Kategori: Opini

  • Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Ada Apa dengan Muntig Siokan? Ini Ulasan Hukum dari Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Siapa yang tidak kenal dengan Taman Muntig Siokan, sebuah taman yang sejuk dan rindang di pinggir pantai yang berlokasi di Desa Intaran, Sanur, Denpasar, Bali.

    Namun menyisipkan sebuah dugaan pelanggaran hukum berupa maraknya pungutan liar oleh sebagian seperangkat tokoh masyarakat dan oknum tokoh politik. “Dan ini sudah menjadi konsumsi publik,” ujar Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang, Selasa (12/7/2022) di kantornya Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.

    Ia berharap, pihak aparat hukum, baik kejaksaan ataupun Polda Bali segera bertindak. “Ya agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Karena ini telah menjadi perhatian masyarakat sekitar akhir-akhir ini,” terangnya.

    Baca juga: Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Baca juga: HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Doktor Hukum sekaligus pendiri Law Firm Dr. Togar Situmorang yang memiliki beberapa kantor tidak hanya di Bali, melainkan juga di Jakarta dan Bandung ini menambahkan, “coba perhatikan, di sana sudah lama berjejer bangunan liar loh, dan yang pasti tidak berizin. Belum lagi banyak keluhan dari masyarakat terkait pungutan liar alias pungli,” jelasnya.

    Ada Adigum Hukum “Gouvener C’est Pre’voir“ yang berarti bahwa dalam menjalankan pemerintahan, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa yang akan atau harus dilakukan.

    “Memang pemanfaatan lahan tersebut telah diserahkan Pemkot Denpasar kepada Desa Sanur Kauh dan Desa Sidakarya, tapi apa boleh mereka (perangkat desa) membuat aturan seenaknya,” kritik Pengamat Kebijakan Publik seraya menambahkan, apalagi memberatkan masyarakatnya sendiri.

    “Lantas kemana larinya uang hasil parkir pungutan kapal yacht mewah yang bisa saja seharga rumah itu. Ini wajib ditelusuri sebenarnya oleh pihak berwajib,” imbaunya.

    “Nah ini tinggal keberanian para penegak hukum mengungkap persoalan dugaan pungli tersebut kehadapan publik, bukan malah ikut diam yang membuat masyarakat banyak mulai bertanya, ada apa gerangan,” tambahnya.

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang mengatakan, oleh karena adigum hukum tersebut merupakan sumber penentuan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sehingga merupakan penentu untuk azas kebijakan dan azas penyelenggara kepentingan umum yang mana: Pemerintah dalam sikap dan tindak harus selalu berpandangan luas dan dapat menghubungkan berbagai gejala yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan Pemerintah harus pandai memperhitungkan lingkup-lingkup akibat dan sikap tindak dalam pemerintahannya dengan pengelihatan yang jauh ke depan.

    Proses hukum terkait dugaan pungutan liar yang sekarang berkembang di masyarakat apalagi ada dugaan Tokoh Partai Politik juga Pengusaha Lokal Sanur dan Desa Adat mencoba bermain dalam hal penegakkan hukum yang terjadi di Kawasan Muntig Siokan, apalagi ada demo penolakan reklamasi dan LNG di Sidakarya diharapkan segera aparat hukum bisa memproses permasalahan tersebut, sehingga bisa dilihat secara keseluruhan bagaimana proses perbuatan melawan hukum tersebut dan oknum-oknum tersebut bisa diungkap nama mereka secara transparan serta ditangkap.

    Berdasarkan undang-undang hukum pidana, Dr.Togar Situmorang menjelaskan terkait perbuatan pungutan liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pungli merupakan Kejahatan Luar Biasa Ekstra Ordinary Crime yang harus diberantas.

    Dan ini (pungli) merupakan rangkaian pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu untuk bagi dirinya sendiri.

