Tag: #togar situmorang

  • Sidang Mediasi Steven-Jessica Iskandar Deadlock, Ini Penuturan Dr. Togar Situmorang

    Sidang Mediasi Steven-Jessica Iskandar Deadlock, Ini Penuturan Dr. Togar Situmorang

    Jakarta, Panglimahukum| Sidang mediasi atas gugatan Christopher Steffanus Budianto alias Steven sebagai penggugat berakhir deadlock alias gagal.

    Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang saat memberikan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (16/11/2022).

    Ia menambahkan, sesuai kesepakatan dalam ruang mediasi dianggap gagal dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan sidang pembacaan gugatan materi pokok perkara di depan Ketua Majelis Hakim perkara Nomor 838.

    “Padahal agenda hari ini menerima list dari pihak tergugat yang sebelumnya diserahkan pihak penggugat. Karena pihak tergugat prinsipal tidak hadir, maka sidang mediasi dinyatakan deadlock,” tutur lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini.

    “Saya berharap minggu depan sidangnya hari Rabu sesuai agenda, namun menunggu relas pemberitahuan dari pengadilan kesiapannya,” ujar Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med.,CLA.

    Panglima Hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan, masih ada kesempatan bertemu Steven, pihaknya menyatakan bisa memberi fasilitasi untuk menemukan jalan terbaik.

    “Kami bisa fasilitasi bertemu dengan pak Steven di luar negeri untuk bicara dari hati ke hati,” tuturnya.

    “Pihak penggugat tetap konsisten dalam gugatan perkara melawan hukum ini,” imbuhnya seraya mengatakan, pada hari ini pihak tergugat mangkir.

    “Kami akan siapkan bukti-bukti yang valid untuk.mematahkan alibi-alibi pihak tergugat berikut saksi saksi,” tegasnya.

    Sebelumnya mereka (Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag) telah membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya atas nama Septio Jatmiko seorang Pengacara dari Kantor Hukum Elsa Syarif dan menggelar press konfrence serta disebutkan kerugiannya satu unit Toyota Alpard warna hitam Nopol B-73- DAR atas nama Jessica Iskandar dan satu unit Mini Cooper Convertible, warna hitam nopol B-2757-BRY atas nama CV Akar Daun Mas serta uang.

    “Dan tidak ada yang namanya 11 unit mobil atas nama Jessica Iskandar,” kata lawyer dengan senyum khasnya ini.

    Memang pihak Jessica Iskandar ingin cepat selesai persoalan ini, namun harus menghadirkan Steven untuk mencari jalan terbaik.

    “Tapi kan aneh malah minta pihak Polisi jemput paksa dan minta laporan Polda Metro Jaya dilanjutkan. Justru itulah yang akan berakibat proses hukum akan lama serta kesempatan kembali mobil dan uang makin jauh dari harapan,” ungkapnya.***

  • Upaya Sidang Mediasi, Dr. Togar Situmorang: Minta Maaf atau Gugatan Terus Jalan

    Upaya Sidang Mediasi, Dr. Togar Situmorang: Minta Maaf atau Gugatan Terus Jalan

    Denpasar, Panglimahukum| Cristoper Stefanus Budianto alias Steven yang sempat viral dikatakan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag seorang penipu, kini berbalik menuntut secara perdata sebesar Rp50 Miliar.

    Hal ini diungkap kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang melalui perpesanan aplikasi Whatsapp, Kamis (27/10/2022).

    Panglima Hukum sebutan Dr. Togar Situmorang mengatakan, reputasi bisnis kliennya (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO yang sudah keluar negeri dilayangkan Jessica dan suami saat jumpa pers pada tanggal (14/07/2022).

    “Parahnya lagi, klien kami ini disebut juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kantor polisi,” tuturnya.

    Kemarin tanggal 26 Oktober 2022, sidang mediasi harusnya dilaksanakan, namun ditunda lantaran tergugat (Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag) tidak hadir dan harus nya mereka wajib hadir walau melalui Audio Visual sesuai aturan hukum dalam PERMA RI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI merujuk pasal pasal 5 Ayat (3) berbunyi: Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui Media, Komunikasi Audio Visual Jarak Jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam MEDIASI.

