Merasa Dikerjai Kolega, Mantan Putri Persahabatan 2002 Layangkan Somasi

Denpasar, Panglimahukum| Fannie Lauren mantan Putri Persahabatan 2002 layangkan somasi kepada koleganya yang seorang warga negara asing.

Melalui penasihat hukumnya (PH) Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA bertempat di Law Firm Togar Situmorang Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Selasa (16/8/2022).

Dalam konferensi persnya, Fannie menceritakan ihwal awal dirinya menjalin hubungan kerja sama dengan warga negara asing asal Swiss tersebut.

Dirinya menerangkan, bahwa WNA berinisial LS tersebut hanyalah sebagai investor. “Waktu itu, LS ini sebatas membantu biaya pembangunan hotel di daerah Pererenan, milik dari PT Indo Bhali Makmurjaya pada tahun 2016. Perjanjian inipun sudah dituangkan ke dalam akta yang dibuat di depan Notaris,” jelasnya.

Namun, dalam perjalanannya isi dalam akta Notaris tersebut diabaikan oleh pihak investor WNA tersebut, yang kemudian sejumlah WNA ini membuat sebuah dokumen sepihak atau wanprestasi dan itu dipakai dasar untuk melakukan gugatan kepada pihak Fannie Lauren, sehingga hal tersebut sangat merugikan pihaknya.

“Saya selaku pihak yang paling dirugikan dalam hal ini akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Jadi ya saya berharap bagi aparat penegak hukum untuk dapat menegakan hukum seadil-adilnya, terlebih kami sangat terdzalimi dalam kasus ini,” terangnya didampingi Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang.

Di tempat yang sama, Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang menegaskan, negara wajib hadir dalam hal ini.

“Bagaimana warga kita sendiri teraniaya di dalam negara sendiri yang dilakukan oleh oknum warga negara asing,” tanyanya dengan heran.

“Kita tidak tahu bentuk transaksi dilakukan, patut diduga juga bisa pencucian uang. Kan bisa begitu. Bagaimana ini orang asing mengendalikan perusahaan milik warga negara kita sendiri dan malah kesannya warga Indonesia dikerjain habis-habisan,” jelas Togar.

“Selaku direktur perusahaan, klien kami mengaku tidak pernah memberikan Surat Kuasa Khusus dalam transaksi Over Sewa unit milik PT. INDO BHALI MAKMUR JAYA dilakukan WNA tersebut. Lucunya lagi negara membebankan pajak transaksi berlangsungnya itu. Dan mirisnya klien kami juga ditekan melalui gugatan di pengadilan negeri (PN) Denpasar yang kami rasa cacat formil namun dikabulkan. Bagaimana klien kami saat ini tidak saja merasa didzalimi warga asing namun juga hak-haknya yang patut telah diabaikan negara sendiri,” tegas Bang Togar kepada beberapa wartawan.

Oleh karenanya, Fannie meminta penasihat hukumnya tersebut untuk melakukan upaya hukum yang tak terbatas dan memberi pendampingan yang penuh terhadap dirinya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan perlindungan hukum.(*/01)