    “Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar harusnya sudah bisa bersikap dengan dugaan melawan hukum berupa Pungli di Desa Adat Intaran karena praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara apalagi melibatkan Oknum Tokoh Partai Politik dan Desa Adat sehingga perlu ditindak tegas dan mampu membuat efek jera,” jelas Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Menurutnya, oknum Tokoh Politik dan Bendesa Adat Intaran serta Pengusaha yang turut serta ikut membiayai pembangunan juga Pengelola Kawasan Muntiq Siokan wajib juga diperiksa, dimana sudah jelas aturan hukum dari Pemkot Denpasar belum ada. “Jadi jelas sudah perbuatan melawan hukum tersebut alias PUNGLI, apalagi Polda Bali jajaran Ditreskrimsus sudah turun. Semoga bisa dikejar para pelaku dan ditangkap, serta tempat tersebut bisa segera ditutup sementara agar tidak ada barang bukti atau hal lain yang bisa disamarkan atau dihilangkan untuk memperlambat proses hukum,” tutupnya.

    Law Firm Dr.Togar Situmorang:
    Bali: Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta: Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
    Bandung: Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Dr. Togar Situmorang: Sebuah Hukuman harus Setimpal dengan Kejahatannya

    Denpasar, Panglimahukum| Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang sikapi sebuah kasus yang viral akhir-akhir ini. Yaitu sebuah aksi yang mengarah pencabulan kepada santriwati pondok pesantren di wilayah hukum Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

    Menurutnya, “Culpae Poena Par Esto” yang berarti bahwa sebuah hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

    “Selamat kepada Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat dan terima kasih kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit serta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjemput pelaku dengan tidak ada yang direndahkan dan tanpa kekerasan. Ibarat mengambil ikan tanpa membuat keruh airnya,” terang Dr. Togar Situmorang, Minggu (10/7/2022) seraya mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

    Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi seorang guru di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dilaporkan kelima santrinya terkait dugaan pencabulan. Dimana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 285 dan 294 ayat 2 huruf (e), pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lambat 12 tahun.

    “Semoga tersangka segera diadili, sehingga tidak menimbulkan dalil-dalil atau isu yang lain yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat terlebih keluarga para korban,” pesannya.

    Adapun tindakan yang dilakukan oleh beberapa korban dengan melaporkan si pelaku, Dr. Togar menilai sudah tepat. Agar tidak ada lagi, santri-santri yang menjadi korban selanjutnya.

    Selain sangkaan pasal di atas, kasus pidana ini juga sesuai dengan pasal 10 KUHP, yang mana jenis hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman pokok dan hukuman tambahan.

    “Sangat dimungkinkan juga bisa menggunakan hukuman kebiri, walau korban bukan seorang anak. Agar ada efek jera bagi pelaku pencabulan untuk tidak mengulangi perbuatan bejat tersebut. Dan ini sesuai aturan dalam Pasal 1 ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tindakan kebiri kimia,” tutupnya.(*/02)

  • HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    HolyWings Diduga Langgar UU ITE dan Pasal 156A KUHP, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Viral ide kreatif dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang bar dan restoran HolyWings beberapa waktu lalu yang telah memberikan minuman beralkohol gratis bagi yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Mendapatkan atensi dan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang di Denpasar.

    Founder Law Firm Togar Situmorang ini menyampaikan, bahwa promosi yang dilakukan perusahaan tersebut telah melukai iman keyakinan umat beragama. Disebutkannya, dugaan adanya penistaan agama sesuai Pasal 156A KUHP patut ditetapkan.

    Tidak hanya itu saja, menurutnya sebagai perusahaan terbatas wajib kiranya pihak HolyWings juga tunduk kepada aturan hukum yang tercantum pada Undang-undang nomor 40 tahun 2007.

    “Apalagi sudah dilaporkan berupa gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara Gugatan 696/Pdt.G/2022/Pn tanggal 1 Juli 2022 terhadap PT Mega Bintang Gading selaku Owner dan Pengelola Holywings,” terangnya, Minggu (3/7/2022).

    “Ada kata mutiara hukum agar kita bisa berlaku adil dalam perspektif hukum “Pejabat Publik Tutup Mata, Uang Haram tak lagi Berdosa, Sekeras itu Hukum dibuat, Sepandai itu pula Praktek Muslihat”, kata Doktor Hukum Togar Situmorang.

