Kategori: Advokat Menyapa

  • Namanya Masih Diseret dalam Kasus Sudikerta, Togar Situmorang: Jahat Banget Ya, “Kan Sudah Mantan, Move On Dong!”

    Namanya Masih Diseret dalam Kasus Sudikerta, Togar Situmorang: Jahat Banget Ya, “Kan Sudah Mantan, Move On Dong!”

    Foto: Advokat senior dan Panglima Hukum Dr (C) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Kasus hukum yang menimpa mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta memasuki babak baru. Yang teranyar, penyidik Polda Bali menyita secara resmi kantor milik Sudikerta, yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar per tanggal 6 Juli 2019.

    Kantor milik mantan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali itu ditaksir senilai Rp 5 miliar lebih. Kantor ini diduga dibeli dengan dana yang didapatkan Sudikerta dari bos PT Maspion, Alim Markus.

    Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang oleh beberapa penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan PN Denpasar Nomor 11/Khusus/ Pen.Pid/ 2019/ PN Dps tertanggal 2 Juli 2019.

    Menariknya, dalam beberapa pemberitaan terkait penyitaan aset Sudikerta yang sudah berstatus tersangka tersebut, nama advokat senior Dr (C) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., masih ikut diseret-seret. Maklum, Togar tercatat pernah dipercaya sebagai kuasa hukum Sudikerta.

    Ia memang juga pernah berkantor di gedung milik Sudikerta yang akhirnya disita penyidik tersebut. Namun beberapa saat setelah Sudikerta ditetapkan tersangka Togar sudah tidak lagi berkantor disana.

    Terhadap pemberitaan miring tersebut, Togar Situmorang yang dijuluki Panglima Hukum ini hanya menanggapinya dengan santai. Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta itu justru menilai, terlalu berlebihan jika pemberitaan seputar kasus Sudikerta malah masih dikaitkan dengan dirinya.

    “Nama saya masih diseret-seret dalam kasus yang tidak ada hubungannya dengan saya. Itu terlalu mengada- ada, dan sepertinya jahat banget ya,” kata Togar Situmorang ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (8/7/2019).

    Ia menjelaskan, pada April 2019 lalu, dirinya bersama tim kuasa hukum sudah secara sah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Sudikerta. Dengan demikian, dirinya sudah tidak perlu lagi dikaitkan dengan Sudikerta.

    “Saya bersama tim sudah secara sah dan resmi mengundurkan diri menjadi kuasa hukum Pak Sudikerta, lalu kenapa sampai sekarang nama saya masih dibawa-bawa?,” ujar Togar yang juga Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.

    “Kalau sudah mantan ya sudah, move on dong!” tegas Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

    Ia menyebut, beberapa pemberitaan terkait Sudikerta justru masih saja dikaitkan dengan dirinya. Bagi Togar, itu cenderung sebagai upaya pembunuhan karakter.

    “Pemberitaan-pemberitaan tersebut cenderung sebagai upaya pembunuhan karakter. Karena pemberitaan seperti ini sudah beberapa kali diarahkan ke saya. Pemberitaan sebelumnya bahkan saya difitnah menerima aliran dana sebesar Rp5,3 miliar,” ujar Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini.

    “Ada lagi pemberitaan yang mengatakan bahwa kasihan staf-staf di Kantor Hukum Togar Situmorang & Associates karena kantornya disita. Padahal staf-staf saya santai – santai saja bekerja di kantor Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar,” imbuh advokat yang juga Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini.

    Advokat yang masuk daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah Property&Bank ini pun meminta agar ke depan tak ada lagi fitnah yang muncul. Sebab fitnah tersebut cenderung mengarah ke pembunuhan karakter.

    “Sudahlah, kenapa sampai sekarang nama saya masih saja difitnah? Ini kan pembunuhan karakter namanya,” tutur Togar, yang juga masuk daftar Best Winners – Indonesia Business Development Award.

    Ia pun menjelaskan lagi terkait fakta bahwa dirinya memang pernah menggunakan gedung milik Sudikerta di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Denpasar. Menurut dia, pihaknya menggunakan kantor milik Sudikerta tersebut untuk kepentingan Tim Advokasi Mantra-Kerta ketika Sudikerta bertarung sebagai calon wakil gubernur Bali.

    “Jadi kantor tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk jumpa klien Pak Sudikerta saat Pilkada Bali 2018, bukan kepemilikan sah atas nama Kantor Hukum Togar Situmorang. Setelah itu ya di kantor itu hanya brand saja, tidak sebagai kantor yang beroperasional seperti kantor hukum saya yang lainnya,” beber Togar.

    Bahkan menurut Togar, jauh sebelum dirinya dan Tim Hukum Mantra-Kerta memanfaatkan gedung tersebut, justru gedung milik Sudikerta itu sudah digunakan sebagai kantor property, kantor konsultan pajak, hingga kantor sebuah media online.

