Christoper Steffanus Budianto (CSB), terpidana di kasus penipuan sewa mobil aktris Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sampai saat ini melakukan perlawanan hukum dikarenakan Peristiwa Hukum ini harus melalui Keperdataan namun kenyataan dipaksakan putus melalui sidang Pidana.
Christoper Steffanus Budianto (CSB) sebagai teman dan mitra bisnis mengatakan yang terjadi adalah peristiwa perjanjian sewa mobil rental dan tidak ada penipuan apalagi penggelapan mobil dan terbukti putusan persidangan tanpa ada 11 Unit Mobil yang disita aparat Hukum dan Uang senilai Sembilan Koma Delapan Milyard Rupiah seperti yang selalu di Sebarkan Jessica Iskandar dan Vincent kepada Media Infotaiment dan juga para Wartawan Cetak serta Podcast Dedi Corbuzier atau acara Raffi Ahmad juga acara Feni Rose dan Pihak2 lain yang turut membantu Penyebaran berita HOAX dari pasangan Suami Istri ini.
Christoper Steffanus Budianto juga (CSB) sangat merasa di Kriminalisasi pasangan Suami Istri ini pada saat penjemputan di Bandara Soekarno Hatta tanggal 21 November 2023 dimana dengan sengaja mengundang Para Wartawan baik Televisi Infotaiment dan Cetak atau Online bahkan Pelaku ini sengaja membuat Kegaduhan melalui Ig dengan Menulis Surat Ke Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) atau Pimpinan DPD RI Jakarta bahkan bersurat ke Presiden RI Joko Widodo seolah olah ini Kasus Penipuan juga Penggelapan adalah Suatu Rangkaian Peristiwa Hukum Murni namun Fakta Hukum dalam Persidangan itu Hanya disita berupa dokumen SURAT PERJANJIAN RENTAL MOBIL dan Fakta Hukum Berbeda antara Polda Metro Jaya dengan Jaksa Negeri DKI Jakarta mencantumkan Polda Metro Jaya Pasal 378 namun keJaksaan Negeri DKI (JPU) Pasal 372 dan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dengan Pasal 378 sehingga ini membuktikan ketidak konsistenan aparat Hukum melihat Perspektif Hukum dan ada Dugaan Melampoi Kewenangan Masing2.
Christoper Steffanus Budianto (CSB) mempertanyakan kembali Proses Hukum yang telah dikirimkan di Mabes Polri, di sini surat ada respon berupa Nota Dinas sudah di keluarkan tanggal 15 Februari 2024 oleh Kabag Binopsnal Bareskrim Polri kepada Kasubdit Ranmor Unit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan Christoper Steffanus Budianto sudah ada sejak 14 Maret 2024 namun sekarang sudah masuk ke bulan September sudah 6 bulan, Poda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan keanehan lain kenapa kembali kepenyidik di unit 1 ranmor Polda Metro Jaya dimana Harapan CSB ditangain oleh Dirrektorat Kriminal Khusus ini membuktikan ada Ketakutan pihak Aparat Hukum terkait Kasus Hukum antara Christoper Steffanus Budianto (CSB) melawan Artis Jessica Iskandar ,” ujar Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum.
Sehingga melalui Rekan Advokat Dr.(c) Darius Situmorang, SH, MH merupakan salah satu tim kuasa hukum CSB, menggelar Konprensi Perss di Kantor Pejaten Raya No. 78, Jakarta Selatan kepada awak media Kamis, 5 September 2024.
Advokat Dr. (c) Darius Situmorang meminta agar Polda Metro Jaya segera merespon hal ini, “Kami berharap ditindaklanjuti segera ya, jangan sampai seseorang Warga Negara Indonesia kehilangan haknya di Indonesia untuk melaporkan peristiwa Kriminalisasi yang dialami karena kan semua orang itu sama di mata hukum ini sangat kami sayangkan dimana Masyarakat Indonesia mengetahui ada Kriminalisasi Kasus Jessica Wongso dan Vina Cirebon Heboh sehingga kami minta segera untuk direspon kembali jangan sampai Hukum hanya ditunggangi Kepentingan seorang Artis Jessica Iskandar yang telah Membuat Gaduh Media Massa selama ini ,” tegas Advokat dan Kurator
Dr.(c) Darius Situmorang menutup wawancara media dengan didampingi Advokat Taufik Yudhistira S.H dan Magang M. Ali Ripamole, S.H. kami dari Kantor Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA di Pejaten Raya No.78, Jakarta.