Kategori: Uncategorized

  • SAH!!! Dr. Togar Situmorang Law Firm ditunjuk sebagai Retainer Lawyer CV. Putra Tunggal Sejahtera, Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H(c) : Amanah Ini Siap Kami Jalankan Dengan Sepenuh Hati

    SAH!!! Dr. Togar Situmorang Law Firm ditunjuk sebagai Retainer Lawyer CV. Putra Tunggal Sejahtera, Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H(c) : Amanah ini siap kami jalankan dengan sepenuh hati

    (paling kiri) Jody Rianto Kunto, SH ; Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H(c) ; Liryan Anasta selaku Direktur CV. Putra Tunggal Sejahtera ; Firman Hadi, S.H

    Perkembangan bisnis dalam era digital ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Tantangan yang dihadapi pelaku bisnis dari segala sektor baik dari sektor perdagangan, perindustrian maupun sektor transportasi kian menantang. Pasalnya. Pelaku bisnis di era 5.0 ini ditantang untuk berpacu dengan waktu dan bersaing dengan teknologi. Hal itu yang membuat prinsip kehati hatian dilewatkan oleh pelaku bisnis.

    Dari pelaku bisnis pada sektor transportasi khususnya persewaan mobil dan motor seperti yang dilakoni CV Putra Tunggal Sejahtera dengan branding usaha nya yaitu Bali First Holiday menegaskan bahwa, “ Syarat untuk menyewa mobil di Bali First Holiday sangat lah mudah. Cukup menggunakan KTP dan SIM maka mobil bisa konsumen sewa untuk penggunaan wilayah pulau Bali. Namun tindak pidana bisa saja terjadi seperti pemalsuan dokumen yang digunakan untuk persyaratan sampai mobil kami digelapkan oleh penjahat penjahat rental. Oleh sebab itu, kami yakini dengan model bisnis yang sangat beresiko seperti ini maka kita butuh saran dan pendampingan hukum yang professional dan berintegritas. Khusus nya di bali, pilihan itu jatuh kepada Dr. Togar Situmorang Law Firm “ pernyataan ini secara tegas dikatakan oleh Liryan Anasta selaku Direktur CV Putra Tunggal Sejahtera

    “ Pada hari ini saya sangat berbahagia sekali di tunjuk oleh bapak Liryan Anasta selaku Direktur CV Putra Tunggal Sejahtera untuk mendampingi segala kepentingan perusahaan bapak Liryan Anasta khususnya dalam bidang hukum. Semoga kerjasama ini membuahkan hasil yang baik bagi kedua belah pihak “ imbuh Senior Associates di Dr. Togar Situmorang Law Firm yaitu Axl Mattew Situmorang, S.H., M.H(c)

    Istilah lawyer retainer atau pengacara retainer mungkin tak begitu akrab di telinga masyarakat. Hal yang diketahui sebagian besar masyarakat hanyalah, seorang pengacara berperan dalam memberikan pendampingan hukum bagi kliennya. Namun, tak banyak yang mencari tahu bagaimana sistem kerja dari seorang pengacara tersebut.
    Kembali ke pada istilah retainer yang melekat pada profesi pengacara, istilah ini sebenarnya merujuk pada sebuah sistem dalam memberikan jasa pendampingan hukum. Sistem kerja pengacara retainer adalah memberikan pendampingan hukum pada kliennya, dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, jangka waktu tersebut berlangsung dalam 6 bulan hingga 1 tahun.

    Adanya sistem retainer ini terbilang menguntungkan para klien. Pasalnya, klien tidak harus mengeluarkan biaya yang terlalu besar untuk menggunakan jasa pendampingan hukum secara reguler, baik itu di jalur peradilan maupun non peradilan. Bandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan, jika klien mengeluarkan biaya untuk setiap konsultasi hukum atau penanganan kasus.

