Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang

Denpasar, Panglimahukum| Polemik Komisaris PT Triip.id dengan artis Jessica Iskandar yang sudah terlanjur viral dan dilaporkan ke pihak berwajib, mendapatkan perhatian serius Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang.

Jedar sapaan Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto dengan nomor Lp/B/294/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Jakarta.

“Tidak seharusnya kasus ini langsung dilaporkan ke pihak berwajib mas, mengingat ini sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Dr. Togar kepada panglimahukum.com di kantornya Denpasar, Minggu (17/7/2022).

Pihaknya selaku kuasa hukum terlapor, lebih lanjut menerangkan peristiwa kerja sama kliennya dengan Jessica Iskandar ini semua dilakukan secara tertulis di Pulau Bali,”dan kalau betul ada kerugian 11 mobil milik Jessica, dimohonkan bawa bukti berupa STNK dan BPKB atas nama dirinya bila betul miliknya,” pinta kuasa hukum terlapor.

“Dan ini sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,” tegasnya.

“Namun kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 1320 KUHPERdata tentang sah suatu perjanjian. Apabila salah satu pihak merasa dirugikan dapat memohon pembatalan kepada hakim,” imbuhnya.

Terkait peristiwa hukum antara Jessica Iskandar dengan kliennya tersebut merupakan ranah keperdataan, dimana berawal dari suatu kerja sama bisnis rental mobil namun dalam perjalanan ada kendala.

“Ini hubungan bisnis loh. Adakalanya untung dan terkadang rugi. Masa pada saat tidak menerima untung pihak tersebut melaporkan ke pihak berwenang,” tanyanya seraya menekankan bahwa pihak kliennya menegaskan tidak menyangkal dan kooperatif akan melakukan komunikasi lebih lanjut.

Founder Law Firm Dr. Togar Situmorang mengharapkan permasalahan ini bisa selesai dengan kekeluargaan. “Klien kami jelas menyampaikan untuk mengembalikan dana atau kerugian yang telah dikeluarkan pihak Jessica Iskandar,” tandasnya.

Tidak hanya itu, klien kami juga mengingatkan Oknum inisial M yang pernah ikut menikmati dana dari Jessica Iskandar jangan koar koar di IG seperti pahlawan kesiangan. Oknum tersebut juga harus jujur dan bertanggung jawab dalam hal pengembalian dana, sehingga tidak hanya dibebankan kepada kliennya saja.

“Dengan sadar, klien kami meminta maaf serta prihatin sehingga terjadi seperti ini dan ini terjadi bukan karena kesengajaan dimana kita semua tau semasa Covid 19 perekonomian ambruk jadi buat usaha jadi bangkrut dan saat ini klien lagi mencari dana agar bisa kembali usaha lagi ,” tutupnya.(*/01)