    “Yang berkantor di sana dulu juga ada istri Pak Sudikerta, ada adik kandung Pak Sudikerta, ada adik ipar Pak Sudikerta, dan lain-lain,” urainya.

    Togar, yang terdaftar dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 pun meminta semua pihak, agar jangan lagi ada fitnah, jangan lagi ada hoaks.

    “Kan jelas peristiwa hukumnya kapan. Jelas juga (gedung) itu dibelinya kapan. Jadi sama sekali gak ada hubungan dengan kepemilikan untuk kantor hukum saya,” ujarnya.

    “Saya minta tolong, ke depan agar tidak ada lagi menyeret nama soal terkait hal yang sama. Marilah kita bersama – sama bekerja secara profesional,”  tutup advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

  • Begini Cara Panglima Hukum Togar Situmorang Ikuti Perangi Narkoba di Bali

    Begini Cara Panglima Hukum Togar Situmorang Ikuti Perangi Narkoba di Bali

    Foto: Pegiat anti narkoba yang juga advokat senior dan Panglima Hukum Dr. (C) Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP.

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pegiat anti narkoba yang juga advokat senior dan Panglima Hukum Dr. (C) Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., tak lelah menyerukan menyatakan perang terhadap narkoba di Bali.

    “Narkoba harus jadi musuh kita bersama. Hanya ada satu kata, LAWAN!!!,” seru Togar Situmorang saat ditemui di kantornya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Jalan Gatot Subroto Timur nomor 22 Denpasar, Senin (1/7/2019).

    Komitmen advokat yang juga Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali mendukung progam Kapolda Bali menjadi Bali “Zero Narkoba” atau Bali bebas narkoba tak diragukan lagi.

    Tidak hanya wacana, namun Togar Situmorang telah melakukan berbagai aksi nyata ikut menyelamatkan generasi emas Indonesia dari bahaya peredaran gelap barang haram ini di Pulau Dewata.

    Salah satunya yang bisa dikontribusikan advokat yang juga Mantan Pembina Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas ) Provinsi Bali ini sebagai dukungan konkret memerangi narkoba yakni tidak mau mengani kasus narkoba.

    “Saya tolak tangani klien yang memang terlibat narkoba seperti pengedar atau bandar narkoba. Saya anti dengan itu,” imbuh Togar yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon dan juga rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang Insurance AIA, property penjualan villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, food court dan juga barber shop yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Denpasar.

    Pria yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini juga terus gencar ikut mensosialisasikan bahaya narkoba dimulai dari lingkungan keluarga hingga ke masyarakat umum.

    “Saya ajak masyarakat kenali bahaya narkoba dan menjaga keluarga mereka,” kata Togar Situmorang, advokat dengan sederet prestasi dan penghargaan seperti terdaftar di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019, Best Winners – Indonesia Business Development Award, dan terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank serta sederet prestasi lainnya.

    Serukan “People Power” Perangi Narkoba

    Togar juga menegaskan harus ada upaya luar biasa (extra ordinary effort) untuk memberantas atau membumi hanguskan narkoba di Bali. “Perlu gerakan ‘People Power’ untuk menghapuskan peredaran narkoba di Pulau Dewata,” tegasnya.

    Ia menambahkan harus ada semacam “People Power” atau kekuatan seluruh elemen masyarakat yang bersatu dalam satu visi misi untuk memerangi narkoba di Bali. Hal ini penting untuk menyelamatkan generasi emas bangsa dari bahasa barang haram ini.

    “Tidak cukup hanya BNN (Badan Narkotika Nasional), kepolisian atau aparat penegak hukum lain,” tegas advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum ini.

    “Masyarakat harus ikut aktif mulai dari pencegahan hingga melaporkan jika ada yang mencurigakan dan indikasi peredaran narkoba,” imbuh advokat asal Sumatra Utara yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Udayana itu.

    Gerakan “People Power” memerangi narkoba ini sangat penting sebab peredaran narkoba sudah dianggap bukan kejahatan biasa tapi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

    “Maka kita sepakat dan dukung Bapak Kapolda Bali untuk mewujudkan Bali Zero Narkoba,” tandas Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini. (wid)

  • “Panglima Hukum” Togar Situmorang dan “Panglima Perang” Ismaya Damaikan Supir Taksi Online dan Konvensional

    “Panglima Hukum” Togar Situmorang dan “Panglima Perang” Ismaya Damaikan Supir Taksi Online dan Konvensional

    Foto: Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., dan I Ketut Putra Ismaya memediasi pertemuan pihak taksi konvensional dengan pihak taksi online di Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Sabtu (11/5/2019).

