Togar Situmorang Tegur Hotman Paris: Suarakan Roy Suryo & Dokter Tifa, Tapi Kenapa Kasus Saya Diabaikan?

Denpasar – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini menyita perhatian publik setelah menyarankan agar pihak kepolisian tidak menahan pakar telematika Roy Suryo dan Dokter Tifa di sel tahanan. Demi menjaga kondusivitas situasi negara saat ini, Hotman meminta agar penanganan kasus keduanya dilakukan secara bijaksana, salah satunya dengan opsi menjadikannya tahanan rumah atau tahanan kota.

Namun, pernyataan Hotman Paris ini menuai respons dari rekan sejawatnya, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. Togar menyentil Hotman Paris agar tidak hanya “koar-koar” menyuarakan kasus tokoh publik nasional, tetapi juga menunjukkan kepedulian yang sama terhadap kasus hukum yang saat ini menimpa dirinya.

Sebagai sesama rekan satu profesi yang saling mengenal, Togar mempertanyakan sikap Hotman Paris yang terkesan bungkam terhadap persoalan hukum yang dihadapinya, yang ia sebut sebagai bentuk rekayasa hukum (kriminalisasi).

“Mengapa Bang Hotman tidak bersuara terhadap kasus yang saya alami? Padahal Bang Hotman adalah rekan seprofesi dan juga kenal saya. Padahal, kasus yang menimpa saya ini murni rekayasa hukum karena melibatkan banyak oknum, baik di pihak kepolisian maupun Muspida Bali lainnya,” ungkap Dr. Togar Situmorang dalam keterangannya.

Togar menambahkan, latar belakang pihak pelapor dalam kasusnya pun sebenarnya memiliki rekam jejak bermasalah dan tersandung kasus hukum lain di Polda Bali. Oleh karena itu, ia berharap Hotman Paris mau ikut bersuara menyuarakan keadilan demi membantunya.

Ajukan Memori Kasasi, Sebut Putusan PT Denpasar ‘Ultra Vires’

Saat ini, perjuangan hukum Dr. Togar Situmorang telah memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya, Togar menjelaskan bahwa pihak mereka telah resmi mengajukan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Kuasa hukum Togar menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sebelumnya mengandung cacat hukum yang fatal, bersifat ‘Ultra Vires’ (melampaui kewenangan hukum), dan mengandung pola pikir yang sesat (sesat pikir).

Dengan diajukannya Memori Kasasi tersebut, Dr. Togar Situmorang bersama tim hukumnya menaruh harapan besar pada indepedensi dan hati nurani para Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

“Kami berharap hati nurani Mahkamah Agung RI, sebagai wakil tangan Tuhan di bumi, berkenan untuk memeriksa perkara ini dengan adil, mengabulkan permohonan Kasasi kami, dan membebaskan Dr. Togar Situmorang dari segala tuntutan,” tutupnya.

Di sisi lain, publik kini menanti apakah Hotman Paris akan merespons sentilan dari rekan seprofesinya tersebut dan turut menyuarakan dugaan rekayasa hukum yang digaungkan oleh Togar Situmorang.