    Jasa dari pengacara retainer ini banyak digunakan oleh perusahaan, namun tak sedikit juga individu yang meminta pendampingan hukum dengan sistem ini. Umumnya, jasa pengacara retainer akan dicari pada saat ada masalah yang dihadapi atau ada hal terkait hukum yang ingin dikonsultasikan oleh suatu perusahaan atau individu.

  • Wacana Hak Angket Pemilu, Advokat Dr. Togar Situmorang : Ambisi Politik Cetak Hattrick

    Wacana Hak Angket Pemilu, Dr. Togar Situmorang : Ambisi Politik Cetak Hattrick

    Denpasar – Terkait adanya wacana Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggunakan hak angket, mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Dr. Togar Situmorang selaku pengamat kebijakan publik menyebut wacana tersebut terkesan tendensius dan hanya menjadi ambisi politik semata untuk cetak hattrick (kemenangan 3 kali berturut-turut) di Pemilu 2024.

    Hal tersebut diungkapkan pria yang akrab disapa Bang Togar kepada “Media”saat dihubungi melalui telepon pribadinya, lebih jauh ia mengatakan, jika tujuan hak angket hanya untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 dianggap terlalu berlebihan, karena Hak Angket itu tidak cukup Pilpres tapi juga Pileg 2024 mengingat proses Pilpres dan Pileg 2024 telah melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilih maupun penyelenggaranya serta dana yang sangat besar.

    “Itu (Wacana hak angket, red) sangat tendensius, menjadi ambisi yang menggebu-gebu untuk dapat mencetak kemenangan secara berkelanjutan. Saya kira, para pihak yang ikut menggulirkan Hak Angket harus memastikan kembali, apakah Hak Angket merupakan pilihan yang tepat? Karena semua mekanisme yang diberikan telah diatur oleh Undang-Undang Pemilu,” jelas Dr. Togar Situmorang , Selasa (5/3/24).

    Togar Situmorang berasumsi, jika wacana hak angket terus dipaksakan hanya untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, dianggap menjadi sebuah kemunduran proses demokrasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu seharusnya para pihak bisa memanfaatkan kewenangan dari lembaga-lembaga negara terkait Pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Selain itu Dr. Togar Situmorang menilai, wacana hak angket sengaja dinarasikan sebagai upaya mendegradasi Pemilu 2024. Kendati hal tersebut merupakan hak konstitusional, materi yang hendak diusut melalui pengguliran hak angket dirasa harus jelas urgensinya, seandainya anggapan kecurangan itu memang benar terjadi, para pihak terkait harus mampu mengungkap fakta yang terjadi, guna menghindari bias informasi di masyarakat.

    “Kalau saya melihat hak angket itu sah selama memiliki dasar yang jelas. Publik itu harus tau kebenaran informasinya, Pemilu itukan serentak dilaksanakan tidak hanya Pilpres saja ada Pileg untuk memilih Wakil Rakyat baik untuk DPR RI DPRD PROVINSI serta DPRD KABUPATEN/KOTA juga DPD RI. Masalahnya, bukan semata-mata apakah hak angket tersebut disetujui atau tidak. Kita ambil contoh, jika wacana ini akhirnya membatalkan hasil Pilpres, hasil itu juga akan mengarah ke Pileg. Saya menyadari, semua pihak tak terlepas dari kemungkinan adanya pelanggaran. Tetapi apakah efektif dilakukan? sementara disisi lain anggaran untuk Pemilu sudah banyak dikeluarkan negara,” pungkasnya.

    Togar menambahkan, masyarakat Indonesia saat ini sudah memiliki nalar politik yang cukup. Ia meyakini tidak ada lagi kekosongan hukum terkait Pemilu, semua sudah diantisipasi dan diatur dalam UU. Jangan sampai, ketidaksiapan pihak yang kalah dalam Pemilu mengaburkan pemahaman masyarakat, bagaimana para pihak ini justru seolah melangkahi instrumen hukum berlaku dengan adanya dalil dugaan kecurangan pemilu, menjadi sikap terburuk sepanjang sejarah reformasi di Indonesia. Lagipula Hak Angket itu pasti tidak akan Mulus dan tidak akan Maksimal karena mereka saat ini DPR RI periode 2019/2024 akan segera Lengser dan sudah ada pengganti Calon Legeslatif 2024/2029 yang akan dilantik jadi Hak Angket hanya Emosi sesaat tanpa Akhir..” tutup Dr. Togar Situmorang,SH,. MH,. MAP,. CLA,. CMED,.CRA,