    Denpasar (Panglimahukum.com)-

    Pihak taksi konvensional mengadakan pertemuan dengan pihak taksi online di Kantor Hukum TOGAR SITUMORANG, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Sabtu (11/5/2019).

    Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang juga rekanan bisnis usaha OTO 27 yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor Harley Davidson, Food Court dan juga Barber Shop.

    Mediasi tersebut berlangsung secara hangat yang dimana perwakilan taksi konvensional diwakili oleh I Ketut Putra Ismaya dan taksi online diwakili oleh Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang merupakan Dewan Penasehat Taxi Online sekaligus sebagai Kuasa Hukum pelapor (korban).

    Di dalam pembahasan tersebut sebenarnya masing-masing pihak sudah saling sama-sama mendukung satu sama lain tentang pembagian atau pengambilan penumpang di bandara serta menjaga kondusivitas.

    Hanya aturan yang dikeluarkan oleh pihak bandara belum diterapkan sepenuhnya hingga masing-masing pihak masih berpegang pada aturannya masing-masing.

    I Ketut Putra Ismaya sebagai penasehat di taksi konvensional menjelaskan, orang Hindu Bali bisa ditahan hanya karena cari makan di “gumi pedidi” (tanah kelahiran sendiri).

    “Saya sangat miris melihatnya. Masa hanya karena hal sepele sampai dipenjara, dan para pejabat Bali tidak ada yang bertindak secara tuntas, hanya bertindak di permukaan saja tapi tidak ada penyelesaian,” tegas Ismaya.

    “Biar sekarang Rahinan Jagat Saraswati tapi patut juga kita harus berbuat untuk ngayahin jagat,” imbuh Ismaya yang akrab juga disapa KERIS ini.

    Terkait gesekan yang sempat terjadi antara pihak supir taksi online dan konvensional, Ismaya mengajak semua pihak menahan diri dan saling menghargai.

    “Intinya kita juga menghargai nyame online karena mereka nyame NKRI yang kita punya. Pasti kita punya saudara yang hidup di luar Bali, agar mereka juga dihargai,” jelas Ismaya.

    “Ini bukti saya siap Ngayahin Gumi Bali, tidak dengan jabatan atau kursi tapi bukti yang pasti,” tandas Ismaya yang sempat mencalonkan diri sebagai calon DPD RI dapil Bali pada Pemilu Serentak 2019 ini.

    Sama-sama Cari Makan, Jangan Arogan

    Sementara itu Dewan Penasehat Taxi Online Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., menambahkan untuk baik supir taksi online maupun konvensional ini sama-sama cari makan.

    “Jadi jangan sampai ada yang arogan. Lebih baik mengalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terutama permasalahan hukum seperti yang terjadi di Bandara Ngurah Rai dahulu,” ajak advokat senior yang masuk di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah PropertynBank ini.

    Pada kesempatan itu Advokat asal Sumatra Utara ini berharap juga tetap waspada dari pihak-pihak lain yang ingin memprovokasi dan hanya mencari panggung politik tanpa niat menyelesaikan terkait permasalahan taksi online dan aksi konvensional tersebut.

    “Jangan mau diprovokasi atau dijadikan alat untuk mencari panggung politik,” ajak Togar Situmorang yang masuk di dalam Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019 ini.

    Togar Situmorang yang masuk di dalam Best Winners – Indonesia Business Development Award ini akan mengadakan pertemuan secara berkala untuk membahas perkembangan permasalahan tersebut sehingga ke depan masing-masing pihak lebih bisa bijak.

    “Harapannya ke depannya semoga suasana kondusif dalam mencari nafkah tanpa was was dan itu seperti yang kita semua harapkan,” ujar Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini

    Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini juga mengajak permasalahan yang ada  diselesaikan secara baik dan yang ditahan agar segera bisa selesai permasalah hukumnya serta dapat berkumpul dengan keluarganya kembali.

    “Astungkara sudah ketemu jalan keluarnya nyame Hindu Bali segera kita proses penangguhan penahanannya. Dan semoga pihak aparatur hukum lainnya dapat memberikan kesempatan untuk tidak mempermasalahkan terkait proses tuntutan atau vonis hakim agar semua pihak bisa bersama kembali,” kata Togar Situmorang

    Advokat yang juga Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPKRI) Provinsi Bali ini pun berharap ke depannya tidak ada lagi persekusi atau tindakan-tindakan penganiayaan di lapangan. (wid)

  • Togar Situmorang: Polda Bali Gagal Bongkar Mafia Tanah

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Tahun 2018 telah berlalu dan matahari pertama tahun 2019 telah terbit. Banyak resolusi dan harapan disampaikan masyarakat agar 2019 lebih baik dari tahun sebelumnya. Khususnya juga dalam dalam penegakan hukum di Bali.

    Namun kinerja aparat kepolisian seperti Polda Bali pada tahun 2018 masih menuai catatan kritis. Salah satunya dari advokat kawakan dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P.

