KETEWEL,-
Dr.Togar Situmorang,SH.,MH., MAP.,C.,MEd.,CLA,CRA Pengacara Kondang sangat apresiasi terhadap langkah pihak berwajib dalam menetapkan Vadel Badjideh yang menjadikanya tersangka, atas laporan Nikita Mirzani sebagai Orang tua daripada LM, atas perbuatanya yang melanggar UU perlindungan Anak.
Dalam video yang diunggah di Akun Instagram nya, Pengacara Kondang ini memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Jakarta Selatan Jumat (15/2/25).
“Menurutnya kita sangat apresiasi kepada Polres Jakarta Selatan”.
Namun secara Orientasi Masyarakat, hukum yang telah dilaporkan 5 bulan yang lalu itu dianggap sangat lelet dan lambat, sehingga menimbulkan pro kontra dimasyarakat,
dan menjadi polemik ungkapnya.
Dr. Togar Situmorang juga menambahkan adanya satu drama drama yang mengatakan LM sempat kabur dari rumah.
Menurutnya”Pihak penyidik Polres Jakarta Selatan yang melakukan gelar perkara secara khusus itu adalah haknya penyidik, yang dimana Vadel sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, “terpenuhi atau tidak unsur unsur lainya sesuai dengan Kondisi Vadel sebagai tersangka..? karena ketika Vadel datang ke Polres Jakarta Selatan masih sebatas saksi, sehingga diminta keteranganya kembali, dimana waktu itu dari lidik berubah menjadi sidik, sehingga siapapun yang memang terlibat dipanggil dan kebetulan si Vadel adalah saksi terlapor.
Dr. Togar Situmorang menuturkan, Setelah datangnya Vadel, lalu kemudian dicecar 53 pertanyaan oleh Polres Jakarta Selatan, ternyata status Vadel dinaikan menjadi seorang tersangka. “Nah.. otomatis penyidik yang
menetapkan
VADEL sebagai tersangka akan merampungkan Berita Acara Perkara (BAP) yaitu (BAP) tersangka.
Pengacara Kondang ini juga menegaskan, penyidik hanya mempunyai waktu 24 jam, dalam waktu 24 jam setelah nanti betul tersangka terpenuhi unsur-unsur, maka penyidik akan mengeluarkan surat penetapan penahanan.
Kalau sudah ada penetapan penahanan itu 20 hari kedepan, otomatis Vadel sebagai tersangka terkait laporan Nikita Mirzani yaitu undang-undang Perlindungan Anak yang di mana LM adalah anak di bawah umur tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dr. Togar Situmorang mengkritik keras pihak kepolisian yang dianggap lamban dalam menangani kasus ini, bahkan menyoroti perlakuan terhadap terlapor yang dinilai mengabaikan proses hukum, Pihak Polres Jakarta Selatan tidak menunjukkan ketegasan hukum yang seharusnya diterapkan. Padahal, dengan adanya ancaman di atas 5 tahun penjara, Fadel seharusnya segera ditahan,” ujar Dr. Togar Situmorang (15/2/2025).
Ia juga menambahkan, “Saya sangat menyayangkan, seorang terlapor bisa seenaknya joget-joget di kantor polisi,
“Ini sangat keterlaluan… Bagaimana mungkin seorang warga negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum bisa bertingkah seperti itu di tempat yang seharusnya dijaga wibawanya,”
Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa kasus ini harus segera mendapatkan kepastian hukum, mengingat korban dalam kasus ini adalah anak di bawah umur, yang menjadi prioritas dalam penegakan hukum.
“Undang-Undang Perlindungan Anak adalah lex specialis, artinya aturan ini harus dijalankan lebih tegas daripada aturan lain. Polisi harus bergerak cepat, jangan berlama-lama.”
Kasus ini semakin panas setelah Vadel Badjideh melaporkan balik Nikita Mirzani dengan tuduhan penelantaran anak. Namun, Dr. Togar Situmorang menilai laporan tersebut tidak berdasar.
“Otoritas penuh atas anak ada di tangan orang tua, yaitu Nikita Mirzani. Jadi, laporan penelantaran dari pihak Fadel itu tidak relevan,” tegasnya.
Nikita Mirzani juga dilaporkan telah meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keselamatan dirinya dan anaknya Ini adalah langkah yang tepat secara hukum. Negara memang sudah menyediakan sistem untuk melindungi anak-anak di bawah umur dalam kasus-kasus seperti ini,” tambah Dr. Togar Situmorang.
Togar Situmorang berharap agar pihak kepolisan segera mengambil tindakan yang tegas agar hukum dapat ditegakkan dengan adil pungkasnya.