  • Nota Tanggapan Penuntut Umum Atas Nota Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum yang disusun Oleh Jaksa Bertentangan Dengan Pasal Yang Diterapkan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Dr. Togar Situmorang Minta Hakim Bebaskan CSB

    Dr. Togar Situmorang Law Firm kembali hadir dalam Sidang kasus penipuan dengan Pelapor Sujatmiko sekaligus Kuasa Hukum Jessica Iskandar sebelum diputus kuasa dengan terdakwa Christopher Stefanus Budiono (CSB), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang mengatakan JPU telah mengajukan Nota Tanggapan Atas Nota Keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum dari Kantor Dr. TOGAR SITUMORANG, Law Firm. pada sidang Rabu, 28/2/2024 pada Sidang Terbuka Untuk Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Nota Tanggapan Penuntut Umum yang Hanya tiga Lembar dan tertulis terkait Pasal 156 ayat 1 KUHAP maka Advokat Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP , CLA,CMED,CRA dapat menjelaskan bahwa Secara hukum, eksepsi atau keberatan adalah merupakan hak dari terdakwa untuk menjawab surat dakwaan dan dasar hukumnya diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menentukan: “Dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengaajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat dilakukan.

    Nota Tanggapan Penuntut Umum Atas Nota Keberatan ( Eksepsi ) tidak menjelaskan terkait Kerugian yang dialami oleh KORBAN ( bila ada ) karena JESSICA ISKANDAR hanya dalam Dakwaaan disebutkan sebagai SAKSI bukan SAKSI KORBAN atau SAKSI PELAPOR dan Aneh menurut Jaksa dalam Nota Tanggapan tersebut dikatakan Bahwa Pasal yang di Dakwakan pertama tersebut Pasal 372 dan Dakwaan kedua Pasal 378 tidak termasuk DELIK MATERIIL itu Pasal 372 dan Pasal 378 termasuk DELIK FORMIL itu jadi malah sangat Aneh dikarenakan
    Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang (beserta hal/keadaan lainnya) dengan tidak mempersoalkan akibat dari tindakan itu. Misalnya pasal: 160 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penghasutan, 209 KUHP tentang penyuapan, 242 KUHP tentang sumpah palsu, 362 KUHP tentang pencurian.

    Sedangkan Delik Materiil selain dari pada tindakan yang terlarang itu dilakukan, masih harus ada akibatnya yang timbul karena tindakan itu, baru dikatakan telah terjadi tindak pidana tersebut sepenuhnya (voltooid). Misalnya: pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan sebagainya, 338 KUHP tentang pembunuhan, 378 KUHP tentang penipuan, harus timbul akibat-akibat secara berurutan kebakaran, matinya si korban, pemberian sesuatu barang.

    Jelas atas Penjelasan Terkait Delik Formil dan Delik Materiil JPU tidak bisa memberakan sehingga ada Dugaan Terlalu dipaksakan Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan Nota Tanggapan Penuntut Umum Atas Nota Keberatan ( Eksepsi ) Penasehat Hukum disusun bertentangan dengan Pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut Umum.

    Jaksa Penuntut Umum hanya dapat menuntut sesudah diterimanya pengaduan dari yang dirugikan atau Korban ( Pelapor dalam hal ini SUJATMIKO) Selama yang dirugikan belum memasukkan pengaduan dan nilai kerugian nominal berapa maka Jaksa tidak dapat mengadakan tuntutan dan sesuai Fakta Hukum sampai saat ini Barang berupa MOBIL ALPHARD dalam Dakwaan Nopol B 73 DAR tidak ada di sita oleh Jaksa Penuntut Umum sampai saat ini belum ada BERITA ACARA PENYITAAN mobil tersebut.

