Tokoh anti korupsi Bali asal Klungkung I Kadek Agus Mulyawan, S.H.,M.H.,juga bersuara lantang menyikapi laporan masyarakat Nusa Penida, Klungkung terkait dugaan penyalahgunaan dana bansos oleh Ketua DPRD Klungkung.
Caleg DPRD Provinsi Bali, dapil Klungkung nomor urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku miris dengan adanya kasus dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan oleh oknum Dewan.
Tokoh anti korupsi ini juga merasa gerah jika bansos selalu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan politik. Ia pun meminta pada masa pemilu ini supaya semua aparat penegak hukum terkait dalam menindaklanjuti dugaan laporan penyalahgunaan dana bansos harus dilakukan secara cepat, terbuka, transparan, tegas dan akuntable kepada publik.
Jika masyarakat melihat penegakan hukumnya tidak tegas terhadap laporan masyarakat terhadap adanya penyelewengan dana bansos itu akan berdampak yang kurang baik bagi proses pemilu, juga pada proses hukum kita kedepannya. “Jadi aparat penegak hukum jangan tutup mata,” tegasnya.
Diakuinya anggaran dana bansos di daerah memang rawan disalahgunakan yang seolah diperuntukkan kepada rakyat. Namun bisa jadi itu hanya untuk sekadar mempengaruhi rakyat agar suka dan memberikan dukungan calon legislatif petahana.
“Saya sudah wanti-wanti dari awal bahwa dana bansos bisa saja digunakan sebagai senjata politik supaya dipilih kembali oleh politikus-politikus gadungan dengan menggunakan strategi politik sontoloyonya,” kritiknya.
Untuk meminimalkan penyalahgunaan dan korupsi dana bansos untuk oknum anggota Dewan pernah ada wacana pengeluaran bansos ke depannya dikeluarkan melalui Kementerian Sosial (Kemsos). Jadi khusus untuk program sosial tentunya pengeluarannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Ia mengaku setuju saja dengan wacana itu karena penyaluran bansos gampang diaudit. Tapi akan lebih baik lagi jika terus banyak penyelewengan dana bansos sehingga tidak sampai ke masyarakat sebaiknya dihapus saja khususnya yang banyak yang digunakan untuk kebutuhan politik.
“Ganti dengan program lain yang lebih kena ke masyarakat dan tidak mudah diselewengkan,” tutup pengacara yang enggan membela koruptor ini.
Warga Kembalikan Dana Bansos, Wayan Baru Bantah Penyalahgunaan
Seperti diberitakan sebelumnya hingga Senin (11/3/2019) siang, tercatat ada sebanyak delapan penerima hibah yang mengembalikan dana hibah bansos yang mereka peroleh ke BPKPD Kabupaten Klungkung. Sebagian besar penerima hibah yang melakukan pengembalian berasal dari Kecamatan Nusa Penida.
“Total dana hibah yang telah dikembalikan hingga Senin (11/3/2019) siang sebanyak Rp 1 miliar lebih,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, I Wayan Sumarta sebagaimana dilansir Radar Bali.
Bendahara Bantuan, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, Gusti Ayu Purnami sebagaimana juga dilansir dari Radar Bali mengatakan, para penerima hibah mengaku mengembalikan dana hibah yang mereka peroleh lantaran merasa tidak mampu melakukan pekerjaan yang akan didanai dengan dana hibah tersebut tepat waktu.
Sehingga atas alasan itu, para penerima hibah akhirnya memilih mengembalikan dana hibah yang sudah mereka terima itu agar tidak ada permasalahan di kemudian hari karena hal tersebut.
Sebelumnya Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru membantah adanya penyalahgunaan dana bansos yang difasilitasinya sebagaimana yang dilaporkan Wayan Muka Udiana ke sejumlah aparat penegak hukum dan instansi di Bali.
Ia menyatakan bahwa dari lima yang dilaporkan pelapor Wayan Muka Udiana, hanya satu yang dirinya fasilitasi. “Hanya satu yang saya fasilitasi, tapi pengerjaan bantuan hibah masih berjalan dan BPK sudah memberikan tenggat waktu untuk perpanjangan pengerjaannya,” ujar Wayan Baru sebagaimana dilansir Bali Tribune.
Sebelumnya masyarakat Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung yang diwakili Wayan Muka Udiana bersama I Made Murta, Selasa (5/3/2019) melaporkan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru terkait penyalahgunaan dana bansos (bantuan sosial) yang disalurkan untuk perbaikan sejumlah pura di Nusa Penida.
Aduan masyarakat ini dilayangkan kepada sejumlah instansi diantaranya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Bali, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Bali, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.
Lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Polres Klungkung dan BPKP Daerah Kabupaten Klungkung. Tembusan surat aduan ini juga disampaikan ke Jaksa Agung RI, Kepala Bareskrim Mabes Polri serta Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (wid)