    “Namun disayangkan pihak tergugat tidak hadir, kalau prinsipal tidak bisa hadir, minimal kuasa hukumnya karena sudah jelas dalam sidang mediasi dinyatakan pagi berarti di bawah jam 12,” kata Dr. Togar Situmorang.

    Ditanya terkait upaya sidang mediasi terkait pencemaran nama baik kliennya, kuasa hukum Steven ini menyampaikan, sebagai upaya pembersihan nama baik dan ganti rugi penggugat dalam hal ini Steven.

    “Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp50 miliar (materi dan immaterial) yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali,” tegas lawyer yang dijuluki Panglima Hukum ini.

    Togar Situmorang menambahkan, sita jaminan tersebut dimaksudkan agar Jessica Iskandar dan Vincent tidak lari dalam gugatannya.

    Sidang gugatan perdata melawan hukum, menurut Togar Situmorang sudah memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica, dan Vincent.

    Togar Situmorang pun memberikan solusi kepada Jessica dan Vincent agar mediasi menemui titik tengah yang kemudian gugatan dicabut.

    “Nah, win-win solusinya itu satu, Jessica dan Vincent meminta maaf kepada klien kami, sama membersihkan nama Steven di depan media massa. Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp1.525.000.000,” urainya.

    Togar Situmorang juga menyatakan, jika memang Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menolak mediasi, sudah pasti Steven akan meneruskan gugatannya di Pengadilan.

    “Ya pasti kita akan maju terus. Justru kami berharap, ucapan mereka soal Steven dibuktikan di dalam persidangan,” ungkapnya.***

  • Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polres Tabanan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas

    Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polres Tabanan dalam Penanganan Kasus Penipuan dan Penggelapan Emas

    Denpasar, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. berikan apresiasi atas cepatnya kinerja Polres Tabanan dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan.

    Hal ini ia ungkap saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Denpasar, Senin (27/9/2022). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Pihak Polres Tabanan atas dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian sekisaran enam miliar dari seorang oknum wanita bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang bersuamikan seorang dokter di RS Tabanan.

    Disebutkannya, bahwa awal laporan polisi LP/B/33/VII/2022/SPKT/POLDA BALI/POLRES TABANAN tertanggal 27 Juli 2022, terduga pelaku tersebut mengambil barang berupa emas perhiasan di toko perhiasan milik Luh Anggraini.

    “Pada saat itu, terduga pelaku menjanjikan akan membayar dengan dicicil perbulan dengan cara bervariasi. Selain itu, ia juga menyerahkan buku cek segepok hingga membuat tertarik pemilik toko perhiasan di Tabanan dan melepas barang emas perhiasannya,” terang Togar.

    “Hari ini saya pribadi selaku kuasa hukum korban, sangat mengapresiasi kinerja Polres Tabanan. Dari laporan yang kami layangkan pada tanggal 27 Juli lalu, si terduga sudah diamankan pihak Polres Tabanan pada tanggal 9 September kemarin. Sekali lagi, terima kasih saya ucapkan atas perkembangan kasus ini,” tandasnya.

    Pihaknya berharap, proses hukum dapat berlanjut agar nanti dipersidangan, pihak Hakim dapat memutus maksimal, “karena memang tidak ada hal yang meringankan dari pelaku bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang telah menikmati hasil penjualan perhiasan hampir enam miliar rupiah itu mas,” tegasnya.

    Di akhir sampaiannya, ia juga mengharapkan, semua orang yang turut membantu, serta menikmati dana akibat transaksi emas perhiasan tersebut, termasuk suaminya yang seorang dokter di rumah sakit dan merupakan orang berpendidikan, dapat diseret termasuk juga harta kekayaannya yang mesti disita pihak penyidik agar bisa menggantikan kerugian si korban.(*/01)

  • Hakim Agung Kembali Berulah, Togar Situmorang Beri Ulasan

    Hakim Agung Kembali Berulah, Togar Situmorang Beri Ulasan

    Denpasar, Panglimahukum| Hakim Agung dari Mahkamah Agung kembali menjadi pesakitan, setelah sebelumnya tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hakim Agung Sudrajat Dimyati terkena OTT KPK lantaran diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

    Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang atas kejadian ini menyatakan tidak heran. Karena menurutnya, rakus akan uang itu adalah hal manusiawi, tidak tertutup wakil Tuhan di dunia peradilan, seperti para Hakim.

