ POLDA BALI, 27 April 2024.

    Advokat Alexander Ricardo Gracia, SH dan Firman Hadi, SH dari PBH PANGLIMA HUKUM Bali yang hadir mengatakan, pelaku penganiayaan seorang pria berinisial IPSP alias PUTU.

    Penganiayaan itu terjadi di kawasan Kuburan Setra Badung (TKP) Denpasar Barat pada Hari Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.

    KADEK ETA TRISWATI dianiyaya terkait permasalahan Shelter Anjing dikawasan Setra Badung diduga dilakukan Tersangka Putu yang mengakibatkan Luka Lebam dialami oleh Kadek Eta (korban) dan akibat peristiwa tersebut Korban Kadek Eta langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Denpasar Barat.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang sangat miris melihat prilaku dan perbuatan Tersangka dikarenakan melakukan penganiayan terhadap wanita kian marak terjadi di tengah masyarakat Kota Denpasar.

    Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang sangat apresiasi kinerja Polsek Denpasar Barat yang sigap serta cepat sekaligus telah menahan pelaku ini bisa menjadi contoh bagi aparat Hukum lain agar bisa mendukung segala macam kekerasan terhadap wanita wajib dituntaskan dan harus konsisten dilakukan agar upaya perlindungan menyeluruh yang diamanatkan konstitusi UUD 1945 terhadap setiap warga negara dapat terus diwujudkan.

  • Gubernur Koster Kukuhkan Paskibraka Provinsi Bali Tahun 2022

    Gubernur Koster Kukuhkan Paskibraka Provinsi Bali Tahun 2022

    Denpasar, Panglimahukum| Bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Gubernur Bali Wayan Koster kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Bali tahun 2022, Senin (15/8/2022).

    Lagu Kebangsaan Indonesia Raya mengawali jalannya kegiatan dan dilanjutkan penghormatan pasukan kepada Gubernur Bali selaku pembina upacara.

    Pengukuhan ditandai dengan pemasangan lencana kehormatan dan kendit oleh Gubernur Koster kepada perwakilan Paskibraka Bali.

    Di akhir acara, Pembina Paskibraka Provinsi Bali I Wayan Darma Sasrama, S.Sos. menyampaikan, tahun ini Paskibraka yang dikukuhkan belum lengkap, “karena hanya terdiri dari pasukan 17 dan 8,” ujarnya.

    Namun patut disyukuri, menurutnya, Paskibraka pada tahun ini bisa dikatakan lebih lengkap dari dua tahun sebelumnya.

    Ia menambahkan, Paskibraka Provinsi Bali tahun ini direkrut dari tiap kabupaten/kota. Selain itu, tim provinsi juga menyeleksi Duta Bali untuk bergabung dalam Paskibraka Nasional.

    Dua orang yang terpilih yaitu I Kadek Kemala Permana Putra dari SMAN 2 Amlapura dan Ni Ketut Pande Suastini dari SMKN 1 Manggis. “Keduanya telah mengikuti pemusatan pelatihan di Jakarta sejak 15 Juli 2022 lalu,” bebernya.(*/01)

  • Menhan Prabowo Dorong Revolusi STEM, Aptisi Tuntut Hapus Biaya Akreditasi dan Jatah KIP

    Menhan Prabowo Dorong Revolusi STEM, Aptisi Tuntut Hapus Biaya Akreditasi dan Jatah KIP

    Nusa Dua, Panglimahukum| Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia untuk masuk dalam revolusi STEM guna menghasilkan sarjana yang berkualitas dibidang Science, Technology, Engineering and Mathematics atau STEM. Menurut Prabowo, Indonesia masih jauh tertingal dari negeri lain, terutama Amerika dan Tiongkok.

    “Tiap tahun RRT menghasilkan sarjana STEM sebanyak 1,3 juta orang, sedangkan USA menghasilkan sarjana STEM sebanyak 300 ribu orang,” kata Prabowo di depan depan para Pengurus Pusat Asosiasi Peguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (Aptisi), rektor PTS dan BEM PTS seluruj Indonesia di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/7/2022).

    Prabowo kemudian memperlihatkan bukti lain betapa Indonesia masih tertinggal di bidang penguasaan teknologi canggih, khusus super komputer.

