Advokat dan kurator Kondang Dr. Togar Situmorang, sangat mendukung para Korban Jatuh Pesawat Helikopter nomor penerbangan PK-WSP (crash landing) di kawasan Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat pukul 15:27 Wita untuk melaporkan ada unsur Kelalaian pada pihak Polda Bali.
Akibat peristiwa Helikopter dari operator “Bali Heli Tour” tersebut jatuh di antara tebing batu tinggi hingga bagian ekornya putus dan bagian depan hancur menghantam tebing dan penumpang yang selamat tersebut telah resmi Melaporkan Tindak Pidana Dugaan Kelalaian kepada Pihak Kepolisian Daerah Bali ( Polda Bali ) dan Pasal Kelalaian diatur dalam Pasal 479 g Huruf a KUHP Jo Pasal 411 No. 1 Th 2009 Ttg Penerbangan.
Advokat dan Kurator Kondang Dr. Togar Situmorang sangat prihatin atas kondisi dua klien bernama Eloira Decti Paskilah (Penumpang Warga Indonesia), Akibat kecelakaan itu, Eloira mengalami masalah pada lehernya. Dia pun masih mengenakan penyangga dan harus rutin mengecek kondisi lehernya di rumah sakit dan Russel James Harris (Penumpang Warga Negara Australia) yang mengalami cedera kaki dan Rusuk .
Advokat dan Kurator berdarah Batak Dr. Togar Situmorang sangat berharap para Terlapor agar dapat diproses pihak Kepolisian Daerah Bali dan Para Terlapor tersebut inisial ISR , DK , DBKP mereka itu Pilot dan Direktur serta Owner dari PT Whitesky Aviation.
Dr. Togar Situmorang selaku Pengamat Kebijakan Publik berkata kepada Media, Minggu (15/9/2024) berharap Laporan Polisi dapat berjalan Maksimal agar pihak Perusahaan bertanggung jawab dan ada rasa Efek Jera karena Korban adalah Manusia bukan Binatang.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang berharap para Terlapor yaitu Pilot atau Direktur bahkan Pemilik dalam peristiwa jatuh heli wisata milik PT Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu pada Jumat, 19 Juli 2024 sore dapat segera diproses karena dalam Surat Balasan Somasi dari Pihak Kantor Hukum mereka Mengatakan bahwa Mereka Tidak Ada Pengakuan Bersalah dan / atau Bertanggung Jawab“ tutup Dr. Togar Situmorang.