Jakarta, 27 Februari 2025 – Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, secara resmi mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Ary Pratami Djelantik atau yang lebih dikenal sebagai Ni Luh Djelantik. Pengaduan ini diajukan menyusul tanggapan Ni Luh Djelantik di media sosial terhadap pernyataan Dr. Togar Situmorang mengenai kebijakan pemberlakuan KTP Bali bagi driver transportasi online yang dinilai berpotensi melanggar konstitusi.Persoalan ini bermula ketika Dr. Togar Situmorang memberikan pernyataan di media berita terkait kebijakan yang mewajibkan driver transportasi online memiliki KTP Bali. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi karena dinilai diskriminatif dan membatasi hak warga negara. Tanggapan Dr. Togar ini kemudian direspons oleh Ni Luh Djelantik melalui unggahan di akun Instagram pribadinya dengan caption, *“Hadeh pak Tgar ne jeg lebian munyi”* yang dalam bahasa Indonesia berarti *“Hadeh Pak Togar ini banyak bicara.”*Unggahan tersebut menuai berbagai reaksi negatif dari masyarakat Bali terhadap Dr. Togar Situmorang. Beberapa komentar netizen bahkan terkesan mengancam, seperti penggunaan kata *“ngelawar”* yang secara harfiah berarti “menjadikan daging cincang.” Hal ini dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap profesional sebagai anggota dewan yang wajib menjaga Persatuan dan Kesatuan tanpa ada maksud Menyerang Kehormatan Seseorang hanya karena Memberikan Pendapat di Media.Menanggapi hal tersebut, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, mengambil langkah hukum demi menjaga Kehormatan dan Martabat Kemanusiaan dengan mengajukan pengaduan ke Badan Kehormatan DPD RI pada Kamis, 27 Februari 2025. Pengaduan ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan DPD RI Nomor 05 Tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI, yang menyatakan bahwa pengaduan dapat diajukan oleh masyarakat secara perorangan, kelompok, atau organisasi terhadap anggota, pimpinan DPD, atau pimpinan alat kelengkapan DPD.Dalam pengaduannya, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menduga adanya pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Salah satu poin penting dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap anggota DPD wajib mematuhi etika dan perilaku, termasuk bersikap terbuka dalam merespons aspirasi masyarakat tanpa mendiskreditkan seseorang atau sekelompok orang.Sebagai praktisi hukum, Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menegaskan bahwa pengaduan ini bukan hanya tentang pribadi mereka, melainkan tentang prinsip-prinsip dasar etika dan integritas dalam kehidupan bernegara dan Menekan jangan sampai ada Pelanggaran HAM dan KONSTITUSI Mereka menyoroti beberapa poin penting dalam tanggapan mereka:Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa tanggapan Ni Luh Djelantik di media sosial dinilai telah melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018. “Setiap anggota DPD RI wajib bersikap terbuka dan menghormati aspirasi masyarakat, bukan malah mendiskreditkan individu atau kelompok tertentu,” tegas Dr. Togar SitumorangAxl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menambahkan bahwa tindakan Ni Luh Djelantik telah menimbulkan dampak negatif dan menggiring opini publik terhadap pernyataan atau pendapat masyarakat. “Ketika seorang anggota dewan menggunakan media sosial untuk mematahkan tanggapan seseorang dengan bahasa yang menurut kami tidak pantas, hal ini dapat merusak citra lembaga perwakilan rakyat,” ujar Axl Mattew Situmorang. Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik, terutama bagi para pejabat publik. “Media sosial adalah ruang publik yang dapat diakses oleh siapa saja. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik harus mencerminkan sikap profesional bukan memecah belah serta membuat gaduh,” jelas Axl Mattew Situmorang. Dr. Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD, menuntut agar Badan Kehormatan DPD RI menangani pengaduan ini secara transparan dan adil. “Kami percaya bahwa Badan Kehormatan DPD RI akan mengambil langkah yang tepat untuk memastikan bahwa etika dan integritas lembaga perwakilan rakyat tetap terjaga,” kata Dr. Togar Situmorang. Pengaduan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga etika dan integritas dalam kehidupan bernegara tidak dengan cara Membungkam pendapat Orang Lain terutama bagi para pejabat publik agar tetap Peka tidak Memperolok Seseorang dalam mengeluarkan pendapat dalam kerangka UUD 45, Pancasila, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika dan berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat DPD RI. “Dengan adanya peristiwa ini kami juga tidak akan menutup kemungkinan untuk mengambil langkah Hukum untuk Konsultasi dan Melaporkan Dugaan Pidana ke BARESKRIM POLRI dan termasuk Badan Hukum Negara lainnya seperti Perlindungan Hukum kepada Menteri HAM, LPSK RI dan Menkopolkumham serta Presiden Prabowo” tutup Dr. Togar Situmorang. Sementara itu, Badan Kehormatan DPD RI diharapkan segera memproses pengaduan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memberikan keputusan yang objektif serta berkeadilan.