    Menurut pria yang dijuluki “panglima hukum” ini, Polda Bali berhasil dalam penanganan sejumlah kasus. Namun juga gagal dalam membongkar sejumlah masalah hukum yang berdampak luas di masyarakat.

    “Kalau penanganan premanisme dan narkoba kita acungi jempol. Kapolda Bali top. Tapi masih ada kejahatan lainnya yang belum berhasil dibongkar. Misalnya mafia tanah di Bali” kata Togar Situmorang, Selasa (1/1/2019).

    Menurut pria  yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar itu, Polda Bali di bawah kepemimpinan Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose berhasil menekan angka premanisme dan peredaran narkoba di Bali. Hal ini juga tidak terlepas dari komitmen Kapolda yang menyatakan perang dengan premanisme dan narkoba.

    Namun penanganan masalah pelanggaran hukum bukan hanya soal premanisme dan narkoba. Masih banyak kasus lain yang juga harus mendapatkan fokus serius dan penanganan ekstra pihak kepolisian. Seperti kasus mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat Bali.

    “Salah satu target Polda Bali 2018 adalah membongkar mafia tanah. Tapi hingga akhir tahun 2018 tidak ada rilis mafia tanah yang bisa diungkap. Ini sungguh ironis,” kritik Togar Situmorang.

    Apa penyebab mandegnya pengungkapan kasus mafia tanah ini? Menurut Togar Situmorang, hal itu dikarenakan aparat Polda Bali tidak serius untuk mengungkap mafia tanah. Padahal ini sudah sangat merugikan dan meresahkkan masyarakat.

    Apalagi disinyalir ada keterlibatan oknum BPN (Badan Pertahanan Nasional), oknum notaris, calo, rentenir yang berkedok pendana hingga oknum pengacara besar. Seharusnya sindikat ini berani dibongkar Polda Bali.

    “Tidak ada satu notaris atau pejabat BPN yang bisa duduk jadi pesakitan. Ini harus berani dibuka, dibongkar,” ungkap pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates ini.

    Ia pun sangat menyayangkan Polda Bali belum serius menyentuh mafia tanah. Padahal ini kejahatan luar biasa. Apalagi hingga kini ribuan objek tanah masih jadi sengketa di Bali.

    “Masak kasus Ismaya dan Sudikerta cepat jadi tersangka. Tapi mafia tanah kok lelet. Ini ada apa? Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum di Bali,” imbuh pria yang kini tengah menyelesaikan disertasi progam S-3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana itu.

    Untuk resolusi penegakan hukum di Bali pada 2019, Togar Situmorang pun berharap pengungkapan kasus mafia tanah harus menjadi salah satu prioritas Polda Bali. Tidak boleh kasus ini dikubur dan dianggap angin lalu saja.

    “Prioritaskan bongkar mafia tanah di  2019. Apalagi yang menyangkut tanah premium dan melibatkan oknum notaris dan pengacara besar,” harap advokat yang dikenal kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu.

    Sebab pengungkapan kasus mafia tanah ini juga sangat terkait dengan progam Presiden Jokowi untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat. “Jika masih ada ribuan tanah sengketa di Bali dan tidak jelas sertifikatnya, maka progam pemerintah pusat itu bisa gagal di Bali,” tandas Togar Situmorang. (wbp)

  • Dukung Perarem Anti Narkoba, Togar Situmorang: Jadikan Desa Adat Benteng dari Barang Haram Ini

    Partisipasi dan peran aktif semua pihak seperti juga desa adat dan juga tokoh adat dinilai penting dalam pencegahan peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat Bali.

    Untuk itu advokat senior Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar mendukung seluruh desa adat di Bali membuat perarem (aturan adat) anti narkoba untuk membentengi desa adat dari bahaya penyalahgunaan barang haram ini.

    “Perarem anti narkoba kami dukung agar desa adat tidak hanya jadi benteng budaya Bali, tapi juga benteng dari barang haram narkoba ini yang bisa merusak harmonisasi kehidupan masyarakat adat di Bali,” tegas Togar Situmorang ditemui di kantor hukumnya, Law Firm Togar Situmorang & Associates di Denpasar, Rabu (20/3/2019).

    Menurut pengamat kebijakan publik ini masuknya larangan narkoba ke dalam perarem desa adat bagian dari upaya pencegahan terhadap bahaya narkoba sejak dini dengan memanfaatkan instrumen kearifan lokal dan nilai-nilai luhur adat budaya Bali yang masih ajeg atau eksis di desa adat hingga saat ini.

    Namun perarem ini diharapkan tidak hanya sekadar formalitas namun juga menjadi senjata ampuh mencegah narkoba dengan adanya peran aktif semua komponen masyarakat adat khususnya juga para tokoh adat dan generasi muda di Sekaa Teruna Teruni (STT).