    Advokat dan Kurator
    Dr. Togar Situmorang berharap Putusan Sela Hari Kamis, 29/2/2024 Pihak Majelis Hakim Mulia dapat mempertimbangkan agar Membebaskan Christoper Stefanus Budianto alias CSB karena sudah jelas tidak sesuai dengan Alas Hukum Laporan Polisi No. LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 15 Juni 2022 adalah 11 Unit Kendaraan berikut Uang yang menjadi senilai Rp. 9.853.000.000,- ( Sembilan Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) Pelapor atas Nama Septio Jatmiko Prabowo Putra, SH sebagai Kuasa Pelapor sehingga dalam dakwaan tidak tercermin hal-hal seperti Fakta Hukum awal pelaporan di Polda Metro Jaya jelas itu Obscuurlibel maka sudah sepatutnya atas surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

    Dr. Togar Situmorang berharap CSB dapat segera menghirup udara bebas dan Ketua Majelis Hakim semoga bisa berpihak secara bersama Tegakkan Aturan Demi Keadilan” tutupnya.

    Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

    Sftefanus ditangkap di Thailand beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, Jessica Iskandar mengklaim bahwa mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

    Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

  • Kasus Dugaan Penipuan 9,8 Miliar Jedar Sangat Aneh, Advokat Dr. Togar Situmorang : Dugaan Terlalu Dipaksakan

    Dr. Togar Situmorang Law Firm kembali hadir dalam Sidang kasus penipuan dengan Pelapor Sujatmiko sekaligus Kuasa Hukum Jessica Iskandar sebelum diputus kuasa dengan terdakwa Christopher Stefanus Budiono (CSB), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang mengatakan Perjalan Kasus CSB sangat Aneh dikarenakan ada Dugaan Terlalu dipaksakan Baik dari Jessica Iskandar atau Pihak Penyidik Polda Metro Jaya termasuk saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan waktu JPU membacakan Surat Dakwaan Rabu, 21/2/2023 sehingga, Senin, 26/2/2024 Pihak Kuasa Hukum CSB Ajukan dan Telahdibacakan dalam Persidangan Eksepsi atau Nota Keberatan atas Dakwaan JPU.

    Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan Dakwaan yang disusun tersebut banyak mengandung fakta hukum yang perlu diajukan keberatan agar demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan
    yang menjadi hak asasi tiap manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Universal
    HAM, Pasal 14 ( 1 ) Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Convenant on Civel and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik) , Pasal 27 (1), Pasal 28 D (1)
    UUD 1945, Pasal 7 dan Pasal 8 TAP MPR No. XVII Tahun 1998 Tentang HAM, Pasal 17 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, dimana semua orang adalah sama dimuka hukum dan tanpa
    diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama.

    Pengajuan eksepsi atau keberatan ini juga didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur sebagai berikut :
    ” Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak
    berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus
    dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan
    pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil
    keputusan”. Pengajuan eksepsi yang kami buat tidak sama sekali mengurangi rasa hormat kami kepada Pihak JPU.

    Advokat dan Kurator
    Dr. Togar Situmorang juga berpendapat atas uraian dalam Eksepsi yang dibacakan didepan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan di atas mengenai surat dakwaan penuntut umum bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP syarat materil dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, yang dimana dalam dakwaan tidak tercermin hal-hal seperti itu atau obscuurlibel maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

    Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang berharap berdasarkan apa yang telah diuraikan dalam EKSEPSI diatas, berharap agar yang terhormat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini agar menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut :
    PRIMAIR
    1. Menerima dan mengabulkan segala Eksepsi atau Keberatan dari Terdakwa CHRISTOPHER STEFANUS BUDIANTO alias STEVEN anak dari RODY BUDIANTO untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, oleh karena itu dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima
    (obsscuurlibel) ;
    3. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
    4. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No PDM-24/JKTSL/Eoh.2/01/2024 Batal Demi Hukum;
    5. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa dari Tahanan;
    6. Memulihkan Hak Terdakwa dalam harkat dan martabatnya yang telah tercemar oleh
    adanya penuntutan Jaksa Penuntut Umum;
    7. Membebankan biaya perkara kepada negara;
    SUBSIDAIR
    Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, agar diberikan putusan yang seadil adilnya.