    “Tahun 1996 Indonesia hanya punya 1 super komputer, RRT masih nol (kosong). Tapi tahun 2017 RRT sudah memiliki 167 buah super komputer, sedangkan USA memiliki 165 buah super komputer,” sebut Prabowo.

    “RRT kini unggul dalam jumlah produksi komputer, semi conductor, komunikasi dan obat-abatan,” lanjut Prabowo.

    Sementara itu Ketua Umum Aptisi Pusat Dr. M. Budi Djatmiko mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan PTS yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap negeri ini.

    Hasil Rembuk Nasional dan Rapat Pengurus Pusat Pleno di Bali memutuskan sedikitnya tujuh poin untuk disampaikan kepada pemerintah, namun ada tiga poin yang menurut Budi sangat penting dan wajib direspon pemerintah. Pertama, hapus biaya akreditasi mandiri, kedua perbaiki sistem uji komptensi dan ketiga jatah beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

    Budi Djatmiko menjelaskan, saat ini ada tiga jenis biaya akreditasi yakni Rp 50 juta, Rp 79 juta dan Rp 82 juta.

    “Aptisi keberatan dengan biaya akreditasi mandiri tersebut dengan tiga alasan. Pertama terlalu mahal. Kedua biaya itu bisa dibayar oleh pemerintah sehingga tidak perlu dibebankan kepada PTS. Ketiga, Aptisi mengajukan isian akrediitasi berbasis Block Chain sehingga tidak berbayar dan tidak perlu mendatangkan asesor tapi kami direview dan langsung keluar (status akredtasi PTS),” terang Budi Djatmiko.

    Tuntutan kedua, adalah Aptisi mendesak pemerintah menaikan jumlah mahasiswa PTS penerima beasiswa KIP Kuliah. Dia menyebut, tahun 2020 mahasiswa PTS hanya kebagian 5 persen jatah beasiswa KIP Kuliah, tahun 2021 naik menjadi 65 persen, sekarang tahun 2022 malah turun lagi menjadi 50 persen.

    “Padahal saat ada 4530 PTS dibawah Aptisi dengan jumlah mahasiswa sekitar 6 juta orang dari total 9 juta mahasiswa Indonesia,” beber Budi Djatmiko.

    Menurutya apa yang disepakati Aptisi di Bali atau lebih tepat tuntutan Aptisi ini akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi oleh Pengurus Pusat Aptisi. Tuntutan Aptisi supaya hapus biaya akreditasi.

    “Ini saya harus menyampaikan, saya harus mengingatkan kepada para pemegang kebijakan, jangan salahkan saya, kalau mau turuti suara Aptisi semuanya free, gratis. Kalau tidak, BEM PTS seluruh Indonesia akan turun ke Jakarta Agustus mendatang untuk menyampaikan aspirasi ini,” tegasnya.

    Menyinggung paparan Menhan Prabowo Subianto tentang permasalahan bangsa saat ini, Budi Djatmiko sangat mengapresiasi ide dan cara-cara Prabowo menyelesaikan permasalahan bangsa.

    “Tadi hampir semua pimpinan perguruan tinggi mendukung cara pak Prabowo menyelesaikan permasalahan bangsa. Walaupun saya tidak tahu apakah beliau mau majau atau tidak (dalam Pilres 2024-red) tapi pemikiran-pemikiran beliau tadi sangat diapresiaai oleh para pimpinan perguruan tinggi seluruh indonesia. Masalahnya apakah beliau mau jadi calon presiden atau tidak, yang jelas Aptisi mendukung pemikiran-pemikran beliau,” tegas Budi Djatmiko.(*/01)

  • TV Analog Beralih ke TV Digital, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    TV Analog Beralih ke TV Digital, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Peralihan siaran TV Analog ke TV Digital menurut program pemerintah yang bernama Analog Switch Off (ASO) ditanggapi Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang.

    Founder Law Firm Togar Situmorang dalam statemennya saat ditemui di kantornya Denpasar, Kamis (30/6/2022) mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam program ASO tersebut.

    Menurutnya, selain merubah layanan siaran yang tadinya harus menyesuaikan signal antena atau kalau tidak harus membeli parabola yang harganya sangat mahal, siaran TV Digital ini sangat memanjakan penontonnya.

    Selain tampilan di televisi jernih, suara juga sangat enak di dengar. “Dan ini tidak harus memakai televisi LCD atau LED loh. Dengan televisi jadulpun (tabung) siaran tv digital ini juga bisa dinikmati, seperti televisi lama tinggalan saudara ini,” ujarnya.

