Kategori: Uncategorized

  • Advokat Dr. Togar Situmorang Terkait CSB Heran Atas Barang Bukti Tidak Ada, Kembali Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Jakarta

    Advokat Dr Togar Situmorang. Terkait Cristhoper Steven Budianto alias CSB Heran Atas Barang Bukti Tidak Ada , Kembali Diperiksa
    Penyidik Polda Metro Jaya
    Jakarta.

    Kepada Media Pengacara Dr. Togar Sitomorang mengungkapkan keheranannya atas barang bukti terkait Christopher Steffanus Budianto (CSB) alias Steven yang telah ditahan dan menjadi tersangka kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan terhadap Jessica Iskandar.

    Togar Situmorang selaku kuasa hukum CSB mendampingi kliennya yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan hari Senin, Hari ini kita dikabarkan untuk menghadap ke penyidik karena akan ada Berita Acara Pemeriksaan Tambahan untuk klien kami, Christoper Steffanus Budianto,” terang Dr. Togar Situmorang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (15/1/2024).

    “Kami heran, klien kami dijadikan tersangka dan ditahan, tapi tidak ada barang bukti berupa mobil yang disita,” tutur Dr. Togar Situmorang dan kehadapan penyidik juga telah ditanyakan ada auditkah terkait dana agar bisa menjelaskan soal kerugian yang Rp 10 miliar itu,” tandasnya.

    Sebelumnya Jessica Iskandar telah melaporkan Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan.

    Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

    Selanjutnya Christopher Steffanus Budianto dibekuk oleh pihak kepolisian di Thailand. Ditangkap di luar negeri, pihak kepolisian Indonesia bekerja sama dengan Royal Thai Police.

    CSB pun mendapatkan pemeriksaan administratif oleh pihak Imigrasi Thailand sebelum dibawa ke Indonesia. Kini, ia tengah ditahan di Polda Metro Jaya. Tutup Advokat Dr. Togar Situmorang yang juga seorang Kurator.

  • Caleg DPR-RI Partai Demokrat Dr. Togar Situmorang Ingin Berkiprah Lebih Jauh Untuk Membantu Masyarakat Dari Senayan

    Kiprah Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., CLA., CRA di dunia advokat tak diragukan lagi. Bahkan namanya di Bali khususnya sangat populer. Pemikiran Dr. Togar Situmorang dalam berbagai kasus-kasus hukum dalam membela persoalan hukum dimasyarakat dilakukanya dengan sepenuh hati dalam membeli kebenaran juga keadilan.

    Kompetensi sebagai Advokat Dr. Togar Situmorang dikenal dengan julukan sebagai Panglima Hukum. Karena Ia berani mengkritik pemerintah apabila suatu kebijakan dan keputusan diambil merugikan masyarakat luas.

    Pria kelahiran 18 Agustus 1966 ini di Pemilu 2024 ikut dalam kompetisi untuk duduk di kursi calon anggota legislatif DPR RI Senayan dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III meliputi: Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

    Menurutnya keinginan menjadi duduk di DPRI agar bisa berkiprah lebih jauh untuk dapat membantu masyarakat dari Senayan.

    Dr. Togar Situmorang dengan nomor urut 7 ini maju dari Partai Demokrat layak didukung
    dan direstui karena memiliki segudang pengalaman di bidang hukum selama bertahun-tahun dan tentunya tidak dapat diragukan untuk berbakti bagi masyarakat.

    Untuk itu diharapkan masyarakat Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu dalam Pemilu Serentak 14 Februari 2024 ke depan, diharapkan menentukan pilihannya terhadap pilihan yang terbaik dengan Mencoblos No. 7 bernama Dr. Togar Situmorang,SH, MH,MAP untuk DPR RI dari Partai Demokrat.

    Sebagai kader partai Dr. Togar Situmorang sangat loyalitas terhadap partainya begitu kuat. Politisi Dr. Togar Situmorang dengan tegas mendukung Partai Demokrat dengan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, yang kini sudah berjuang bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung Capres-Cawapres Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, untuk menang di Pilpres 2024 dalam satu putaran.

  • Advokat Dr. Togar Situmorang Angkat Bicara Mengenai 2 Orang WNA Yang Mengalami Peristiwa Dugaan Pidana Yang Dilakukan Oleh Oknum Supir Taxi

    2 Orang WNA mengalami peristiwa dugaan pidana yang dilakukan Oknum Supir Taxi dan telah Viral di Dunia Maya ( Medsos ).

    Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang menilai terkait peristiwa Hukum ini akan membuat Citra pariwisata Bali tercoreng dengan aksi oknum laki-laki sopir taksi yang diduga memeras dan menunjukan senjata tajam kepada pihak WNA dalam Taxi tersebut.

    Advokat Dr Togar Situmorang telah menonton dalam tayangan IG dimana Oknum supir tersebut meminta tambahan uang tarif kendaraan taksi dengan cara memaksa kedua Warga Negara Asing (WNA) perempuan.

    Pihak aparat Hukum terutama Kepolisian wilayah hukum Bali wajib segera menangkap pelaku Oknum supir tersebut dan segera menerapkan Pasal Berlapis karena tampak jelas dalam video tersebut ada pemaksaan permintaan uang yang sudah ditolak namun dalam ancaman dipaksa sehingga telah diberikan sejumlah uang kepada Oknum Supir tersebut dan juga ada menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dalam kendaraan Taxi tutup “
    Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H.,M.H.,M.A.P.,C.Med.,C.L.A.,C.R.A.

  • Dr.Togar Situmorang Selaku Kuasa Hukum PT Bumi Kristal Sumbawa Bantah Tudingan Proyek Tersebut Bodong

    Dr. Togar Situmorang selaku Kuasa Hukum Yansen Barry Direktur Utama (Dirut) PT. Bumi Kristal Sumbawa selaku terlapor sekaligus pemilik Proyek Golden City, membantah adanya tudingan bahwa proyek tersebut menggunakan skema Ponzi alias bodong, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali yang dilaporkan ke Polda Bali.

