Kasus hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan, dr. Richard Lee, kembali menjadi sorotan publik.
Polda Metro Jaya resmi menahan dr. Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026, sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Sebelum dilakukan penahanan, dr. Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama kurang lebih empat jam, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan penyidik. Setelah pemeriksaan, pihak kepolisian melakukan pengecekan kesehatan terhadap yang bersangkutan sebelum akhirnya resmi ditahan.
Penahanan ini dilakukan karena penyidik menilai tersangka tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Salah satunya karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan tidak memenuhi kewajiban lapor tanpa alasan yang jelas. Bahkan, pada salah satu jadwal pemeriksaan, Richard Lee diketahui justru melakukan siaran langsung atau live di media sosial TikTok untuk mempromosikan produknya.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang dokter yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, yang melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee. Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya sejak Desember 2024 dan kemudian berkembang hingga penetapan tersangka serta penahanan.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus ini, tanggapan datang dari praktisi hukum sekaligus pengacara ternama, Dr. Togar Situmorang.
Menurutnya, langkah penyidik Polda Metro Jaya patut diapresiasi sebagai bagian dari penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Dr. Togar Situmorang mengatakan:
“Saya sebagai Advokat dan Praktisi Hukum sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sangat profesional dan sangat adil dalam menangani perkara ini. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.”
Ia juga berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat segera berjalan hingga tahap persidangan.
“Semoga proses penyidikan dapat segera rampung, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan perkara ini dapat segera disidangkan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Kasus yang menjerat dr. Richard Lee ini pun kini memasuki babak baru. Publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pelaku usaha, termasuk di bidang kesehatan dan kecantikan, wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku demi melindungi konsumen.