    Ditilik dari segi hukumpun, program ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

    Disebutkannya dalam pasal 60A tertulis:
    (1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

    (2) Migrasi Penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    “Saya pun dari dua tahun terakhir ini sudah menggunakan TV Digital yang berbayar. Apalagi ini gratis loh. Hanya membeli alat penunjang siaran yang bernama Set Top Box (STB) yang harganya sungguh relatif murah, pastinya masyarakat mampu membelinya mas,” tukasnya.

    Lalu, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pasal 63 menyebutkan, tahapan penghentian siaran televisi analog dilakukan melalui tiga tahapan.

    Tahap pertama dilakukan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua dilakukan paling lambat 25 Agustus 2022. Tahap ketiga dilakukan paling lambat 2 November 2022.

    “Pastinya pemerintah melalui Kementerian Kominfo sudah sangat mengkaji sebelum aturan ini di blas di tengah masyarakat,” tutupnya.(*/02)

     

  • Ikuti Jejak Sang Idola, Shinta Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Ikuti Kejuaraan Taekwondo Ngurah Harta Cup

    Ikuti Jejak Sang Idola, Shinta Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Ikuti Kejuaraan Taekwondo Ngurah Harta Cup

    Denpasar, Panglimahukum| Adelia Shinta Dewi, pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri 4 Kota Denpasar terus meningkatkan kemampuan bela diri taekwondonya dengan mengikuti ajang Kejuaraan Taekwondo Ngurah Harta Cup I.

    Mengikuti jejak sang idola, Azka Corbuzier, Jan Ethes cucu Presiden RI Joko Widodo dan Vladimir Putin Presiden Rusia yang seorang atlet Taekwondo dengan segala prestasi, Adelia Shinta Dewi termotivasi.

    Kejuaraan yang akan dilaksanakan pada tanggal 25-26 Juni 2022 bertempat di GOR Prajarakcaka Kepaon Denpasar dengan diikuti puluhan atlet dari Provinsi Bali.

    Siapa tidak mengenal Taekwondo? Sebuah seni bela diri, gabungan dari teknik perkelahian, hiburan, filsafat, dan salah satu cabor yang telah dipertandingkan di Olimpiade dan olah raga nasional asal Korea.

    Lantas siapa sih Adelia Shinta Dewi?

    Adelia Shinta Dewi adalah seorang putri dari Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.

    Saat dikonfirmasi, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang benar sangat mendukung sekali apa yang digeluti putrinya.

    “Bagus, bagus sekali mas. Bela diri ini merupakan aktivitas yang bisa membentuk dan membangun jiwa sportif dan mental yang tangguh,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jum’at (17/6/2022).

    Dirinya berharap, kelak sang putri bisa mengikuti even yang lebih tinggi, nasional bahkan internasional.

    “Ya paling tidak, dengan kuatnya karakter bisa membawa dampak positif dalam pergaulan di masyarakat,” harapnya.

    Turnamen Taekwondo Kejuaran Ngurah Harta Cup I diharapkan dapat melahirkan Atlet berprestasi di wilayah Kota Denpasar dalam mendukung Program KONI Kota Denpasar.

    “Dan pastinya, turnamen seperti ini bisa terus diselenggarakan secara rutin. Semoga Adelia Shinta Dewi dapat meraih prestasi dalam bidang seni bela diri Taekwondo,” pungkasnya.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Gubernur Koster Tegas Nyatakan Lawan Impor dengan Produk Lokal

    Gubernur Koster Tegas Nyatakan Lawan Impor dengan Produk Lokal

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, Panglimahukum| Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi membuka Seminar “Aktualisasi Kepemimpinan Bung Karno Dalam Bali Era Baru” di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, Senin (6/6/2022).

    Gubernur Wayan Koster menjelaskan bahwa seminar ini sengaja dilaksanakan dengan tujuan supaya pemahaman masyarakat tentang ajaran-ajaran Bung Karno berkaitan dengan kebangsaan itu terus disuarakan.

    Bung Karno, kata Gubernur Bali tidak saja menjadi pemimpin pergerakan dan menjadi proklamator dan menjadi Presiden RI Pertama di Indonesia, lebih dari pada itu beliau telah memberikan ajaran-ajaran yang sangat fundamental bagi masa depan bangsa Indonesia.