    Namun, dengan adanya peristiwa melawan hukum yang kembali terjadi di tubuh Mahkamah Agung ini, Togar merasa masyarakat makin resah bila mengalami masalah hukum, dimana dalam peradilan dan dunia hukum mestinya harus berdasarkan bukti kuat, bukan malah dicemari dengan suap atau terkotori oleh segempok uang.

    “Ingat seorang jurnalis wanita cerdas Najwa Shihab dengan pernyataan “Keadilan menjadi barang yang sukar, Ketika Hukum Hanya Tegak kepada yang Bayar”. Bagaimana tidak, para penegak pilar hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan bagi bangsa, ternyata menjual harga diri mereka dengan sejumlah uang,” tegasnya, Jumat (23/9/2022).

    Sebagai Praktisi Hukum Doktor Togar Situmorang berharap, Mahkamah Agung dapat secara transparan dan terbuka, wajib meminta maaf kepada masyarakat pencari keadilan atas peristiwa tersebut, karena ternyata ada praktek mafia hukum di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Sementara, dilansir dari media cnbcindonesia.com, Wakil Ketua KPK Nuruf Gufron mengungkap, KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. “Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” ujarnya.

    Menurut Gufron, KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum.

    “Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” katanya.

    Padahal sebelumnya, menurut Gufron, KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat struktural. Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA.(*/01)

  • Akhirnya Jessica Iskandar Balik digugat Steffanus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Akhirnya Jessica Iskandar Balik digugat Steffanus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Denpasar, Panglimahukum| Artis Jessica Iskandar akhirnya balik digugat oleh Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (12/9).

    Dilansir dari jawapos.com, Togar Situmorang selaku kuasa hukum Steffanus menyampaikan, terdapat sejumlah poin yang dimasukkan dalam gutatan kliennya terhadap Jessica Iskandar.

    “Pertama, menyebut nama klien kami lengkap di depan wartawan. Kedua, menyebut klien kami dengan penipu. Ketiga, menyatakan tanpa bukti kehilangan 11 mobil dengan asumsi kerugian uang Rp 9,8 miliar. Itu yang kita gugat,” kata Togar.

    Togar Situmorang bingung kenapa kliennya disebut secara terang oleh Jessica Iskandar dan Vincent sebagai penipu. Padahal sampai saat ini tidak ada dokumen valid yang menyatakan kliennya sebagai penipu.

    “Menurut aturan hukum, ada yang namanya persamaan hak di mata hukum. Belum ada putusan klien kami menipu 11 mobil. Bahkan bukti baru muncul, mereka nyatakan mobilnya ada di Polda Bali. Kan jelas berarti bukan di klien kami donk,” papar Togar.

    Baca juga:
    Klien Dilaporkan Jessica Iskandar, Ini Harapan Dr. Togar Situmorang

    Dia juga mengaku kebingungan kenapa kliennya yang dilaporkan ke ranah hukum oleh Jessica Iskandar. Sementara tidak ada transfer uang ke rekening kliennya.

    “Uang itu ditransfer ke beberapa rekening. Dan tidak ada tuh ditransfer langsung ke klien kami Steffanus. Dalam UU PT yang bertanggung jawab itu direktur utama, bukan komisaris. Kenapa harus klien kami diminta pertanggungjawaban ? Kenapa tidak digugat keperdataan dulu, kenapa tidak somasi?” katanya.

    Secara terpisah, Roland E Potu selaku pengacara Jessica Iskandar menyatakan pihaknya menghormati pihak Steffanus yang melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, ia memang memiliki hak untuk mengupayakan langkah hukum apabila keberatan dengan jumpa pers perdana yang digelar Jessica Iskandar di kantor pengacara Elza Syarief.

    “Sampai sekarang kita belum menerima relass dari Pengadilan Negeri. Jadi kita belum mau berspekulasi apapun juga,” kata Roland kepada JawaPos.com.

    Sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam hal kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku alami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

    Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.(*/01)

  • Tuntut Transparansi Informasi Dir Narkoba Polda Bali, Ini Statement Pakar Kebijakan Publik Togar Situmorang

    Tuntut Transparansi Informasi Dir Narkoba Polda Bali, Ini Statement Pakar Kebijakan Publik Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Buntut meninggalnya warga negara asing asal Peru pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu, merupakan tantangan tersendiri bagi Direktorat Narkoba Polda Bali dalam memberikan ketransparansian informasi kepada publik.