    “Semua jelas. Ada bukti, ada legalitas, ada kontrak, ada sertifikat, ada objeknya jelas, ada kegiatannya, dan klien saya ada di sini. Jadi tidak ada skema Ponzi seperti tudingan dimaksud, laporan ke Polda Bali sangat tendensius alias banci. Klien kami merasa keberatan dan dikriminalisasi, terlebih adanya pemberitaan di media secara sepihak dari beberapa orang yang mengaku investor, klien saya merasa sangat dirugikan,” ungkap Dr. Togar Situmorang Jumat (22/12/23).

    Selain itu, Dr. Togar Situmorang menekankan bahwa skema bisnis kliennya tersebut adalah penyewaan lahan, properti dan pengembang, bukan Ponzi Scheme (Skema Ponzi) seperti yang dituduhkan pihak pelapor warga negara asing (WNA) asal Amerika Christoper Stephen Smith melalui kuasa hukumnya Reinhard R. Silaban.

    “Itu jelas bukan Ponzi Scheme. Itu tidak benar, itu kebohongan, itu pembohongan publik.
    Klien saya merasa sangat dirugikan sekali dengan ini. Kedepan akan ada konsekuensi kepada siapapun yang berbuat sesuatu yang tidak benar, maka terimalah konsekuensi itu dengan akan melaporkan beberapa pihak baik ke ORGANISASI ADVOKAT utk KODE ETIK dan kepihak Kepolisian juga Imigrasi ,” tandasnya.

    Dr. Togar Situmorang juga meminta pihak Polda Bali agar tidak dengan gampangnya menerima setiap laporan karena locus delicti (tempat peristiwa hukum, red)-nya berbeda dan wajib memperhatikan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta apabila mengacu pada hukum acara pidana, saksi pelapor harus saksi yang bersangkutan, tidak boleh dikuasakan.

    “Ini sangat kita sayangkan laporan polisi terhadap klien saya terkait dengan penipuan dan penggelapan. Itu kan katanya. Tadi klien saya sudah bicara, bahwa klien saya itu bukan subjek tunggal, tapi dia itu adalah suatu badan usaha. Artinya satu badan usaha yang punya visi dan misi, dan itu proyek adanya bukan di Bali, tapi di Sumbawa Barat serta Pelapor WNA Christoper Stephen Smith melakukan Donatur di Sumbawa dan Dana sebagai Donatur juga telah di refound serta ada Kontrak Lahan diserahkan di Sumbawa namun aneh Christoper Strphen Smith malah Laporkan Pidana ke Polda Bali, serta pihak WNA lain yang bergabung adalah investor (penyewa) mereka sudah menanam sesuatu, dan mereka juga sudah mendapat sesuatu. Nah ini yang perlu digaribesarin. Jadi laporan ini banci dan wajib segera dihentikan pihak Polda Bali,” tegas Dr. Togar Situmorang pengacara senior didampingi Arga Situmorang, SH,. MKN(c) dari TS Law Firm.

    Ia meyakinkan kliennya akan siap bertanggung jawab dan tidak akan melarikan diri serta akan kooperatif. Dr Togar Situmorang juga kembali mengingatkan agar kliennya tidak dikriminalisasi karena beberapa tahapan dan prosedur hukum yang mesti dilakukan sebelum membuat laporan ke polisi oleh pihak kuasa hukum pelapor belum sepenuhnya dijalankan.

    “Kantor PT Bumi Kristal Sumbawa berlokasi di Sumbawa Barat. Aneh, selain dilaporkan Polda Bali ada juga pihak klien dimasukkan Gugatan Perdata di PN Gianyar ini dan ada dua gugatan sementara gugatan nomor 315 telah di Cabut dan isi Gugatan juga gak jelas alias obscure (kabur, red) kasus ini dan WNA via Kuasa Hukum mereka bingung antara Pidana atau Perdata. Ini jelas-jelas bisnis kok dan Kontrak belum di Putus dan Masih Terikat sampai saat ini dengan Pihak Klien kami dan sedikit saran Jadi kalau kamu (pihak pelapor, red) melaporkan klien kami, kamu harus bisa meyakinkan kepada pihak kepolisian, dengan bukti-bukti yang memang konkrit termasuk Saksi dan Peristiwa Pidan sesuai aturan, bukan rekayasa. Jadi pihak media juga diharapkan bisa cover both side (pemberitaan yang berimbang, red) jangan asal tulis begitu saja, sehingga telah terjadi ada judgement atau penghakiman dari media terhadap klien kami dengan cara-cara nggak elegan, tendensius, dan mem-framing seolah-olah klien kami ini melakukan tindak pidana. Itu nggak boleh juga dan akan kami pelajarin sebelum melaporkan ke Pihak Dewan Press,” sentil
    Dr. Togar Situmorang.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, Reinhard R. Silaban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum Warga Negara Amerika Christoper Stephen Smith disebut sebagai korban, melaporkan Brett Sorensen dan Yansen Barry terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti Golden City dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar di Polda Bali, Kamis (5/10/23).

    Laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.

    Bahkan dalam pemberitaan di media, kedua terlapor juga dilaporkan oleh 62 orang korban lain dengan kerugian puluhan miliaran rupiah. Reinhard mengatakan terlapor 1 Brett Sorensen berperan sebagai marketing yang menawarkan investasi kepada korban atas nama PT Bumi Kristal Sumbawa milik terlapor 2 Yansen Barry.

    Keduanya diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa properti selama 99 tahun dan pembangunan proyek Golden City kurang lebih 300 unit rumah. Penawaran yang dilakukan Brett Sorensen melalui brosur yang didistribusikan di Clear Cafe Ubud dan Clear Cafe Canggu, Badung pada tahun 2018.

