Advokat Togar Situmorang mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini diajukan karena ia menilai kewenangan organisasi advokat saat ini terlalu luas dan berpotensi merugikan hak konstitusional advokat.
Permohonan tersebut secara khusus menyoroti Pasal 16 Undang-Undang Advokat beserta penjelasannya, terutama terkait makna frasa “itikad baik”. Togar berpendapat bahwa penentuan apakah seorang advokat bertindak dengan itikad baik dalam menjalankan profesinya seharusnya menjadi kewenangan mutlak Dewan Kehormatan Organisasi Advokat atau DKOA, bukan langsung ditentukan oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dialami advokat saat menjalankan profesi, seperti tuduhan janji kemenangan perkara atau pemberian uang operasional, semestinya lebih dahulu diperiksa oleh DKOA berdasarkan asas due process of law. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum. Tanpa batasan kewenangan yang jelas antara organisasi advokat dan aparat penegak hukum, advokat dinilai rentan terhadap proses penyidikan yang dapat merusak reputasi profesi yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi mulia.
Selain persoalan itikad baik, Togar juga menilai terdapat kewenangan organisasi advokat yang terlalu luas. Di antaranya adalah kewenangan penuh dalam pengangkatan, keanggotaan, pemberhentian advokat, hingga mekanisme penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat atau KTPA.
Organisasi advokat juga memiliki kewenangan pengawasan internal melalui Dewan Kehormatan, yang berhak menerima, memeriksa, dan memutus pengaduan terhadap advokat terkait dugaan pelanggaran kode etik. Undang-Undang Advokat saat ini memberikan otonomi yang sangat besar kepada organisasi untuk mengatur dirinya sendiri. Menurut pemohon, otonomi tersebut perlu dievaluasi agar tidak melanggar hak konstitusional para anggotanya.
Sementara itu, hingga Januari 2026, Mahkamah Konstitusi telah memproses permohonan ini dengan sejumlah catatan. Dalam persidangan, Majelis Hakim menyarankan agar pemohon memperjelas objek pengujian, apakah hanya Pasal 16 atau termasuk penjelasannya, guna menghindari multitafsir.
Mahkamah juga menegaskan bahwa profesi advokat memang dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moralitas yang tinggi mengingat perannya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam perkembangan terakhir, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pada prinsipnya aturan mengenai kewenangan organisasi advokat tetap dinilai konstitusional. Meski demikian, perdebatan mengenai batasan kewenangan tersebut masih terus menjadi perhatian dalam proses persidangan.
Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan profesi advokat dan prinsip penegakan hukum yang adil di Indonesia.






