Bali, Panglimahukum| Dr. Togar Situmorang kuasa hukum Christopher Steffanus Budianto alias Steven menegaskan bahwa kliennya tidak mangkir.
“Tidak ada istilah jemput paksa dalam sidang mediasi karena belum tersangka dan bahkan belum diperiksa, bahkan dalam Pasal 133 penyidik bisa fasilitasi sesuai UU,” tegasnya.
Hal ini dirinya ungkap tatkala ditemui selepas sidang mediasi yang ketiga di Jakarta, Rabu (9/11/2022) melalui perpesanan aplikasi WhatsApp.
Lawyer yang biasa disebut Panglima Hukum ini mengatakan, tidak ada istilah mangkir, pihak kami selalu hadir di setiap sidang.
“Kehadiran Steven tidak terlalu penting, karena sudah ada kuasa hukumnya. Klien kami saat ini masih di luar negeri, kalaupun hadir tidak efesien akibat jarak tempuh dan anggaran. Sesuai aturan hukum yang sah, bisa kok sidang mediasi ini dilakukan melalui fasilitas video call,” terangnya.
Pihaknya menambahkan, akan memfasilitasi pertemuan antara penggugat dan tergugat, apalagi mereka berteman.
Dirinya mengharapkan, sebelum masa akhir sidang mediasi 30 hari, mediasi bisa segera menemui titik temu.
“Ya secepatnya untuk mencari win-win solution supaya tidak berlarut-larut,”ujar Dr.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA.
Dalam sidang ketiga kali ini, Dr. Togar Situmorang menyampaikan, Steven sebagai penggugat agendanya menyerahkan list penawaran resume mediasi terkait yang isinya ada enam poin.
“Terpenting adalah mencabut laporan Polisi nomor LP/2947/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 Juni 2022,” tuturnya.
Lebih lanjut Dr.Togar Situmorang menekankan, jika mediasi gagal akan berlanjut ke persidangan untuk bisa menjelaskan materi yang diajukan para pihak terkait peristiwa hukum yang terjadi.
Seperti diketahui dalam laporan polisi disebutkan kerugiannya satu unit Toyota Alphard warna hitam Nopol B-73-DAR atas nama Jessica Iskandar dan satu unit Mini Cooper Convertible, warna hitam nopol B-2757-BRY atas nama CV Akar Daun Mas serta uang.
“Dan tidak ada yang namanya 11 mobil atas nama Jessica Iskandar,” katanya.
Tampak hadir dalam sidang mediasi, pihak tergugat Jessica Iskandar dan Suami Vincent Verhaag hadir beserta kuasa hukumnya.
Pihak Jessica Iskandar menyampaikan, persoalan ini ingin cepat selesai namun harus dihadirkan Steven untuk bicara dari hati ke hati.
“Pada prinsipnya, apa yang mau dimainkan, apa yang ditawarkan untuk damai, terlebih dahulu person ketemu person,” ucap Rolland E Potu kuasa hukum Vincent dan Jessica.***