    “Karena tertarik dengan tawaran Brett Sorensen, akhirnya klien kami mentransfer uang sekitar Rp7,5 miliar ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada tahun 2018 sebanyak dua kali transfer,” urai Reinhard didampingi enam orang lainnya yang merupakan kuasa hukum korban Christopher Smith.

    Sebelum melakukan pembayaran, kata Reinhard, para terlapor menjamin akan segera memulai proyek Golden City setelah pembayaran tersebut. Namun, setelah pembayaran, mereka menyatakan mereka harus mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.

    Akan tetapi, saat melakukan investigasi ke Sumbawa di awal tahun 2020, korban sekaligus pelapor Christopher Smith tidak melihat adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan. Bahkan, tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut disebutkan masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi.

    Setelah itu, terlapor Yansen Barry yang merupakan Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa tidak memberikan akses kepada pelapor/korban untuk mengakses properti yang dijanjikan dalam kesepakatan awal.

    “Hal ini makin memperkuat kecurigaan akan adanya penipuan terhadap korban,” cetus Reinhard kepada awak media.

    Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali pada tanggal 28 Juni 2023. Kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Bali yang telah memeriksa empat orang saksi, beserta meminta keterangan dua terlapor Yansen dan Brett berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima pihak kuasa hukum.

  • Togar Sebut Gibran Sosok Tepat Wakili Aspirasi Milenial Indonesia

    Foto: Kolase. (Kiri) Caleg DPR RI Dapil III DKI Jakarta dari Partai Demokrat, Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA. (Kanan) Calon Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibrab Rakabuming.

    Togar Sebut Gibran Sosok Tepat Wakili Aspirasi Milenial Indonesia

    Jakarta-Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Demokrat, Dr. Togar Situmorang menyebut, Gibran Rakabuming Raka merupakan sosok Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang tepat mewakili aspirasi kaum milenial (generasi muda) Indonesia, dengan prestasinya membangun Surakarta Gibran dianggap mampu bawa perubahan.

    “Gibran sudah sangat tepat sebagai Cawapres mendampingi Probowo Subianto. Bisa dilihat rekam jejaknya sebagai Walikota Solo, banyak perubahan positif saat ini. Representasi Gibran mewaliki generasi muda yang kreatif, saya rasa kedepan mampu membawa perubahan positif bagi Indonesia,” ungkap Togar kepada Media,Rabu (19/12/23).

    Selain itu, menurut Caleg DPR RI dari Demokrat Daerah Pimilihan (Dapil) III DKI Jakarta Nomor Urut 7 tersebut menambahkan, Gibran merupakan sosok milenial yang mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan zaman. Selain itu, ia juga meyakini pada Debat Cawapres 22 Desember 2023 mendatang, Gibran akan membawa kejutan yang berarti.

    “Sudah terbukti. Mas Gibran itu bebas dari Korupsi, bersih. Gayanya kalem tapi bawa kemajuan untuk Solo. Itukan kejuatan, saya optimis pada Debat nanti dia juga akan membawa kejutan,” tambahnya.

    Foto:

    Untuk diketahui, Gibran sebagai Wali Kota Solo minggalkan jejak prestasi sepanjang masa kepemimpinannya. Putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut telah berhasil merubah wajah Kota Solo melalui serangkaian proyek pembangunan yang monumental. Berikut beberapa pembangunan da prestasi utama yang telah diwujudkan oleh Gibran Rakabuming Raka selama menjadi Wali Kota Solo:

    1. Revitalisasi Ngarsopuro dan Koridor Gatot Subroto

    Ngarsopuro dan Koridor Gatot Subroto mengalami transformasi signifikan melalui program revitalisasi di masa kepemimpinan Gibran. Konsep penataan kawasan Ngarsopuro diperpanjang menjadi pusat industri kreatif dengan menghubungkan Night Market Ngarsopuro dan Jalan Gatot Subroto.

    2. Revitalisasi Solo Technopark

    Solo Technopark meurpakan gebrakan Gibran selanjutknya, membangun sebuah ruang publik kreatif dengan beberapa fasilitas baru seperti lapangan basket, lapangan futsal, serta ruang riset dan pengembangan teknologi.

    3. Revitalisasi Pura Mangkunegaran dan Taman Pracima

    Taman Pracima di kompleks Pura Mangkunegaran, setelah selesai direvitalisasi, menjadi destinasi wisata yang indah dengan kebun bunga, bangunan estetik, dan air mancur. Juga, revitalisasi Taman Satwa Taru Jurug (Solo Safari) yang kini menjadi salah satu destinasi wisata di Solo.

    4. Pembangunan Selter Manahan

    Selter Manahan, sebuah food court dengan konsep yang berdampingan dengan jogging track Stadion Manahan, telah selesai dibangun. Melibatkan PKL kuliner, proyek ini memanfaatkan area parkir dengan total 132 tempat.

    5. Pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

    Masjid Raya Sheikh Zayed, yang menjadi salah satu ikon Kota Solo, kini menjadi tujuan wisatawan setelah rampung dibangun pada November 2022. Masjid yang luasnya mencapai 3,6 hektar ini mampu menampung 10 ribu orang.

    6. Solo Masuk dalam Kategori Kota Paling Toleran di Indonesia

    Selain pembangunan, Gibran juga telah membawa nama Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot) untuk mendapat penghargaan apresiasi dari lembaga SETARA Institute karena upayanya dalam membangun harmoni antarumat beragama, etnis, dan budaya. Surakarta berhasil menduduki peringkat ke-4 sebagai kota paling toleran di Indonesia.

