Advokat dari Anggota PERADI Telah Dilecehkan oleh Kliennya dan Oknum PMP Digugat Immatrial Rp.28 Milyar

Jakarta [PH] ~ Terkait seorang advokat yang tidak dipercaya lagi oleh oknum masyarakat, pengacara kondang Indonesia, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA menggugatnya dan melaporkan para pihak yang merugikan Harkat Martabat dan Nama Baik saat bersidang ke aparat Kepolisian, termasuk orang kepercayaan klien Law Firm Togar Situmorang Jakarta berinisial PMP.

Hal itu terlihat Advokat Darius Situmorang, SH bersama timnya menyerahkan berkas gugatan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor 536/Pdt.G/2021 PN.Jaktim, Selasa pagi (26/10/2021) saat gelar sidang pertama. Selain Darius Situmorang SH, sebagai kuasa hukum Togar Situmorang ada Advokat muda hebat yang punya jaringan luas serta sangat dikenal tokoh-tokoh se-Kabupaten Bandung dan Kota Bandung yakni, Romi SH, kemudian yang lainnya Neng Carolina Margaretha Sitompul SH, dan George Kevin Timothy SH.,MH.

Darius Situmorang SH yang juga sebagai Head Branch Office Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Gedung Piccadilly, Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Jakarta Selatan, mengatakan, bahwa hari Selasa ini dalam agenda sidang pertama tersebut tim advokat menyerahkan berkas-berkas terkait ketidak-percayaan terhadap seorang pengacara sehingga menggugat PMP dan kliennya sendiri RVLG yang kini sedang berada di negara Paman Sam, Amerika Serikat.

Advokat Darius Situmorang SH selaku Kuasa Hukum Penggugat di PN Jakarta Timur saat penyerahan berkas ke Ketua Majelis Hakim.

“Kami yang sedang menjalani sidang di PN Bandung sehubungan dengan kasus klien kami, orang kepercayaannya berinisial PMP menghalang halangin dan Mencemarkan Nama Baik serta Menyerang Harkat Martabat Kami sebagai Advokat yang punya Surat Kuasa dalam Persidangan. Karena sudah tidak percaya lagi kepada kami, dimana PMP mencari tau agenda-agenda sidang yang kami jalani. Ketika kami menjalani sidang di PN Bandung, seharusnya mereka justru dapat hadir apalagi kami sudah menyuruhnya, namun ada aja alasan yang dibuatnya sehingga tidak melihat secara langsung sidang tersebut. Itu yang pertama,” beber Darius Situmorang.

Sedang yang kedua, lebih lanjut Darius Situmorang menegaskan, oknum PMP tiba-tiba secara sepihak mencabut Surat Kuasa dan telah mengganti Kuasa Hukum ke pihak kantor hukum lain. “Ketika sidang di PN Bandung pada hari Kamis, 7 Oktober 2021, tiba-tiba seorang oknum mengaku dirinya advokat menghadap Ketua Majelis Hakim bahwa dirinya adalah Kuasa Hukum Tergugat 1 dan kuasa hukum yang lama yaitu kami dari Tim Law Firm Togar Situmorang sudah dicabut,” ujar Darius Situmorang didampingi Tim Paralegal Law Firm Togar Situmorang Jakarta, Diah May Sarah, SH.

Menurut Darius Situmorang SH, bahwa pencabutan surat kuasa itu tidak secara pisik hanya bentuk foto copy dan tandatangannya bukan dari pemberi kuasa, tetapi tanda tangan PMP. “Pencabutan surat kuasa itu hanya ditandatangani oleh PMP bukan dari klien kami RVLG, bahkan juga tidak adanya tanda tangan resmi dari Konjen Amerika Serikat,” pungkas Darius Situmorang SH.

Sementara itu Panglima Hukum, Dr. Togar Situmorang, yang dihubungi wartawan melalui WhatsApp mengungkapkan, hubungan hukum antara advokat dengan klien itu adalah Undang Undang bagi kedua belah pihak (Pacta Sunt Servanda) dimana dalam isi perjanjian tersebut ada suatu konsekuensi apabila salah satu pihak tidak menjalankan perjanjian tersebut akan ada Hak juga Kewajiban yang dipertaruhkan.

OFFICIUM NOBILE, walau jarak cukup jauh dari Denpasar ke Bandung, advokat kondang Indonesia, Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA selalu menghadiri sidang sebagai kuasa hukum Tergugat 1 RVLG.

Advokat adalah Profesi yang Mulia, Bebas, Mandiri, tidak di intervensi, Profesional, Religius, sehingga dalam Gugatan ini telah meminta Ganti Rugi atas Perbuatan Melawan Hukum dengan ganti kerugian Immatrial Rp. 28 Milyar sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya menggantikan kerugian tersebut”.

“Apalagi permasalah hukum terjadi karena disengaja dengan cara intervensi bahkan menghalang-halangi pekerjaan mulia seorang Advokat dalam menjalankan perintah UU Advokat karena berdasarkan Surat Kuasa (Hak Imunitas) dan ada Perjanjian Jasa Hukum yang merupakan Payung Hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang.

Ubi Societas Ibi Ius artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dan bila ada pihak yang coba mengintervensi pekerjaan seorang Advokat pasti akan ada hukum dan akan melakukan upaya hukum sesuai aturan hukum.

“Konflik seperti ini bukan yang pertama karena kami pernah lakukan gugatan dan Menang di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap WNA asal Jerman lantas Pihak WNA Jerman tersebut tidak puas ajukan Banding di Pengadilan Tinggi,” ujarnya seraya menambahkan, kembali Advokat Togar Situmorang Menang dan pihak WNA asal Jerman kembali ngotot masukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan kami masih tunggu semoga hasil tidak berbeda dari putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding.

Fiat Justicia Ruat Caelum yang artinya “Keadilan harus ditegakan, meski langit akan runtuh”, adigum yang mendasarin Law Firm TOGAR SITUMORANG menjadi kantor Hukum yang Profesional dan Religius jadi jangan sekali kali menghalang-halangi pekerjaan seorang advokat, karena Advokat merupakan 4 Pilar Hukum di Negeri Indonesia, tutup Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med.,CLA.

Tim Redaksi PH