    Lebih lanjut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyebutkan Bung Karno tidak saja mewariskan nilai-nilai yang luar biasa, tapi juga beliau mewariskan pembangunan-pembangunan fisik yang sangat monumental.

    “Walau Indonesia terbebas dari penjajahan negara lain, tapi Indonesia terus mengalami penjajahan ekonomi sampai sekarang dan kita ini masih dikuasai oleh mafia impor,” ungkap Gubernur Koster.

    Dirinya menegaskan akan melawan mafia impor di Bali dan akan menampilkan Garam Bali, Arak Bali, Beras Bali, Endek Bali, Busana Adat Bali, Aksara Bali, dan semuanya yang dimiliki Bali.

    “Ini saya lakukan dalam rangka memperkuat Bali secara fundamental, berkarakter, berjati diri, mempunyai nilai-nilai kehidupan yang kokoh sekaligus juga kita membangun perekonomiannya dengan infrastruktur,” tegas dia.

    Menurutnya, sebagai daerah wisata dunia, Bali harus punya infrastruktur tidak saja untuk pariwisata teteapi juga untuk menumbuhkan pusat-pusat perekonomian baru.

    “Itulah sebabnya, begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, saya langsung menjalankan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berakar dari budaya Bali dan melaksanakan pembangunan secara seimbang antara Bali Selatan, Utara, Timur, Barat, dan Bali Tengah,” cetusnya.

    Menurut dia, selama ini arahan pembangunan di Bali itu tidak pernah ada dan terlalu berfokus di selatan sehingga terjadi ketimpangan ekonomi. “Perpindahan penduduk dari Bali Utara, Bali Timur, Bali Barat semua jadi numplek ke Denpasar dan Badung,” imbuhnya.

    Dirinya menegaskan saat ini sedang gencar menata pembangunan Bali untuk menuju Bali Era Baru sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno, yaitu Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan infrastrukturnya.

    Adapun pembangunan infrastruktur dimulai dari: 1) Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; 2) Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; 3) Shortcut Singaraja-Mengwitani; 4) Tol Jagat Kerthi Bali; 5) Pelabuhan Segitiga Sanur di Kota Denpasar; 6) Pelabuhan Segitiga Sampalan di Nusa Penida, Klungkung; 7) Pelabuhan Segitiga Bias Munjul di Nusa Ceningan, Klungkung; 8) Bali Maritime Tourism Hub; 9) Bendungan Sidan; 10) Bendungan Tamblang; dan 11) Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali.(*/02)

  • BBTF 2022 Kembali Digelar, Ini Pesan Wagub Cok Ace 

    BBTF 2022 Kembali Digelar, Ini Pesan Wagub Cok Ace 

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Badung, Panglimahukum| Setelah sempat terhenti selama dua tahun akibat Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) tahun 2022 kembali digelar.

    Menyambut kembali digelarnya setelah vakum sekian lama, Wakil Gubernur Bali Prof. TJokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) berharap gelaran BBTF 2022 berbeda dengan sebelumnya.

    Hal tersebut disampaikannya saat memberikan konferensi pers BBTF 2022 bertempat di Bali International Convention Center (BICC), ITDC, Badung, pada Senin (6/6/2022).

    Hal berbeda menurut Wagub Cok Ace yang juga merupakan Ketua PHRI Bali tersebut adalah, promosi pariwisata yang diusung oleh Pemprov Bali melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui pola pembangunan berencana menuju Bali era baru.

    “Dalam visi misi tersebut sudah jelas arah pariwisata Bali ke depan adalah pariwisata yang berkelanjutan dan berkualitas,” jelasnya dalam kesempatan yang turut juga dihadiri oleh Koordinator Pemasaran Pariwisata Nusantara Area I (Sumetare) Kemenparekraf Taufik Nurhidayat, Ketua GIPI/ BTB Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana, GM Multi Property Vice President – The Westin Resort Nusa Dua Bali Oriol Montal serta Ketua Komite BBTF 2022 I Putu Winastra.

    Dilanjutkannya, pariwisata berkelanjutan adalah aktivitas pariwisata yang tidak mrusak sumber daya Bali, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Sedangkan pariwisata berkualitas adalah pariwisata yang memberikan manfaat serta kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya.

