Dilaporkan Ke Bareskrim, Wali Kota Denpasar Terseret Polemik PBI Bpjs — Togar Situmorang Angkat Bicara

Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) resmi melaporkan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, ke Bareskrim Polri pada Kamis (19/2/2026). Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Jaya Negara yang menyebut bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia.

FSKMP menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

Koordinator FSKMP, Purwanto M. Ali, menyatakan bahwa ucapan wali kota itu telah memicu kegaduhan sosial dan kebingungan di tengah masyarakat. Menurutnya, klaim yang mengaitkan Presiden dengan kebijakan penonaktifan PBI BPJS tanpa dasar data yang jelas dapat merugikan citra pemerintah pusat serta berpotensi mengandung unsur fitnah. Atas dasar itulah FSKMP memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara ini ke Bareskrim Polri.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Denpasar, Jaya Negara, menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Ia menilai proses hukum justru dapat membantu menghadirkan “titik terang” atas persoalan yang terjadi. Jaya Negara juga menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk menyampaikan pernyataan yang menyesatkan, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden dan Menteri Sosial RI atas kesalahpahaman yang timbul dari ucapannya.

Polemik ini turut memicu diskusi luas di media sosial. Advokat dan Doktor Ilmu Hukum Togar Situmorang memberikan pandangan hukum atas kasus tersebut. Menurutnya, kekeliruan dalam ucapan yang telah diralat dan disertai permintaan maaf tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana harus terpenuhi dua unsur utama, yakni mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana). Dalam konteks ini, Togar menilai belum terlihat adanya unsur tersebut. Ia mengingatkan agar persoalan seperti ini tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana karena berpotensi berbahaya bagi iklim demokrasi.

“Pidana adalah ultimum remedium, yaitu upaya terakhir dalam penegakan hukum. Jangan sampai setiap kekeliruan pejabat publik langsung dipidanakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan semestinya mengedepankan musyawarah. Hal itu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik dan akan menentukan apakah polemik tersebut berlanjut ke proses hukum pidana atau dapat diselesaikan melalui klarifikasi serta dialog konstruktif antar pihak.