Denpasar, Panglimahukum| Sebagai wujud komitmen Polresta Denpasar dalam memberantas peredaran narkoba, Satuan Resnarkoba dalam bulan Februari 2023 berhasil mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukti bahwa kami serius dalam hal pemberantasan peredaran narkoba,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., SIK., M.Si. didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan Senin (27/2/2023) kepada media.
Hanya dalam satu bulan Satresnarkoba menangkap 32 orang pengedar narkoba dengan jumlah kasus sebanyak 25 kasus, bahkan salah satunya merupakan residivis kasus pencurian yang keluar di bulan Desember 2022.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa Ganja 2.001,58 gram (2 kg), Pil Koplo 2000 butir, sabu 85.10 gram dan tembakau sintetis sebanyak 64.55 gram,” ujar Kapolresta Denpasar.
Residivis yang dimaksud bernama Dimas Tri Pamungkas (23). Pelaku diamankan pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 14.45 Wita di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung usai melakukan transaksi.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti hampir 2 Kilogram ganja serta 12 plastik klip sabu seberat 2,83 gram.
Selanjutnya polisi juga menyita 2000 (dua ribu) butir tablet warna putih dengan logo “Y” dari pelaku bernama Yogi Virnanda (28) pada Rabu (1/2/23) sekitar pukul 11.30 wita di Kos Jalan Pulau Lingga Pemogan Denpasar Selatan.
Menurut keterangan tersangka pil tersebut didapat dari sesorang bernama Riski dengan cara membeli seharga Rp 800 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 1,7 juta.
“Pelaku kami kenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 1 milyar,” ucap Kombes Bambang Yugo.
Tersangka lain, AFIAH (35) perempuan asal Sragen yang diamankan polisi pada Kamis 16 Februari 2023 di depan SIP School jalan Sri Rama Legian Kuta Badung.
Dari hasil penggeledahan di kosnya di Jalan Pulau Adi didapat barang bukti berupa 21 paket sabu seberat 18,33 gram.
“Menurut keterangan pelaku Afiah, dirinya mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi,” jelas mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku Afiah yaitu Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar.
“Astungkara kami dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa,” tutup Kapolresta Denpasar.***