    Dalam Laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2022 yang diselenggarakan oleh SETARA Institute, Surakarta memperoleh skor 5,883, menempatkannya di posisi keempat dari 10 kota paling toleran. Laporan ini menegaskan bahwa Surakarta termasuk di antara kota-kota yang menunjukkan tingkat toleransi yang tinggi.

    7. Pertumbuhan Ekonomi di Solo 6,25 Persen

    Di sektor ekonomi, Gibran memperjelas bahwa pada awal masa jabatannya sebagai walikota, pertumbuhan ekonomi Solo tercatat minus 1,74 persen. Namun, dengan kebijakan yang diterapkan selama kepemimpinannya, terjadi perubahan yang signifikan dimana ekonomi kota tersebut berhasil tumbuh hingga mencapai angka 6,25 persen.

    8. Pemkot Solo Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC)

    Tidak berhenti di situ, Pemerintah Kota Solo juga meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 14 Maret 2023. Penghargaan ini menegaskan keberhasilan Pemerintah Kota dalam mencapai cakupan layanan kesehatan yang luas dan berkualitas untuk seluruh warga kota.

    9. Indonesia Indicator Sebut Gibran Wali Kota Terpopuler

    Meskipun baru menjabat selama dua tahun, keberadaan Gibran telah memberikan dampak yang signifikan bagi Kota Bengawan. Prestasinya bahkan menempatkannya sebagai Wali Kota yang paling populer pada tahun 2021, menurut Indonesia Indicator (I2). Perusahaan intelijen media ini menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk melacak cakupan pemberitaan mengenai Gibran.

    Gibran disebut sebanyak 28.779.574 kali dalam 6.470 media daring di Tanah Air. Popularitasnya yang tinggi seringkali dikaitkan dengan kedekatannya dengan ayahnya, Presiden Joko Widodo. Meski begitu, sorotan terhadap Gibran lebih banyak terfokus pada kebijakan yang diusungnya serta langkah-langkah proaktifnya dalam menangani dampak Covid-19.

  • Caleg DPR RI Togar Situmorang Optimis Bawa Misi Kesejahteraan Pedagang Jakarta Ke Senayan

    Foto: Caleg DPR RI Dapil III DKI Jakarta dari Partai Demokrat, Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA. (Dok. Pribadi)

    Togar Optimis Melangkah ke Senayan, Bawa Misi Kesejahteraan Pedagang Jakarta

    Jakarta – Sosok Advokat asal Medan Dr. Togar Situmorang yang juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Daerah Pemilihan (Dapil) III DKI Jakarta dari Partai Demokrat mengatakan, mewujudkan kesejahteraan pedagang melalui jalan perjuangan politik merupakan keniscayaan.

    Menurutnya, wacana kesejahteraan pedagang kaki lima merupakan optimisme dirinya untuk melangkah ke Senayan, bukan berarti berkmaksud untuk mempolitisasi pedagang pasar apalagi memanfaatkan pasar sebagai panggung pencitraan politiknya. Namun, hal tersebut merupakan panggilan hati sebagai Calon Wakil Rakyat untuk memperjuangkan hak-hak para pedagang pasar sebagai kebutuhan strategis agenda percepatan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia.

    “Kesejahteraan pedagang merupakan panggilan hati nurani saya bukan hanya sekedar untuk kepentingan politik semata. Jauh dari itu, keberadaan pedagang pasar merupakan salah satu ujung tombak mendulang kesejahteraan rakyat Indonesia. Kita menyebutnya demokrasi ekonomi, publik harus paham bagaimana hal ini akan membuka jalan bagi pedagang Indonesia, bahwa tidak ada keadilan pasar (pasar sempurna, red) ketika itu tidak diperjuangkan secara kolektif,” ungkap Dr. Togar Situmorang kepada Media, Jumat (15/12/23).

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan, munculnya perang dagang China-Amerika dan perang Rusia-Ukraina telah banyak mempengaruhi aspek perekonomian negara, termasuk keberadaan pasar tradisional, meliputi aspek perdagangan pedagang, perilaku, sampai pola kelola pedagang yang terpaksa harus berdamai dengan kondisi tidak menguntungkan saat ini.

    Ia menilai, perlu adanya partisipasi dan kolaborasi dalam menyuarakan nasib dan harapan para pedagang merupakan komitmen yang harus dijalankan. Sehingga, adanya prospek penguatan kesadaran terkait demokrasi ekonomi untuk kesejahteraan pedagang DKI ini, menjadi dasar yang menguatkan gerak politiknya semakin optimis mampu membawa perubahan positif melalui kursi legislatif.

    “Spirit (semangat, red) politik kesejahteraan pedagang pasar bagi saya bukanlah politik praqmatisme. Semua ini sangat tergantung pada sikap pedagang pasar, apakah ingin berjuang atau memilih pasrah sembari mengutuk kondisi dari adanya perilaku elit politik yang menyimpang? Tentunya agenda kerja saya ini bukan sekadar slogan kosong, saya memiliki substansi dan fondasi kuat, terarah serta terukur dalam membangun rajutan bersama-sama dengan pedagang pasar dalam mencapai kesejahteraannya,” tutup Togar, Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 7, Dapil III DKI Jakarta meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.

  • Kantor Hukum Togar Situmorang Kedatangan Para Investor WNA PT Bumi Kristal Sumbawa, Mereka Paparkan Ini.

    Togar Situmorang selaku kuasa hukum Owner sekaligus Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa, Yansen Barry yang membangun proyek properti terpadu Golden City, menerima kedatangan para investor dari Warga Negara Asing (WNA) untuk menyerap aspirasi mereka di kantor Dr Togar Situmorang Law Firm, Jl. Gumicik, Gg Melati No. 8, Ketewel, Sukawati, Gianyar, Rabu (6/12/2023).

