Togar Situmorang selaku kuasa hukum Owner sekaligus Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa, Yansen Barry yang membangun proyek properti terpadu Golden City, menerima kedatangan para investor dari Warga Negara Asing (WNA) untuk menyerap aspirasi mereka di kantor Dr Togar Situmorang Law Firm, Jl. Gumicik, Gg Melati No. 8, Ketewel, Sukawati, Gianyar, Rabu (6/12/2023).
Dalam pertemuan Dr Togar Situmorang didampingi pihak PT Bumi Kristal Sumbawa Anderson Aritonang menerima dukungan dan komitmen para investor yang sepakat terus melanjutkan investasinya di proyek Golden City. Investor berasal dari berbagai belahan dunia tersebut terdiri dari Lukas Chlumecky, Ester Polkova, Mark Lee, Tracey Schmidt, Maya Sarita, Dzmitry Dadonau, dan Nataliya Bashina dll.
Suasana ketika Dr Togar Situmorang berdialog mendengarkan aspirasi dan dukungan dari para investor WNA.
Para investor asing tersebut kompak menyatakan masih setia dan percaya melanjutkan investasinya pada perusahaan resmi dan mempunyai bisnis properti proyek international bernama Golden City berlokasi di Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Salah satu investor berkebangsaan Czech Republic, Lukas Chlumecky, menyatakan selama ini dirinya merasa aman dalam penempatan dananya pada proyek Golden City walaupun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia.
“I feel safe, it’s only delay because of Covid-19. It’s long process. We want to build something special, so it takes more time. I’m OK. We invested $25.000,” sebut Lukas didampingi Ester Polkova dari negara yang sama.
Ester Polkova (kiri) bersama Lukas Chlumecky (kanan) investor Golden City dari Czech Republic
Ester menambahkan dirinya sangat senang dengan proyek Golden City. Ia tetap menaruh kepercayaan dan konsisten melanjutkan proyek yang sejak lama dia impikan agar bisa terwujud dan bertempat tinggal di kawasan yang memiliki pemandangan indah itu.
“We love the project. We fully trust. We’ll never stop believe. We will continue until its become success. Because we really want to make this project become dream comes true. Because the this is our dream, we really want to, to live there,” sambung Ester penuh keyakinan.
Di tempat yang sama, investor Golden City lainnya Dzmitry Dadonau asal Belarus didampingi istrinya Nataliya Bashina berkebangsaan Rusia juga menegaskan keyakinan mereka untuk tetap melanjutkan proyek tersebut dan nantinya ingin menetap di sana.
“I strongly believe, that this project finally will be going in the good way. I believe it. I still believe it. I hope, I will to use this work negotiation going well, people will be make a solution how to get out of this situation we have now. In the final line, it’s gonna be, the city what we believe, we can build. I would like to continue (the project). I think there is more and more, I mean a, many people have the same way, they want to build something there, they want to live there. My wife invested there $30.000,” pungkas Dzmitry Dadonau.
Dzmitry Dadonau (kiri) asal Belarus didampingi istrinya Nataliya Bashina berkebangsaan Rusia
Menanggapi kesan mendalam dan semangat luar biasa dari para investor tersebut, Dr Togar Situmorang sangat mengapresiasi dan kembali menjelaskan owner PT Bumi Kristal Indonesia Yansen Barry asal Indonesia dan Marketing Brett Sorensen asal Amerika Serikat sangat profesional dan para klien atau penyewa (investor) sangat berterima kasih karena kawasan yang akan dibangun tersebut mencapai ratusan hektar dan sangat menjaga keseimbangan alam sekitar.
“Dengan menjunjung konsep Healthy Life sangat menarik para wisatawan manca negara,” ungkap Dr Togar Situmorang.
Dr Togar Situmorang didampingi perwakilan PT Bumi Kristal Sumbawa Anderson Aritonang dalam pertemuan dengan para Investor. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan atas pemberitaan yang sangat tendensius juga liar dan masif sehingga tidak tercipta kebenaran akan isi dalam beberapa narasi media.
“Tidak ada itu Yansen Barry membujuk rayu dan menjanjikan sewa resort mewah selama 99 tahun,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa ada WNA Amerika bernama Christopher Smith, bulan April tahun 2018 tertarik menyewa lahan di proyek Golden City.
“Baru pada Mei 2020 Crishtoper Smith ke Sumbawa dan telah sepakat melakukan sewa menyewa sebesar 500.000 USD atau sekitar Rp7,5 miliar, ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada Juni 2020,” rinci Dr Togar Situmorang.
Dan atas dana sewa-menyewa tersebut sudah ada refund (pengembalian, red) ke pihak Christoper Smith.
“Aneh malah sekarang membuat Laporan Polisi di Polda Bali dan atas Laporan Polisi tersebut klien kami sangat kooperatif dan tidak ada yang mangkir,” jelasnya.
Dr. Togar Situmorang menuturkan panggilan penyidik dalam surat tertanggal 27 November 2023 atas nama Brett Sorrensen diminta hadir tanggal 5 Desember 2023 di ruang Unit 4 Subdit 1 Polda Bali, namun karena kesibukan dan sudah koordinasi dengan Penyidik, ditunda ke hari Selasa, 12 Desember 2023.
“Namun ternyata bukan undangan klarifikasi tapi malah akan konfrontir antara Pelapor dengan didampingi kuasa hukum dan Brett atau Barry Terlapor tanpa didampingi kuasa hukum. Jelas sebagai kuasa hukum Golden City Project, saya sangat menyayangkan dan penyidik yang menangani laporan tersebut terkesan tidak transparan akan langkah hukum apa yang akan dilakukan,” singgung pengacara yang banyak tangani kasus ini.
Dr Togar Situmorang juga menjelaskan telah bersurat secara resmi kepada Kapolda Bali agar menunda proses Laporan Polisi tersebut dikarenakan ada Gugatan pada Pengadilan Negeri Gianyar dari pihak Pelapor dan tim Warga Negara Asing tersebut.
Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 311/Pdt.G/2023/ PN. Gianyar tertanggal 25 November 2023 dan Nomor 315/Pdt.G/2023/ PN Gianyar, maka sesuai aturan Hukum Pasal 1 PERMA No.1 Tahun 1956, berbunyi, “Apabila dalam pemeriksaan Perkara Pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atas barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan, untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.
“Saya berharap ke depan Penyidik bisa koordinasi dengan Law Firm kami dengan bersurat secara resmi terkait agenda pemeriksaan klien atau agenda konfrontir dengan pihak Pelapor,” tutup pengacara kondang tersebut.