    “Kehancuran Bali bisa mulai dari narkoba yang masuk ke desa adat dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat adat, mengikis nilai moral spiritual dan budaya. Jadi kita jaga Bali dengan nyatakan perang lawan narkoba mulai dari desa adat,” ujar advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” itu.

    Siapkan Sanksi Adat, Ajak Milenial Jauh Narkoba

    Dewan Pakar Forum Bela Negara ini juga sepakat jika adanya sanksi adat berupa kasepekang (dikeluarkan dari banjar) bagi krama yang terbukti menjadi pengedar maupun bandar narkoba. Namun sanksi kasepekang ini diharapkan tidak berlaku bagi para korban pecandu narkoba sebab mereka wajib direhabilitasi dan diterima kembali di tengah masyarakat.

    Caleg milenial dengan komitmen “Siap Melayani Bukan Dilayani” itu juga mengimbau kaum millennial para STT (Sekaa Teruna Teruni) agar menjauhkan diri dari narkoba. Karena anak muda generasi masa depan bangsa.

    “Jauhi narkoba. Pakai narkoba itu nggak keren, nggak asik. Dan narkoba ini bukan untuk kaum millennial,” imbau advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum ini.

    Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Bali ini juga mengajak masyarakat lebih berperan aktif membantu kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten/Kota untuk mengungkap peredaran narkoba di  masyarakat. Jika ada dugaan peredaran narkoba, masyarakat harus segera melapor ke pihak berwajib.

    Sebab, kata pria yang tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana itu, bahaya peredaran narkoba bisa datang kapan saja dan dimana saja. Jika masyarakat lengah dan juga tidak peduli maka bisa saja orang-orang terdekat mereka jadi korban.

    “Jadi harus aktif mulai dari pencegahan hingga melaporkan jika ada yang mencurigakan dan indikasi peredaran narkoba,” tandas Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar ini. (wid)

  • Waspada Karma Pala Politik, Togar Situmorang: Caleg Permainkan Bansos Pura Bisa “Tenggelam” hingga “Kena Kutuk”

    Waspada Karma Pala Politik, Togar Situmorang: Caleg Permainkan Bansos Pura Bisa “Tenggelam” hingga “Kena Kutuk”

    Denpasar (Panglimahukum.com)

    Advokat senior yang dijuluki “panglima hukum” Togar Situmorang S.H.,M.H., M.A.P., mengaku miris jika ada oknum anggota DPRD yang juga caleg petahana sampai berani-beraninya mempermainkan dan menyalahgunakan dana bansos untuk pembangunan pura.

    Baginya hal itu bukan hanya melanggar hukum dan menjadi ajang korupsi tapi juga bentuk pengingkaran pada keyakinan umat Hindu bahwa pura itu tempat suci, sakral yang wajib dijunjung tinggi kesuciannya jangan dinodai dengan prilaku kotor para koruptor.

    “Umat Hindu dan masyarakat Bali mengenal adanya karma pala. Dan saya yakin dalam politik karma pala itu bisa berlaku sengat cepat. Jadi caleg yang permainkan dana bansos pura bisa tenggelam tidak dipilih lagi bahkan bisa kena kutuk,” kata Togar Situmorang ditemui di kantor hukumnya Law Firm Togar Situmorang & Associates, Denpasar, Rabu (13/3/2019).

    Pria yang juga caleg pendatang baru di DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini menegaskan di tahun politik ini penyaluran dana bansos memang rawan disalahgunakan atau diselewengkan untuk kepentingan politik pribadi caleg petahana.

    Modusnya pun beragam bisa misalnya dengan penyaluran dana bansos yang difasilitasi caleg petahana untuk masyarakat jumlahnya dipotong alias disunat sekian persen. Contohnya dana yang cair dari pemerintah 200 juta tapi bisa saja sekian persen bahkan setengahnya diminta kembali oleh oknum anggota sebagai semacam succes fee yang uangnya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kampanye pencalegan.

    Modus lainnya bisa saja pemerintah dikibuli dengan adanya bansos fiktif dimana bangunan pura yang diajukan dalam proposal berbeda dengan fakta di lapangan. Misalnya saat proposal diajukan disebutkan pura A di suatu lokasi tapi saat verifikasi tim dinas terkait ke lapangan malah ditunjukkan pura lain yang sebelumnya memang sudah ada. Jadi tidak ada pembangunan pura baru.

    “Jadi penyimpanan dana bansos seperti itu membuka celah korupsi bagi oknum anggota legislatif yang memfasilitasi bansos itu,” tegas Togar Situmorang yang kini tengah menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana.

