Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang Kembali Hadir Dalam Sidang Perdana Kasus Penipuan Jedar dan Terdakwa Stefanus

Dr. Togar Situmorang Law Firm kembali hadir dalam Sidang perdana kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar dengan terdakwa Christopher Stefanus Budiono (CSB), yang sesuai terpampang SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang mengatakan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) namun Tertunda tanpa kejelasan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dalam SIPP tertulis bernama POMPY POLANSKY ALANDA, SH dengan Nomor Perkara : 117/Pid.B/ 2024/Pn. Jak Sel.
tidak muncul bahkan Terdakwa Cristhoper Stevanus Budianto pun tidak ada di dalam tahanan Pengadilan.

Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan sikap kurang Profesional pihak Kejaksaan dalam menghormati Agenda sidang yang telah ditetapkan dan seharusnya membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat tidak dapat terlaksana sidang ini sangat merugikan dan mencedrai Hak Azasi Terdakwa CSB.

Advokat dan Kurator
Dr. Togar Situmorang juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 198 ayat 1 KUHAP berbunyi “ Dalam hal Hakim atau Penuntut Umum berhalangan maka Ketua Pengadilan atau Ketua Kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.

Pasal 198 KUHAP menganut prinsip “persidangan tidak boleh DITUNDA atas alasan berhalangan” Siapa yang berhalangan harus “segera diganti”, agar pemeriksaan disidang pengadilan lancar.

Dr. Togar Situmorang berharap Minggu depan Sidang Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat terlaksana agar tidak malah aparat Kejaksaan kelihatan main main tidak serius dan itu sangat merugikan pihak Terdakwa CSB.

Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

Sftefanus ditangkap di Thailand beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Jessica Iskandar mengklaim bahwa mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.