Demi Konten, Baim Wong dan Paula Prank Polisi, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

Baim Wong dan Paula, Dr. Togar Situmorang. Foto: Istimewa

Denpasar, Panglimahukum| Berita viral sebulan terakhir ini dari pasangan artis Lesti dan Risky Bilar, dimana Lesti melaporkan suami sahnya ke pihak Kepolisian lantaran dirinya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), nampaknya menjadi ide yang tidak beretika oleh Baim Wong dan Paula dalam membuat konten dengan “ngeprank” pihak Kepolisian.

Dilansir dari media cnnindonesia.com, pada tanggal 3 Oktober 2022, Sahabat Polisi melalui Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Tengku Zanzabella telah melaporkan Baim Wong dan Paula ke Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. saat ditemui di kantornya Denpasar, Bali meminta pihak kepolisian bisa bertindak tegas.”Jelas itu berita bohong dan laporan palsu,” tegas doktor hukum ini, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, apa yang dilakukan sepasang suami istri yang notabene publik figur bagi masyarakat ini tidak bisa ditolerir lagi. “Tidak cukup kata maaf. Ini lembaga terhormat loh, kepolisian itu. Apalagi juga mengerjai masyarakat umum. Jelas ini ada sangsi pidananya,” terang Dr. Togar Situmorang.

Tidak hanya pasal 220 KUHP, menurut Togar, Baim Wong dan Paula juga bisa dikenakan pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang perbuatan yang dilarang atas konten KDRT Hoax serta pasal 316 KUHP tentang pencemaran, fitnah terhadap Pejabat Negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.

Dr. Togar Situmorang sangat mendukung ada masyarakat yang sadar hukum dengan membuat laporan polisi dan dirinya berharap bisa berlanjut sampai diproses ke pengadilan, agar wibawa aparat hukum tidak seenaknya dipermainkan hanya demi konten yang bersifat komersil, “itu sangat membodohkan masyarakat,” tutupnya.(*/01)