    Dukung Penegak Hukum Usut Bansos Pura di Klungkung

    Di sisi lain tokok anti korupsi dan anti intoleransi ini juga mendorong aparat penegak hukum menindaklanjut laporan yang dilayangkan perwakilan masyarakat Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Wayan Muka Udiana ke sejumlah lembaga penegak hukum di Bali terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah bansos pembangunan pura di Nusa Penida yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.

    Terlebih setelah ramai dan viralnya pemberitaan dugaaan penyalahgunaan bansos oleh orang nomor satu di legislatif Klungkung ini, warga penerima bansos ramai-ramai mengembalikan dana bansos ini ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung seperti terlihat Senin (11/3/2019).

    Togar menilai tentu hal ini mengindikasikan ada fakta kuat dan bukti ketidakberesan dan kejanggalan bahkan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah yang difasilitasi Ketua DPRD Klungkung ini.

    “Kalau ada pengembalian kan berarti ada apa-apanya. Seperti orang yang terduga atau ketahuan korupsi mengembalikan uang ke pemerintah dengan harapan tidak dihukum. Tapi proses hukum pidananya kan harus tetap berjalan,” tegas pria yang dikenal sebagai advokat dan banyak memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum.

    Di sisi lain Togar juga menyoroti menjelang Pileg 2019, jatah fasilitasi bansos kepada masyarakat konstituennya kerap menjadi salah satu bargaining politik anggota legislatif petahana. Dengan iming-iming bansos, caleg petahana berharap dapat mengamankan suara di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    Celakanya lagi, selama ini terkesan dana bansos ini hanya menjadi alat politik anggota Dewan. Penyalurannya ke masyarakat pun tergantung kemauan anggota Dewan. “Hibah bansos sering hanya diberikan kepada orang dekat. Siapa yang disukai itu yang dikasi.

    “Jadi sangat subjektif dan diskriminatif dengan kriteria yang sumir. Maka penyaluran dana bansos ini membuka juga ruang KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) di lingkaran anggota legislatif,” tegas Togar Situmorang. (wid)

  • Beredar Video Berebut Sesari, Kadek Agus Mulyawan, SH.MH : Bila Perlu Dibuatkan Bhisama

    Advokat senior I Kadek Agus Mulyawan, S.H.M.H., yang juga caleg DPRD Provinsi Bali, dapil Klungkung, nomor urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sangat menyayangkan kejadian mengambil sesari (uang dalam sesajen umat Hindu) secara langsung setelah dihaturkan seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

    “Hal ini harus dihentikan, saya yakin mereka yang berbuat seperti itu pastinya tidak tahu etika beragama. Hal ini harus segera dibicarakan secara serius oleh semua pemuka agama kita. Karena hal ini sering terjadi apalagi pada masa-masa upacara melasti begini,” katanya ditemui di Klungkung, Selasa (5/3/2019) seraya mengucapkan “Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941” kepada umat Hindu yang merayakan.

    Bahkan ia mengusulkan agar dibuatkan bhisama terkait sesari ini. “Saya sulkan untuk segera dibuatkan bhisama agar kita sama-sama bisa menjaga kesakralan upacara kepada Ida Sanghyang Widhi Wasa,” katanya.

    Ia berharap tidak ada pemandangan seperti berebut sesari agar umat dalam bersembahyang bisa lebih konsentrasi. “Agar tidak ada rasa takut banten upacara kita akan diobrak-abrik sebelum waktunya,” ucap advokat yang lahir dan besar di Kemoning, Klungkung ini.

    Tokoh yang dikenal anti korupsi ini juga mengungkapkan bahwa bhisama adalah keputusan bersama yang memiliki kekuatan mengikat yang mengacu kepada hukum-hukum agama dalam susastera/teks/srut. Sehingga seluruh penjelasan, pelaksanaan dan kebijakan dari sebuah bhisama dapat mengatasi berbagai isu-isu yang muncul dalam masyarakat.

    “Bhisama juga menjadi petunjuk untuk dapat  merujuk pada susastera tersebut agar dapat dijalankan secara bersama-sama. Seperti Bhisama dana punia yang sudah dibuat dan bhisama lainnya oleh PHDI Bali,” ujarnya.

    Agar tercapainya kesamaan pandangan dan pemahaman mengenai isi dan tujuan dari bhisama ini dapat disosialisasikan secara efektif dan efisien melalui sasaran yang tepat baik melalui jalur pendidikan, banjar, organisasi kemasyarakatan Hindu, jalur instansi pemerintah, media masa, kesenian dan lainnya.

    Agus Mulyawan  menambahkan bahwa fungsi sesari adalah sebagai lambang saripati dari karma atau pekerjaan (Dana Paramitha) yang melambangkan sarining manah dalam bentuk uang. Selain itu uang berfungsi sebagi penebus segala kekurangan yang ada.

