Banyak Masyarakat di Kota Bandung Menjadi Korban Penipuan Para Oknum Notaris

Bandung [PH] ~ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap membasmi para oknum-oknum pelaku mafia tanah yang mengeruk keuntungan dari tangan masyarakat, termasuk oknum-oknum para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang memang sengaja memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri.

Tim advokat Law Firm Togar Situmorang mencoba investigasi untuk meninjau keberadaan kasus jual-beli tanah kliennya di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dimana telah terjadi dalam pembelian sebidang tanah oleh IPA (inisial pembeli) dan sesuai dengan kesepakatan, bila telah membayar 80 persen dari harga jual, IPA sebagai pembeli akan menerima Sertifikat Hak Milik (SHM). Tetapi kenyataannya sertifikat itu tak kunjung diterima pembeli, sehingga IPA meminta bantuan hukum kepada Law Firm Togar Situmorang untuk menyelesaikan kasusnya tersebut.

Korban IPA yang juga keponakan dari Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA membeberkan, telah membayar sebidang tanah kavling di sekitar Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat dengan harga Rp.685.110.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah), dimana pembelian itu dibayar sesuai perjanjian dengan pihak pembeli, bila telah dibayar 80% akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pembayarannya itu dengan dua tahap, yang pertama Rp.508.000.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 177.110.000,- dimana setelah dimana dibayar tahap pertama SHM diberikan kepada pihak pembeli. Kemudian ada pembayaran tambahan uang titipan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) U/A.N; R.G.

Advokat Darius Situmorang SH dan Romi SH beserta Staf Humas, selaku tim advokat dari Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukum IPA menelusuri beberapa laporan yang telah diajukan ke beberapa instansi, yakni ke penyidik Polrestabes Kota Bandung di Jl. Merdeka No.18-21, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, ke kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) di Jl. Soekarno-Hatta No.586 Sekejati, Kec. Buahbatu dan ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) Daerah Kota Bandung di Jl. Sumbawa No.18 Kelurahan Merdeka, Provinsi Jawa Barat.

Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang saat menyambangi kantor Polrestabes Kota Bandung, Jawa Barat.

“Iya kami telah mempertanyakan kepada penyidik di Polrestabes Kota Bandung, terkait klien kami IPA yang telah memberikan pengaduannya beberapa waktu lalu tentang pembelian sebidang tanah yang dijanjikan oleh oknum Notaris untuk diberikan SHM setelah pelunasan pembayaran 80 persen. Pihak penyidik berjanji akan memanggil para oknum-oknum yang bermain akhir Oktober 2021 ini, karena tim penyidik yang menangani perkara ini sedang menyelesaikan kasus di Kalimantan,” ujar Darius Situmorang SH kepada para wartawan yang mewawancarainya seusai menemui tim Penyidik Polrestabes Kota Bandung.

Darius Situmorang SH sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan dan Romi SH yang berkantor di Jl. Raya Pangalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, langsung menuju ke kantor ATR-BPN Kota Bandung menemui Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin, P.Tnh., M.Si untuk menanyakan SHM Nomor 11437 dengan lokasinya di Cisaranteun Kulon.

“Karena ada acara peringatan Hari Ulang Tahun Agraria, sehingga kami belum bisa menemui Kepala Kantor BPN Kota Bandung sehubungan kesibukan pada acara tersebut yang dikatakan oleh staf sekuriti bahwa hanya penerimaan pelayanan masyarakat saja, dan tidak bisa bertemu dengan para pejabat ATR-BPN,” beber Darius Situmorang SH, kemudian langsung menuju Jl. Sumbawa No.18 Kota Bandung, alamat kantor Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Bandung.

Darius Situmorang SH dan Romi SH saat bersama Inayat Amintapura, salah seorang pengurus Majelis Pengawas Notaris Daerah Kota Bandung, Jawa Barat.

Seusai menemui Bapak Inayat Amintapura, salah seorang Pengurus MPN Daerah Kota Bandung, advokat Darius Situmorang SH kepada para wartawan mengatakan, bahwa oknum PPAT atau Notaris berinisial T.T, SH yang telah obral janji menyerahkan SHM sesuai kesepakatan pembayaran hanya bohong belaka, ternyata juga dilaporkan oleh beberapa elemen masyarakat yang telah tertipu oleh oknum Notaris T.T, SH.

“Ternyata menurut Pengurus Majelis Pengawas Notaris Kota Bandung, bahwa oknum Notaris bernama T.T, SH adalah salah satu dari sepuluh Notaris yang telah digaris benang merah, atau yang telah memanfatkan jabatannya sebagai Notaris untuk menjadi mafia tanah dengan meneruk keuntungan dari masyarakat,” tambah Darius Situmorang, SH.

Video Investigasi – KLIK DISINI

SHM Nomor 11437 di lokasi Cisaranten Kulon itu luasnya kurang lebih 246 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 19-12-2018 Nomor 02387/Cisaranten Kulon/2018, di salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 25 Februari 2020. Dan nama pemilik SHM Nomor 11437 itu bernama SS dan istrinya bernama SW sebagai Pihak Kedua selaku Penjual / Pemilik.

Sementara itu advokat kondang Indonesia, Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA yang berada di Bali selaku Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan Jl. Raya Gumecik Gg. Melati Banjar No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel, memberikan info, agar lebih hati-hati apabila ingin membeli sebidang tanah kavling di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat.

Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA.

“Ternyata hampir sebagian daerah banyak tanah yang bermasalah, dan salah satu korban telah tertipu dari pembelian tanah tersebut adalah Keponakan saya sendiri. Kasus ini akan terus kami kawal dengan baik supaya apa yang menjadi hak-hak dari klien kami bisa diterima,” pungkas Togar Situmorang yang akrab disapa ‘Panglima Hukum’ ini.

Tim Redaksi PH

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here