Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia serta tokoh Masyarakat Papua yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, saya memandang bahwa perkara yang menimpa Dr. Togar Situmorang perlu dicermati secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang ada.
Saya berharap aparat penegak hukum, baik Jaksa maupun Hakim, dapat menjunjung tinggi integritas, independensi, dan kejujuran dalam menilai seluruh alat bukti yang diajukan, termasuk berbagai perjanjian, surat kuasa, dokumen-dokumen hukum, serta prestasi atau pekerjaan profesional yang telah dilaksanakan oleh Advokat Dr. Togar Situmorang.
Berdasarkan fakta-fakta yang berkembang, aspek-aspek yang dipersoalkan tampak lebih berada dalam ranah hukum perdata yang berkaitan dengan hubungan keperdataan para pihak, bukan ranah hukum pidana. Oleh karena itu, apabila terdapat klaim kerugian dari pihak pelapor, penyelesaiannya seyogianya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perlu menjadi perhatian bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum berupa Hak Imunitas Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat serta telah diperkuat melalui berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip tersebut merupakan bagian penting dari negara hukum yang menjamin advokat dapat menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab demi kepentingan penegakan hukum.
Saya meyakini bahwa para Hakim pada tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi memiliki pemahaman yang mendalam mengenai prinsip-prinsip hukum tersebut, sehingga setiap putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan, tekanan, maupun sentimen pribadi dari pihak mana pun.
Sehubungan dengan itu, saya memohon perhatian dan pengawasan dari Ketua Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung Republik Indonesia, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Badan Pengawas Kejaksaan, serta Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Bapak Gibran Rakabuming Raka, agar proses hukum dalam perkara ini berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Harapan masyarakat adalah agar keadilan ditegakkan berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap dalam proses peradilan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga dan semakin kuat.
Fiat Justitia Ruat Caelum.
Keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh.
Dr. G. Norman Rumbiak, MSc. Ph.D.