    Korban atas nama VVRDP (32) merupakan seorang mahasiswi asal Peru yang saat itu sedang berlibur di Bali, kata Kepala Seksi Humas Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Media Antara.

    Menyikapi hal itu, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. founder sekaligus pemilik Law Firm Togar Situmorang menuntut agar aparat hukum, khususnya Direktorat Polda Bali bisa memberikan penjelasan secara transparan terkait hal ini.

    “Apalagi wna yang meninggal ini masih belum diproses sebagai tahanan,” tegasnya, Senin (12/9/2022).

    Disebutkannya, beberapa waktu lalu, dirinya dihubungi dari KBRI yang ada di Peru, agar bisa cek kondisi kejadian sesungguhnya pada saat itu. “Namun karena saya belum ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh pihak keluarga korban, maka belum bisa melakukan investigasi secara porporsional,” ujarnya.

    “Intinya dalam hal ini, Dir Narkoba Polda Bali bertanggungjawab penuh atas peristiwa yang terjadi. Pastinya Propam Mabes Polri juga akan menindaklanjuti, agar tidak menjadi kontroversi baru lagi,” tandasnya.

    Oleh karenanya, menurut pandangan Doktor Hukum Togar Situmorang, Kapolda Bali bisa menonaktifkan sementara Dir Narkoba Polda Bali hingga kejelasan dari peristiwa di atas, terungkap dengan jelas. “Dan ini memang pertaruhan bagi lembaga Polri itu sendiri yang sebelumnya diguncang oleh kasus-kasus yang bisa merusak citra lembaga terhormat Polri,” tukasnya.

    Dr. Togar Situmorang memang melihat di Polda Bali khususnya Direktorat Narkoba memang agak tertutup, terutama untuk akses para Pengacara atau Advokat yang akan melakukan pendampingan atau penanganan kasus Narkotika, karena ada dugaan sudah lama dikuasai oleh oknum tertentu yang diduga merupakan Makelar Kasus yang sengaja diciptakan harus melalui seorang laki-laki tersebut yang sangat dipercaya oleh Direktorat Narkoba bila ingin proses hukum berjalan sesuai harapan, “dan saya pribadi pernah mengalami kejadian itu, sampai klien memutus kuasa hukum,” jelasnya.

    Kembali, pihaknya menegaskan, agar Tim Propam Mabes Polri wajib turun agar bisa secara terang benderang melihat peristiwa ini, supaya catatan hitam tidak terulang kembali setelah tahun 2016 Direktur Narkoba dicopot.

    “Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berikut jajaran sudah sangat bekerja keras dalam memperbaiki citra kepolisian dan ini sudah menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Sehingga wajib, peristiwa kematian WNA asal Peru tersebut bisa secara transparan dipertanggungjawabkan menjadi terang seterang cahaya,” tutupnya.(*/01)

  • Tak Gubris Somasi, WNA Dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2022 ke Polda Bali

    Tak Gubris Somasi, WNA Dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2022 ke Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| LS warga negara asing asal Swiss akhirnya di laporkan ke Polda Bali lantaran diduga melakukan tindakan pidana penggelapan, setelah sebelumnya tak menggubris surat somasi yang dilayangkan kepadanya.

    Didampingi kuasa hukumnya, Fransisca Fannie Lauren Christie (43) Putri Persahabatan Indonesia tahun 2022 asal Papua ini mengunjungi sentral Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (8/9/2022) malam.

    Kepada awak media, Dr. togar Situmorang mengatakan, laporannya sudah diterima pihak Polda Bali, “dan sudah ada pro justitia, artinya sudah murni bahwa ini adalah pidana,” ujarnya.

    Pihaknya menegaskan, setelah berdiskusi panjang dengan penerima laporan, pihak SPKT Polda Bali menerima laporan tersebut dengan dugaan tindak pidan penggelapan sesuai pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Togar berharap, laporan kliennya tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Polda Bali dengan segera memeriksa saksi-saksi, terutama dari terlapor sehingga ada kepastian hukum. Terlebih kliennya sudah dirugikan hingga lebih dari Rp 1 miliar.

