AXL MATTEW SITUMORANG DAN ALEXANDER RICARDO GRACIA SITUMORANG “ Duo Situmorang “ HADIR DALAM SIDANG GUGATAN WANPRESTASI DI PN DENPASAR

Denpasar, 11 Juni 2025 – Sidang perdana perkara perdata nomor 724/Pdt.G/2025/PN.Dps dengan agenda panggilan pertama dalam gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., C.R.A. resmi digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Gugatan tersebut ditujukan kepada mantan kliennya yang berinisial FLC, seorang publik figur yang dikenal sebagai mantan Putri Persahabatan Indonesia, serta suaminya yang berkewarganegaraan Italia, berinisial VT.

Dalam persidangan tersebut, pihak Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum dari Law Firm Togar Situmorang, yakni Advokat Axl Mattew Situmorang, S.H., CCD., dan Advokat Alexander Ricardo Gracia Situmorang, S.H., C.C.D., Sidang berlangsung dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar itu berjalan singkat karena dari pihak Tergugat tidak hadir. Maka dari itu, selanjutnya sidang akan dijadwalkan kembali pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda lanjutan yaitu panggilan Juru Sita terhadap pihak Tergugat.

Di dalam gugatan ini telah diajukan oleh Dr. Togar Situmorang atas dasar dugaan wanprestasi, yaitu pelanggaran terhadap Perjanjian Jasa Hukum yang telah disepakati antara FLC dan VT dengan kantor hukum miliknya. Menurut keterangan pihak kuasa hukum, kedua Tergugat dinilai telah mengingkari kesepakatan yang telah dibuat secara sah, sehingga wajib terkait sukses fee atas berhasil setiap kasus dari Pihak FLC dan VT wajib mereka selesaikan karena menimbulkan kerugian Materi terhadap firma hukum DR. TOGAR SITUMORANG.

Tentunya dalam proses hukum ini akan terus berlanjut seiring dengan upaya pengadilan memanggil para pihak Tergugat untuk hadir dalam persidangan. Kehadiran FLC dan VT sangat diharapkan agar perkara ini dapat diselesaikan secara terbuka dan adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.