    “Sejahtera ini bukan berarti materi, tapi bisa juga berupa transfer of knowledge yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Seperti dokter atau penulis yang banyak datang ke Bali bisa memberikan manfaat yang besar untuk Bali,” imbuhnya.

    Tokoh Puri Ubud ini pun menambahkan bahwa ini adalah momentum yang sangat baik memperkenalkan pariwisata yang berkelanjutan dan berkualitas pasca pandemi Covid-19.

    Ia pun melihat, pasca pandemi terjadi diversifikasi ekonomi seperti tahun 1920, dimana terjadi perubahan besar-besaran dalam tatanan kehidupan ekonomi masyarakat Bali dari agraris ken pariwisata.

    “Hal itu juga saya lihat dewasa ini, setelah pandemi terjadi diversifikasi dair pariwisata ke ekonomi kreatif. Hal itu harus disambut baik oleh pelaku pariwisata, serta dipromosikan di ajang BBTF kali ini. Karena ini ke depan yang akan menopang perekonomian Bali,” jelasnya.

    Ia pun berharap, ajang BBTF 2022 ini bisa menjadi momentum untuk membangkitkan pariwisata Bali yang sempat terpuruk. Wagub Cok Ace meyakini jika transaksi kali ini tidak seperti sebelum-sebelumnya, namun ini salah satu lompatan besar kebangkitan perekonomian Bali.

    “Jadi kita buat kemasan-kemasan baru, supaya tidak seperti sebelumnya. Bali yang damai pasca Covid-19 bisa kita tonjolkan juga di ajang tersebut,” pungkasnya.

    Sementara sebelumnya Ketua paniti BBTF I Putu Winastra mengatakan bahwa BBTF 2022 akan digelar dari tanggal 14-17 Juni 2022 mendatang di Kawasan ITDC Nusa Dua. Meskipun di tengah sulitnya kondisi akibat pandemi, namun ia bersyukur respon positif berdatangan dari pelaku pariwisata baik dari dalam maupun luar negeri.

    Dia mengungkapkan bahwa akan terdapat 181 sellers dari 30 Kabupaten/Kota daro 13 Provinsi di seluruh Indonesia, serta 200 buyers dari seluruh dunia. Menurutnya banyak negara baru bermunculan sebagai buyers, terutama negara-negara dari Kawasan Afrika.

    Ia pun mengatakan target transaksi kali ini sebesar 5,2 triliun atau naik sekitar 22% dari tahun 2021.

    “sama halnya dengan Pak Wagub, saya harap gelaran BBTF kali ini juga bisa dijadikan ajang kebangkitan pariwisata Bali.(*/02)

  • Terkait Pengaduan Dugaan Korupsi di KONI Bali, Ini Upaya Kejaksaan

    Terkait Pengaduan Dugaan Korupsi di KONI Bali, Ini Upaya Kejaksaan

    Denpasar, Panglimahukum| Meskipun terdengar kabar adanya pencabutan atas pengaduan adanya dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bali, tidak menyerutkan Kejati Bali dalam menelaah berkas yang saat itu dibawa oleh pengadu.

    Dilansir dari Fajarbali.com, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A.Luga Herlianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022) mengatakan belum mendengar adanya pencabutan pengaduan. Bahkan dia meminta agar media ini mencari tahu terkait kabar pencabutan pengaduan ini.

    “Coba dicari tahu, pencabutan pengaduan itu kemana dan kepada siapa,” jawab pejabat yang akrab disapa Luga saat ditanya soal kabar pencabutan pengaduan ini.

    Luga mengatakan, saat pengaduan ini masuk ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) langsung meminta agar dilakukan telaah.”Dan sampai saat ini masih dilakukan telaah,” katanya.

    Ditegaskannya, karena belum ada hasil telaah, maka hingga saat ini belum juga ada kepastian apakah pengaduan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. “Nanti hasil telaah ini kami laporkan ke pimpinan. Tapi sampai saat ini belum ada hasilnya,” tegas Luga.

    Ditempat terpisah, pengacara senior Bali yang juga pengamat hukum, Dr. Togar Situmorang mengatakan, pengaduan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa dicabut begitu saja. Alasannya, kasus korupsi adalah kasus atau kejahatan yang dikategorikan sebagai ekstraordinari crime.