    Dalam pertemuan Dr Togar Situmorang didampingi pihak PT Bumi Kristal Sumbawa Anderson Aritonang menerima dukungan dan komitmen para investor yang sepakat terus melanjutkan investasinya di proyek Golden City. Investor berasal dari berbagai belahan dunia tersebut terdiri dari Lukas Chlumecky, Ester Polkova, Mark Lee, Tracey Schmidt, Maya Sarita, Dzmitry Dadonau, dan Nataliya Bashina dll.

    Suasana ketika Dr Togar Situmorang berdialog mendengarkan aspirasi dan dukungan dari para investor WNA.

    Para investor asing tersebut kompak menyatakan masih setia dan percaya melanjutkan investasinya pada perusahaan resmi dan mempunyai bisnis properti proyek international bernama Golden City berlokasi di Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Salah satu investor berkebangsaan Czech Republic, Lukas Chlumecky, menyatakan selama ini dirinya merasa aman dalam penempatan dananya pada proyek Golden City walaupun sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia.

    “I feel safe, it’s only delay because of Covid-19. It’s long process. We want to build something special, so it takes more time. I’m OK. We invested $25.000,” sebut Lukas didampingi Ester Polkova dari negara yang sama.

    Ester Polkova (kiri) bersama Lukas Chlumecky (kanan) investor Golden City dari Czech Republic

    Ester menambahkan dirinya sangat senang dengan proyek Golden City. Ia tetap menaruh kepercayaan dan konsisten melanjutkan proyek yang sejak lama dia impikan agar bisa terwujud dan bertempat tinggal di kawasan yang memiliki pemandangan indah itu.

    “We love the project. We fully trust. We’ll never stop believe. We will continue until its become success. Because we really want to make this project become dream comes true. Because the this is our dream, we really want to, to live there,” sambung Ester penuh keyakinan.

    Di tempat yang sama, investor Golden City lainnya Dzmitry Dadonau asal Belarus didampingi istrinya Nataliya Bashina berkebangsaan Rusia juga menegaskan keyakinan mereka untuk tetap melanjutkan proyek tersebut dan nantinya ingin menetap di sana.

    “I strongly believe, that this project finally will be going in the good way. I believe it. I still believe it. I hope, I will to use this work negotiation going well, people will be make a solution how to get out of this situation we have now. In the final line, it’s gonna be, the city what we believe, we can build. I would like to continue (the project). I think there is more and more, I mean a, many people have the same way, they want to build something there, they want to live there. My wife invested there $30.000,” pungkas Dzmitry Dadonau.

    Dzmitry Dadonau (kiri) asal Belarus didampingi istrinya Nataliya Bashina berkebangsaan Rusia

    Menanggapi kesan mendalam dan semangat luar biasa dari para investor tersebut, Dr Togar Situmorang sangat mengapresiasi dan kembali menjelaskan owner PT Bumi Kristal Indonesia Yansen Barry asal Indonesia dan Marketing Brett Sorensen asal Amerika Serikat sangat profesional dan para klien atau penyewa (investor) sangat berterima kasih karena kawasan yang akan dibangun tersebut mencapai ratusan hektar dan sangat menjaga keseimbangan alam sekitar.

    “Dengan menjunjung konsep Healthy Life sangat menarik para wisatawan manca negara,” ungkap Dr Togar Situmorang.

    Dr Togar Situmorang didampingi perwakilan PT Bumi Kristal Sumbawa Anderson Aritonang dalam pertemuan dengan para Investor. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum sangat menyayangkan atas pemberitaan yang sangat tendensius juga liar dan masif sehingga tidak tercipta kebenaran akan isi dalam beberapa narasi media.

    “Tidak ada itu Yansen Barry membujuk rayu dan menjanjikan sewa resort mewah selama 99 tahun,” tegasnya.

    Ia menjelaskan bahwa ada WNA Amerika bernama Christopher Smith, bulan April tahun 2018 tertarik menyewa lahan di proyek Golden City.

    “Baru pada Mei 2020 Crishtoper Smith ke Sumbawa dan telah sepakat melakukan sewa menyewa sebesar 500.000 USD atau sekitar Rp7,5 miliar, ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada Juni 2020,” rinci Dr Togar Situmorang.

    Dan atas dana sewa-menyewa tersebut sudah ada refund (pengembalian, red) ke pihak Christoper Smith.

    “Aneh malah sekarang membuat Laporan Polisi di Polda Bali dan atas Laporan Polisi tersebut klien kami sangat kooperatif dan tidak ada yang mangkir,” jelasnya.

    Dr. Togar Situmorang menuturkan panggilan penyidik dalam surat tertanggal 27 November 2023 atas nama Brett Sorrensen diminta hadir tanggal 5 Desember 2023 di ruang Unit 4 Subdit 1 Polda Bali, namun karena kesibukan dan sudah koordinasi dengan Penyidik, ditunda ke hari Selasa, 12 Desember 2023.

    “Namun ternyata bukan undangan klarifikasi tapi malah akan konfrontir antara Pelapor dengan didampingi kuasa hukum dan Brett atau Barry Terlapor tanpa didampingi kuasa hukum. Jelas sebagai kuasa hukum Golden City Project, saya sangat menyayangkan dan penyidik yang menangani laporan tersebut terkesan tidak transparan akan langkah hukum apa yang akan dilakukan,” singgung pengacara yang banyak tangani kasus ini.

    Dr Togar Situmorang juga menjelaskan telah bersurat secara resmi kepada Kapolda Bali agar menunda proses Laporan Polisi tersebut dikarenakan ada Gugatan pada Pengadilan Negeri Gianyar dari pihak Pelapor dan tim Warga Negara Asing tersebut.

     

    Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 311/Pdt.G/2023/ PN. Gianyar tertanggal 25 November 2023 dan Nomor 315/Pdt.G/2023/ PN Gianyar, maka sesuai aturan Hukum Pasal 1 PERMA No.1 Tahun 1956, berbunyi, “Apabila dalam pemeriksaan Perkara Pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal Perdata atas barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan, untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.