    Dr. Togar Situmorang berharap CSB dapat segera menghirup udara bebas dan Ketua Majelis Hakim semoga bisa berpihak secara bersama Tegakkan Aturan Demi Keadilan” tutupnya.

    Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

    Sftefanus ditangkap di Thailand beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, Jessica Iskandar mengklaim bahwa mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

    Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

  • Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang Kembali Hadir Dalam Sidang Perdana Kasus Penipuan Jedar dan Terdakwa Stefanus

    Dr. Togar Situmorang Law Firm kembali hadir dalam Sidang perdana kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar dengan terdakwa Christopher Stefanus Budiono (CSB), yang sesuai terpampang SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang mengatakan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) namun Tertunda tanpa kejelasan dari pihak Jaksa Penuntut Umum dalam SIPP tertulis bernama POMPY POLANSKY ALANDA, SH dengan Nomor Perkara : 117/Pid.B/ 2024/Pn. Jak Sel.
    tidak muncul bahkan Terdakwa Cristhoper Stevanus Budianto pun tidak ada di dalam tahanan Pengadilan.

    Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan sikap kurang Profesional pihak Kejaksaan dalam menghormati Agenda sidang yang telah ditetapkan dan seharusnya membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat tidak dapat terlaksana sidang ini sangat merugikan dan mencedrai Hak Azasi Terdakwa CSB.

    Advokat dan Kurator
    Dr. Togar Situmorang juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 198 ayat 1 KUHAP berbunyi “ Dalam hal Hakim atau Penuntut Umum berhalangan maka Ketua Pengadilan atau Ketua Kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.

    Pasal 198 KUHAP menganut prinsip “persidangan tidak boleh DITUNDA atas alasan berhalangan” Siapa yang berhalangan harus “segera diganti”, agar pemeriksaan disidang pengadilan lancar.

    Dr. Togar Situmorang berharap Minggu depan Sidang Agenda Pembacaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat terlaksana agar tidak malah aparat Kejaksaan kelihatan main main tidak serius dan itu sangat merugikan pihak Terdakwa CSB.

    Sebagai informasi, Christopher Stefanus Budiono resmi menjadi tersangka kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.

    Sftefanus ditangkap di Thailand beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, Jessica Iskandar mengklaim bahwa mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

    Jessica Iskandar diketahui telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Jessica melaporkan Christoper atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.

  • Dr. Togar Situmorang Bacaleg DPR RI Dapil DKI Jakarta III Partai Demokrat, Jika Terpilih Akan Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Dengan Cinta Kasih dan Welas Asih

    Dr. Togar Situmorang, seorang bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu, kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan cinta kasih dan welas asih.
    Dalam pertemuan dengan warga Kampung Beting Tanah Merah Koja Jakarta Utara pada Jumat (9/2/24), Dr. Togar menyampaikan bahwa jika terpilih sebagai anggota DPR RI, ia akan menyisihkan gajinya untuk disedekahkan kepada warga, khususnya yang berada di dapilnya.

    “Saya rela gaji saya saya sedekahkan bagi warga, khususnya untuk dapil saya. Ini adalah bentuk cinta kasih dan welas asih kepada masyarakat yang menjadi bagian tak terpisahkan sesama makhluk Tuhan,” ujar pengacara yang memiliki jiwa sosial tinggi ini.

    Togar yang dikenal sebagai ‘Panglima Hukum‘ ini juga menegaskan kesiapannya untuk terus membela warga dalam masalah hukum, terutama bagi mereka yang mengalami ketidakadilan.

    “Kami siap 24 jam menerima pengaduan warga, nomor HP saya sudah 30 tahun tidak pernah ganti,” tambahnya.

