
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan atau pengelapan dengan terdakwa pengacara Togar Situmorang, Selasa (13/1/2026).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Agus Setyo Budiman, Agustinus J. Lamba, I Kadek Ivan Pramana selaku penyidik Polres Badung, serta Wayan Prima Warmadikayasa selaku penyidik Polda Bali.
Terungkap dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Terdakwa menilai keterangan para saksi tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Di dalam BAP sendiri itu secara jelas saksi menyatakan tanggalnya, kejadiannya secara jelas. Namun, ketika diuji di muka persidangan, ternyata saksi yang dihadirkan Jaksa tidak mampu membuktikan bahwa Pak Togar telah menjanjikan suatu hal,” terang Kuasa hukum terdakwa, Axl Matthew Situmorang, didampingi Alexander Ricardo Gracia Situmorang dari Kantor Hukum Dr. Fahri Bachmid, SH., MH & Associates, kepada awak media usia sidang.
Dari keempat saksi yang dihadirkan JPU, menurut Axl juga tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan.
Para saksi dinilai hanya mendengar cerita dari pihak pelapor, sehingga keterangan yang disampaikan tidak memenuhi unsur sebagai saksi yang sempurna dalam perkara pidana.
“Namun saksi yang dihadirkan oleh JPU lebih kepada saksi yang hanya mendengar keterangan dari korban atau pelapor,” tegasnya.
Axl sendiri menegaskan kliennya telah menjalankan profesinya sebagai pengacara secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Hal tersebut, kata dia, diperkuat dengan adanya penghentian laporan terhadap saksi lain, yakni Fransisca Fannie Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci, warga negara Italia.
“Dengan terbitnya SP3 dan SP2 lidik, menurut kami keterangan para penyidik, baik dari Polres Badung maupun Polda Bali, justru menguatkan bahwa tidak ada unsur niat jahat dari Pak Togar Situmorang,” ujar Axl.
Ia optimistis, fakta-fakta persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum kliennya dan membuktikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan JPU.
Sidang sendiri selanjutnya dijadwalkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.