    Lebih lanjut, ia juga mengingatkan dinas perpajakan atas dugaan manipulasi pajak dari perusahaan tersebut, sehingga diharapkan petugas pajak wajib menelusuri laporan manajemen dari PT Mega Bintang Gading.

    Selaku advokat dan pengamat kebijakan publik, Dr. Togar Situmorang juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing propaganda yang bisa mendiskreditkan agama tertentu terkait cara promosi minuman beralkohol yang dilakukan HolyWings.

    “Kan sudah dilaporkan ke pihak berwajib oleh LSM GACD dari advokat Andar Situmorang serta Ormas FBI sehingga bisa menjadi kontrol sosial referensi hukum terhadap dugaan penistaan agama,” tandasnya.

    Terkait investor atau pemilik saham seperti Hotman Paris Hutapea atau Nikita Mirzani, dalam aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Kitab UU Hukum Perdata, Dr. Togar Situmorang berpendapat bahwa keduanya tidak bisa dikaitkan atas peristiwa pidana yang telah ada.

    “Ya karena Pemegang Saham Perseroan sesuai dasar hukum tersebut tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan dan juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya,” terangnya.(*/02)

  • TV Analog Beralih ke TV Digital, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    TV Analog Beralih ke TV Digital, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang

    Denpasar, Panglimahukum| Peralihan siaran TV Analog ke TV Digital menurut program pemerintah yang bernama Analog Switch Off (ASO) ditanggapi Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang.

    Founder Law Firm Togar Situmorang dalam statemennya saat ditemui di kantornya Denpasar, Kamis (30/6/2022) mengatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam program ASO tersebut.

    Menurutnya, selain merubah layanan siaran yang tadinya harus menyesuaikan signal antena atau kalau tidak harus membeli parabola yang harganya sangat mahal, siaran TV Digital ini sangat memanjakan penontonnya.

    Selain tampilan di televisi jernih, suara juga sangat enak di dengar. “Dan ini tidak harus memakai televisi LCD atau LED loh. Dengan televisi jadulpun (tabung) siaran tv digital ini juga bisa dinikmati, seperti televisi lama tinggalan saudara ini,” ujarnya.

    Ditilik dari segi hukumpun, program ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

    Disebutkannya dalam pasal 60A tertulis:
    (1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

    (2) Migrasi Penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya undang-undang ini

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    “Saya pun dari dua tahun terakhir ini sudah menggunakan TV Digital yang berbayar. Apalagi ini gratis loh. Hanya membeli alat penunjang siaran yang bernama Set Top Box (STB) yang harganya sungguh relatif murah, pastinya masyarakat mampu membelinya mas,” tukasnya.

    Lalu, dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Pasal 63 menyebutkan, tahapan penghentian siaran televisi analog dilakukan melalui tiga tahapan.

    Tahap pertama dilakukan paling lambat 30 April 2022. Tahap kedua dilakukan paling lambat 25 Agustus 2022. Tahap ketiga dilakukan paling lambat 2 November 2022.

    “Pastinya pemerintah melalui Kementerian Kominfo sudah sangat mengkaji sebelum aturan ini di blas di tengah masyarakat,” tutupnya.(*/02)

     

  • Apresiasi Kinerja Polsek Tegallalang, Dr. Togar Situmorang: Itu sudah Sesuai dengan UU 11 Tahun 2012

    Apresiasi Kinerja Polsek Tegallalang, Dr. Togar Situmorang: Itu sudah Sesuai dengan UU 11 Tahun 2012

    Gianyar, Panglimahukum| Kedepankan keadilan restoratif dalam menangani kasus siswi yang mencuri sesari di wilayah hukum Polsek Tegallalang, mendapatkan apresiasi dari pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang.

    Ungkapan ini ia sampaikan selepas pihaknya menemui Kapolsek Tegallalang, Selasa (28/6/2022). “Tentu apa yang dilakukan Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita merupakan tindakan yang patut kita apresiasi bersama. Kenapa demikian? Karena dirinya telah mengedepankan hati nurani dalam menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur,” terangnya.

