Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.,saat bersama Presiden Jokowi dalam satu kesempatan.
Denpasar (Panglimahukum.com)-
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (KepPres) mengenai pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Dengan terbitnya Amnesti tersebut, maka Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat Kasasi, bebas dari jerat hukum.
Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menyambut baik dan bersyukur atas pemberian Amnesti ini.
“Hal Ini akan menjadi memori dan kado terindah bukan hanya bagi Baiq Nuril Maknun, tapi bagi seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini ikut menyuarakan keadilan. Mari jadikan ini momentum bersama meraih bintang suarakan keadilan,” katanya ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Selasa (30/7/2019).
Advokat senior yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award menyebutkan pemberian Amnesti adalah hak Presiden sebagai Kepala Negara.Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan.
Apalagi DPR telah menyetujui pertimbangan pemberianĀ Amnesti untukĀ Baiq Nuril, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku, dan seluruh perwakilan Fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian Amnesti.
DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah pemimpin yang selalu berpijak pada Konstitusi atas komitmennya memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan seksual lewat pemberian Amnesti
“Sebab memberi Amnesti kepada Baiq Nuril adalah demi kepentingan Negara,” kata Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar.
“Kepentingan Negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya,” imbuh advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini.
DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini menambahkan Amnesti dari Presiden Jokowi tersebut akan menjadi catatan bagi Baiq Nuril dan seluruh masyarakat yang menyuarakan keadilan.
“Amnesti diberikan demi rasa kemanusiaan. Ini menunjukkan pemerintahan Jokowi sangat serius memperhatikan soal perlindungan, dan kesetaraan gender, terutama soal apa yang dialami seorang perempuan,” tegas Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.
Pada sisi lain, DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. selaku pengamat kebijakan publikjuga menilai pemerintah menghormati pertimbangan hukum Mahkamah Agung atas putusan Baiq Nuril Maknun.
Advokat yang punya komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu menambahkan kasus Baiq Nuril ini juga memberi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan sebuah informasi.
“Satu hal yang patut dijadikan pelajaran oleh semuanya, termasuk juga Baiq Nuril sendiri agar lebih berhati-hati, karena seringkali orang itu merekam, mengirim berita menggunakan HP, itu pencet dulu baru mikir,” tutup advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (phm)