Advokat Togar Situmorang Merasa Diintidimasi, Laporkan Oknum Wanita inisial L dan Para Pria TEGAP ke Polresta Denpasar

Advokat Togar Situmorang Merasa Diintidimasi, Laporkan Oknum Wanita inisial L dan Para Pria TEGAP ke Polresta Denpasar

DENPASAR, Media Bali-
Advokat dan Kurator Senior Dr. Togar Situmorang, SH. MH., MAP., CLA., CMED., CRA., dengan sigap melaporkan seorang wanita mantan klien dan serombongan orang yang mengintimidasi serta diduga pengancaman ini telah termasuk tindak kriminalisasi terhadap Advokat.

Menurut penjelasan Dr. Togar Situmorang bahwa seorang advokat yang terikat dengan Perjanjian Jasa Hukum dan ada Surat Kuasa dari seorang Klien Wanita inisial L, namun karena rasa tidak puas dalam hal berpekara di Polda Bali juga Persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, berujung aksi premanisme yang tidak dibenarkan hukum.

Dipaparkan Dr. Togar Situmorang yang sudah berpengalaman puluhan tahun di dunia hukum ini, diduga ada sekelompok orang tanpa hak mau merampas dan memaksa serta melakukan intimidasi di rumah korban Dr. Togar Situmorang atas suruhan dari seorang wanita mantan klien inisial L pada hari Senin (18/3/2024) lalu.

Lanjut Dr. Togar Situmorang, dia lantas bergerak cepat dan telah mengadukan kepihak Polresta Kota Denpasar telah diterima dengan Registrasi No.224/III/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI.

Dari tindakan yang tidak dibenarkan hukum dimaksud, Dr Togar Situmorang berharap supaya pihak polisi segera memproses secara profesional dan ditakutkan wanita lokal inisial L ini bisa pulang ke Jepang untuk menghindari proses hukum. Hal ini penting sebagai upaya penegakan hukum yang cepat dan komprehensif, khususnya di Kota Denpasar dan Bali.

“Jadi jelas saya berharap masyarakat tidak gampang main hakim dan intimidasi profesi Advokat, apalagi sampai melaporkan ke pihak kepolisian karena Advokat bekerja berdasarkan UU Advokat, jelas ini kriminalisaai dengan cara intimidasi juga ancaman mengirim orang-orang yang bertubuh tegap dan juga seram tanpa hak akan mengambil paksa kendaraan Mercy dari rumahnya. Kemudian juga diduga menuduh ada sejumlah uang versi WA wanita inisial L yang diterima Dr. Togar Situmorang ada sekitar Rp500 juta untuk diberikan kepada empat pejabat kepolisian, seperti Kapolda dan Wakapolda Bali serta Kabag Wasidik juga Direskrim,” beber Dr. Togar Situmorang.

Pengacara kondang Dr. Togar Situmorang tidak ingin di negara hukum Indonesia, terutama di Bali terjadi aksi-aksi yang mengarah ke tindak kriminalisasi. Oleh sebab itu, ia pun telah meminta perlindungan hukum kepada pihak berwajib.

“Saya sudah berkirim surat perlindungan hukum kepada Kapolri dan Kapolda Bali serta Kapolresta Denpasar juga Kapolsek Denpasar Selatan, agar dapat segera mengambil sikap tegas dan menangkap kepada setiap orang yang dengan sengaja akan menimbulkan suatu masalah kepada diri Advokat Dr. Togar Situmorang karena jelas ini akan mengancam kegiatan dirinya,” pungkasnya tegas.

KET FOTO:
Kasus dugaan kriminalisasi terhadap advokat kondang, Dr. Togar Situmorang membuat dia tegas melaporkan ke aparat Polresta Denpasar.