    Pakar hukum Dr. Togar Situmorang menyampaikan fatwa yang pernah dibuat seorang ahli hukum bernama Albert Camus, “Jika manusia gagal untuk mendamaikan keadilan dan kebebasan, Ia gagal dalam segala hal.

    Kata mutiara tersebut tepat untuk seorang AKP Ketut Sudita dengan segala upaya bersama prajuru Pura Dalem Desa Adat, MDA Kecamatan Tegallalang, Dinas Sosial Gianyar serta pihak lain untuk saling menyelesaikan segala sesuatu dengan baik dan diharapkan tidak akan terulang kembali.

    Oleh karenanya, advokat dan Pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang sangat tertarik atas kasus tersebut dan menjumpai Kapolsek Tegallalang AKP Ketut Sudita beserta jajaran untuk saling menyapa dan silahturahmi serta mendukung langkah pihak Polsek Tegallalang sehingga bisa mengakomodir permasalahan hukum dengan langkah tepat.

    “Dan ini secara tegas sudah sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 mas, tentang sistem peradilan anak dalam hal substansi hukumnya,” tegasnya.

    Lebih lanjut dirinya menerangkan, bahwa dalam kasus pidana memang harus dibedakan antara anak dengan orang dewasa.

    Merujuk Convention Of The Right Of The Child (Konvensi Hak anak-anak) dalam Undang-Undang khusus anak sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Peradilan Anak adalah anak yang berkonflik hukum telah berumur 12 tahun, namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana “Core” haruslah mengutamakan keadilan restoratif.

    “Diharapkan agar dapat mengembalikan keadaan semula tanpa ada suatu pembalasan atau ganjaran hukum,” tandasnya.

    “Tentunya dengan peristiwa ini, masyarakat maupun media haruslah bijak dalam menyikapinya. Agar tidak memberikan statement yang akan mengganggu mental siswi tersebut. Bilamana ada yang berupaya mengahakimi apa yang dilakukannya, Law Firm Togar Situmorang akan melakukan pendampingan hukum, apalagi ada perbuatan yang melawan hukum,” tutupnya.

    Law Firm Togar Situmorang

    Office Bali:
    Jl. Raya Banjar Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Office Jakarta:
    Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat.
    Office Bandung:
    Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Dukung Jajaran Kepolisian Basmi Teroris

    Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang Dukung Jajaran Kepolisian Basmi Teroris

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, Panglimahukum| Maraknya pemberitaan terkait Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Baraja yang berhome-base di Lampung, Pengamat Kebijakan Publik dan Pakar Hukum Dr. Togar Situmorang bersuara untuk memberikan dukungan kepada jajaran kepolisian untuk membasmi segala jaringan atau kelompok yang akan mencoba mengganti falsafah negara.

    Dikatakannya, kelompok makar yang biasa disebut teroris ini sangat berbahaya dalam setiap gerakannya, karena apa?, “karena setiap gerakannya menggunakan agama atau keyakinan seseorang,” ujar Dr. Togar Situmorang saat ditemui di kantornya Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Rabu (15/6/2022).

    “Jadi mereka ini menyebarkan teror, membuat rasa takut, tidak aman, tidak nyaman kepada masyarakat bila tidak mengikuti ajaran mereka,” tegasnya seraya menambahkan, yang paling frontal adalah mereka menyebarkan fatwa-fatwa atau membentuk opini untuk menyerang secara psikologis dalam masyarakat.

    Terkait kelompok jaringan baru-baru ini viral, kelompok pimpinan Abdul Qodir Baraja, dimana dalam sepak terjangnya sangat meresahkan masyarakat, Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang berharap agar ada langkah kesinambungan dari aparat hukum untuk menindaknya.

    Dirinya menekankan, organisasi massa seperti ini (Khilafatul Muslimin) merupakan salah satu ormas seperti HTI yang baru kapan hari dibubarkan pemerintah.

    “Ini perlu dilakukan demi tegak Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhineka Tunggal Ika serta perlu diawasi. ORMAS tanpa legalitas resmi, yang hanya berbasis massa, cenderungnya akan rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk berbuat keonaran dan teror,” tandasnya.

