BEKASI – Penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas antara Kereta Rel Listrik (KRL) Lintas Cikarang dengan taksi listrik hijau Green SM akhirnya memasuki babak baru. Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota secara resmi telah menetapkan sopir taksi berinisial RRP atau bernama lengkap Richard Rudolf Passelima sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah melalui serangkaian proses hukum serta olah tempat kejadian perkara.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Gefri Agitia, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada unsur kelalaian pengemudi saat berkendara. Kelalaian tersebut mengakibatkan kendaraan taksi listrik yang dikemudikannya berhenti mendadak atau mengalami mati mesin tepat di tengah jalur perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, Kota Bekasi, sebelum akhirnya tertabrak oleh KRL. Atas kelalaian yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut, Richard dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendati telah resmi berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan Richard Rudolf Passelima. Langkah ini diambil lantaran insiden benturan pertama antara taksi dan KRL tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak menimbulkan korban luka maupun korban jiwa, melainkan hanya mengakibatkan kerugian materil pada kendaraan dan sarana kereta api. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penanganan hukum kasus kecelakaan antara taksi dan KRL ini dipisahkan secara total dari insiden turunan berikutnya, yaitu tabrakan tragis ketika KA Argo Bromo Anggrek menghantam KRL yang sedang berhenti darurat hingga merenggut korban jiwa. Perkara kelalaian sopir taksi ini nantinya akan langsung disidangkan melalui mekanisme sidang hakim tunggal di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
Menanggapi perkembangan penanganan kasus ini, Advokat Dr.c Darius Situmorang, SH, MH, yang selama ini mendampingi Richard sebagai klien pro bono (bantuan hukum gratis), menyatakan sangat menghormati penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. Pihak penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui keterangan resminya, Kantor Hukum DR. TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jl. Pejaten Raya No. 78 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang memberikan pendampingan hukum secara PROBONO alias GRATIS, menginfokan serta menegaskan bahwa dalam perkara ini klien mereka hanya terkait dengan insiden KA 5181 B (Cikarang-Jakarta) yang menabrak taksi saat berhenti di atas rel kereta api tersebut.
Lebih lanjut, Kantor Hukum DR. TOGAR SITUMORANG menyatakan sangat setuju dan mendukung penuh penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, khususnya terkait pemenuhan hak tersangka di mana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara (maksimal 6 bulan penjara atau denda satu juta rupiah), maka tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan di rumah tahanan mana pun. Pihak kuasa hukum berharap perkara kelalaian lalu lintas ini dapat segera disidangkan di pengadilan agar secepatnya memberikan kepastian hukum yang jelas bagi klien mereka.