    Walaupun sesari bisa diambil sebaiknya diatur dengan jelas kapan sesari itu bisa diambil agar tidak mengurangi kesakralan upacara atau doa yang dilakukan. Hal ini perlu diatur karena banyak orang-orang berebut sesari bahkan doa belum selesai dilakukan. Ini sangat penting juga disosialisasikan kepada semua masyarakat baik Hindu maupun non Hindu agar masyarakat mengerti.

    “Karena mereka yang begitu pastinya tidak tahu dan karena ketidaktahuannya juga mereka tidak merasa berdosa melakukannya,” tandasnya lantas mengajak semua umat Hindu dapat melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan baik dan mampu menahan diri. (wbp)

  • Advokat dan Caleg PSI I Kadek Agus Mulyawan : Pilih Caleg yang Anti Korupsi

    Caleg DPRD Provinsi Bali dapil Klungkung, nomor urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga tokoh anti korupsi, I Kadek Agus Mulyawan, S.H.,M.H.,mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mewujudkan pemerintahan yang bersih. Caranya dengan memilih caleg yang anti korupsi.

    “Masyarakat yang anti korupsi pasti pilih saya atau pilih Partai Solidaritas Indonesia (PSI. Sebab kami satu-satunya partai yang punya komitmen pasti yaitu anti korupsi,” kata Agus Senin (4/3/2019) saat ditemui disela-sela kesibukannya simakrama dengan warga Klungkung.

    Lawyer Alumni Pusdik Pancasila dan Konstitusi  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini menegaskan anti korupsi adalah bagian dari  hak dan tanggung jawab masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.Peran serta masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial dan mencegah tindak pidana korupsi.

    Hal itu bisa diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

    Bahkan caleg PSI yang dikenal vokal dengan segala bentuk politik uang ini menginginkan agar hukuman mati pada para koruptor segera terwujud. Sebab ancaman hukuman mati sudah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan.

    “Ancaman hukuman mati bagi koruptor itu dapat diterapkan dengan kondisi tertentu dan pelaksanaannya harus sesuai dengan syarat di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Agus.

    Ia menambahkan hal lain yang menjadi patokan hakim dalam memutus hukuman bagi terdakwa korupsi selain dakwaan adalah aturan hukumnya. “Misalnya dakwaan 20 tahun tapi kalau dalam aturan Undang-Undangnya bisa nanti sampai hukuman mati, maka hakim boleh memutus yang lebih dari tuntutan jaksa. Walau dalam prakteknya hal tersebut jarang terjadi,” paparnya.

    Tokoh anti korupsi yang selalu mendengung-dengungkan transparansi ini menegaskan jika dirinya terpilih sebagai anggota DPRD Bali, ia akan mendesak benar-benar terwujudnya pemerintahan yang transparan (terbuka).

    Yaitu suatu sistem pemerintahan yang di dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan.

    Terlebih aaat ini zamannya digital, semua harus bisa diakses online dan transparan. Terutama semua yang berkaitan dengan keuangan pemerintahan.

    “Yang tidak transparan, cepat atau lambat cendrung akan menuju kepemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator. Dan saya punya tugas untuk menghentikan itu,” tutup Agus. (wbp)

  • Dukung Kapolda Tutup Kasus Dugaan Pedofilia di Ashram Klungkung, Togar Situmorang : Jangan Ada yang “Mendongeng” dan “Drama”

    Dukung Kapolda Tutup Kasus Dugaan Pedofilia di Ashram Klungkung, Togar Situmorang : Jangan Ada yang “Mendongeng” dan “Drama”

    Advokat senior dan pemerhati kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari partai Golkar mendukung keputusan Kapolda Bali untuk tidak akan melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait kasus dugaan paedofil di ashram di Klungkung.

    “Kami dukung  pernyataan  tegas Kapolda  Bali. Sudah semestinya kasus yang tidak ada laporan dan tidak jelas juga siapa korban maupun terduga pelaku ini ditutup. Jangan lagi ada pihak-pihak yang mendongeng. Jangan dramalah!,” kata Togar Situmorang, Jumat (22/2/2019).

    Advokat di Law Firm Togar Situmorang & Associates ini membenarkan pernyataan yang diberikan oleh Kapolda Bali, yaitu “bahwa hukum tidak bisa dinilai dari katanya”. Testimonium De Auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain yang pada prinsipnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti.

    “Karena saksi menurut KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,” ujar advokat yang dijuluki “panglima hukum” ini.

    Advokat yang saat ini sedang menyelesaikan program Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Universitas Udayana  itu menerangkan sebagaimana diketahui berita kasus ini sudah terjadi dari beberapa tahun yang lalu. Namun saat ini kembali berkembang ketika Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait mengunjungi ashram Klungkung untuk menemui pengelolanya yang diduga melakukan perundungan seksual kepada anak-anak didiknya di ashram tersebut.