    “Apalagi Abdul Qodir Baraja sudah dua kali dipenjara dan untuk kali ini diduga ada perbuatan melawan hukum tentang UU ORMAS juga UU No. 1 Tahun 46 Tentang Penyebaran Berita Bohong,” imbuhnya.

    “Semoga pihak kepolisian, PPATK, ataupun lembaga yang bergerak di bidang penanganan dan pencegahan terorisme bisa menangkal di seluruh wilayah di NKRI,” tutupnya.

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang Tegas Dukung Koster Dua Periode

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang Tegas Dukung Koster Dua Periode

    Editor: Redaksi | Reportase: Totok Waluyo

    Denpasar, Panglimahukum| Siapa yang tidak mengenal Wayan Koster, sosok Gubernur Bali yang banyak membawa perubahan secara signifikan, tidak hanya pembangunan fisik, juga perubahan di segala sektor, khususnya pelayanan publik.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. saat ditemui di kantornya, Selasa (7/6/2022) mengatakan, perkembangan Pulau Bali di mata dunia sungguh sangat signifikan. Dan ini nyata, karena hasilnya sudah banyak dinikmati masyarakat Bali maupun para wisatawan yang berkunjung.

    Selain itu, produk hukum melalui pergub-pun, juga membawa Bali sebagai daerah yang banyak menerima penghargaan. Diantaranya, pembangunan Gedung Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan 9 Kabupaten/Kota se-Bali; Pelindungan Kawasan Suci Pura Agung Besakih; Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; Infrastruktur Shortcut Singaraja-Mengwitani; dan Pelabuhan Segitiga Sanur-Nusa Penida-Nusa Ceningan.

    “Tidak hanya itu saja mas, beliau juga sosok yang memberikan kontribusi untuk menata pembangunan Bali secara fundamental dan komprehensif berupa kebijakan yang dituangkan dalam 40 Peraturan, terdiri atas 15 Peraturan Daerah dan 25 Peraturan Gubernur,” terang Dr. Togar Situmorang.

    “Dan kita patut bersyukur loh. Dengan memiliki sosok pemimpin yang familiar di mata masyarakat ini, Bali berubah pesat ke arah yang lebih baik,” imbuhnya.

    Oleh karena capaian-capaian yang sangat luar biasa ini, pihaknya dan juga para advokat khususnya yang tergabung dalam PERADI, akan mendukung Gubernur Koster lanjut dua periode.

    “Masyarakat sekarang sudah pada cerdas. Apalagi saat ini di era teknologi, yang mana masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih cepat. Sehingga mengetahui prestasi dan kondisi Bali sebelum dan sesudah kepemimpinan beliau. Koster dua periode,” pungkasnya.(*/02)

    Law Firm Togar Situmorang
    Office:
    Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan.
    Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu.
    Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

  • Dr. Togar Situmorang: Anggota Dewan Dilarang Bermain Proyek, Ini Tegas Disebutkan dalam Undang-Undang

    Dr. Togar Situmorang: Anggota Dewan Dilarang Bermain Proyek, Ini Tegas Disebutkan dalam Undang-Undang

    Bali, Panglimahukum| Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA. menegaskan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek yang anggarannya dari APBD.

    Hal ini ia ungkap saat ditemui kantornya Jl. Gatot Subroto Timur Denpasar, Bali siang tadi, Jumat (20/5/2022).

    Disebutkannya, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dalam Pasal 400 ayat 2 tegas melarang. Karena menurutnya, bermain atau membagi jatah proyek merupakan perampok hak rakyat.

    “Dan jelas ini menyalahi aturan yang ada dan termasuk persekongkolan jahat serta bisa dikatakan gratifikasi dengan kata lain, melakukan tindakan korupsi karena dana proyek APBD berasal dari uang pajak masyarakat,” terangnya.

