Kategori: Opini

  • Togar Situmorang Apresiasi Kerja Nyata Gubernur Anies Baswedan

    Togar Situmorang Apresiasi Kerja Nyata Gubernur Anies Baswedan

    Bali, Panglimahukum.Com|  Kemesraan ini janganlah cepat berlalu. Kemesraan ini ingin kukenang selalu. Hatiku Damai Jiwaku Tentram Bersamamu, itu adalah sepenggal lagu Kemesraan yang sangat populer dan Kemesraan tersebut terlihat saat Pak Presiden RI Joko Widodo bersama Pak Gubernur DKI Anies Baswedan saat meninjau bersama sirkuit Formula E di kawasan Ancol.

    Anies Baswedan memiliki track record cemerlang dalam hal menata pembangunan Kota DKI terutama pembangunan sirkuit Formula E di kawasan Ancol yang akan rampung di awal bulan Juni sehingga bisa dipergunakan untuk Event International sehingga mengharumkan Indonesia juga Kota DKI Jakarta.

    Advokat dan Kebijakan Publik
    Dr.c.Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., CMed., CLA sebagai warga DKI Jakarta sangat mengapresiasi kerja nyata Gubernur Anies Baswedan menjalankan kebijakan pembanguan terutama sirkut Formula E yang telah dimulai pekerjaan sejak 3 Februari 2022. Dimana sirkuit memiliki panjang 2400 meter dengan jumlah tikungan sebanyak 18 dan panjang trek lurus sekitar 527 meter.

    Advokat Togar Situmorang menilai kebersamaan antara Gubernur Anies Baswedan dan Presiden RI Joko Widodo sangat memberikan makna yang baik sebagai bentuk saling mendukung penyelesaian pembangunan yang menggunakan dana negara berupa anggaran APBN dan APBD sebesar Rp. 60
    Miliar.

    Azas Keharmonisan “Kebijaksanaan adalah suatu seni dalam menyatakan suatu point tanpa perlu menciptakan musuh”.

    “Presiden RI Joko Widodo membuktikan kemesraan dengan Anies Baswedan merupakan semangat para pemimpin dalam menjaga Persatuan Kesatuan Bangsa Demi Negeri Tercinta Indonesia,” tutup Togar Situmorang pemilik Kantor Hukum di Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.(*)

  • Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik

    Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA.

    Keberadaan Orang Gila atau dikenal dengan Tuna Laras dalam kehidupan sosial dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang dan Perlindungan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

    Manusia adalah mahkluk hidup yang memiliki keistimewaan berupa hak melekat pada diri Individu yang tercantum sebagai Hak Asasi Manusia, itu melekat yang merupakan Hak dasar Manusia sebagai bentuk kehormatan terhadap Harkat juga Martabat sesuai kodrat yang didapat dari Tuhan.

    Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr.c Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., CMed., CLA. menilai bahwa negara masih abai juga lalai terhadap perlindungan terhadap mereka yang mengidap gangguan kesehatan kejiwaan tersebut dan terbukti masih banyak terlihat berkeliaran di lingkungan sekitar masyarakat dan akibat keliaran tersebut maka pihak keluarga juga dapat kena pidana diatur dalam Pasal 491 butir 1 KUHP.

    Perlindungan Hak atas kehidupan Manusia termasuk orang gangguan kejiwaan atau kesehatan terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan seperti Pasal 28G ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 dan dalam Pasal 28I ayat 1 Undang Undang Dasar 1945 dan Pasal 9 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 148 ayat 1 dan Pasal 149 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

    Togar Situmorang Doktor Hukum muda menjelaskan, negara harus bertanggung jawab terhadap Orang Gila atau Gangguan Kesehatan seperti Departemen Sosial yang telah menunjuk Departemen Kesehatan yang dianggap paling bertanggung jawab dikarenakan mempunyai tenaga dokter juga paramedis dan peralatan atau obat obatan juga rumah sakit .

    Dalam hal berkeliaran Orang Sakit Jiwa atau Gangguna Kesehatan tersebut, maka jelas pihak yang paling bertanggung jawab itu adalah Departemen Kesehatan bukan Departemen Sosial karena tanggung jawab Departemen Kesehatan untuk merawat Orang Gila atau Ganggunan Kesehatan tersebut di rumah sakit bukan malah dibiarkan berkeliaran di pinggir jalan dan bila mereka Orang Gila atau Psikotis sembuh baru akan dibina oleh Dinas Sosial untuk dilatih ketrampilan mereka di Panti Tunalaras sebelum kembali ke tengah masyarakat atau pihak keluarga .

    Dalam mengelola Panti Tuna Laras Pihak Departemen Sosial bekerja sama dengan Departemen Hak Asasi Manusia dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Kamar Dagang Indonesia (KADIN).

    Azas Hukum “Similia Similius atau Equality Before The Law“ Dalam Negara Hukum Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok tertentu atau ada Diskriminasi.

    Ada Adigum Hukum “Hodi Mihi Cras Tibi“ Ketimpangan atau Ketidakadilan yang menyentuh perasaan tetap tersimpan dalam Hati Nurani Rakyat “

    Orang Gangguan Kesehatan wajib dipelihara dan diberi perlindungan baik Hukum juga Sosial serta Kesehatan Jiwa dipulihkan, sehingga mereka bisa kembali ke lingkungan masyarakat juga keluarga dan diharapkan juga masyarakat jangan memberi stigma bahwa Orang Terganggu Kesehatan dapat melakukan tindakan Kekerasan karena belum ada literatur atau bukti bahwa Orang Gangguan Kesehatan melakukan tindak kekerasan.

    Apalagi bila mereka segera diobati dan diharapkan, Pemerintah wajib melindungi mereka bukan membiarkan berkeliaran dipinggir jalan karena Pemerintah wajib mengentaskan para Gangguan Kesehatan Jiwa yang berkeliaran serta terbuang karena Amanah Undang-Undang Kesehatan Jiwa.

    Togar Situmorang yang memiliki kantor di Bali Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Kerobokan, Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Kantor Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani, Bandung.(*/02)