    “Pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan pecabutan pengadunan oleh warga. Apalagi kasus dugaan korupsi ini bukan delik aduan, tapi adalah ekstraordinari crime,” jelasnya.

    Oleh karena itu, kata Pakar Hukum Dr, Togar, Kejaksaan sebagai salah satu institusi yang bertugas menjaga keuangan negara,  tidak ada alasan untuk menghentikan pengkajian atau telaah laporan dugaan korupsi atas dasar pencabutan pengaduan.

    “Jadi pengaduan itu ditelusuri dan dipelajari, kalau ada dugaan korupsi, ya dilanjutakan. Kalau tidak ada ya dihentikan. Artinya, untuk kasus dugaan korupsi tidak bisa dihentikan dengan adanya pencabutan pengaduan atau pencabutan laporan,” pungkasnya.

    Yang terakhir, kata Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik ini, Kejaksaan sebagai salah satu pihak yang bertugas menjaga keuangan negara harus transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

    Seperti diberitakan beberapa media beberapa waktu lalu, seorang warga mengadukan KONI Bali ke Kejaksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi mulai dari pengadaan jaket, tas, tiket pesawat, hingga hotel para atlet Bali selama mengikuti PON Papua.

    “Kalaupun betul dicabut oleh warga yang telah mengadukan ke pihak Kajati saat itu, berarti orang tersebut telah melakukan berita bohong. Dan atas tindakan ini, pihak kepolisian bisa bertindak memanggil orang tersebut, karena sangat jelas perbuatan melawan hukum olehnya,” pungkasnya.(*)

  • Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Sikapi Perkara Penganiayaan, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Menjawab

    Denpasar, Panglimahukum| Pasca tuntutan perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karangasem dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk.No.Pdm-06/ Kr.Asem/03/2022, Advokat dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., C.Med., CLA. merasa keberatan.

    Ungkapan keberatan ini pihaknya sampaikan selepas mengikuti sidang online Pengadilan Negeri Amlapura pada hari Rabu (25/5/2022) kemarin.

    Menurutnya apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa RMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

    “Nah disinilah menurut pandangan saya, Jaksa Penuntut Umum tidak menilai dari keterangan terdakwa,” tegasnya.

    Ia menyampaikan, bahwa dalam kronologis kejadian, terdakwa ini justru malah jadi korbannya. “Apa iya Ibu Sitorus (terdakwa) ini menganiaya saksi JW yang notabene seorang laki-laki tukang bangunan,” tanyanya.

    Dijelaskannya lebih lanjut, terdakwa RMS ini adalah seorang wanita paruh baya telah mendatangi saksi JW untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler Dusun Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem yang sedang dibangun oleh saksi JW.

    “Kenapa lahan yang seharusnya menggunakan nama anak terdakwa bernama Kristin Laura yang dibeli menggunakan uang pacar anak terdakwa seorang warga negara asing bernama Greg yang tinggal di Australia, melainkan menjadi nama saksi JW tersebut,” terangnya.

    “Alih-alih mendapat jawaban, eh terdakwa malah mendapatkan perlakuan kasar. Sehingga terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW terhadap terdakwa,” imbuhnya seraya menambahkan hingga saat ini, terdakwa masih mengalami trauma pasca-insiden tersebut, bahkan juga cacat seumur hidup atas pendengarannya.

    Disinggung atas sikap keberatannya, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang ini menjawab akan melayangkan pledoi Minggu depan.

    Pihaknya mengharapkan Ketua dan Anggota para Hakim yang mulia dapat nanti memutuskan seadil-adilnya bagi terdakwa, karena tidak ada niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan.

    “Dan jelas kok, kedatangan terdakwa ke lahan tempat JW bekerja sebatas mempertanyakan kepemilikan sah atas sertifikat tanah, kenapa dibuat atas nama JW. Jelas dari kaca mata hukum ini tidak diperbolehkan, dimana asal Sertifikat tersebut ada dugaan nominee,” jelasnya.

    Ia juga meminta kepada Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,S.H., M.Si. beserta jajaran bisa segera bersikap atas peristiwa yang muncul dalam fakta persidangan yang diduga ada perbuatan penyeludupan Hukum terhadap Undang-Undang untuk mengelabui negara demi memuluskan WNA memiliki aset dan lahan dengan cara melawan hukum.