    Ia menyontohkan seperti apa yang terjadi di daerah Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Oknum anggota DPRD mengerjakan proyek pembangunan Jembatan Huruoe dengan anggaran sebesar Rp. 1.098.357.000,- (Satu miliard sembilan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dari sumber dana Belanja Tak Terduga dengan waktu pelaksanaan 90 hari terhitung mulai 27 September s/d 26 Desember 2021.

    “Nah pada saat tersisa 24 hari, proyek dihentikan oleh PPK akibat pengerjaanya macet dan baru mencapai 12,8 % sementara pencairan dana oleh kontraktor pelaksana telah melebih hasil yang dikerjakan,” tandasnya.

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan dana APBD digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan anggota dewan mempunyai tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi atau perut kenyang mereka sendiri.

    Oleh karenanya, Dr. Togar Situmorang mengingatkan aparat hukum, baik itu pihak Kejaksaan atau KPK wajib turun mengawasi bahkan segera memanggil atau memeriksa anggota dewan yang ikut bermain proyek APBD.

    “Apalagi sudah ada bukti berupa Kwitansi Pembelanjaan bahan material bangunan Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah ) atas nama CV BUMI TIRTA INDAH dan jika dibiarkan anggota dewan berperilaku seperti itu, proyek APBD yang bersumber dari dana pajak masyarakat tidak akan berjalan baik dan merugikan masyarakat Kabupaten Rote Ndao,” pungkasnya.(*)

  • Togar Situmorang Berharap Tidak Ada Penyalahgunaan Para Calon Legislator Dalam Penerimaan Siswa Baru

    Togar Situmorang Berharap Tidak Ada Penyalahgunaan Para Calon Legislator Dalam Penerimaan Siswa Baru

