Denpasar, Panglimahukum| LS seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss dilaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie ke Bareskrim Mabes Polri dengan didampingi kuasa hukumnya Dr. Togar Situmorang, Jumat (26/8/2022) kemarin.
Hal ini buntut dari tidak kooperatifnya LS atas somasi yang diberikan kepadanya beberapa waktu sebelumnya. “Kami dengar (LS) ada di Bali di Badung. Dia sudah beberapa kali kami somasi enggak ada itikad baik sama sekali makanya kami laporkan ke Bareskrim,” tegasnya.
Tidak tanggung-tanggung nilai kerugian dari mantan Putri Indonesia Persahabatan tersebut, “(Kerugian) Sekitar Rp30 miliar lebih. Itu berupa uang, dalam bentuk mata uang dollar,” lanjut Togar.
“Kami berharap agar hak-hak klien kami itu betul-betul dilindungi oleh pihak kepolisian RI, karena beliau sebagai warga negara otomatis kemana lagi dia akan melapor,” tambahnya.
Pihaknya menginginkan, LS agar segera diproses, bila perlu segera ditahan. “Kami khawatir LS akan kabur ke luar negeri setelah mendengar dilaporkan Jumat kemarin,” tutupnya.(*/01)