    “Klien kami ini adalah memang murni sebagai seorang pengusaha, tetapi dalam perjalanannya malah disalahgunakan kepercayaan itu dan pada hari ini lumayan kerugiannya hampir sekitar Rp 1 miliar lebih,” ungkap Togar.(*/01)

  • Benny Berpendapat, Togar Situmorang Menjawab

    Benny Berpendapat, Togar Situmorang Menjawab

    Denpasar, Panglimahukum| Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman mengusulkan agar menonaktifkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

    Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Kompolnas, Komnas HAM, serta LPSK, Selasa (23/8/2022) di Komplek Parlemen, Senayan, jakarta.

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMED., CLA. sangat menyayangkan pernyataan politikus tersebut.

    Menurutnya, langkah tegas Kapolri yang telah mentersangkakan Irjen Pol. Fredy Sambo sebagai pelaku utama, merupakan keberanian dan ketegasan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

    “Justru dengan pernyataan tersebut, malah akan menimbulkan kontroversi baru, sehingga pihak terkait menjadi tidak fokus dalam mengusut tuntas proses hukum tersangka Fredy Sambo,” tegasnya.

    Dr. Togar Situmorang melihat kerja keras Kapolri dalam membongkar peristiwa pembunuhan tersebut sudah begitu sangat transparan.

    “Apalagi sang istri tersangka, Putri Candrawati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pula. Ini tidak mudah loh,” ujarnya seraya menambahkan, termasuk tersangka lain seperti Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta pembantu rumah tangga Kuat Maruf.

    Sebagai Warga Batak, Doktor Hukum Togar Situmorang sangat bersyukur, keadilan bisa ditegakkan.

    “Bilamana Kapolri di non-aktifkan, apa bisa menjamin semua akan baik hasilnya. Apalagi ini hanya pendapat pribadinya saja, bukan dari partainya. Jadi saya rasa tidak perlu dibesar-besarkan dan tetap dukung langkah Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo agar kasus Irjen Pol. Fredy Sambo bisa menjadi terang seterang cahaya,” pungkasnya.(*/01)

  • Merasa Dikerjai Kolega, Mantan Putri Persahabatan 2002 Layangkan Somasi

    Merasa Dikerjai Kolega, Mantan Putri Persahabatan 2002 Layangkan Somasi

    Denpasar, Panglimahukum| Fannie Lauren mantan Putri Persahabatan 2002 layangkan somasi kepada koleganya yang seorang warga negara asing.

    Melalui penasihat hukumnya (PH) Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA bertempat di Law Firm Togar Situmorang Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Selasa (16/8/2022).

    Dalam konferensi persnya, Fannie menceritakan ihwal awal dirinya menjalin hubungan kerja sama dengan warga negara asing asal Swiss tersebut.

    Dirinya menerangkan, bahwa WNA berinisial LS tersebut hanyalah sebagai investor. “Waktu itu, LS ini sebatas membantu biaya pembangunan hotel di daerah Pererenan, milik dari PT Indo Bhali Makmurjaya pada tahun 2016. Perjanjian inipun sudah dituangkan ke dalam akta yang dibuat di depan Notaris,” jelasnya.

    Namun, dalam perjalanannya isi dalam akta Notaris tersebut diabaikan oleh pihak investor WNA tersebut, yang kemudian sejumlah WNA ini membuat sebuah dokumen sepihak atau wanprestasi dan itu dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren, sehingga hal tersebut sangat merugikan pihaknya.

    “Saya selaku pihak yang paling dirugikan dalam hal ini akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Jadi ya saya berharap bagi aparat penegak hukum untuk dapat menegakan hukum seadil-adilnya, terlebih kami sangat terdzalimi dalam kasus ini,” terangnya didampingi Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang.

    Di tempat yang sama, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang menegaskan, negara wajib hadir dalam hal ini.

    “Bagaimana warga kita sendiri teraniaya di dalam negara sendiri yang dilakukan oleh oknum warga negara asing,” tanyanya dengan heran.

    “Kita tidak tahu bentuk transaksi dilakukan, patut diduga juga bisa pencucian uang. Kan bisa begitu. Bagaimana ini orang asing mengendalikan perusahaan milik warga negara kita sendiri dan malah kesannya warga Indonesia dikerjain habis-habisan,” jelas Togar.