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP,CMed,CLA mengingatkan instansi hukum jangan diam seribu bahasa terkait atas dugaan penggunaan Sertifikat Prestasi Palsu untuk masuk ke dunia pendidikan dan ternyata banyak diduga digunakan oleh para legislator untuk melanggengkan perolehan suara mereka masuk menjadi anggota Dewan baik Kota/Kabupaten dan DPRD juga DPR RI di Pulau Bali ini.
    Bulan penerimaan siswa siswi yang akan tiba sangat rawan penggunaan Sertifikat Prestasi Palsu untuk Jalur PPDB, dimana sempat mencuat dan membuat gaduh bahkan ada anggota Dewan yang melaporkan Disdikpora Kota Denpasar dalam penggunaan surat pengumuman terkait penambahan jalur prestasi.
    Para Legislator banyak yang membantu warga sekitar dalam hal penerimaan siswa baru PPDB karena bila berhasil membantu maka minimal Anggota Dewan tersebut akan dapat simpati dari keluarga tersebut dan sudah ada hak suara memilih akan diarahkan ke Anggota Dewan tersebut dan praktek seperti ini sudah lama berlangsung tapi tidak ada yang bongkar permainan aman untuk melanggengkan menjadi Anggota Dewan tersebut.
    Dr. Togar Situmorang mengatakan “potensi penumpukan pendaftar pada jalur afirmasi disekolah klaster bawah dan sekolah favorit kekurangan pendaftar dari jalur afirmasi, dimana untuk sekolah favorit justru akan menumpuk pendaftar dari jalur prestasi baik akademik maupun nonakademik. Sehingga ini yang harus diwaspadai serta diawasin penerimaan dari jalur prestasi karena diunggah melalui daring oleh calon siswa.”
    “Perlu diwaspadai akan ada penggunaan sertifikat prestasi palsu atau rapor palsu juga terkait surat pindah palsu orang tua sehingga diharapkan pihak sekolah lebih hati hati untuk melakukan verifikasi atas surat surat atau Kartu Keluarga bahkan dibuatkan surat pernyataan dari para orang tua siswa berupa apabila ditemukan dugaan penggunaan surat palsu dalam syarat pendaftaran PPDB maka siap untuk siswa tersebut dikeluarkan dan menjadi catatan hitam untuk tidak bisa didaftarkan dimanapun di lingkungan sekolah negeri dan bahkan akan diteruskan kepihak kepolisian setempat,” tegas Dr.Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMed,CLA.
    “Begitu banyak celah kecurangan dalam penerimaan siswa termasuk titipan dari berbagai pihak terutama para anggota Dewan untuk bisa mengisi bangku kosong disekolah tujuan dan termasuk ada pungutan liar kepada calon siswa PPDB 2022 dan disini perlu adanya sosialisasi dari pihak sekolah agar orang tua mengetahui syarat penerimaan dengan aturan yang sangat jelas,” ujar Togar Situmorang, Doktor Hukum Kondang yang punya jaringan Kantor di Bali, Jakarta dan Bandung.
    Selain surat pindah orang tua atau kartu keluarga yang wajib diverifikasi adalah Sertifikat Prestasi yang diunggah calon siswa saat mendaftar dan diharapkan tidak menggunakan Sertifikat Prestasi Palsu dan harus dicek Bukti Prestasi Olahraga atau Prestasi apa yang berhasil ditorehkan oleh calon siswa dari sekolah asal dan jumlah kursi wajib dihitung atau jumlah kelas yang disediakan untuk Jalur PPDB Tahun 2022 karena sistim Online lebih mudah untuk diverifikasi jumlah kursi sekolah sehingga tidak ada penyalahgunaan bahkan penambahan ruangan kelas untuk meraih untung pihak sekolah.
    “Terkait aparat Hukum termasuk OMBUSMAN RI wajib menindak lanjutin temuan atau pengaduan yang masuk bukan secara hanya diplomasi panjang dan tidak ada tindakan bahkan melaporkan kepihak aparat hukum terkait sehingga membuat masyarakat skeptis dan membuat Tagline #Percumamelapor apalagi dalam jajaran KONI Bali ada Wakil Ketua III sebagai Kepala Dinas Disdikpora Bali ”tandas Dr. Togar Situmorang.
    Ia berharap pemerintah melalui Disdikpora bisa meringankan masyarakat apalagi akibat Covid 19 perekonomian pasti turun dan berharap jangan ada pungutan liar berselubung “Suka Rela” untuk pembangunan Gedung atau Peralatan Sekolah karena Undang Undang sudah Tercantum Dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dimana dalam Dikdas dan Dikmen menjelaskan terkait BOS regular yaitu Program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan operasional bagi sekolah bersumber dari DAK Non Fisik tujuan jelas untuk membantu operasional sekolah dan BOS Kinerja dan Dana yang mengalir kerekening pemda sangat luar biasa besar dan diharapkan dapat dipergunakan maksimal oleh pihak sekolah bukan malah untuk belanja kepentingan Pribadi Oknum pejabat apalagi anggota Dewan daerah .
    Dr. Togar Situmorang praktisi hukum berharap aliran dana tersebut dapat diawasin oleh pihak Aparat Hukum selain Kejaksaan Tinggi Bali diharapkan KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi dapat turun langsung demi menjalankan kewajiban sesuai Amanah Undang Undang Korupsi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku berupaya tindak pidana korupsi serta dapat menghindari kerugian negara akibat korupsi dalam penerimaan siswa PPDB.
    “Dasar Hukum saat ini yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik kemudian terkait dengan Tata Kelola pencatatan, penatausahaan dan pertanggung jawaban keuangan ini juga diatur dalam Permendagri dimana ada Permendagri pertama Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda dan Permendagri kedua Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD dan aturan Terakhir Terkait Format Rekening sudah terlampir dalam Persesjen Nomor 19 Tahun 2021 serta menjadi catatan apabila ada Perubahan Rekening hahya dapat dilakukan satu kali pertahun pada Bulan Juli dan Agustus apabila terjadi diluar bulan tersebut itu jelas pelanggaran hukum dan tidak diperbolehkan ,” tandas Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA .
    “Integritas dan sistim pengawasan ketat dalam aturan penerimaan siswa PPDB pasti akan selalu ada celah dicurangi sehingga masyarakat diharapakan wajib mengawasi dan harus waspada sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik termasuk Dinas Pendidikan dan bila ada hal yang bertentangan dengan hukum masyarakat bisa melaporkan kepihak aparat hukum dan Satgas Saber Pungli”, tutup Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed, CLA yang memiliki kantor Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu
    serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
  • Polda NTB SP3 Kasus Amaq Sinta, Ini Tanggapan Togar Situmorang Doktor Hukum Muda

    Polda NTB SP3 Kasus Amaq Sinta, Ini Tanggapan Togar Situmorang Doktor Hukum Muda

     

    Bali, Panglimahukum.Com| Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya di SP3-kan Polda NTB. Hal ini disampaikan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto.