    Pada Pemilu 2024, Dr. Togar Situmorang maju sebagai calon legislatif dengan nomor urut 7 dari Partai Demokrat. Dengan latar belakang sebagai advokat yang memiliki pengalaman bertahun-tahun di bidang hukum, ia dianggap sebagai sosok yang dapat diandalkan dalam menangani berbagai perkara, baik kasus pidana maupun perdata.

    Masyarakat yang tergabung dalam Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Dr. Togar Situmorang dengan mencoblos nomor urut 7 untuk DPR RI. Pilihan ini diharapkan dapat memperoleh pemimpin yang berkualitas dan berkomitmen untuk kesejahteraan masyarakat.

    Tidak hanya diakui sebagai advokat handal, Dr. Togar Situmorang juga dikenal sebagai individu yang berani mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan masyarakat luas. Dalam pertemuannya dengan warga Kampung Beting Koja Tanjung Priok Jakarta Utara, ia didampingi oleh artis cantik Clara Gopa yang turut mendukungnya.
    Saya bersaksi Bang Togar (Dr. Togar) orang baik dan sosialnya sangat tinggi, saya sudah membuktikan kerja sama dengan Bang Togar hampir 10 tahun terakhir ini,” ungkap Clara Gopa, mantan personel Duo Semangka, dengan penuh semangat.

    Mereka berdua juga mengajak masyarakat di sekitar wilayah tersebut untuk bersama-sama datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024 saat pencoblosan. Clara Gopa menutup pembicaraannya dengan mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dengan mencoblos nomor urut 7 dari Partai Demokrat.

    “Untuk itu, kami mohon masyarakat di sekitar wilayah ini coblos No 7 Partai Demokrat,” pungkas Clara

  • Penggugat Tak Hadiri Mediasi 2 Kali, Owner PT Bumi Kristal Sumbawa (Golden City) Kecewa

    Gianyar | – Ketidakhadiran pihak Prinsipal Para Penggugat WNA sebanyak 2 (dua) kali saat diundang mediasi oleh PN Gianyar, hingga Rabu (7/2/2024), membuat kecewa Tergugat Direktur sekaligus Owner PT Bumi Kristal Sumbawa (Golden City) Yansen Barry.

    Didampingi kuasa hukumnya Yansen dari Dr. Togar Situmorang Law Firm Ade Fahmi Roshadi, SH dan Alexander Ricardo Situmorang, SH menyatakan pihak pengacara Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum 13 WNA para penggugat tak mampu menghadirkan prinsipal dan menambah kecurigaan Pasalnya, kuasa hukum Penggugat hanya memegang 3 surat kuasa dari kliennya yang Warga Negara Asing Sedangkan surat kuasa 10 orang lagi WNA tidak dilampirkan.
    Hal ini dianggap tak memenuhi unsur dan legalitas sebuah mediasi. Jadi tegas Yansen, hingga saat ini, Mediasi itu tak pernah ada dan bisa diduga ada Cacat Formil terkait Surat Kuasa dan akan dicek apa ada Cap atau Stamp dari Dubes asal Negara bersangkutan para Prinsipal Penggugat yang semua WNA.

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 menyatakan bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh Kedutaan Besar asal Warga Negara Asing tersebut, “ terang Dr. Togar Situmorang.

    Pengacara yang dikenal dengan julukan Panglima Hukum Bali juga menjelaskan Prinsipnya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perma 1 / 2016 mewajibkan principal untuk hadir dalam Mediasi, dikutip dalam Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2016 dikatakan Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

    Advokat Dr. Togar Situmorang juga sangat berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bila ada Kompetensi Relatife Berdasarkan Pasal 118 (1) HIR menyatakan “Pengadilan Negeri berwenang memeriksan gugatan yang daerah hukumnya, meliputi: Dimana para tergugat bertempat tinggal bukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Gianyar atas perkara Nomor 311/Pdt.G/2023/Pn. Gin atas Gugatan Perkara Perdata yang diduga Investasi Bodong, mengakhiri wawancara via handphone dengan pihak Media.