    “Saya berharap ke depan Penyidik bisa koordinasi dengan Law Firm kami dengan bersurat secara resmi terkait agenda pemeriksaan klien atau agenda konfrontir dengan pihak Pelapor,” tutup pengacara kondang tersebut.

  • Tunjuk Advokat Dr. Togar Situmorang Sebagai Kuasa Hukum, PT Bumi Kristal Sumbawa Siap Bantah!

    PT BUMI KRISTAL SUMBAWA adalah perusahaan resmi dan mempunyai bisnis properti Proyek International bernama GOLDEN CITY berlokasi di Sumbawa, NTB.

    Owner PT. BUMI KRISTAL SUMBAWA Yansen Barry asal Indonesia dan Marketing Brett Sorensen asal Amerika Serikat mereka sangat profesional dan para klien atau penyewa ( investor ) sangat berterima kasih karena kawasan yang akan dibangun tersebut mencapai ratusan hektar dan sangat menjaga keseimbangan alam sekitar dengan menjunjung konsep Healthy Life sangat menarik para wisatawan manca negara.

    Dr. Togar Situmorang telah ditunjuk sebagai Kuasa Hukum sangat menyayangkan atas pemberitaan yang sangat tendensius juga liar dan masif sehingga tidak tercipta kebenaran akan isi dalam beberapa narasi media dimana tidak ada itu Yansen Barry membujuk rayu dan menjanji sewa resort mewah selama 99 tahun.

    Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa ada WNA Amerika bernama Christopher Smith, Bulan April Tahun 2018 tertarik menyewa lahan di proyek Golden City.

    Baru pada Mei 2020 Crishtoper Smith ke Sumbawa dan telah sepakat melakukan sewa menyewa sebesar 500.000 USD atau sekitar Rp7,5 miliar, ke PT Bumi Kristal Sumbawa, Juni 2020.

    Dan atas dana sewa menyewa tersebut sudah ada refound ke pihak Christoper Smith dan aneh malah sekarang membuat Laporan Polisi di Polda Bali dan atas Laporan Polisi tersebut Klien kami sangat Koperatif dan tidak ada yang Mangkir.

    Panggilan penyidik dalam surat tertanggal 27 November 2023 atas nama Brett Sorrensen diminta hadir tgl 5 Desember 2023 Ruang Unit 4 Subdit 1 Polda Bali, Namun karena kesibukan dan sudah kordinasi dgn Penyidik ditunda ke Hari Selasa, 12/12/2023 namun ternyata bukan Undangan Klarifikasi tapi malah akan Konfrontir antara Pelapor dengan didampingin Kuasa Hukum dan Brett atau Berry Terlapor tanpa didampingin Kuasa Hukum jelas sebagai Kuasa Hukum Golden City projek, Advokat Kondang Dr. Togar Situmorang sangat menyayangkan dan penyidik yang menangani laporan tersebut terkesan tidak transparan akan langkah hukum apa yang akan dilakukan.

    Dr. Togar Situmorang juga menjelaskan telah bersurat secara resmi kepada Kapolda Bali agar Menunda proses Laporan Polisi tersebut dikarenakan ada Gugatan pada Pengadilan Negeri Gianyar dari pihak Pelapor dan tim Warga Negara Asing tersebut

    Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 311/Pdt.G/2023/ Pn. Gianyar tertanggal 25 November 2023 dan Nomor 315/Pdt.G/2023/ Pn. Gianyar Nomor maka sesuai aturan Hukum Pasal 1 PERMA No.1 Tahun 1956 berbunyi “Apabila dalam pemeriksaan Perkara Pidana harus diputuskan Hal adanya suatu hal Perdata atas barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu “ tambah pengacara yang banyak tangani kasus ini.

    Advokat Kondang
    Dr. Togar Situmorang berharap kedepan penyidik bisa kordinasi dengan Law Firm kami dengan bersurat secara resmi terkait agenda pemeriksaan klien atau agenda konfrontir dengan pihak Pelapor tutupnya kepada Media via handphone.

  • Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Advokat Dr. Togar Situmorang Menghimbau Masyarakat Untuk Lebih Cerdas Pilih Caleg

     

    Foto: Dr. Togar Situmorang, S.H, MH MAP, CMed, CLA., Advokat yang juga Caleg DPR RI Dapil III DKI Jakarta dari Partai Demokrat. (Dok. Pribadi)

    Jakarta- Menyambut momentum perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Advokat berdarah Batak, Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas memilih calon wakil rakyat alias Caleg, jangan sampai termakan oleh janji-janji semata atau caleg PHP dan harus lebih melihat sosok Caleg yang benar-benar mau berjuang.

    “Kebetulan momentumnya pas, Harkodia dimasa Kampanye Pemilu 2024. Saya hanya ingin menyampaikan, masyarakat harus lebih cerdas memilih, jangan terbuai oleh janji-janji mereka. Contoh seperti saya, Caleg tak beruang tapi penuh Caleg berjuang. Pilih yang benar-benar mampu membawa aspirasi rakyat di kursi legislatif ,” ungkap Dr. Togar Situmorang, SH,MH,MAP sembari tertawa saat dihubungi Media, Sabtu (9/12/23).

    Hal tersebut menjadi harapan bagi pria yang akrab disapa Bang Togar Situmorang (TGS) tersebut, sebagai Calon Legslatif (Caleg) DPR RI Dapil III DKI Jakarta dari Partai Demokrat Nomor 7 kepada masyarakat. Menurutnya, hal lain yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah rekam jejak calon-calon kontestan Pileg 2024, jangan sampai masyarakat memilih calon yang memiliki sejarah pernah terlibat dalam kasus korupsi.

