Buntut Keluarnya Surat Pelaksanaan Eksekusi, Togar Situmorang Kuasa Hukum Meiyani Lakukan Ini kepada IMS

Meiyani (kanan) bersama suami W asal Swiss saat di kantor kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang (berjas) di Denpasar beberapa waktu lalu

Denpasar, Panglimahukum| Ni Ketut Meiyani (44) istri seorang warga negara asing (WNA) inisial W (58) asal Swiss melalui kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang menggugat terlawan Dr. I Made S (IMS).

Ini bukanlah tanpa alasan, Meiyani bersama suami sebelumnya terkejut saat menerima surat perihal pelaksanaan eksekusi dalam perkara nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn.Dps Jo nomor 56/Eks/2022/Pn Dps tertanggal 7 Oktober 2022.

Hal ini diungkap Dr. Togar Situmorang yang dalam perkara ini sebagai kuasa hukum Meiyani dan suami, saat ditemui di kantornya Denpasar, Sabtu (15/10/2022).

Dijelaskan sebelumnya oleh kuasa hukum Meiyani, bahwasannya pelawan (Meiyani dan suami) ini tidak memiliki hubungan hukum dengan terlawan (IMS), “tetapi pihak Tjia K. H. inilah yang memiliki hubungan hukum dengan terlawan saudara IMS,” tutur Dr. Togar Situmorang.

Kenapa demikian?. Disampaikan Dr. Togar Situmorang, kliennya jelas kaget sekali terhadap munculnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi yang diterimanya, padahal ia bersama Tjia K. H. alias Hong memiliki perjanjian sewa menyewa tertanggal 23 Oktober 2018, di mana masa sewanya akan berakhir tertanggal 31 Oktober 2024.

“Jadi sangat tidak mencerminkan keadilan apabila terjadi pelaksanaan eksekusi terhadap pelawan, di mana pelawan tidak ada permasalahan hukum dengan terlawan dan Tjia K.H.,” ucap Togar.

Togar menjelaskan, kliennya sekaligus pelawan Meiyani, sebelumnya pula telah meminta Ketua PN Denpasar untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi Nomor 20/Pdt.Eks.Riil/2022/Pn. Dps Jo Nomor 56/Eks/2022/Pn Dps.

Termasuk pula, kliennya memohon agar terlawan I Made S untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara terkait.

Bagi Togar, kliennya Meiyani telah memiliki cukup bukti mengikat, salah satunya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Denpasar, lewat putusan Perdata No. 975/Pdt.G/2021/PN.Dps, tanggal 11 Mei 2022 dengan penggugat Walter K dan tergugat Tjia K.H.

Selain itu, bukti-bukti telah dikumpulkan Togar, termasuk ada temuan perjanjian sewa menyewa yang konon tidak diketahui kliennya Meiyani. Temuan surat perjanjian diduga berisi nama Cokorda Istri RM (64) dengan Meiyani.

Dengan adanya bukti-bukti dugaan pemalsuan surat oleh Tjia K.H., pihak pelawan (Meiyani dan suami) melalui kuasa hukumnya menuntut uang down payment (DP) yang sebesar Rp1,6 Miliar dikembalikan.

Selain itu, dengan adanya dugaan perjanjian palsu tersebut, pihak pelawan (Meiyani dan suami) akan melaporkan ke pihak berwajib.

“Ini kami anggap palsu, karena apa? ada upaya untuk memperdaya klien kami sehingga klien kami ini tertarik untuk menyerahkan uang ke Tjia H. H.,” ungkap Togar.

Di dalam kasus kliennya Meiyani, turut menerima surat pernyataan dari pihak Tjia K.H dengan isi dalih Tjia K.H menyatakan menjual rumah kayu yang terpasang di tanah Lembeng, Gianyar, sesuai Nota No. 00356 tertanggal 22 Agustus 2017 sejumlah total Rp2,4 Miliar. Nilai yang sudah dibayarkan down payment (DP) alias uang muka sebanyak 4X sejumlah Rp1,6 Miliar untuk dijanjikan dibangunkan rumah kayu.

“Surat pernyataan yang ditandatangani Tjia K.H ini berisikan; seandainya karena ‘Force Majeur’ saya (Tjia K.H-red) tidak bisa menyelesaikan proyek tersebut di atas, maka sebagai pengembalian DP seluruhnya Rp2,4 Miliar tanah luas kira-kira 400m2 (tanah bagian dari villa s) dengan bangunan yang ada di atasnya akan saya alihkan ke Cv. SB dengan cuma-cuma,” ungkap Togar.

Saat ini akhirnya eksekusi ditunda PN Denpasar, Togar lalu menambah kekuatan dengan surat memohon perlindungan hukum.

“Surat perlindungan hukum ke PN Denpasar dan Polda Bali, supaya dihormati hak asasinya sebagai penyewa yang beritikad baik. Klien saya sebagai penyewa bukan penentang atau menghambat,” tandasnya.***