  • AWK Di Pecat!!! Advokat Dr. Togar Situmorang : Ini Sangat Menarik.

    AWK dipecat setelah
    Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI Memutuskan dalam Sidang Terhormat Senator asal Bali, tersebut mencuat ke publik.

    Advokat dan Kebijakan Publik sekaligus Bacaleg DPR RI Dapil DKI 3 Jakarta mengatakan sangat menarik Hasil Sidang BK DPD RI pemecatan Arya Wedakarna mendekati hari pencoblosan tgl 14 Februari 2024 atentang Pemilu baik Capres Cawapres, Caleg DPR RI dan DPD RI.

    Masyarakat Bali yang sangat terbuka dan sangat toleransi menerima setiap pendatang dan semoga bisa tetap kondusif tanpa ada dampak atas pemecatan AWK tersebut.

    Intinya setiap profesi dan jabatan hanya titipan dan wajib dijalankan sesuai Kode Etik dan Aturan Hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra ,” terang Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA, CRA kepada wartawan di Denpasar Bali, Jumat (2/2/24).

    Lebih lanjut politisi kelahiran 18 Agustus 1966 dari Partai Demokrat atas pemecatan AWK tersebut semoga semua aspek masyarakat tetap normal dan tidak akan terprovokasi dengan pelontaran yang menjurus SARA karena kita semua satu Kesatuan Negara Indonesia Tercinta tutup “ Dr. Togar Situmorang.

  • Advokat dan Bacaleg DPR RI Partai Demokrat Ini Menyarankan Agar Raffi Ahmad Untuk Segera Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Yang Dimilki Kepada PPATK.

    Raffi Ahmad Diduga memiliki ratusan rekening yang merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para terduga korupsi.

    Advokat dan Bacaleg DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta dari Partai Demokrat Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan prilaku yang telah dilakukan oleh
    Hanifa Sutrisna yang mendesak KPK dan pihak berwajib baik itu Kejagung RI serta Bareskrim Polri untuk memeriksa aliran transaksi uang Artis Nasional Raffi Ahmad.

    apalagi dikatakan ada dugaan tindak pidana pencucian uang dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini,” lanjut Dr. Togar Situmorang.

    Advokat dan Bacaleg DPR RI dari Partai Demokrat Menjelaskan Unsur Unsur tindak pidana pencucian uang dalam ketentuan yang termuat di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) secara umum terdiri atas upaya menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan atau aset hasil tindak pidana.

    Raffi Akhmad tidak perlu khawatir atas pelaporan yang disampaikan kepada PPATK karena dalam Pasal 29 UU TPPU mengatur ketentuan bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana karena akan sangat membantu menjaga dari risiko reputasi dan risiko hukum bagi Raffi Akhmad,” tutup Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP, CMED,CLA,CRA.

  • Dr. Togar Situmorang Nilai Pajak Hiburan Naik Sebesar 40-75 Persen Tidak Perlu Disikapi Secara Berlebihan

    Pajak Hiburan Naik sebesar 40 – 75 persen sebenarnya itu hanya pada jasa tertentu dan tidak perlu disikapi secara berlebihan apalagi sampai mendatangi kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartato.

    Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

    Secara fakta bahkan ada
    12 jenis pajak hiburan yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Bahkan pajak ada batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jgn digeneralisasi,” kata
    Dr. Togar Situmorang kepada media via Hp di Jakarta, Selasa.

    Ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Namun, dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen. Sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

    Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

    Dalam UU tersebut, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus.

    Diskotek , karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang menyampaikan karena jenis hiburan Karoke, Spa, Diskotek tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, terutama orang berduit dan ingin habiskan waktu dengan kesenangan duniawi sehingga wajar menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam rentang tarif 40 persen hingga 75 persen.

    Ini adalah dukungan agar daerah semakin mandiri, Maka, perlu berpikir agar assignment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan mereka dengan kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian,” tutup,Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED,CLA, CRA.