    Disadur dari laman resmi polrestabanan.net, Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

    “Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

    Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

    “Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

    Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

    “Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

    Sementara Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA sangat mendukung langkah pihak Kepolisian Republik Indonesia tersebut melalui Kabareskrim Komjen Agus Indrianto dan sudah sesuai dengan semangat untuk melawan kejahatan agar masyarakat tidak takut atau skeptis dalam melawan kejahatan dan sangat betul kejahatan harus dilawan bersama.

    “Namun Pihak Aparat Hukum juga mesti hati-hati dalam terbitnya SP3 (Surat Penghentian Penyidikan),” ujarnya.

    Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, SP3 memang merupakan kewenangan penyidik dan Hak Diskresi Penyidik. Dimana penetapan tersangka itu merupakan rangkaian penyidik dalam memeriksa seseorang karena telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang Sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

    Dalam Pasal 184 KUHAP ada 5 (lima) jenis alat bukti yang Sah yaitu : 1) Keterangan Saksi, 2) Keterangan Ahli, 3) Surat/Dokumen, 4) Petunjuk dan 5) Keterangan Terdakwa.

    Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan, tindak pidana umum terjadi setelah seseorang ditetapkan menjadi tersangka dapat mengacu dalam KUHAP Pasal 109 Ayat 2 (dua) yang berbunyi; Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberi tahu kepada penuntut umum, tersangka, dan keluarga.

    Dalam terbitnya SP3 itu dapat dikaji terkait norma: Tidak Cukup Bukti, Peristiwa tersebut bukan Tindak Pidana, serta Demi Hukum.

    Dalam ketiga norma tersebut terkait terbitnya SP3 dapat dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menjadi bumerang bagi penyidik yang dianggap tidak profesional dan ketidak hati-hatian.

    “Bila dikatakan bukan peristiwa pidana ini juga menampakan penyidik tidak profesionalisme dalam penetapan tersangka waktu itu,” tandasnya.

    Adapun alasan Demi Hukum terbitnya SP3 didasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana yaitu 1. Nebis In Idem 2. Tersangka Meninggal Dunia 3. Daluarsa.

    Namun Kalau dihentikan saat proses berjalan dan sudah terlanjur ditetapkan tersangka dan dalam kasus ini alat bukti juga sangat cukup.

    “Menurut pandangan saya harusnya kasus biarkan berproses sampai putusan pengadilan. Supaya tidak terjadi kekacauan hukum, dimana nanti tergantung Majelis Hakim supaya bisa diyakinkan bahwa Tersangka membunuh karena kondisi Overmacht,” terangnya.

    Azas Hukum “In Criminalibus, Probationes Bedent Esse Luce Clariores”. Bahwa dalam Hukum Pidana Bukti yang dihadirkan Harus Lebih Terang Dari Cahaya.

    Dalam pidana juga ada Adigum Hukum “Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah daripada Menghukum Satu Orang Tidak Bersalah”.

    “Penerapan asas Presumption off innocent atau praduga tak bersalah memang harus benar-benar diperhatikan oleh aparat penegak hukum, supaya tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum di negeri ini,” tambahnya.

    Aparat Hukum diharapkan dalam menetapkan status Tersangka perlu mempertimbangkan Kualitas dan Kuantitas alat bukti dan ke depan dalam terbitnya SP3 sebaiknya harus ada izin Pengadilan agar terbitnya SP3 bukan dilandasi alasan Subjektif penyidik.

    “Tidak hanya itu, dalam penegakkan hukum harus ada kesantunan serta moralitas yang berkembang dimasyarakat,” pungkasnya.(*)