    Dr. Togar Situmorang menegaskan, pilihan masyarakat sangat menentukan nasib bangsa 5 tahun kedepan. Sehingga, momentum Harkodia jelang Pileg 2024 ini merupakan kesempatan terbaik, bagi seluruh lapisan masyarakat untuk merefleksi diri dalam menentukan pilihannya.

    “Masyarakat sudah harus bicara soal tingkat integeritas dan lebih melek soal politik tanah air, karena satu suara akan sangat menentukan nasib bangsa kedepannya. Bisa dilihat faktanya saat ini, apakah pemeberatasan korupsi itu berjalan maksimal? Toh masih banyak pejabat-pejabat negara yang masih mempraktikannya (korupsi, red), contoh saja sering ngaret (telat, red). Itukan masuk tindakan korupsi terhadap waktu,” sentil Bang Dr. Togar Situmorang ( TGS).

    Mengakhiri sesi wawancaranya kepada awak media Dr. Togar Situmorang menambahkan, Harkodia 2024 diharapkan dapat menjadi momentum bersama untuk lebih konsisten dalam hal pemberantasan praktek korupsi di tanah air, sehingga kedepan Indonesia mampu menjadi negara yang punya Budaya Malu apabila melakukan Korupsi serta yang mampu berkomitmen terhadap penegakan hukum kasus-kasus korupsi dimana Korupsi adalah Kejatahan Luar Biasa ( Extra Ordinary Crime ).

  • PT Bumi Kristal Sumbawa Bantah Lakukan Penipuan Berkedok Investasi Property Golden City

    Tak terima dan merasa dikriminalisasi karena dilaporkan di Polda Bali atas dugaan melakukan penipuan berkedok investasi properti Golden City dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar oleh kuasa hukum korban warga negara asing (WNA) asal Amerika Christoper Stephen Smith, owner (pemilik) PT Bumi Kristal Sumbawa Yansen Barry mengancam balik akan melakukan langkah hukum.

    “Dengan adanya pemberitaan di media secara sepihak dan beberapa orang yang mengaku investor (penyewa) melaporkan saya ke Polda Bali, itu saya merasa sangat dirugikan. Saya merasa keberatan, dan dikriminalisasi. Untuk hal ini saya akan menempuh jalur hukum yang akan saya kuasakan kepada Bapak Doktor Togar Situmorang untuk menangani masalah ini. Jadi siapapun yang mengganggu pekerjaan saya, investasi saya di Sumbawa Barat, maka saya akan bawah ke ranah hukum,” ungkap Yansen Barry didampingi kuasa hukumnya Dr Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, di Clear Cafe, Ubud, Gianyar, Sabtu (2/12/2023).

    Ia menegaskan bahwa Golden City ini adalah business to business, yang kedua belah pihak terikat dengan klausul-klausul dan kesepakatan yang telah disepakati dan ditandatangani dalam surat kontrak dan sertifikat.

    “Ini adalah business to business. Semua jelas. Ada bukti, ada legalitas, ada kontrak, ada sertifikat, ada objeknya jelas, ada kegiatannya, dan saya ada di sini. Saya tidak kemana-mana, dan saya siap kooperatif dan mempertanggungjawabkan lewat fakta-fakta dan bukti-bukti yang saya miliki,” jelasnya.

    Yansen Barry juga menekankan bahwa skema bisnis ini adalah penyewaan lahan, properti dan pengembang, bukan Ponzi Scheme (Skema Ponzi) seperti yang dituduhkan pihak pelapor. Sebab Skema Ponzi menurutnya berkonotasi penipuan dalam investasi di mana klien dijanjikan untung besar tanpa risiko dalam waktu singkat.

    “Ini bukan Ponzi Scheme. Siapapun yang menyatakan ini Ponzi Scheme, itu tidak benar. Itu kebohongan. Itu pembohongan publik. Saya dirugikan sekali dengan ini. Jadi akan ada konsekuensi kepada siapapun yang berbuat sesuatu yang tidak benar, maka terimalah konsekuensi itu,” tandas Yansen Barry ditemani rekannya Anderson Aritonang.

    Menambahkan apa yang disampaikan kliennya, Dr Togar Situmorang menyebutkan laporan kuasa hukum korban, Reinhard R. Silaban di Polda Bali pada Kamis, (4/10/2023) adalah laporan “sangat Tendisius alias banci” yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Laporan Polisi tersebut Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.

    “Ini sangat kita sayangkan laporan polisi terhadap klien saya terkait dengan penipuan dan penggelapan. Itu kan katanya. Tadi klien saya sudah bicara, bahwa klien saya itu bukan subjek tunggal, tapi dia itu adalah suatu badan usaha. Artinya satu badan usaha yang punya visi dan misi, dan itu proyek adanya bukan di Bali, tapi di Sumbawa Barat. Orang-orang yang bergabung ke klien, adalah investor (penyewa) mereka sudah menanam sesuatu, dan mereka juga sudah mendapat sesuatu. Nah ini yang perlu digaribesarin. Jadi laporan ini banci,” tandas Togar pengacara senior dari Dr Togar Situmorang Law Firm ini.

    Ia juga menyinggung apabila mengacu pada hukum acara pidana, saksi pelapor harus saksi yang bersangkutan, tidak boleh dikuasakan.

    “Pertanyaannya, si korban ini orang Indonesia, atau apa, di mana dia? Betul ndak? Itu satu dulu. Kedua, kalau dia memang korban, atau ada kerugian yang dia maksud, itu harus jelas. Minimal dia harus memberi data audit. Apalagi menyangkut uang besar, 7 miliar (rupiah). Nah, 7 miliar itu juga harus clear, dari mana ini uang? Masuknya, bagaimana caranya masuk? Kok bisa masuk ke Klien kami? Menggunakan apa caranya masuk? Kok bisa masuk ke Klien? Apakah masuk dalam bentuk rupiah, atau dollar atau dalam bentuk bitcoin? Ini banyak dimensi-dimensi yang harus straight (lurus) ditegakkan menurut aturan hukum. Dan saya berharap Pihak Imigrasi juga perlu memeriksa legalitas dan izin visa-nya para pihak WNA selama mereka berada di Indonesia,” bebernya.