    Togar Situmorang menilai jika ada kasus pedofilia dimanapun memang merupakan kejahatan serius yang penting untuk segera ditindaklanjuti.  Karena di dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 78 sudah diatur jelas. Bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya kekerasan dan dibiarkan, itu dapat dikategorikan sebagai ikut serta mendorong pelanggaran anak dan bisa dipidana lima tahun.

    Namun caleg milenial itu juga menambahkan, untuk menindaklanjuti suatu kasus para penyidik harus lebih profesional bagaimana caranya mengumpulkan bukti-bukti agar dapat mengungkap kasus tersebut apabila memang benar terjadi.

    Apalagi dugaan kasus  di ashram ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Orang yang diduga sebagai korban juga enggan memberikan keterangan. Atau malah sebenarnya kasus ini tidak pernah ada dan hanya halusinasi sekelompok orang dan LSM tertentu yang punya agenda khusus ingin mengobok-obok ashram dan menghancurkan nama baik ashram serta Bali secara umum.

    Penyidik juga tidak bisa memaksa karena sesuai pasal 5 huruf c Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa saksi dan korban berhak memberikan keterangan tanpa tekanan.

    Togar  Situmorang menambahkan, terkait informasi adanya rekaman pengakuan pelaku, bila benar ada rekaman tersebut, maka rekaman juga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri tanpa didukung oleh alat bukti lain (seperti keterangan korban, saksi, surat, ahli dan petunjuk). Di mana pengakuan pelaku baru bernilai sebagai alat bukti bila diucapkan di depan sidang pengadilan (keterangan terdakwa).

    Kasus Jangan Dipolitisasi untuk Pencitraan

    Untuk itu Togar mengajak masyarakat untuk mari bersama-sama menjaga privasi anak-anak dan hak asasi anak-anak. “Jangan menilai dari katanya, tetapi harus faktanya. Karena kasus ini bukan kasus pedofilia seperti yang diberitakan di media massa lainnya. Jangan ada yang main drama atau cari panggung di kasus ini,” tegas Togar

    Togar juga mengingatkan jangan sampai kasus ini hanya dipolitisir oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apalagi punya agenda khusus ingin menghancurkan ashram dan mencemarkan nama baik tokoh-tokoh Hindu di Bali.

    “Sudahlah, jangan ada yang menari-nari di atas penderitaan anak-anak ashram yang tertekan dan terintimidasi dengan pemberitaan dan isu kasus yang tidak benar. Kasihan mereka. Kami harapkan tegas dan jelas kasus ini tutup buku, tamat sesuai instruksi Kapolda Bali,” tutup Togar Situmorang.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Bali menghentikan penyelidikan kasus dugaan pedofilia yang terjadi di salah satu asrama di Klungkung, Bali. Sebab, kasus dugaan pedofilia itu cenderung dimanfaatkan untuk pencitraan.

    “Saya tidak mau melakukan penyelidikan ataupun penyidikan yang disebut dengan testimonium de audito. Saksi yang katanya, jadi sampai sekarang tidak ada bisa mengatakan itu, yang bilang justru orang tidak mengerti, ini justru mencederai daripada tugas kami kepolisian untuk menjaga privasi anak-anak, hak asasi anak-anak,” kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Denpasar, Bali, Rabu (20/2/2019) sebagaimana dilansir detik.com.

    Golose menyebut para korban yang disebut-sebut sebagai anak-anak kini sudah dewasa. Golose tak mau kasus dugaan pedofilia itu ditunggangi untuk pencitraan pihak tertentu. 

    “Harus diingat bahwa kita harus mengamankan hak orang, pedofil ini dimunculkan pada tahun 2015 kejadiannya pada waktu sebelumnya. Jadi bayangin kemudian dieksplor oleh orang-orang tertentu yang hanya tidak punya reasoning yang baik, tidak punya dasar yang baik, hanya mau mengeksploitasi berita, untuk anak-anak yang notabene korbannya sudah dewasa. Kita harus lindungi privasinya, tetapi oleh oknum-oknum tertentu dimanfaatkan untuk pencitraan dan sebagainya,” sesalnya. 

    Dia menegaskan pihaknya serius mengusut kasus pedofilia. Hanya, untuk kasus ini, dia enggan mengusutnya karena banyak ditunggangi berbagai kepentingan. 

    “Saya sudah perintahkan tidak ada itu dan tidak ada yang bicara pedofilia, jangan kita mengangkat kata-kata ‘pedofilia’ kalau kita tidak punya dasar dan reasoning,” ujarnya. 

    “Jangankan korban, tersangka pun kita jaga. Jadi saya mohon pada jurnalis jangan munculkan pedofilia. Kami tegas menindak tapi kasus ini bukan kasus pedofilia yang seperti berita yang ada,” tegas Golose. (wid)