    “Tujuannya sih minimal terdakwa atas peristiwa tersebut di hukum ringan atau hukuman percobaan, dikarenakan tidak ada niat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 351 ayat 1 tersebut. Bila betul telak terbukti ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan jelas JW bukan seorang korban dan bisa juga diduga pemicu penganiayaan terhadap dirinya sendiri tersebut akibat perlakuan kepada Terdakwa RMS (Ibu Sitorus),” tandasnya.

    Nullum Delictum, Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali yang artinya bisa dikatakan pembelaan (noodweer) dalam keadaan “pembelaan darurat“ itu tidak bisa dihukum, apalagi dalam keadaan memaksa (overmacht) yang disebabkan alam sekitarnya atau dikarenakan dipaksa oleh seseorang karena pengaruh paksa, dimana daya paksa tersebut diartikan baik pengaruh daya paksa batin maupun lahir, rohani maupun jasmani.

    “Apalagi paksaan tersebut datang kepada terdakwa seorang wanita paruh baya dan JW seorang Laki-laki pekerja bangunan yang jelas dari segi tenaga lebih kuat, sehingga tidak ada jalan lain kecuali mempertahankan diri,” tukas Dr. Togar Situmorang.

    “Semoga dalam permasalahan hukum ini, pemimpin Majelis Hakim harus menguji dan memutuskan hal ini untuk dapat membebaskan karena bisa dibedakan antara menyerang dengan mempertahankan diri, hukum masih bisa memaafkan,” tutup Dr. Togar Situmorang.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Viral Unggahan Video di Tiktok Bule Estonia, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Viral Unggahan Video di Tiktok Bule Estonia, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Buka Suara

    Bali, Panglimahukum| Menyikapi beredarnya video di aplikasi tiktok dari akun @lerusi_k, dimana dalam kontennya Bule Miss Global Estonia 2022 bernama Veleria Vasilieva diduga telah menghina institusi hukum Polda Bali.

    “Bilamana si bule ini sudah menghapus dan membuat video berikutnya berupa klarifikasi dan meminta maaf. Namun tetap saja unsur pencemaran nama baik sebuah lembaga masih ada,” tegas Advokat dan Pengamat Hukum Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA. saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Senin (23/5/2022).

    Namun disayangkan, apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali sudah terlambat. Menurutnya, video tiktok tersebut bisa diantisipasi beredar luas ke publik dan bahkan bisa langsung mencegah bule tersebut keluar dari Pulau Bali.

    “Video tersebut jelas sangat tendensius sekali terhadap nama besar lembaga kepolisian kita. Apalagi menuding lembaga besar korps coklat melakukan korupsi. Dan ini wajib ditangani serius,” ungkapnya seraya menambahkan agar nama besar lembaga kepolisian tidak tercoreng akibat dampak beredarnya video tersebut.

    “Kecuali jika memang dia ada dasar dan bukti valid mengenai hal itu,” imbuhnya.

    Sementara saat mencoba menghubungi pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, dikatakannya, WNA asal Estonia ini telah kabur dari Bali menggunakan pesawat Qatar Airways QR 961 rute Denpasar-Doha pada tanggal 17 Mei 2022. Dan berdasarkan data, masuk ke Balinya tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan.

    “Bagaimanapun juga, saya selaku pengamat hukum, pihak Polda Bali diharapkan bisa memanggil WNA bernama Veleria Vasilieva untuk dimintai keterangan. Sehingga jelas, dan apabila terbukti ada niat melawan hukum, pihak kepolisian bisa segera memprosesnya,” harap Dr. Togar.

    Iapun berpesan, agar sebagai masyarakat jangan terlalu vulgar menyampaikan pendapat di media sosial. Apalagi sampai viral. “Ingat Undang-undang ITE sudah berlaku. Karena hanya masalah pendapat, anda bisa dipidanakan,” pesannya.

    Bagi WNA pun yang berkunjung, juga harus tetap mematuhi aturan hukum di negara yang dikunjungi. “Dia loh melanggar lalu lintas, lalu ditindak, lalu tidak terima,” tandasnya.

    Oleh karenanya, Dr. Togar Situmorang sangat yakin, kinerja polisi lalu lintas pasti tidak pandang bulu menindak para pelanggar lalu lintas dijalan dan tidak ada perbedaan perlakuan termasuk Warga Negara Asing, semua diperlakukan sama di mata hukum penyidik.(*)