    Dr. Togar Situmorang juga meminta pihak kepolisian agar tidak dengan gampangnya menerima setiap laporan karena locus delicti (tempat peristiwa hukum, red)-nya berbeda.

    “Kantor PT Bumi Kristal Sumbawa berlokasi di Sumbawa Barat. Aneh selain Dilaporkan Polda Bali ada juga pihak Klien masukan Gugatan Perdata di Pn Gianyar ini jelas makin Obscure Kasus ini dan Mereka Bingung antara Pidana atau Perdata, Ini jelas-jelas bisnis kok. Jadi kalau kamu (pihak pelapor, red) melaporkan klien kami, kamu harus bisa meyakinkan kepada pihak kepolisian, dengan bukti-bukti yang memang konkrit, bukan rekayasa. Jadi pihak Media juga diharapkan bisa Cover Both Side jangan asal tulis saja begitu saja, sehingga telah terjadi ada judgement atau penghakiman dari media terhadap klien kami dengan cara-cara nggak elegan, tendensius, dan mem-framing seolah-olah klien kami ini melakukan tindak pidana. Itu nggak boleh juga,” sentil Dr. Togar Situmorang.

    Ia meyakinkan kliennya akan siap bertanggung jawab dan tidak akan melarikan diri serta akan kooperatif. Dr. Togar Situmorang juga kembali mengingatkan agar kliennya tidak dikriminalisasi karena beberapa tahapan dan prosedur hukum yang mesti dilakukan sebelum membuat laporan ke polisi oleh pihak kuasa hukum pelapor belum sepenuhnya dijalankan.

    “Dia (Yansen Barry, red) warga negara Indonesia, tidak pernah ada masa lalu (yang buruk, red). Tapi jangan dikriminalisasi. Ini kan lucu, maaf ya, kita ini taat aturan hukum atau main premanisme, main tagih aja? Ga bisa nagih, dia main polisi. Lah, polisi itu emang debt collector (penagih, hutang, red)? Polisi ya polisi, pengusaha ya pengusaha. Ayo kita hormati yang elegan, klarifikasi dulu, somasi dulu, somasi 1, somasi 2. Kalau bicara uang, mana auditnya. Duduk dulu, lalu dokumen apa yang dia punya, dokumen apa yang loe (pihak pelapor) ada, jangan main polisi 378, 372 (Pasal KUHP), kembali 7 miliar. Aduh, nenek moyang loe. Kita tunggu kami akan lawan secara aturan Hukum dan akan Cek Administrasi WNA tersebut di Pihak IMIGRASI, tegas Advokat Dr. Togar Situmorang.

    Diberitakan sebelumnya, Reinhard R. Silaban dari Kantor Malekat Hukum Law Firm selaku kuasa hukum Warga Negara Amerika Christoper Stephen Smith disebut sebagai korban, melaporkan Brett Sorensen dan Yansen Barry terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti Golden City dengan total kerugian sebesar Rp7,5 miliar di Polda Bali, Kamis (5/10/2023).

    Laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/VII/2023/SPKT/Polda Bali dengan dua terlapor Brett Sorensen dan Yansen Barry.

    Bahkan dalam pemberitaan di media, kedua terlapor juga dilaporkan oleh 62 orang korban lain dengan kerugian puluhan miliaran rupiah.

    Reinhard mengatakan terlapor 1 Brett Sorensen berperan sebagai marketing yang menawarkan investasi kepada korban atas nama PT Bumi Kristal Sumbawa milik terlapor 2 Yansen Barry.

    Keduanya diduga telah membujuk para calon investor dengan janji sewa properti selama 99 tahun dan pembangunan proyek Golden City kurang lebih 300 unit rumah.

    Penawaran yang dilakukan Brett Sorensen melalui brosur yang didistribusikan di Clear Cafe Ubud dan Clear Cafe Canggu, Badung pada tahun 2018.

    “Karena tertarik dengan tawaran Brett Sorensen, akhirnya klien kami mentransfer uang sekitar Rp7,5 miliar ke PT Bumi Kristal Sumbawa pada tahun 2018 sebanyak dua kali transfer,” urai Reinhard didampingi enam orang lainnya yang merupakan kuasa hukum korban Christopher Smith.

    Sebelum melakukan pembayaran, kata Reinhard, para terlapor menjamin akan segera memulai proyek Golden City setelah pembayaran tersebut.

    Namun, setelah pembayaran, mereka menyatakan mereka harus mengumpulkan dana tambahan dari investor lain sebelum memulai pembangunan.

    Akan tetapi, saat melakukan investigasi ke Sumbawa di awal tahun 2020, korban sekaligus pelapor Christopher Smith tidak melihat adanya kemajuan dalam pembangunan yang dijanjikan.

    Bahkan, tanah yang dijaminkan untuk proyek tersebut masih berada di bawah kepemilikan orang yang tidak teridentifikasi.

    Setelah itu, terlapor Yansen Barry yang merupakan Direktur PT Bumi Kristal Sumbawa tidak memberikan akses kepada pelapor/korban untuk mengakses properti yang dijanjikan dalam kesepakatan awal.

    “Hal ini makin memperkuat kecurigaan akan adanya penipuan terhadap korban,” cetus Reinhard kepada awak media.

    Karena merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Bali pada tanggal 28 Juni 2023.

    Kasus tersebut masih ditangani Ditreskrimum Polda Bali yang telah memeriksa empat orang saksi, beserta meminta keterangan dua terlapor Yansen dan Brett berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima pihak kuasa hukum.