    “Selaku direktur perusahaan, klien kami mengaku tidak pernah memberikan Surat Kuasa Khusus dalam transaksi Over Sewa unit milik PT. INDO BHALI MAKMUR JAYA dilakukan WNA tersebut. Lucunya lagi negara membebankan pajak transaksi berlangsungnya itu. Dan mirisnya klien kami juga ditekan melalui gugatan di pengadilan negeri (PN) Denpasar yang kami rasa cacat formil namun dikabulkan. Bagaimana klien kami saat ini tidak saja merasa didzalimi warga asing namun juga hak-haknya yang patut telah diabaikan negara sendiri,” tegas Bang Togar kepada beberapa wartawan.

    Oleh karenanya, Fannie meminta penasihat hukumnya tersebut untuk melakukan upaya hukum yang tak terbatas dan memberi pendampingan yang penuh terhadap dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan hukum.(*/01)

  • Polisikan Balik Si H, Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polda Bali

    Polisikan Balik Si H, Dr. Togar Situmorang Apresiasi Kinerja Polda Bali

    Denpasar, Panglimahukum| Tuduhan penyekapan yang dilakukan Advokat Dr. Togar Situmorang dan kliennya Muhaji yang sempat viral pada bulan Oktober 2020 telah resmi terbantahkan dengan adanya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dari pihak Polda Bali maupun Kodam IX/Udayana.

    Berdasarkan hal itu, Doktor Hukum Togar Situmorang membuat laporan polisi atas pencemaran nama baik dirinya oleh si pembuat fitnah kepada Polda Bali dengan nomor LP/B/450/VII/2022/SPKT/Polda Bali tanggal 4 Agustus 2022.

    “Nah kemarin pada tanggal 12 Agustus 2022, puji Tuhan kami mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direktorat Umum Polda Bali yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bali Dan kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali mas,” terangnya, Sabtu (13/8/2022).

    Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang melaporkan seseorang terkait berita hoax alias fitnah. Disebutkannya, benar sekali mengapa fitnah bisa dikatakan lebih kejam dari pembunuhan.

    “Bahaya sekali itu (fitnah) mas. Bagaimanapun juga fitnah itu bisa membunuh karakter seseorang, nama baik seseorang, dan tidak hanya itu, efek daripada fitnah sangat tidak baik bagi keluarga korban fitnah, karena antara fakta dan realitanya tidak sama dengan yang diberitakan,” tegasnya.

    “Sama halnya dengan beberapa media yang waktu itu memberitakan tanpa adanya cover bothside,” imbuhnya.

    Pelaporan oleh panglima hukum Dr. Togar Situmorang berawal dari dirinya selaku kuasa hukum Muhaji yang seorang TNI aktif menyegel sebuah bangunan tanpa izin di atas lahan milik Muhaji. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat hak milik (SHM).

    Imbasnya, Muhaji dilaporkan ke Kumdam IX/Udayana dengan nomor 21-K/PM-III -14/AD/VII/2021 dan Dr. Togar Situmorang selaku kuasa hukum dilaporkan ke Polda Bali. Namun saat ini semua sudah dinyatakan tidak bersalah dan ditetapkan dengan adanya SP3.

    “Terima kasih kepada pihak Kumdam IX/Udayana dan Polda Bali yang secara hukum sudah sesuai dengan keadilan dan kebenaran. Fiat Justitia Et Pereat Mundus. Hendaklah keadilan tetap ditegakkan biarpun dunia akan binasa,” tandas advokat kondang asli putra daerah Batak ini.

    Dirinya berharap, pelaporan yang dilayangkannya terkait pemfitnahan dirinya yang berprofesi sebagai advokat yang berkedudukan setara dengan penegak hukum lainnya ini agar segera diproses.

    “Officium Nobile. Apa artinya? Advokat itu adalah profesi yang paling terhormat di mata hukum. Sehingga dengan kejadian ini, marwah dan harkat juga martabat advokat tidak mudah direndahkan. Bagi pemfitnah bisa dijadikan efek jera, agar tidak seenaknya merasa dirinya benar lantas mudah melaporkan seorang advokat,” tutupnya.

    Di tempat yang berbeda, Penyidik dari Polda Bali saat dimintai konfirmasi atas laporan polisi yang dibuat pelapor Dr. Togar Situmorang menjawab, untuk statement bisa ke bagian humas pak, biar saya tidak salah. Hingga berita ini ditayangkan, bagian humas Polda Bali yang sudah dimintai keterangan melalui aplikasi perpesanan belum juga ada tanggapan.(*/01)